Hangseng Index 25,765.52 ▲1.06%Kuala Lumpur Stock Exchange 1,736.04 ▲0.27%Kospi200 1,080.98 ▲6.75%Korea Composite 6,852.58 ▲5.89%Nikkei 225 Osaka 66,216.79 ▲1.36%Shanghai Composite 3,903.72 ▲0.24%Shenzhen Composite 2,527.16 ▲0.79%Thailand Stock Exchange 1,615.26 ▲0.34%Straits Times Singapore 5,673.62 ▼-0.36%CAC 40 Paris 8,503.36 ▲0.02%DAX Frankfurt 26,013.90 ▼-0.30%FTSE 100 London 10,720.82 ▼-0.21%Dow Jones Industrial Average 53,463.05 ▲0.22%S&P 500 7,707.98 ▲0.21%Nasdaq Composite 26,331.09 ▲0.16%Dow Jones Futures 53,506.00 ▼-0.04%New York Stock Exchange 17,188.46 ▼-1.43%Tin 3M 55,650.00 ▲0.18%Zinc 3M 3,696.50 ▼-0.32%Cocoa Nybot 5,934.00 ▲0.25%Light Crude Oil NYM 85.31 ▲1.09%Brent Crude 92.70 ▲1.18%Aluminum 3M 3,197.50 ▼-0.93%Nickel 3M 16,980.00 ▼-0.78%Copper 3M 13,995.00 ▼-0.39%Loco London Gold 4,487.90 ▼-0.75%Loco London Silver 66.75 ▼-0.24%Emas Rupiah 2,560,553.25 ▼-1.19%Hangseng Index 25,765.52 ▲1.06%Kuala Lumpur Stock Exchange 1,736.04 ▲0.27%Kospi200 1,080.98 ▲6.75%Korea Composite 6,852.58 ▲5.89%Nikkei 225 Osaka 66,216.79 ▲1.36%Shanghai Composite 3,903.72 ▲0.24%Shenzhen Composite 2,527.16 ▲0.79%Thailand Stock Exchange 1,615.26 ▲0.34%Straits Times Singapore 5,673.62 ▼-0.36%CAC 40 Paris 8,503.36 ▲0.02%DAX Frankfurt 26,013.90 ▼-0.30%FTSE 100 London 10,720.82 ▼-0.21%Dow Jones Industrial Average 53,463.05 ▲0.22%S&P 500 7,707.98 ▲0.21%Nasdaq Composite 26,331.09 ▲0.16%Dow Jones Futures 53,506.00 ▼-0.04%New York Stock Exchange 17,188.46 ▼-1.43%Tin 3M 55,650.00 ▲0.18%Zinc 3M 3,696.50 ▼-0.32%Cocoa Nybot 5,934.00 ▲0.25%Light Crude Oil NYM 85.31 ▲1.09%Brent Crude 92.70 ▲1.18%Aluminum 3M 3,197.50 ▼-0.93%Nickel 3M 16,980.00 ▼-0.78%Copper 3M 13,995.00 ▼-0.39%Loco London Gold 4,487.90 ▼-0.75%Loco London Silver 66.75 ▼-0.24%Emas Rupiah 2,560,553.25 ▼-1.19%
IHSG
6,486.587
▲ +92.462 (+1.45%)
|
USD-IDR
17,744
Corporate Action
Aksi Korporasi Emiten
| Kode Saham | Tanggal Cum | Tanggal Ex | Tanggal Record | Tanggal Bayar | Dividen / Saham | Total Dividen | Tipe | Status |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
BBCA
|
28 Agu 2026 | 31 Agu 2026 | 01 Sep 2026 | 16 Sep 2026 | IDR 25 | IDR 3,071,043,782,500 | TUNAI | INTERIM |
BPII
|
26 Agu 2026 | 27 Agu 2026 | 28 Agu 2026 | 11 Sep 2026 | IDR 3.54 | IDR 35,000,000,000 | TUNAI | INTERIM |
INPP
|
20 Agu 2026 | 21 Agu 2026 | 24 Agu 2026 | 10 Sep 2026 | IDR 4.5 | IDR 50,318,872,794 | TUNAI | INTERIM |
MARK
|
13 Agu 2026 | 14 Agu 2026 | 18 Agu 2026 | 04 Sep 2026 | IDR 20 | IDR 76,000,006,200 | TUNAI | INTERIM |
AMAR
|
11 Agu 2026 | 12 Agu 2026 | 13 Agu 2026 | 28 Agu 2026 | IDR 3.9 | IDR 70,253,325,889.5 | TUNAI | INTERIM |
TAPG
|
11 Agu 2026 | 12 Agu 2026 | 13 Agu 2026 | 31 Agu 2026 | IDR 60 | IDR 1,191,152,400,000 | TUNAI | INTERIM |
EAST
|
10 Agu 2026 | 11 Agu 2026 | 12 Agu 2026 | 28 Agu 2026 | IDR 2 | IDR 8,252,810,672 | TUNAI | INTERIM II |
IKBI
|
10 Agu 2026 | 11 Agu 2026 | 12 Agu 2026 | 28 Agu 2026 | IDR 44.31 | IDR 54,235,440,000 | TUNAI | FINAL |
SMDR
|
07 Agu 2026 | 10 Agu 2026 | 11 Agu 2026 | 28 Agu 2026 | IDR 2.5 | IDR 40,939,000,000 | TUNAI | INTERIM |
NPGF
|
07 Agu 2026 | 10 Agu 2026 | 11 Agu 2026 | 02 Sep 2026 | IDR 3.9 | IDR 972,070,752 | TUNAI | FINAL |
SMSM
|
06 Agu 2026 | 07 Agu 2026 | 10 Agu 2026 | 27 Agu 2026 | IDR 40 | IDR 230,347,017,600 | TUNAI | INTERIM |
HUMI
|
06 Agu 2026 | 07 Agu 2026 | 10 Agu 2026 | 28 Agu 2026 | IDR 0.166 | IDR 3,000,000,000 | TUNAI | FINAL |
AKRA
|
31 Jul 2026 | 03 Agu 2026 | 04 Agu 2026 | 14 Agu 2026 | IDR 50 | IDR 1,003,673,730,000 | TUNAI | INTERIM |
PBSA
|
08 Jul 2026 | 09 Jul 2026 | 10 Jul 2026 | 31 Jul 2026 | IDR 60 | IDR 179,093,178,000 | TUNAI | FINAL |
TRST
|
08 Jul 2026 | 09 Jul 2026 | 10 Jul 2026 | 27 Jul 2026 | IDR 5 | IDR 14,040,000,000 | TUNAI | FINAL |
WIFI
|
08 Jul 2026 | 09 Jul 2026 | 10 Jul 2026 | 31 Jul 2026 | IDR 2 | IDR 10,617,098,030 | TUNAI | FINAL |
MICE
|
08 Jul 2026 | 09 Jul 2026 | 10 Jul 2026 | 31 Jul 2026 | IDR 10 | IDR 6,000,000,000 | TUNAI | FINAL |
MTEL
|
08 Jul 2026 | 09 Jul 2026 | 10 Jul 2026 | 31 Jul 2026 | IDR 25.6457 | IDR 2,076,967,319,669 | TUNAI | FINAL |
NCKL
|
08 Jul 2026 | 09 Jul 2026 | 10 Jul 2026 | 31 Jul 2026 | IDR 42.64 | IDR 2,685,802,636,088 | TUNAI | FINAL |
ESIP
|
08 Jul 2026 | 09 Jul 2026 | 10 Jul 2026 | 30 Jul 2026 | IDR 0.5 | IDR 554,976,924 | TUNAI | FINAL |
ERAA
|
07 Jul 2026 | 08 Jul 2026 | 09 Jul 2026 | 31 Jul 2026 | IDR 25 | IDR 389,617,064,450 | TUNAI | FINAL |
CHIP
|
07 Jul 2026 | 08 Jul 2026 | 09 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | IDR 1.43 | IDR 1,152,580,000 | TUNAI | FINAL |
DEPO
|
07 Jul 2026 | 08 Jul 2026 | 09 Jul 2026 | 30 Jul 2026 | IDR 1.5 | IDR 10,185,000,000 | TUNAI | FINAL |
RUIS
|
07 Jul 2026 | 08 Jul 2026 | 09 Jul 2026 | 30 Jul 2026 | IDR 6 | IDR 4,620,000,000 | TUNAI | FINAL |
GPRA
|
07 Jul 2026 | 08 Jul 2026 | 09 Jul 2026 | 31 Jul 2026 | IDR 1 | IDR 4,276,655,336 | TUNAI | FINAL |
IMJS
|
07 Jul 2026 | 08 Jul 2026 | 09 Jul 2026 | 31 Jul 2026 | IDR 0.35 | IDR 3,797,241,875 | TUNAI | FINAL |
IMAS
|
07 Jul 2026 | 08 Jul 2026 | 09 Jul 2026 | 31 Jul 2026 | IDR 4 | IDR 15,977,164,156 | TUNAI | FINAL |
REAL
|
07 Jul 2026 | 08 Jul 2026 | 09 Jul 2026 | 21 Jul 2026 | IDR 0.005 | IDR 33,168,051 | TUNAI | FINAL |
DEWA
|
07 Jul 2026 | 08 Jul 2026 | 09 Jul 2026 | 31 Jul 2026 | IDR 1.5 | IDR 58,572,960,555 | TUNAI | FINAL |
SGRO
|
06 Jul 2026 | 07 Jul 2026 | 08 Jul 2026 | 28 Jul 2026 | IDR 193 | IDR 350,994,046,000 | TUNAI | FINAL |
TCPI
|
06 Jul 2026 | 07 Jul 2026 | 08 Jul 2026 | 30 Jul 2026 | IDR 6.5 | IDR 32,500,000,000 | TUNAI | FINAL |
AMFG
|
06 Jul 2026 | 07 Jul 2026 | 08 Jul 2026 | 29 Jul 2026 | IDR 80 | IDR 34,720,000,000 | TUNAI | FINAL |
FAPA
|
06 Jul 2026 | 07 Jul 2026 | 08 Jul 2026 | 22 Jul 2026 | IDR 70 | IDR 243,949,286,000 | TUNAI | FINAL |
CTRA
|
06 Jul 2026 | 07 Jul 2026 | 08 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | IDR 36 | IDR 667,285,029,180 | TUNAI | FINAL |
INDF
|
06 Jul 2026 | 07 Jul 2026 | 08 Jul 2026 | 29 Jul 2026 | IDR 290 | IDR 2,546,323,685,000 | TUNAI | FINAL |
TRUS
|
06 Jul 2026 | 07 Jul 2026 | 08 Jul 2026 | 30 Jul 2026 | IDR 60 | IDR 48,000,000,000 | TUNAI | FINAL |
ASDM
|
06 Jul 2026 | 07 Jul 2026 | 08 Jul 2026 | 30 Jul 2026 | IDR 32 | IDR 12,288,000,000 | TUNAI | FINAL |
PTPW
|
06 Jul 2026 | 07 Jul 2026 | 08 Jul 2026 | 30 Jul 2026 | IDR 5.694 | IDR 5,000,000,000 | TUNAI | FINAL |
ICBP
|
06 Jul 2026 | 07 Jul 2026 | 08 Jul 2026 | 28 Jul 2026 | IDR 265 | IDR 3,090,405,620,000 | TUNAI | FINAL |
SIMP
|
03 Jul 2026 | 06 Jul 2026 | 07 Jul 2026 | 28 Jul 2026 | IDR 26 | IDR 403,034,060,000 | TUNAI | FINAL |
APII
|
03 Jul 2026 | 06 Jul 2026 | 07 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | IDR 4 | IDR 4,303,040,000 | TUNAI | FINAL |
PART
|
03 Jul 2026 | 06 Jul 2026 | 07 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | IDR 2.145 | IDR 6,041,413,478 | TUNAI | FINAL |
CSAP
|
03 Jul 2026 | 06 Jul 2026 | 07 Jul 2026 | 29 Jul 2026 | IDR 4 | IDR 22,732,700,604 | TUNAI | FINAL |
BBHI
|
03 Jul 2026 | 06 Jul 2026 | 07 Jul 2026 | 15 Jul 2026 | IDR 13.28 | IDR 286,974,625,358 | TUNAI | FINAL |
CBPE
|
03 Jul 2026 | 06 Jul 2026 | 07 Jul 2026 | 29 Jul 2026 | IDR 1 | IDR 1,356,250,000 | TUNAI | FINAL |
BRPT
|
03 Jul 2026 | 06 Jul 2026 | 07 Jul 2026 | 29 Jul 2026 | IDR 1.63 | IDR 152,807,965,411.72 | TUNAI | FINAL |
DLTA
|
03 Jul 2026 | 06 Jul 2026 | 07 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | IDR 181 | IDR 144,919,288,050 | TUNAI | FINAL |
LSIP
|
03 Jul 2026 | 06 Jul 2026 | 07 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | IDR 83 | IDR 566,057,009,095 | TUNAI | FINAL |
CSIS
|
03 Jul 2026 | 06 Jul 2026 | 07 Jul 2026 | 15 Jul 2026 | IDR 3 | IDR 5,489,400,000 | TUNAI | FINAL |
GTSI
|
03 Jul 2026 | 06 Jul 2026 | 07 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | IDR 1 | IDR 15,819,142,767 | TUNAI | FINAL |
PMJS
|
02 Jul 2026 | 03 Jul 2026 | 06 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | IDR 3.5 | IDR 48,144,600,000 | TUNAI | FINAL |
MAPA
|
02 Jul 2026 | 03 Jul 2026 | 06 Jul 2026 | 22 Jul 2026 | IDR 4 | IDR 114,016,000,000 | TUNAI | FINAL |
KBLI
|
02 Jul 2026 | 03 Jul 2026 | 06 Jul 2026 | 23 Jul 2026 | IDR 20 | IDR 80,144,702,140 | TUNAI | FINAL |
MAPI
|
02 Jul 2026 | 03 Jul 2026 | 06 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | IDR 10 | IDR 166,000,000,000 | TUNAI | FINAL |
SMDR
|
02 Jul 2026 | 03 Jul 2026 | 06 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | IDR 9.5 | IDR 155,568,200,000 | TUNAI | FINAL |
PDPP
|
02 Jul 2026 | 03 Jul 2026 | 06 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | IDR 2.257983007 | IDR 6,912,456,947 | TUNAI | FINAL |
SOCI
|
02 Jul 2026 | 03 Jul 2026 | 06 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | IDR 2 | IDR 14,118,000,000 | TUNAI | FINAL |
JECC
|
02 Jul 2026 | 03 Jul 2026 | 06 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | IDR 40 | IDR 30,240,000,000 | TUNAI | FINAL |
BPFI
|
02 Jul 2026 | 03 Jul 2026 | 06 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | IDR 7.96 | IDR 21,285,003,081.52 | TUNAI | FINAL |
ALDO
|
02 Jul 2026 | 03 Jul 2026 | 06 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | IDR 0.5 | IDR 1,347,621,672 | TUNAI | FINAL |
BREN
|
02 Jul 2026 | 03 Jul 2026 | 06 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | IDR 4.0933 | IDR 547,627,134,326 | TUNAI | FINAL |
INDS
|
02 Jul 2026 | 03 Jul 2026 | 06 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | IDR 5 | IDR 32,812,485,500 | TUNAI | FINAL |
MDKA
|
01 Jul 2026 | 02 Jul 2026 | 03 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | IDR 12.285192 | IDR 300,000,000,000 | TUNAI | FINAL |
TKIM
|
01 Jul 2026 | 02 Jul 2026 | 03 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | IDR 30 | IDR 93,396,707,100 | TUNAI | FINAL |
TALF
|
01 Jul 2026 | 02 Jul 2026 | 03 Jul 2026 | 23 Jul 2026 | IDR 8 | IDR 10,827,480,000 | TUNAI | FINAL |
INKP
|
01 Jul 2026 | 02 Jul 2026 | 03 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | IDR 75 | IDR 410,323,720,575 | TUNAI | FINAL |
GGRM
|
01 Jul 2026 | 02 Jul 2026 | 03 Jul 2026 | 23 Jul 2026 | IDR 800 | IDR 1,539,270,400,000 | TUNAI | FINAL |
IPCM
|
01 Jul 2026 | 02 Jul 2026 | 03 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | IDR 19.35 | IDR 102,261,094,785 | TUNAI | FINAL |
ERAL
|
01 Jul 2026 | 02 Jul 2026 | 03 Jul 2026 | 23 Jul 2026 | IDR 8 | IDR 41,500,000,000 | TUNAI | FINAL |
RDTX
|
01 Jul 2026 | 02 Jul 2026 | 03 Jul 2026 | 10 Jul 2026 | IDR 388 | IDR 104,294,400,000 | TUNAI | FINAL |
RAJA
|
01 Jul 2026 | 02 Jul 2026 | 03 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | IDR 40 | IDR 168,493,592,000 | TUNAI | FINAL |
MKAP
|
30 Jun 2026 | 01 Jul 2026 | 02 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | IDR 5 | IDR 16,250,000,000 | TUNAI | FINAL |
CLEO
|
30 Jun 2026 | 01 Jul 2026 | 02 Jul 2026 | 22 Jul 2026 | IDR 2.5 | IDR 60,000,000,000 | TUNAI | FINAL |
TRIM
|
30 Jun 2026 | 01 Jul 2026 | 02 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | IDR 1 | IDR 7,109,300,000 | TUNAI | FINAL |
SUNI
|
30 Jun 2026 | 01 Jul 2026 | 02 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | IDR 10.39 | IDR 25,000,000,000 | TUNAI | FINAL |
MHKI
|
30 Jun 2026 | 01 Jul 2026 | 02 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | IDR 2.66 | IDR 9,975,000,000 | TUNAI | FINAL |
ACRO
|
30 Jun 2026 | 01 Jul 2026 | 02 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | IDR 3.13 | IDR 10,879,415,153 | TUNAI | FINAL |
DMND
|
29 Jun 2026 | 30 Jun 2026 | 01 Jul 2026 | 22 Jul 2026 | IDR 7.5 | IDR 71,012,692,500 | TUNAI | FINAL |
BESS
|
29 Jun 2026 | 30 Jun 2026 | 01 Jul 2026 | 21 Jul 2026 | IDR 4.36 | IDR 15,000,000,000 | TUNAI | FINAL |
SSIA
|
29 Jun 2026 | 30 Jun 2026 | 01 Jul 2026 | 23 Jul 2026 | IDR 5 | IDR 23,526,247,200 | TUNAI | FINAL |
DVLA
|
29 Jun 2026 | 30 Jun 2026 | 01 Jul 2026 | 22 Jul 2026 | IDR 64 | IDR 71,680,000,000 | TUNAI | FINAL |
PANS
|
29 Jun 2026 | 30 Jun 2026 | 01 Jul 2026 | 15 Jul 2026 | IDR 250 | IDR 177,857,200,000 | TUNAI | FINAL |
SWID
|
29 Jun 2026 | 30 Jun 2026 | 01 Jul 2026 | 22 Jul 2026 | IDR 2.24 | IDR 12,071,816,758 | TUNAI | FINAL |
IDPR
|
29 Jun 2026 | 30 Jun 2026 | 01 Jul 2026 | 17 Jul 2026 | IDR 5 | IDR 10,015,000,000 | TUNAI | FINAL |
TBLA
|
29 Jun 2026 | 30 Jun 2026 | 01 Jul 2026 | 22 Jul 2026 | IDR 60 | IDR 360,249,082,320 | TUNAI | FINAL |
AMAR
|
26 Jun 2026 | 29 Jun 2026 | 30 Jun 2026 | 17 Jul 2026 | IDR 6.11 | IDR 110,063,543,893.55 | TUNAI | FINAL |
DMMX
|
26 Jun 2026 | 29 Jun 2026 | 30 Jun 2026 | 22 Jul 2026 | IDR 5.5 | IDR 39,926,893,600 | TUNAI | FINAL |
ALII
|
26 Jun 2026 | 29 Jun 2026 | 30 Jun 2026 | 20 Jul 2026 | IDR 13 | IDR 205,735,400,000 | TUNAI | FINAL |
SAMF
|
26 Jun 2026 | 29 Jun 2026 | 30 Jun 2026 | 22 Jul 2026 | IDR 10.5 | IDR 107,625,000,000 | TUNAI | FINAL |
KKGI
|
26 Jun 2026 | 29 Jun 2026 | 30 Jun 2026 | 20 Jul 2026 | IDR 12 | IDR 58,479,952,800 | TUNAI | FINAL |
BIRD
|
26 Jun 2026 | 29 Jun 2026 | 30 Jun 2026 | 10 Jul 2026 | IDR 166 | IDR 415,348,600,000 | TUNAI | FINAL |
ESSA
|
26 Jun 2026 | 29 Jun 2026 | 30 Jun 2026 | 15 Jul 2026 | IDR 52 | IDR 895,802,736,400 | TUNAI | FINAL |
CFIN
|
26 Jun 2026 | 29 Jun 2026 | 30 Jun 2026 | 22 Jul 2026 | IDR 50 | IDR 199,226,022,850 | TUNAI | FINAL |
PNBN
|
25 Jun 2026 | 26 Jun 2026 | 29 Jun 2026 | 17 Jul 2026 | IDR 42 | IDR 1,011,018,670,116 | TUNAI | FINAL |
PALM
|
25 Jun 2026 | 26 Jun 2026 | 29 Jun 2026 | 17 Jul 2026 | IDR 3.2 | IDR 50,345,198,266 | TUNAI | FINAL |
ASSA
|
25 Jun 2026 | 26 Jun 2026 | 29 Jun 2026 | 17 Jul 2026 | IDR 30 | IDR 110,734,125,510 | TUNAI | FINAL |
JARR
|
25 Jun 2026 | 26 Jun 2026 | 29 Jun 2026 | 17 Jul 2026 | IDR 6.5 | IDR 60,000,000,000 | TUNAI | FINAL |
DUTI
|
25 Jun 2026 | 26 Jun 2026 | 29 Jun 2026 | 16 Jul 2026 | IDR 480 | IDR 888,000,000,000 | TUNAI | FINAL |
CLPI
|
25 Jun 2026 | 26 Jun 2026 | 29 Jun 2026 | 17 Jul 2026 | IDR 170.51 | IDR 52,184,321,724 | TUNAI | FINAL |
DOSS
|
25 Jun 2026 | 26 Jun 2026 | 29 Jun 2026 | 17 Jul 2026 | IDR 3 | IDR 5,173,290,308 | TUNAI | FINAL |
| Kode Perusahaan | Bidang Usaha | Underwriter | Tgl Penawaran | Tgl Pencatatan | Total Saham | Harga Penawaran |
|---|---|---|---|---|---|---|
PT Rans Entertainmen Indonesia Tbk (RANS)
|
Usaha media dan hiburan, dalam hal ini produksi dan distribusi konten, pengelolaan intellectual property (IP), penyelenggaraan event dan seni pertunju | PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk | 20260702 - 20260708 | 10 Jul 2026 | 2,525,000,000 | Rp 170 |
PT Bach Multi Global Tbk (BACH)
|
Penjualan dan Penyewaan Genset serta Jasa Konstruksi dan Pemeliharaan Infrastruktur Telekomunikasi | PT Erdikha Elit Sekuritas | 20260701 - 20260703 | 08 Jul 2026 | 615,000,000 | Rp 442 |
PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX)
|
Aktivitas rumah sakit swasta dan aktivitas klinik swasta | PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk | 20260701 - 20260703 | 07 Jul 2026 | 487,983,500 | Rp 1,250 |
PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI)
|
Perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk manusia | PT BRI Danareksa Sekuritas, PT INA Sekuritas Indonesia | 20260702 - 20260706 | 08 Jul 2026 | 522,857,000 | Rp 470 |
PT Prodia Diagnostic Line Tbk (PRDL)
|
Pembuatan dan pengolahan alat kesehatan terkait diagnosa medis | PT Sucor Sekuritas | 20260701 - 20260707 | 09 Jul 2026 | 522,900,000 | Rp 120 |
PT Niramas Utama Tbk (JELI)
|
Industri Makanan dan Minuman Penutup | PT Sucor Sekuritas | 20260701 - 20260703 | 07 Jul 2026 | 266,000,000 | Rp 900 |
PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA)
|
Angkutan Multimoda, Pergudangan dan Penyimpanan, Aktivitas Cold Storage (Penyimpanan Barang Dengan Pengaturan Suhu), Angkutan Bermotor Untuk Barang Um | PT OCBC Sekuritas Indonesia, PT Semesta Indovest Sekuritas | 20260401 - 20260408 | 10 Apr 2026 | 1,800,000,000 | Rp 168 |
PT. Super Bank Indonesia Tbk (SUPA)
|
Jasa Perbankan | PT. Mandiri Sek., PT. CLSA Sek., PT. Trimegah Sek.,PT. Sucor Sek. | 20251210 - 20251215 | 17 Des 2025 | 4,406,612,300 | Rp 635 |
PT. Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO)
|
Pengolahan dan pencucian sarang burung walet, perdagangan produk kesehatan melalui Entitas Anak | PT. Samuel Sekuritas Indonesia | 20251202 - 20251204 | 08 Des 2025 | 625,000,000 | Rp 168 |
PT. Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk (PJHB)
|
Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang berupa Alat Berat dan Kontainer | PT Pilarmas Investindo Sekuritas | 20251031 - 20251104 | 06 Nov 2025 | 480,000,000 | Rp 330 |
PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS)
|
Bidang pertambangan emas dan mineral pengikutnya, pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya | PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Sinarmas, PT Indo Premier Sekuritas | 20250917 - 20250919 | 23 Sep 2025 | 1,618,023,300 | Rp 2,880 |
PT Merry Riana Edukasi Tbk (MERI)
|
Pendidikan sebagai Lembaga Kursus dan Pelatihan | PT LOTUS ANDALAN SEKURITAS | 20250702 - 20250708 | 10 Jul 2025 | 235,132,500 | Rp128 |
PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI)
|
Perdagangan Besar Telekomunikasi dan Aktivitas Konsultasi Manajemen | PT KOREA INVESTMENT AND SEKURITAS INDONESIA | 20250702 - 20250708 | 10 Jul 2025 | 1,160,000,000 | Rp180 |
PT Pancaran Samudera Transport Tbk (PSAT)
|
Bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum dan Barang Khusus dan Perusahaan Holding | PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. | 20250702 - 20250704 | 08 Jul 2025 | 222.353,000 | Rp900 |
PT Asia Pramulia Tbk ( ASPR )
|
Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan | PT NH Korindo Sekuritas Indonesia | 20250702 - 20250704 | 08 Jul 2025 | 812,000,000 | Rp124 |
PT Trimitra Trans Persada Tbk ( BLOG )
|
Logistik terintegrasi yang terdiri atas jasa pengangkutan dan pergudangan (melalui Entitas Anak) | PT BCA Sekuritas | 20250702 - 20250708 | 10 Jul 2025 | 563,247,900 | Rp250 |
PT Diastika Biotekindo Tbk ( CHEK )
|
Distributor Alat Kesehatan | PT LOTUS ANDALAN SEKURITAS | 20250702 - 20250708 | 10 Jul 2025 | 815,000,000 | Rp128 |
PT Indokripto Koin Semesta Tbk ( COIN )
|
Holding serta Bursa Berjangka & Aset Kripto dan Jasa Kustodian Aset Kripto melalui Perusahaan Anak | PT Ciptadana Sekuritas Asia | 20250702 - 20250707 | 09 Jul 2025 | 2,205,882,400 | Rp100 |
PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA)
|
Perusahaan melalui entitas anak melakukan kegiatan dalam bidang penjualan daya listrik, jasa sewa kapal, sewa tangki, dermaga | BCA Sek, BNI Sek, DBS V Sek, HENAN P Sek, OCBC Sek, TRIMEGAH Sek | 20250702 - 20250707 | 09 Jul 2025 | 12,482,937,500 | Rp190 |
PT. Cipta Sarana Medika Tbk (DKHH)
|
Rumah Sakit Swasta | PT. MNC Sekuritas | 20250502 - 20250506 | 08 Mei 2025 | 530,000,000 | Rp 132 |
Fore Kopi Indonesia Tbk. (FORE)
|
Bisnis Kedai Kopi | PT. Mandiri Sekuritas, PT. Henan Putihrai Sekuritas | 20250408 - 20250410 | 14 Apr 2025 | 1,880,000,000 | Rp 188 |
Medela Potentia Tbk.
|
Perusahaan induk grup usaha yang bergerak di bidang distribusi dan pemasaran produk farmasi, dan alat kesehatan | PT. Indo Premier Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas | 20250327 - 20250411 | 15 Apr 2025 | 3,500,000,000 | Rp 188 |
Yupi Indo Jelly Gum Tbk (YUPI)
|
Industri Kembang Gula | PT. CIMB Niaga Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas | 20250317 - 20250319 | 21 Mar 2025 | 854,448,900 | Rp 2390 |
Jantra Grupo Indonesia Tbk (KAQI)
|
Bidang usaha perawatan, perbaikan, dan perdagangan suku cadang dan aksesori kaki-kaki kendaraan | PT. RHB Sekuritas Indonesia | 20250304 - 20250306 | 10 Mar 2025 | 450,000,000 | IDR 118 |
Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE)
|
Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya | PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk | 20250304 - 20250306 | 10 Mar 2025 | 612,665,300 | IDR 216 |
PT Hero Global Investment
|
Perusahaan Holding Di Bidang Energi Baru Terbarukan | OCBC Sekuritas Indonesia, UOB Kay Hian Sekuritas | 20250103 - 20250107 | 09 Jan 2025 | 1,300,000,000 | Rp 200 |
PT Brigit Biofarmaka Teknologi
|
Bidang Maklon Herbal, Kosmetik, dan Minuman Fungsional dan Botanikal | OSO Sekuritas Indonesia | 20250103 - 20250109 | 13 Jan 2025 | 170,000,000 | Rp 350 |
PT Raja Roti Cemerlang
|
Produksi Tepung Roti (Breadcrumbs) | NH Korindo Sekuritas Indonesia | 20250103 - 20250107 | 09 Jan 2025 | 291,500,000 | Rp 210 |
PT Raharja Energi Cepu
|
Perusahaan Holding | Henan Putihrai Sekuritas, Sucor Sekuritas | 20250102 - 20250106 | 08 Jan 2025 | 543,010,800 | Rp 1,150 |
PT Bangun Kosambi Sukses
|
Real Estate dan Aktivitas Perusahaan Holding | Trimegah Sekuritas Indonesia | 20250103 - 20250109 | 13 Jan 2025 | 566,894,500 | Rp 4,060 |
PT Kentanix Supra International
|
Pembangunan Kawasan Perumahan (Real Estate) | UOB Kay Hian Sekuritas | 20250102 - 20250106 | 08 Jan 2025 | 320,674,800 | Rp 452 |
PT Asuransi Digital Bersama
|
Aktivitas Asuransi Umum Konvensional | Reliance Sekuritas Indonesia | 20241231 - 20250106 | 08 Jan 2025 | 412,087,500 | Rp 100 |
PT Delta Giri Wacana
|
Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia | BRI Danareksa Sekuritas, Samuel Sekuritas Indonesia, Shinhan Sekuritas Indonesia | 20250103 - 20250109 | 13 Jan 2025 | 1,666,666,700 | Rp 230 |
PT Daya Intiguna Yasa
|
Perusahaan Induk Dari Anak-Anak Perusahaan Yang Bergerak di Bidang Perdagangan | CIMB Niaga Sekuritas, Mandiri Sekuritas | 20241213 - 20241217 | 19 Des 2024 | 2,519,039,400 | Rp 1,650 |
PT Adaro Andalan Indonesia
|
Perusahaan Holding | Trimegah Sekuritas Indonesia | 20241129 - 20241203 | 05 Des 2024 | 778,689,200 | Rp 5,550 |
PT Newport Marine Services
|
Sewa dan Menyewa Kapal Untuk Menunjang Kegiatan Lepas Pantai Di Luar dan Dalam Negeri Yang Berfokus Pada Industri Minyak dan Gas Bumi | BRI Danareksa Sekuritas | 20241104 - 20241108 | 12 Nov 2024 | 1,000,480,000 | Rp 100 |
PT Adiwarna Anugerah Abadi
|
Perdagangan Sistem Proteksi Kebakaran dan Jasa Sistem Proteksi Kebakaran | MNC Sekuritas | 20241107 - 20241111 | 13 Nov 2024 | 750,000,000 | Rp 107 |
PT Daaz Bara Lestari
|
Perdagangan Besar Logam, Bijih Logam dan Penyedia Jasa Aktivitas Perusahaan Holding | Henan Putihrai Sekuritas, CGS International Sekuritas Indonesia | 20241101 - 20241107 | 11 Nov 2024 | 300,000,000 | Rp 880 |
PT Master Print
|
Perdagangan sebagai Distributor Resmi dan Penyewaan Barang-Barang Industri, Pengemasan, Termasuk Suku Cadang dan Servis & Product Inspection System | Profindo Sekuritas Indonesia | 20241002 - 20241004 | 08 Okt 2024 | 435,000,000 | Rp 128 |
PT Verona Indah Pictures
|
Aktivitas Produksi, Pasca Produksi, serta Distribusi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta | UOB Kay Hian Sekuritas | 20241002 - 20241004 | 08 Okt 2024 | 1,121,650,000 | Rp 195 |
PT Golden Westindo Artajaya
|
Perdagangan Pakan Pembenihan Udang dan Ikan, Pakan Ikan Hias, Peralatan Akuarium dan Pakan Beku Ikan Hias | Shinhan Sekuritas Indonesia | 20240927 - 20241001 | 03 Okt 2024 | 685,714,300 | Rp 100 - Rp 120 |
PT Global Sukses Digital
|
Perdagangan Eceran Alat Fotografi dan Perlengkapannya | Samuel Sekuritas Indonesia | 20240801 - 20240805 | 07 Agu 2024 | 450,000,000 | Rp 135 |
PT Esta Indonesia
|
Pembibitan dan Budidaya Burung Walet dan Perdagangan Besar Sarang Burung Walet | KGI Sekuritas Indonesia | 20240801 - 20240806 | 08 Agu 2024 | 822,500,000 | Rp 200 |
PT Gunanusa Eramandiri
|
Industri Makanan Dari Kedele dan Kacang-Kacangan Lainnya, Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian dan Aktivitas Perusahaan Holding | Panin Sekuritas | 20240702 - 20240705 | 09 Jul 2024 | 500,000,000 | Rp 150 |
PT Intra Golflink Resorts
|
Jasa Konsultasi Manajemen dan Pengelolaan Lapangan Golf, Pengembangan Properti serta Fasilitas Pendukungnya melalui Entitas Anak | KB Valbury Sekuritas, Samuel Sekuritas, Semesta Indovest, Trimegah Sekuritas | 20240702 - 20240704 | 08 Jul 2024 | 1,950,000,000 | Rp 200 |
PT UBC Medical Indonesia
|
Distributor Alat Kesehatan | Lotus Andalan Sekuritas | 20240702 - 20240708 | 10 Jul 2024 | 700,000,000 | Rp 102 |
PT Indo American Seafoods
|
Industri Pembekuan Biota Air Lainnya, Industri Makanan dan Masakan Olahan, Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi | KB Valbury Sekuritas | 20240701 - 20240704 | 08 Jul 2024 | 290,000,000 | Rp 250 |
PT Cipta Perdana Lancar
|
Manufaktur Komponen Suku Cadang Otomotif, Elektronik dan Sanitasi | MNC Sekuritas | 20240701 - 20240703 | 05 Jul 2024 | 680,000,000 | Rp 105 |
PT Superior Prima Sukses
|
Industri Bata Ringan dan Semen Mortar | Lotus Andalan Sekuritas | 20240701 - 20240704 | 08 Jul 2024 | 1,313,824,000 | Rp 183 |
PT Soraya Berjaya Indonesia
|
Industri dan Perdagangan Barang Jadi Keperluan Rumah Tangga | MNC Sekuritas | 20240627 - 20240701 | 03 Jul 2024 | 240,000,000 | Rp 125 |
PT Benteng Api Technic
|
Manufaktur dan Perdagangan produk Refraktori (Material Tahan Api) dan Insulasi Tahan Panas beserta Jasa Konstruksi | KGI Sekuritas Indonesia | 20240603 - 20240606 | 10 Jun 2024 | 620,000,000 | Rp 110 |
PT Xolare RCR Energy
|
Perdagangan Aspal dan Jasa Konstruksi, serta Industri Pengolahan Aspal dan Jasa Konstruksi melalui Entitas Anak | UOB Kay Hian Sekuritas | 20240502 - 20240506 | 08 Mei 2024 | 656,250,000 | Rp 110 |
PT Remala Abadi
|
Internet Service Provider, Layanan Konsultasi IT serta Jaringan Tetap Berbasis Kabel, Jaringan Tetap Berbasis Tanpa Kabel | UOB Kay Hian Sekuritas | 20240429 - 20240503 | 07 Mei 2024 | 275,000,000 | Rp 188 |
PT Multi Hanna Kreasindo
|
Pengelolaan (treatment) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Non B3 serta Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang | NH Korindo Sekuritas Indonesia | 20240402 - 20240404 | 16 Apr 2024 | 750,000,000 | Rp 160 |
PT Cahaya Bumi Rezeki
|
Jasa Penunjang Pertanian Lainnya | Shinhan Sekuritas Indonesia | 20240402 - 20240404 | 16 Apr 2024 | 300,000,000 | CANCELED |
PT Atlantis Subsea Indonesia
|
Survei dan Layanan untuk Perusahaan Energi | Artha Sekuritas Indonesia | 20240402 - 20240404 | 16 Apr 2024 | 1,200,000,000 | Rp 100 |
PT Dunia Virtual Online
|
Jasa penyewaan colocation dan aktivitas terkait lainnya | Panin Sekuritas | 20240321 - 20240327 | 01 Apr 2024 | 510,000,000 | Rp 131 |
PT Satu Visi Putra
|
Perdagangan Besar untuk Bahan Advertising dan Printing seperti Banner, Display, Tinta dan PVC Board | Surya Fajar Sekuritas | 20240221 - 20240223 | 27 Feb 2024 | 615,000,000 | Rp 120 |
PT Bersama Mencapai Puncak
|
Mengelola Rumah Makan Secara Langsung dan Melalui Entitas Anak, Kemitraan Rumah Makan Serta | MNC Sekuritas, KGI Sekuritas Indonesia | 20240202 - 20240212 | 15 Feb 2024 | 225,000,000 | Rp 278 |
PT Homeco Victoria Makmur
|
Perdagangan Besar Alat Tulis dan Gambar, Perdagangan Besar Alat Permainan dan Mainan Anak-Anak, Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tan | Binaartha Sekuritas, Samuel Sekuritas Indonesia | 20240202 - 20240206 | 12 Feb 2024 | 808,350,000 | Rp 148 |
PT Ecocare Indo Pasifik
|
Jasa Pengelolaan dan Penyewaan alat-alat Higienitas dan Sanitasi Ruangan beserta produk pendukungnya, serta Jasa Pengendalian Hama dan Jasa Kebersihan | KGI Sekuritas Indonesia | 20240201 - 20240207 | 13 Feb 2024 | 525,000,000 | Rp 145 |
PT Multikarya Asia Pasifik Raya
|
Manufaktur, Penyedia Jasa Perdagangan, Penyewaan, dan Perbaikan Pompa serta Peralatan Pendukung Lainnya termasuk Suku Cadang untuk Kebutuhan Industri | Lotus Andalan Sekuritas | 20240202 - 20240206 | 12 Feb 2024 | 650,000,000 | Rp 115 |
PT Harta Djaya Karya
|
Dekorasi Eksterior, Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur, Dekorasi Interior, Konstruksi Gedung | MNC Sekuritas | 20240131 - 20240206 | 12 Feb 2024 | 480,000,000 | Rp 103 |
PT Ancara Logistics Indonesia
|
Jasa Pengangkutan Laut dan Transshipment, serta Intermediate Stockpile melalui Perusahaan Anak | Ciptadana Sekuritas Asia, Samuel Sekuritas Indonesia | 20240201 - 20240205 | 07 Feb 2024 | 3,165,160,000 | Rp 272 |
PT Mitra Pedagang Indonesia
|
Penyedia Platform Digital Untuk UMKM dan E-Commerce | RHB Sekuritas Indonesia, KGI Sekuritas Indonesia | 20240201 - 20240205 | 07 Feb 2024 | 312,500,000 | Rp 268 |
PT Topindo Solusi Komunika
|
Platform Teknologi Untuk Tujuan Komersil | MNC Sekuritas, Erdikha Elit Sekuritas | 20240201 - 20240205 | 07 Feb 2024 | 875,000,000 | Rp 125 |
PT Terang Dunia Internusa
|
Industri Sepeda dan Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga | BRI Danareksa Sekuritas, Mirae Asset Sekuritas Indonesia | 20240201 - 20240205 | 07 Feb 2024 | 1,666,666,700 | Rp 240 |
PT Sumber Mineral Global Abadi
|
Perdagangan Besar Bijih Nikel dan Batubara | Victoria Sekuritas Indonesia | 20240124 - 20240126 | 30 Jan 2024 | 1,750,000,000 | Rp 105 |
PT Griptha Putra Persada
|
Hotel Bintang, Restoran dan MICE | Elit Sukses Sekuritas | 20240112 - 20240116 | 18 Jan 2024 | 200,000,000 | Rp 103 |
PT Multi Spunindo Jaya
|
Industri Nonwoven | BRI Danareksa Sekuritas, Reliance Sekuritas Indonesia | 20240103 - 20240108 | 10 Jan 2024 | 882,352,900 | Rp 300 |
PT Adhi Kartiko Pratama
|
Pertambangan Bijih Nikel | KB Valbury Sekuritas, Trimegah Sekuritas Indonesia, UOB Kay Hian Sekuritas | 20240103 - 20240105 | 09 Jan 2024 | 1,216,404,000 | Rp 438 |
PT Samcro Hyosung Adilestari
|
Industri dan Perdagangan Hook dan Loop | UOB Kay Hian Sekuritas | 20240103 - 20240109 | 11 Jan 2024 | 693,828,000 | Rp 108 |
PT Sinergi Multi Lestarindo
|
Perdagangan Bahan Kimia Khusus untuk Bahan Baku Makanan & Minuman, Bahan Baku Perawatan Diri, dan Bahan Baku Kimia Industri | MNC Sekuritas | 20240103 - 20240108 | 10 Jan 2024 | 465,625,000 | Rp 175 |
PT Citra Nusantara Gemilang
|
Perdagangan dan Distribusi Gas Alam | Pilarmas Investindo Sekuritas | 20240102 - 20240104 | 08 Jan 2024 | 531,429,000 | Rp 338 |
PT Manggung Polahraya
|
Jasa Konstruksi Gedung, Pembangunan Infrastruktur Jalan, serta Fasilitas Produksi Aspal Hot Mix dan Beton Ready Mix | Panca Global Sekuritas | 20240103 - 20240109 | 11 Jan 2024 | 762,500,000 | Rp 100 |
PT Asri Karya Lestari
|
General Contractor, khususnya dalam pekerjaan pondasi, erection, bekisting, dan pekerjaan jalan | NH Korindo Sekuritas Indonesia | 20231229 - 20240103 | 05 Jan 2024 | 1,250,000,000 | Rp 100 |
PT Maja Agung Latexindo
|
Produsen Sarung Tangan Latex | Shinhan Sekuritas Indonesia | 20231201 - 20231205 | 07 Des 2023 | 1,266,875,000 | Rp 170 |
PT Janu Putra Sejahtera
|
Peternakan dan Rumah Potong Ayam | UOB Kay Hian Sekuritas | 20231124 - 20231128 | 30 Nov 2023 | 800,000,000 | Rp 100 |
PT Mastersystem Infotama
|
Solusi, Integrasi dan Pemeliharaan Sistem teknologi Informasi | Indo Premier Sekuritas, Maybank Sekuritas Indonesia | 20231102 - 20231106 | 08 Nov 2023 | 470,823,600 | Rp 1,355 |
PT Ikapharmindo Putramas
|
Industri Farmasi, Personal Care | OCBC Sekuritas | 20231102 - 20231106 | 08 Nov 2023 | 336,932,500 | Rp 165 |
PT Kian Santang Muliatama
|
Perdagangan Besar Mesin Peralatan dan Perlengkapan Lainnya, Instalasi Mekanikal, Instalasi Minyak dan Gas | Erdikha Elit Sekuritas | 20231102 - 20231106 | 08 Nov 2023 | 334,200,000 | Rp 120 |
PT Agro Bahari Nusantara
|
Budidaya Tambak Udang | MNC Sekuritas, Korea Investment and Sekuritas Indonesia | 20231023 - 20231027 | 31 Okt 2023 | 500,000,000 | Rp 100 |
PT Logisticsplus International
|
Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) | Elit Sukses Sekuritas | 20231003 - 20231009 | 11 Okt 2023 | 300,000,000 | Rp 100 |
PT Pulau Subur
|
Perkebunan Buah Kelapa Sawit | NH Korindo Sekuritas Indonesia | 20231003 - 20231005 | 09 Okt 2023 | 450,000,000 | Rp 198 |
PT Koka Indonesia
|
Jasa Konstruksi Gedung Industri, Bangunan Sipil dan Gedung Hunian | KGI Sekuritas Indonesia, UOB Kay Hian Sekuritas | 20231003 - 20231009 | 11 Okt 2023 | 715,333,000 | Rp 128 |
PT Barito Renewables Energy
|
Perusahaan Holding | BNI Sekuritas | 20231003 - 20231005 | 09 Okt 2023 | 4,015,000,000 | Rp 780 |
PT Sumber Sinergi Makmur
|
Distributor dan Instalasi Perangkat Global Positioning System (GPS) untuk Otomotif dan Logistik | KB Valbury Sekuritas, Shinhan Sekuritas Indonesia | 20230929 - 20231004 | 06 Okt 2023 | 1,100,000,000 | Rp 100 |
PT Kokoh Exa Nusantara
|
Konstruksi dan Real Estat | Panca Global Sekuritas | 20230929 - 20231004 | 06 Okt 2023 | 450,000,000 | Rp 120 |
PT Lovina Beach Brewery
|
Industri Distribusi Minuman Beralkohol dan Pengolahannya melalui Anak perusahaan | Artha Sekuritas Indonesia | 20231003 - 20231006 | 10 Okt 2023 | 1,180,000,000 | Rp 100 |
PT Anugerah Spareparts Sejahtera
|
Industri Filter Kendaraan Bermotor yaitu Filter Oli dan Filter Bahan Bakar, serta Perdagangan Filter Udara, dan Filter Kabin AC | Shinhan Sekuritas Indonesia | 20230904 - 20230907 | 11 Sep 2023 | 400,000,000 | Rp 100 |
PT Multitrend Indo
|
Perdagangan Eceran Pakaian dan Mainan Anak | UOB Kay Hian Sekuritas | 20230831 - 20230905 | 07 Sep 2023 | 534,000,000 | Rp 266 |
PT Charlie Hospital Semarang
|
Rumah Sakit Swasta | Shinhan Sekuritas Indonesia | 20230822 - 20230824 | 28 Agu 2023 | 530,000,000 | Rp 115 |
PT Lupromax Pelumas Indonesia
|
Pelumas dan Pelumas Aditif | Shinhan Sekuritas Indonesia | 20230802 - 20230807 | 09 Agu 2023 | 195,000,000 | Rp 200 |
PT Ingria Pratama Capitalindo
|
Real Estate | Erdikha Elit Sekuritas | 20230802 - 20230804 | 08 Agu 2023 | 1,725,000,000 | Rp 120 |
PT Berkah Mulia Mandiri
|
Perdagangan Bitumen dan Pengelola Terminal Bitumen | NH Korindo Sekuritas Indonesia | 20230802 - 20230804 | 08 Agu 2023 | CANCELED | CANCELED |
PT Paperocks Indonesia
|
Perdagangan Besar Barang Dari Kertas Dan Karton | Indo Capital Sekuritas | 20230802 - 20230802 | 02 Agu 2023 | 275,000,000 | Rp 140 |
PT Multi Garam Utama
|
Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen | KGI Sekuritas Indonesia, Samuel Sekuritas Indonesia | 20230801 - 20230803 | 07 Agu 2023 | 570,000,000 | Rp 100 |
PT Humpuss Maritim Internasional
|
Perusahaan Holding, Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Khusus, Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Um | Reliance Sekuritas Indonesia | 20230802 - 20230807 | 09 Agu 2023 | 2,707,000,000 | Rp 100 |
PT Zeus Kimiatama Indonesia
|
Manufaktur dan Perdagangan Kimia Khusus | NH Korindo Sekuritas Indonesia | 20230802 - 20230804 | 08 Agu 2023 | CANCELED | CANCELED |
PT Itsec Asia
|
Jasa dengan Kegiatan Usaha Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi | Mirae Asset Sekuritas Indonesia | 20230802 - 20230804 | 08 Agu 2023 | 1,008,734,800 | Rp 100 |
| Kode Saham | Tanggal Cum | Tanggal Ex | Tanggal Record | Tanggal Distribusi | Rasio |
|---|---|---|---|---|---|
SPMA-DvdSaham
|
08 Jul 2026 | 09 Jul 2026 | 10 Jul 2026 | 30 Jul 2026 | 100 : 30 |
WINS-DvdSaham
|
25 Mei 2026 | 26 Mei 2026 | 29 Mei 2026 | 18 Jun 2026 | 65 : 1 |
WINS-DvdSaham
|
25 Mei 2026 | 26 Mei 2026 | 29 Mei 2026 | 18 Jun 2026 | 71 : 1 |
MEJA-BONUS
|
16 Apr 2026 | 17 Apr 2026 | 20 Apr 2026 | 08 Mei 2026 | 6 : 1 |
MEGA-BONUS
|
09 Apr 2026 | 10 Apr 2026 | 13 Apr 2026 | 30 Apr 2026 | 1 : 1 |
WGSH-BONUS
|
02 Apr 2026 | 06 Apr 2026 | 07 Apr 2026 | 24 Apr 2026 | 1 : 1 |
RISE-BONUS
|
19 Jan 2026 | 20 Jan 2026 | 21 Jan 2026 | 09 Feb 2026 | 25 : 12 |
ASRM-DvdSaham
|
12 Nov 2025 | 13 Nov 2025 | 14 Nov 2025 | 05 Des 2025 | 20 : 1 |
SPMA-DvdSaham
|
07 Nov 2025 | 10 Nov 2025 | 11 Nov 2025 | 25 Nov 2025 | 100 : 30 |
MMIX-BONUS
|
23 Okt 2025 | 24 Okt 2025 | 27 Okt 2025 | 10 Nov 2025 | 1 : 1 |
WINS-DvdSaham
|
13 Jun 2025 | 16 Jun 2025 | 17 Jun 2025 | 01 Jul 2025 | 46:1 |
WINS-DvdSaham
|
13 Jun 2025 | 16 Jun 2025 | 17 Jun 2025 | 01 Jul 2025 | 46:1 |
CLEO-BONUS
|
05 Jun 2025 | 10 Jun 2025 | 11 Jun 2025 | 26 Jun 2025 | 1:1 |
BEEF-BONUS
|
26 Mei 2025 | 27 Mei 2025 | 28 Mei 2025 | 10 Jun 2025 | 100 : 13 |
MFIN-BONUS
|
28 Apr 2025 | 29 Apr 2025 | 30 Apr 2025 | 22 Mei 2025 | 1000 : 867.840 |
KKGI-DvdSaham
|
30 Des 2024 | 02 Jan 2025 | 03 Jan 2025 | 17 Jan 2025 | 10,000 : 53 |
KEJU-BONUS
|
27 Des 2024 | 30 Des 2024 | 02 Jan 2025 | 17 Jan 2025 | 4 : 11 |
UFOE-BONUS
|
03 Des 2024 | 04 Des 2024 | 05 Des 2024 | 24 Des 2024 | 1,000 : 267 |
KLAS-DvdSaham
|
08 Nov 2024 | 11 Nov 2024 | 12 Nov 2024 | 29 Nov 2024 | 12 : 1 |
KLAS-BONUS
|
08 Nov 2024 | 11 Nov 2024 | 12 Nov 2024 | 29 Nov 2024 | 5 : 3 |
MFIN-BONUS
|
22 Okt 2024 | 23 Okt 2024 | 24 Okt 2024 | 30 Des 2024 | 10,000 : 102 |
BEEF-BONUS
|
25 Sep 2024 | 26 Sep 2024 | 27 Sep 2024 | 17 Okt 2024 | 500 : 11 |
BRPT-BONUS
|
26 Jun 2024 | 27 Jun 2024 | 28 Jun 2024 | 19 Jul 2024 | 625 : 1 |
RCCC-DvdSaham
|
20 Jun 2024 | 21 Jun 2024 | 24 Jun 2024 | 10 Jul 2024 | 20 : 1 |
KING-BONUS
|
19 Jun 2024 | 20 Jun 2024 | 21 Jun 2024 | 05 Jul 2024 | BATAL |
SGER-BONUS
|
27 Mei 2024 | 28 Mei 2024 | 29 Mei 2024 | 14 Jun 2024 | 7 : 18 |
KKGI-DvdSaham
|
15 Des 2023 | 18 Des 2023 | 19 Des 2023 | 10 Jan 2024 | 250 : 9 |
PDPP-DvdSaham
|
24 Nov 2023 | 27 Nov 2023 | 28 Nov 2023 | 20 Des 2023 | 27 : 1 |
PDPP-BONUS
|
24 Nov 2023 | 27 Nov 2023 | 28 Nov 2023 | 20 Des 2023 | 16 : 3 |
SGER-DvdSaham
|
08 Nov 2023 | 09 Nov 2023 | 10 Nov 2023 | 01 Des 2023 | 16 : 1 |
FMII-BONUS
|
06 Nov 2023 | 07 Nov 2023 | 08 Nov 2023 | 17 Nov 2023 | 1 : 1.05063 |
INCI-DdvSaham
|
10 Jul 2023 | 11 Jul 2023 | 12 Jul 2023 | 27 Jul 2023 | 17 : 1 BAWAH |
FMII-BONUS
|
06 Jul 2023 | 07 Jul 2023 | 10 Jul 2023 | 27 Jul 2023 | 6.8025 : 1 |
IMPC-BONUS
|
16 Jun 2023 | 19 Jun 2023 | 20 Jun 2023 | 06 Jul 2023 | 1 : 10 |
BRPT-BONUS
|
19 Des 2022 | 20 Des 2022 | 21 Des 2022 | 12 Jan 2023 | 475 : 2 |
LPGI-BONUS
|
08 Jul 2022 | 11 Jul 2022 | 12 Jul 2022 | 03 Agu 2022 | 1 : 1 |
SGER-BONUS
|
29 Jun 2022 | 30 Jun 2022 | 01 Jul 2022 | 15 Jul 2022 | 10 : 9 |
SPMA-Bonus
|
14 Jun 2022 | 15 Jun 2022 | 16 Jun 2022 | 08 Jul 2022 | 100 : 13 |
MEGA-AGIO
|
09 Mar 2022 | 10 Mar 2022 | 11 Mar 2022 | 23 Mar 2022 | 1,000 : 587 |
MEGA-SAHAM
|
09 Mar 2022 | 10 Mar 2022 | 11 Mar 2022 | 23 Mar 2022 | 1,000 : 99 |
BPFI-Bonus
|
28 Jan 2022 | 31 Jan 2022 | 02 Feb 2022 | 11 Feb 2022 | 2 : 1 |
CCSI-DvdSaham
|
29 Okt 2021 | 01 Nov 2021 | 02 Nov 2021 | 24 Nov 2021 | 5 : 1 |
MOLI-Bonus
|
01 Okt 2021 | 04 Okt 2021 | 05 Okt 2021 | 14 Okt 2021 | 6 : 1 |
SGER-DvdSaham
|
11 Agu 2021 | 12 Agu 2021 | 13 Agu 2021 | 03 Sep 2021 | 6 : 1 |
ASRM-Bonus
|
27 Agu 2020 | 28 Agu 2020 | 31 Agu 2020 | 03 Sep 2020 | 10 : 3 |
ASRM-DvdSaham
|
23 Sep 2019 | 24 Sep 2019 | 25 Sep 2019 | 03 Okt 2019 | 11 : 1 |
LIFE-Bonus
|
13 Sep 2019 | 16 Sep 2019 | 17 Sep 2019 | 25 Sep 2019 | 1 : 1 |
MDKI-Bonus
|
10 Des 2018 | 11 Des 2018 | 12 Des 2018 | 28 Des 2018 | 100 : 40 |
BCAP-Bonus
|
10 Sep 2018 | 12 Sep 2018 | 14 Sep 2018 | 28 Sep 2018 | 1 : 6 |
KPIG-Bonus
|
29 Agu 2018 | 30 Agu 2018 | 03 Sep 2018 | 18 Sep 2018 | 1 : 1 |
INCI-DvdSaham
|
30 Mei 2018 | 31 Mei 2018 | 05 Jun 2018 | 22 Jun 2018 | 12 : 1 |
NISP-Bonus
|
20 Apr 2018 | 23 Apr 2018 | 25 Apr 2018 | 04 Mei 2018 | 1 : 1 |
MTDL-DvdSaham
|
07 Jul 2017 | 10 Jul 2017 | 12 Jul 2017 | 20 Jul 2017 | 30 : 1 |
KIJA-DvdSaham
|
21 Jun 2017 | 22 Jun 2017 | 03 Jul 2017 | 14 Jul 2017 | 304890 : 2401 |
BBYB-Bonus
|
10 Mei 2017 | 12 Mei 2017 | 16 Mei 2017 | 31 Mei 2017 | 10 : 1 |
CMNP-DvdSaham
|
10 Jan 2017 | 11 Jan 2017 | 13 Jan 2017 | 27 Jan 2017 | 9 : 2 |
CTRA-DvdSaham
|
12 Jul 2016 | 13 Jul 2016 | 15 Jul 2016 | 28 Jul 2016 | 161 : 1 |
CTRP-DvdSaham
|
12 Jul 2016 | 13 Jul 2016 | 15 Jul 2016 | 26 Jul 2016 | 101 : 1 |
CTRS-DvdSaham
|
12 Jul 2016 | 13 Jul 2016 | 15 Jul 2016 | 26 Jul 2016 | 69 : 1 |
MTDL-DvdSaham
|
01 Jul 2016 | 11 Jul 2016 | 13 Jul 2016 | 22 Jul 2016 | 35 : 1 |
CTRS-DvdSaham
|
29 Sep 2015 | 30 Sep 2015 | 02 Okt 2015 | 19 Okt 2015 | 77 : 1 |
CTRP-DvdSaham
|
29 Sep 2015 | 30 Sep 2015 | 02 Okt 2015 | 19 Okt 2015 | 56 : 1 |
CTRA-DvdSaham
|
29 Sep 2015 | 30 Sep 2015 | 02 Okt 2015 | 19 Okt 2015 | 92 : 1 |
MTLA
|
05 Agu 2015 | 06 Agu 2015 | 10 Agu 2015 | 21 Agu 2015 | 100 : 1 |
KIJA-DvdSaham
|
15 Jul 2015 | 22 Jul 2015 | 24 Jul 2015 | 07 Agu 2015 | 237 : 5 |
MTDL-DvdSaham
|
29 Jun 2015 | 30 Jun 2015 | 02 Jul 2015 | 22 Jul 2015 | 35 : 1 |
CMNP-DvdSaham
|
20 Feb 2015 | 23 Feb 2015 | 25 Feb 2015 | 11 Mar 2015 | 4 : 1 |
PSAB-Bonus
|
18 Sep 2014 | 19 Sep 2014 | 23 Sep 2014 | 26 Sep 2014 | 1 : 6 |
SMMT-Bonus
|
04 Jul 2014 | 07 Jul 2014 | 10 Jul 2014 | 24 Jul 2014 | 2 : 5 |
INDS-Bonus
|
02 Jul 2014 | 03 Jul 2014 | 07 Jul 2014 | 22 Jul 2014 | 4 : 1 |
PADI-Bonus
|
13 Jun 2014 | 16 Jun 2014 | 18 Jun 2014 | 23 Jun 2014 | 10 : 3 |
TINS-Bonus
|
16 Apr 2014 | 17 Apr 2014 | 22 Apr 2014 | 07 Mei 2014 | 544 : 261 |
MYOR
|
21 Okt 2013 | 22 Okt 2013 | 24 Okt 2013 | 31 Okt 2013 | 6 : 1 |
MYOR
|
21 Okt 2013 | 22 Okt 2013 | 24 Okt 2013 | 31 Okt 2013 | 6 : 1 |
NIPS
|
17 Okt 2013 | 18 Okt 2013 | 22 Okt 2013 | 24 Okt 2013 | 10 : 8 |
NIPS
|
17 Okt 2013 | 18 Okt 2013 | 22 Okt 2013 | 24 Okt 2013 | 10 : 8 |
PNSE
|
15 Jul 2013 | 16 Jul 2013 | 18 Jul 2013 | 29 Jul 2013 | 40 : 1 |
PNSE
|
15 Jul 2013 | 16 Jul 2013 | 18 Jul 2013 | 29 Jul 2013 | 40 : 1 |
PADI
|
10 Jul 2013 | 11 Jul 2013 | 15 Jul 2013 | 17 Jul 2013 | 2 : 1 |
PADI
|
10 Jul 2013 | 11 Jul 2013 | 15 Jul 2013 | 17 Jul 2013 | 2 : 1 |
PADI
|
10 Jul 2013 | 11 Jul 2013 | 15 Jul 2013 | 17 Jul 2013 | 2 : 1 |
FAST
|
09 Jul 2013 | 10 Jul 2013 | 12 Jul 2013 | 26 Jul 2013 | 3 : 10 |
FAST
|
09 Jul 2013 | 10 Jul 2013 | 12 Jul 2013 | 26 Jul 2013 | 3 : 10 |
SDMU
|
05 Jul 2013 | 08 Jul 2013 | 10 Jul 2013 | 24 Jul 2013 | 4 : 1 |
SDMU
|
05 Jul 2013 | 08 Jul 2013 | 10 Jul 2013 | 24 Jul 2013 | 4 : 1 |
SMRA
|
26 Jun 2013 | 27 Jun 2013 | 01 Jul 2013 | 15 Jul 2013 | 1 : 1 |
SMRA
|
26 Jun 2013 | 27 Jun 2013 | 01 Jul 2013 | 15 Jul 2013 | 1: 1 |
INVS
|
25 Jun 2013 | 26 Jun 2013 | 28 Jun 2013 | 12 Jul 2013 | 9 : 26 |
INVS
|
25 Jun 2013 | 26 Jun 2013 | 28 Jun 2013 | 12 Jul 2013 | 9 : 26 |
PUDP
|
18 Jun 2013 | 19 Jun 2013 | 21 Jun 2013 | 03 Jul 2013 | 50 : 1 |
PUDP
|
18 Jun 2013 | 19 Jun 2013 | 21 Jun 2013 | 03 Jul 2013 | 50 : 1 |
MEGA
|
20 Mei 2013 | 21 Mei 2013 | 23 Mei 2013 | 31 Mei 2013 | 500 : 376 |
MEGA
|
20 Mei 2013 | 21 Mei 2013 | 23 Mei 2013 | 31 Mei 2013 | 500 : 376 |
MEGA
|
20 Mei 2013 | 21 Mei 2013 | 23 Mei 2013 | 31 Mei 2013 | 500 : 376 |
GZCO
|
06 Jul 2012 | 09 Jul 2012 | 11 Jul 2012 | 25 Jul 2012 | 1 : 19 |
GZCO
|
06 Jul 2012 | 09 Jul 2012 | 11 Jul 2012 | 25 Jul 2012 | 1:19 |
INDS
|
18 Jun 2012 | 19 Jun 2012 | 21 Jun 2012 | 05 Jul 2012 | 5 : 2 |
ASRM
|
18 Jun 2012 | 19 Jun 2012 | 21 Jun 2012 | 05 Jul 2012 | 7 : 2 |
INDS
|
18 Jun 2012 | 19 Jun 2012 | 21 Jun 2012 | 05 Jul 2012 | 5:2 |
ASRM
|
18 Jun 2012 | 19 Jun 2012 | 21 Jun 2012 | 05 Jul 2012 | 7:2 |
| Kode Saham | Tanggal Cum | Tanggal Ex | Tanggal Record | Tanggal Distribusi | Rasio | Harga Sebelum | Harga Sesudah |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
PBSA
|
13 Okt 2026 | 14 Okt 2026 | 15 Okt 2026 | 16 Okt 2026 | 1 : 2 | 50 | 25 |
MLPT
|
20 Jul 2026 | 21 Jul 2026 | 22 Jul 2026 | 23 Jul 2026 | 1 : 25 | 100 | 4 |
RMKE
|
16 Jul 2026 | 17 Jul 2026 | 20 Jul 2026 | 21 Jul 2026 | 1 : 5 | 100 | 20 |
RAJA
|
15 Jul 2026 | 16 Jul 2026 | 17 Jul 2026 | 20 Jul 2026 | 1 : 5 | 25 | 5 |
CYBR
|
12 Mei 2026 | 13 Mei 2026 | 18 Mei 2026 | 19 Mei 2026 | 1 : 2 | 25 | 12.5 |
CYBR-W
|
12 Mei 2026 | 13 Mei 2026 | 18 Mei 2026 | 19 Mei 2026 | 1 : 2 | 25 | 12.5 |
DSSA
|
08 Apr 2026 | 09 Apr 2026 | 10 Apr 2026 | 13 Apr 2026 | 1 : 25 | 25 | 1 |
BUAH
|
21 Okt 2025 | 22 Okt 2025 | 23 Okt 2025 | 24 Okt 2025 | 1:2 | 50 | 25 |
FISH
|
08 Sep 2025 | 09 Sep 2025 | 10 Sep 2025 | 11 Sep 2025 | 1 : 10 | 100 | 10 |
CUAN
|
14 Jul 2025 | 15 Jul 2025 | 16 Jul 2025 | 17 Jul 2025 | 1 : 10 | 200 | 20 |
HILL
|
13 Mar 2025 | 14 Mar 2025 | 17 Mar 2025 | 18 Mar 2025 | 1 : 5 | 100 | 20 |
SAMF
|
05 Feb 2025 | 06 Feb 2025 | 07 Feb 2025 | 10 Feb 2025 | 1 : 2 | 100 | 50 |
PTRO
|
02 Jan 2025 | 03 Jan 2025 | 06 Jan 2025 | 07 Jan 2025 | 1 : 10 | 50 | 5 |
KDSI
|
06 Nov 2024 | 07 Nov 2024 | 08 Nov 2024 | 11 Nov 2024 | 1 : 4 | 500 | 125 |
ISAT
|
11 Okt 2024 | 14 Okt 2024 | 15 Okt 2024 | 16 Okt 2024 | 1 : 4 | 100 | 25 |
MSIN
|
04 Okt 2024 | 07 Okt 2024 | 08 Okt 2024 | 09 Okt 2024 | 1 : 5 | 50 | 10 |
LPGI
|
13 Sep 2024 | 17 Sep 2024 | 18 Sep 2024 | 19 Sep 2024 | 1 : 10 | 500 | 50 |
DSSA
|
17 Jul 2024 | 18 Jul 2024 | 19 Jul 2024 | 22 Jul 2024 | 1 : 10 | 250 | 25 |
ALDO
|
05 Jul 2024 | 08 Jul 2024 | 09 Jul 2024 | 10 Jul 2024 | 1 : 2 | 100 | 50 |
INDS
|
03 Jul 2024 | 04 Jul 2024 | 05 Jul 2024 | 08 Jul 2024 | 1 : 10 | 1,000 | 100 |
PUDP
|
03 Jul 2024 | 04 Jul 2024 | 05 Jul 2024 | 08 Jul 2024 | 1 : 2 | 500 | 250 |
JECC
|
12 Jun 2024 | 13 Jun 2024 | 14 Jun 2024 | 19 Jun 2024 | 1 : 5 | 500 | 100 |
PBID
|
30 Mei 2024 | 31 Mei 2024 | 03 Jun 2024 | 04 Jun 2024 | 1 : 4 | 100 | 25 |
ASRM
|
21 Mei 2024 | 22 Mei 2024 | 27 Mei 2024 | 28 Mei 2024 | 1 : 4 | 500 | 125 |
BPII
|
08 Mei 2024 | 13 Mei 2024 | 14 Mei 2024 | 15 Mei 2024 | 1 : 20 | 100 | 5 |
SCCO
|
07 Mar 2024 | 08 Mar 2024 | 13 Mar 2024 | 14 Mar 2024 | 1 : 4 | 1000 | 250 |
TBMS
|
15 Feb 2024 | 16 Feb 2024 | 19 Feb 2024 | 20 Feb 2024 | 1 : 2 | 50 | 25 |
TBMS
|
13 Feb 2024 | 14 Feb 2024 | 15 Feb 2024 | 16 Feb 2024 | 1 : 2 | 50 | 25 |
GMTD
|
03 Jan 2024 | 04 Jan 2024 | 05 Jan 2024 | 08 Jan 2024 | 1 : 10 | 500 | 50 |
SONA
|
02 Jan 2024 | 03 Jan 2024 | 04 Jan 2024 | 05 Jan 2024 | 1 : 2 | 250 | 125 |
ASDM
|
11 Des 2023 | 12 Des 2023 | 13 Des 2023 | 14 Des 2023 | 1 : 2 | 250 | 125 |
SKLT
|
04 Des 2023 | 05 Des 2023 | 06 Des 2023 | 07 Des 2023 | 1 : 10 | 100 | 10 |
EDGE
|
14 Nov 2023 | 15 Nov 2023 | 16 Nov 2023 | 17 Nov 2023 | 1 : 5 | 50 | 10 |
SOHO
|
10 Nov 2023 | 13 Nov 2023 | 14 Nov 2023 | 15 Nov 2023 | 1 : 10 | 500 | 50 |
BBNI Seri A dan B
|
05 Okt 2023 | 06 Okt 2023 | 09 Okt 2023 | 10 Okt 2023 | 1 : 2 | 7500 | 3750 |
BBNI Seri C
|
05 Okt 2023 | 06 Okt 2023 | 09 Okt 2023 | 10 Okt 2023 | 1 : 2 | 375 | 187.5 |
MAPA
|
14 Jul 2023 | 17 Jul 2023 | 18 Jul 2023 | 20 Jul 2023 | 1 : 10 | 100 | 10 |
TCID
|
05 Jun 2023 | 06 Jun 2023 | 07 Jun 2023 | 08 Jun 2023 | 1 : 2 | 500 | 250 |
TUGU
|
23 Mei 2023 | 24 Mei 2023 | 25 Mei 2023 | 26 Mei 2023 | 1 : 2 | 100 | 50 |
TMAS
|
22 Mei 2023 | 23 Mei 2023 | 24 Mei 2023 | 25 Mei 2023 | 1 : 10 | 25 | 2.5 |
BMRI
|
03 Apr 2023 | 04 Apr 2023 | 05 Apr 2023 | 06 Apr 2023 | 1 : 2 | 250 | 125 |
MIDI
|
03 Mar 2023 | 06 Mar 2023 | 07 Mar 2023 | 08 Mar 2023 | 1 : 10 | 100 | 10 |
SMDR
|
30 Jan 2023 | 31 Jan 2023 | 01 Feb 2023 | 02 Feb 2023 | 1 : 5 | 25 | 5 |
SKRN
|
05 Jan 2023 | 06 Jan 2023 | 09 Jan 2023 | 10 Jan 2023 | 1 : 5 | 100 | 20 |
BEBS
|
20 Des 2022 | 21 Des 2022 | 22 Des 2022 | 23 Des 2022 | 1 : 5 | 50 | 10 |
SMDR (TUNDA)
|
20 Des 2022 | 21 Des 2022 | 22 Des 2022 | 23 Des 2022 | 1 : 5 | 25 | 5 |
BYAN
|
01 Des 2022 | 02 Des 2022 | 05 Des 2022 | 06 Des 2022 | 1 : 10 | 100 | 10 |
TPIA
|
22 Agu 2022 | 23 Agu 2022 | 24 Agu 2022 | 25 Agu 2022 | 1 : 4 | 200 | 50 |
EKAD
|
19 Agu 2022 | 22 Agu 2022 | 23 Agu 2022 | 24 Agu 2022 | 1 : 5 | 50 | 10 |
JTPE
|
27 Jul 2022 | 28 Jul 2022 | 29 Jul 2022 | 01 Agu 2022 | 1 : 4 | 20 | 5 |
MLIA
|
14 Jul 2022 | 15 Jul 2022 | 18 Jul 2022 | 19 Jul 2022 | 1 : 5 | 500 | 100 |
PBSA
|
21 Jun 2022 | 22 Jun 2022 | 23 Jun 2022 | 24 Jun 2022 | 1 : 2 | 100 | 50 |
HOMI
|
17 Jun 2022 | 20 Jun 2022 | 21 Jun 2022 | 22 Jun 2022 | 1 : 2 | 100 | 50 |
HRUM
|
31 Mei 2022 | 02 Jun 2022 | 03 Jun 2022 | 06 Jun 2022 | 1 : 5 | 100 | 20 |
SILO
|
07 Apr 2022 | 08 Apr 2022 | 11 Apr 2022 | 12 Apr 2022 | 1 : 8 | 100 | 12.5 |
AKRA
|
11 Jan 2022 | 12 Jan 2022 | 13 Jan 2022 | 14 Jan 2022 | 1 : 5 | 100 | 20 |
MTDL
|
30 Des 2021 | 03 Jan 2022 | 04 Jan 2022 | 05 Jan 2022 | 1 : 5 | 50 | 10 |
AMOR
|
07 Des 2021 | 08 Des 2021 | 09 Des 2021 | 10 Des 2021 | 1 : 2 | 25 | 125 |
SCMA
|
28 Okt 2021 | 29 Okt 2021 | 01 Nov 2021 | 02 Nov 2021 | 1 : 5 | 50 | 10 |
BBCA
|
12 Okt 2021 | 13 Okt 2021 | 14 Okt 2021 | 15 Okt 2021 | 1 : 5 | 62.50 | 12.50 |
DIVA
|
01 Sep 2021 | 02 Sep 2021 | 03 Sep 2021 | 06 Sep 2021 | 1 : 2 | 100 | 50 |
HEAL
|
29 Jul 2021 | 30 Jul 2021 | 02 Agu 2021 | 03 Agu 2021 | 1 : 5 | 100 | 20 |
GOOD
|
08 Jul 2021 | 09 Jul 2021 | 12 Jul 2021 | 13 Jul 2021 | 1 : 5 | 100 | 20 |
HOKI
|
17 Feb 2021 | 18 Feb 2021 | 19 Feb 2021 | 22 Feb 2021 | 1 : 4 | 100 | 25 |
EMTK
|
08 Jan 2021 | 11 Jan 2021 | 12 Jan 2021 | 13 Jan 2021 | 1 : 10 | 200 | 20 |
KPIG
|
01 Okt 2018 | 02 Okt 2018 | 04 Okt 2018 | 05 Okt 2018 | 1 : 5 | 500 | 100 |
MFIN
|
27 Agu 2018 | 28 Agu 2018 | 30 Agu 2018 | 31 Agu 2018 | 1 : 2 | 100 | 50 |
BUVA
|
31 Jul 2018 | 01 Agu 2018 | 03 Agu 2018 | 06 Agu 2018 | 1 : 2 | 100 | 50 |
MARI
|
16 Jul 2018 | 17 Jul 2018 | 19 Jul 2018 | 20 Jul 2018 | 1 : 10 | 100 | 10 |
GEMA
|
12 Jul 2018 | 13 Jul 2018 | 17 Jul 2018 | 18 Jul 2018 | 1 : 5 | 100 | 20 |
IKAI
|
12 Jul 2018 | 13 Jul 2018 | 17 Jul 2018 | 18 Jul 2018 | 1 : 2 | 500 | 250 |
TOPS
|
06 Jul 2018 | 09 Jul 2018 | 11 Jul 2018 | 12 Jul 2018 | 1 : 5 | 100 | 20 |
MINA
|
03 Jul 2018 | 04 Jul 2018 | 06 Jul 2018 | 09 Jul 2018 | 1 : 5 | 100 | 20 |
CLEO
|
02 Jul 2018 | 03 Jul 2018 | 05 Jul 2018 | 06 Jul 2018 | 1 : 5 | 100 | 20 |
TOWR
|
27 Jun 2018 | 28 Jun 2018 | 02 Jul 2018 | 03 Jul 2018 | 1 : 5 | 50 | 10 |
BLTZ
|
22 Jun 2018 | 25 Jun 2018 | 27 Jun 2018 | 28 Jun 2018 | 1 : 2 | 20000 | 10000 |
MAPI
|
31 Mei 2018 | 04 Jun 2018 | 06 Jun 2018 | 07 Jun 2018 | 1 : 10 | 500 | 50 |
PTBA
|
13 Des 2017 | 14 Des 2017 | 18 Des 2017 | 19 Des 2017 | 1 : 5 | 500 | 100 |
TPIA
|
20 Nov 2017 | 21 Nov 2017 | 23 Nov 2017 | 24 Nov 2017 | 1 : 5 | 1000 | 200 |
MKNT
|
14 Nov 2017 | 15 Nov 2017 | 17 Nov 2017 | 20 Nov 2017 | 1 : 5 | 100 | 20 |
BBRI
|
09 Nov 2017 | 10 Nov 2017 | 14 Nov 2017 | 15 Nov 2017 | 1 : 5 | 250 | 50 |
ESSA
|
26 Okt 2017 | 27 Okt 2017 | 31 Okt 2017 | 01 Nov 2017 | 1 : 10 | 100 | 10 |
INAI
|
20 Okt 2017 | 23 Okt 2017 | 25 Okt 2017 | 26 Okt 2017 | 1 : 2 | 250 | 125 |
BMRI
|
12 Sep 2017 | 13 Sep 2017 | 15 Sep 2017 | 18 Sep 2017 | 1 : 2 | 500 | 250 |
MEDC
|
08 Sep 2017 | 11 Sep 2017 | 13 Sep 2017 | 14 Sep 2017 | 1 : 4 | 100 | 25 |
BTEK
|
14 Agu 2017 | 15 Agu 2017 | 18 Agu 2017 | 21 Agu 2017 | 1 : 8 | 100 | 12.5 |
ULTJ
|
09 Agu 2017 | 10 Agu 2017 | 14 Agu 2017 | 15 Agu 2017 | 1 : 4 | 200 | 50 |
SMDR
|
03 Agu 2017 | 04 Agu 2017 | 08 Agu 2017 | 09 Agu 2017 | 1 : 20 | 500 | 25 |
BRPT
|
11 Jul 2017 | 12 Jul 2017 | 14 Jul 2017 | 17 Jul 2017 | 1 : 2 | 1000 | 500 |
VOKS
|
22 Jun 2017 | 03 Jul 2017 | 05 Jul 2017 | 06 Jul 2017 | 1 : 5 | 500 | 100 |
MDIA
|
15 Jun 2017 | 16 Jun 2017 | 20 Jun 2017 | 21 Jun 2017 | 1 : 10 | 100 | 10 |
INTD
|
13 Jun 2017 | 14 Jun 2017 | 16 Jun 2017 | 19 Jun 2017 | 1 : 5 | 500 | 100 |
BFIN
|
02 Jun 2017 | 05 Jun 2017 | 07 Jun 2017 | 08 Jun 2017 | 1 : 10 | 250 | 25 |
SAME
|
31 Mei 2017 | 02 Jun 2017 | 05 Jun 2017 | 07 Jun 2017 | 1 : 5 | 100 | 20 |
IIKP (A)
|
18 Mei 2017 | 19 Mei 2017 | 23 Mei 2017 | 24 Mei 2017 | 1 : 10 | 1000 | 100 |
IIKP (B)
|
18 Mei 2017 | 19 Mei 2017 | 23 Mei 2017 | 24 Mei 2017 | 1 : 10 | 100 | 10 |
LPIN
|
17 Mei 2017 | 18 Mei 2017 | 22 Mei 2017 | 23 Mei 2017 | 1 : 5 | 500 | 100 |
KKGI
|
24 Mar 2017 | 27 Mar 2017 | 30 Mar 2017 | 31 Mar 2017 | 1 : 5 | 50 | 10 |
PPRO
|
14 Feb 2017 | 15 Feb 2017 | 17 Feb 2017 | 20 Feb 2017 | 1 : 4 | 100 | 25 |
PSKT
|
24 Jan 2017 | 25 Jan 2017 | 27 Jan 2017 | 30 Jan 2017 | 1 : 5 | 500 | 100 |
| Kode Saham | Tanggal Cum | Tanggal Ex | Tanggal DPS | Rasio | Harga Pelaksanaan | Periode Trading |
|---|---|---|---|---|---|---|
WMPP-R
|
08 Okt 2026 | 09 Okt 2026 | 12 Okt 2026 | 125 : 36 | 50 - 75 | 14 Okt 2026 - 20 Okt 2026 |
BRNA-R
|
01 Okt 2026 | 02 Okt 2026 | 05 Okt 2026 | 9 : 5 | 685 | 07 Oct 2026 - 14 Oct 2026 |
BUVA-R
|
24 Sep 2026 | 25 Sep 2026 | 28 Sep 2026 | 4 : 1 | 250 | 01 Okt 2026 - 14 Okt 2026 |
AHAP-R
|
22 Sep 2026 | 23 Sep 2026 | 24 Sep 2026 | 7 : 5 | 50 | 28 Sep 2026 - 02 Okt 2025 |
FORU-R
|
16 Sep 2026 | 17 Sep 2026 | 18 Sep 2026 | 100 : 46,235 | 126 | 22 Sep 2026 - 01 Okt 2026 |
BAJA-R
|
24 Agu 2026 | 26 Agu 2026 | 27 Agu 2026 | 2 : 1 | 500 | 31 Aug 2026 - 04 Sep 2026 |
ENRG-R (POSTPONED)
|
13 Agu 2026 | 14 Agu 2026 | 18 Agu 2026 | 2 : 1 | 310 | 20 Aug 2026 - 28 Aug 2026 |
VKTR-R (POSTPONED)
|
28 Jul 2026 | 29 Jul 2026 | 30 Jul 2026 | 7 : 4 | - | 03 Aug 2026 - 07 Aug 2026 |
CASH-R
|
08 Jul 2026 | 09 Jul 2026 | 10 Jul 2026 | 168 : 117 | 238 | 14 Jul 2026 - 20 Jul 2026 |
COCO-R
|
08 Jul 2026 | 09 Jul 2026 | 10 Jul 2026 | 1 : 3 | 120 | 14 Jul 2026 - 21 Jul 2026 |
PADI-R
|
08 Jul 2026 | 09 Jul 2026 | 10 Jul 2026 | 5 : 1 | 50 | 14 Jul 2026 - 27 Jul 2026 |
RMKO-R
|
08 Jul 2026 | 09 Jul 2026 | 10 Jul 2026 | 175 : 64 | 350 | 14 Jul 2026 - 20 Jul 2026 |
BNBR-R
|
08 Jul 2026 | 09 Jul 2026 | 10 Jul 2026 | 27 : 14 | 53 | 14 Jul 2026 - 27 Jul 2026 |
SINI-R
|
08 Jul 2026 | 09 Jul 2026 | 10 Jul 2026 | 2 : 3 | 5,000 | 14 Jul 2026 - 20 Jul 2026 |
ATIC-R
|
08 Jul 2026 | 09 Jul 2026 | 10 Jul 2026 | 4 : 1 | 500 | 14 Jul 2026 - 20 Jul 2026 |
PYFA-R (POSTPONED)
|
07 Jul 2026 | 08 Jul 2026 | 09 Jul 2026 | 1 : 1 | - | 13 Jul 2026 - 20 Jul 2026 |
ELPI-R
|
06 Jul 2026 | 07 Jul 2026 | 08 Jul 2026 | 200 : 57 | 350 | 10 Jul 2026 - 16 Jul 2026 |
PEGE-R
|
06 Jul 2026 | 07 Jul 2026 | 08 Jul 2026 | 3 : 1 | 100 | 10 Jul 2026 - 17 Jul 2026 |
YOII-R (POSTPONED)
|
02 Jul 2026 | 03 Jul 2026 | 06 Jul 2026 | 5 : 1 | 100 | 08 Jul 2026 - 21 Jul 2026 |
WMUU-R (POSTPONED)
|
26 Jun 2026 | 29 Jun 2026 | 01 Jul 2026 | 125 : 58 | 100 | 03 Jul 2026 - 09 Jul 2026 |
MPPA-R
|
25 Jun 2026 | 26 Jun 2026 | 29 Jun 2026 | 114 : 211 | 50 | 01 Jul 2026 - 07 Jul 2026 |
CBRE-R
|
26 Mei 2026 | 29 Mei 2026 | 02 Jun 2026 | 90 : 253 | 100 - 150 | 04 Jun 2026 - 10 Jun 2026 |
BABY-R
|
24 Apr 2026 | 27 Apr 2026 | 28 Apr 2026 | 625 : 57 | 590 | 30 Apr 2026 - 7 May 2026 |
IRSX-R (POSTPONE)
|
05 Mar 2026 | 06 Mar 2026 | 09 Mar 2026 | 1 : 2 | 300 | 11 Mar 2026 - 17 Mar 2026 |
PACK-R (POSTPONED)
|
09 Jan 2026 | 12 Jan 2026 | 13 Jan 2026 | 5 : 102 | 100 | 15 Jan 2026 - 22 Jan 2026 |
INET-R
|
02 Jan 2026 | 05 Jan 2026 | 06 Jan 2026 | 3 : 4 | 250 | 08 Jan 2026 - 22 Jan 2026 |
CSIS-R
|
19 Des 2025 | 22 Des 2025 | 23 Des 2025 | 10 : 4 | 380 | 29 Dec 2025 - 07 Jan 2026 |
GMFI-R
|
19 Des 2025 | 22 Des 2025 | 23 Des 2025 | 1,000,000,000 : 2,397,134,055 | 69 | 29 Dec 2025 - 09 Jan 2026 |
PANI-R
|
08 Des 2025 | 09 Des 2025 | 10 Des 2025 | 50,831 : 3,646 | 12,975 | 12 Des 2025 - 18 Des 2025 |
IMJS-R
|
08 Des 2025 | 09 Des 2025 | 10 Des 2025 | 138 : 35 | 230 | 12 Dec 2025 - 18 Dec 2025 |
BUVA-R
|
03 Nov 2025 | 04 Nov 2025 | 05 Nov 2025 | 225 : 44 | 150 | 07 Nov 2025 - 13 Nov 2025 |
COCO-R
|
08 Okt 2025 | 09 Okt 2025 | 10 Okt 2025 | 1 : 3 | 100 | 14 Oct 2025 - 20 Oct 2025 |
MINA-R
|
08 Jul 2025 | 09 Jul 2025 | 10 Jul 2025 | 2 : 1 | 50 | 14 Juli 2025 - 25 Juli 2025 |
TOWR-R
|
08 Jul 2025 | 09 Jul 2025 | 10 Jul 2025 | 619 : 100 | 680 | 14 Juli 2025 - 18 Juli 2025 |
FILM-R
|
04 Jul 2025 | 07 Jul 2025 | 08 Jul 2025 | 10 : 1 | 800 | 10 Juli 2025 -18 Juli 2025 |
|
|
01 Jul 2025 | 02 Jul 2025 | 03 Jul 2025 | 4 : 5 | 2,000 | 7 Jul 2025-15 Jul 2025 |
FASW-R
|
19 Jun 2025 | 20 Jun 2025 | 23 Jun 2025 | 100 : 30 | 4,700 | 25 Jun 2025-02 Jul 2025 |
HATM-R
|
05 Jun 2025 | 10 Jun 2025 | 11 Jun 2025 | 25 : 6 | 320 | 13 Jun 2025 - 19 Jun 2025 |
LPCK-R
|
15 Apr 2025 | 16 Apr 2025 | 17 Apr 2025 | 100 : 111 | 500 | 22 Apr 2025-28 Apr 2025 |
IATA-R
|
28 Feb 2025 | 03 Mar 2025 | 04 Mar 2025 | 5:4 | 63 | 06 Mar 2025 - 12 Mar 2025 |
CCSI-R
|
06 Jan 2025 | 07 Jan 2025 | 08 Jan 2025 | 9 : 1 | 383 | 10 Jan 2025-16 Jan 2025 FINAL |
GMFI-R
|
20 Des 2024 | 23 Des 2024 | 24 Des 2024 | 1,000,000,000 : 361,473,382 | 46 | 30 Dec 2024-08 Jan 2025 FINAL |
AGRS-R
|
08 Jul 2024 | 09 Jul 2024 | 10 Jul 2024 | 100 : 31 | 100 | 12 Jul 2024-25 Jul 2024 FINAL |
BBYB-R
|
08 Jul 2024 | 09 Jul 2024 | 10 Jul 2024 | 700,000,000 : 76,267,192 | 300 | 12 Jul 2024-18 Jul 2024 FINAL |
BSML-R
|
28 Jun 2024 | 01 Jul 2024 | 02 Jul 2024 | 46,255,625 : 10,000,000 | 250 - 300 | 04 Jul 2024-17 Jul 2024 TEMP |
FITT-R
|
24 Jun 2024 | 25 Jun 2024 | 26 Jun 2024 | 1 : 1 | 100 | 28 Jun 2024-04 Jul 2024 FINAL |
TPMA-R
|
20 Jun 2024 | 21 Jun 2024 | 24 Jun 2024 | 3 : 1 | 465 | 26 Jun 2024-09 Jul 2024 FINAL |
INCO-R
|
14 Jun 2024 | 19 Jun 2024 | 20 Jun 2024 | 8,233 : 500 | 3,050 | 24 Jun 2024-28 Jun 2024 FINAL |
SDRA-R
|
23 Apr 2024 | 24 Apr 2024 | 25 Apr 2024 | 2,142,058,591 : 1,600,000,000 | 500 | 29 Apr 2024-06 May 2024 FINAL |
PYFA-R
|
19 Apr 2024 | 22 Apr 2024 | 23 Apr 2024 | 1 : 20 | 100 | 25 Apr 2024-02 May 2024 FINAL |
WIKA-R
|
16 Apr 2024 | 17 Apr 2024 | 18 Apr 2024 | 100,000,000 : 521,981,761 | 197 | 22 Apr 2024-26 Apr 2024 TEMP |
FREN-R
|
16 Apr 2024 | 17 Apr 2024 | 18 Apr 2024 | 178 : 75 | 50 | 22 Apr 2024-06 May 2024 FINAL |
PALM-R
|
14 Mar 2024 | 15 Mar 2024 | 18 Mar 2024 | 301 : 368 | 418 | 20 Mar 2024-28 Mar 2024 FINAL |
BTPN-R
|
27 Feb 2024 | 28 Feb 2024 | 29 Feb 2024 | 10,000,000,000 : 3,213,591,453 | 2,600 | 04 Mar 2024-13 Mar 2024 FINAL |
LUCY-R
|
09 Jan 2024 | 10 Jan 2024 | 11 Jan 2024 | 50 : 23 | 150 | 15 Jan 2024-26 Jan 2024 FINAL |
MAYA-R
|
09 Jan 2024 | 10 Jan 2024 | 11 Jan 2024 | 100 : 226 | 150 | 15 Jan 2024-19 Jan 2024 FINAL |
PANR-R
|
02 Jan 2024 | 03 Jan 2024 | 04 Jan 2024 | 32 : 5 | 400 | 08 Jan 2024-19 Jan 2024 FINAL |
BABP-R
|
13 Des 2023 | 14 Des 2023 | 15 Des 2023 | 5 : 2 | 75 | 19 Dec 2023-27 Dec 2023 FINAL |
BBYB-R
|
04 Des 2023 | 05 Des 2023 | 06 Des 2023 | 100,000,000 : 41,532,324 | - | 08 Dec 2023-14 Dec 2023 TEMP |
PANI-R
|
30 Nov 2023 | 01 Des 2023 | 04 Des 2023 | 200 : 31 | 5,000 | 06 Dec 2023-12 Dec 2023 FINAL |
SAPX-R
|
03 Nov 2023 | 06 Nov 2023 | 07 Nov 2023 | 320 : 137 | 700 - 1,121 | 09 Nov 2023-20 Nov 2023 TEMP |
BMAS-R
|
02 Nov 2023 | 03 Nov 2023 | 06 Nov 2023 | 100 : 110 | 370 | 08 Nov 2023-14 Nov 2023 FINAL |
SOCI-R
|
17 Okt 2023 | 18 Okt 2023 | 19 Okt 2023 | 125 : 22 | 120 | 23 Oct 2023-27 Oct 2023 TEMP |
WIFI-R
|
16 Okt 2023 | 17 Okt 2023 | 18 Okt 2023 | 5 : 4 | 270 | 20 Oct 2023-02 Nov 2023 TEMP |
BCIC-R
|
29 Sep 2023 | 02 Okt 2023 | 03 Okt 2023 | 500 : 129 | 300 | 05 Oct 2023-11 Oct 2023 TEMP |
NOBU-R III
|
07 Agu 2023 | 08 Agu 2023 | 09 Agu 2023 | 142 : 59 | 410 | 11 Aug 2023-18 Aug 2023 FINAL |
BSML-R
|
11 Jul 2023 | 12 Jul 2023 | 13 Jul 2023 | 46,255,625 : 10,000,000 | 300 | 17 Jul 2023-27 Jul 2023 TEMP |
CSAP-R
|
10 Jul 2023 | 11 Jul 2023 | 12 Jul 2023 | 91 : 25 | 700 | 14 Jul 2023-21 Jul 2023 FINAL |
AGRS-R
|
10 Jul 2023 | 11 Jul 2023 | 12 Jul 2023 | 2 : 1 | 100 | 14 Jul 2023-28 Jul 2023 FINAL |
MPPA-R
|
10 Jul 2023 | 11 Jul 2023 | 12 Jul 2023 | 164 : 133 | 80 | 14 Jul 2023-21 Jul 2023 FINAL |
SLIS-R
|
10 Jul 2023 | 11 Jul 2023 | 12 Jul 2023 | 1 : 1 | 168 | 14 Jul 2023-28 Jul 2023 FINAL |
PKPK
|
10 Jul 2023 | 11 Jul 2023 | 12 Jul 2023 | 1 : 1 | 400 | 14 Jul 2023-21 Jul 2023 FINAL |
WICO-R
|
10 Jul 2023 | 11 Jul 2023 | 12 Jul 2023 | 450,721 : 453,538 | 100 | 14 Jul 2023-21 Jul 2023 FINAL |
SIPD-R
|
10 Jul 2023 | 11 Jul 2023 | 12 Jul 2023 | 1,000,000 : 373,384 | 1,000 | 14 Jul 2023-24 Jul 2023 FINAL |
MIDI-R
|
05 Jul 2023 | 06 Jul 2023 | 07 Jul 2023 | 625 : 100 | 270 | 11 Jul 2023-17 Jul 2023 FINAL |
BBKP-R
|
15 Mei 2023 | 16 Mei 2023 | 17 Mei 2023 | 100,000,000 : 176,762,922 | 100 | 22 May 2023-26 May 2023 FINAL |
BKSW-R
|
09 Mei 2023 | 10 Mei 2023 | 11 Mei 2023 | 100,000 : 72,034 | 250 | 15 May 2023-22 May 2023 FINAL |
BSWD-R
|
10 Apr 2023 | 11 Apr 2023 | 12 Apr 2023 | 1 : 1 | 1,000 | 14 Apr 2023-28 Apr 2023 FINAL |
TBLA-R
|
04 Apr 2023 | 05 Apr 2023 | 06 Apr 2023 | 7 : 1 | 600 | 11 Apr 2023-18 Apr 2023 FINAL |
YELO-R
|
13 Feb 2023 | 14 Feb 2023 | 15 Feb 2023 | 1 : 8 | 100 | 17 Feb 2023 - 02 Mar 2023 TEMP |
NOBU-R
|
09 Feb 2023 | 10 Feb 2023 | 13 Feb 2023 | 81 : 12 | 592 | 15 Feb 2023-21 Feb 2023 FINAL |
MSIN-R
|
08 Feb 2023 | 09 Feb 2023 | 10 Feb 2023 | 10 : 1 | 4,900 | 14 Feb 2023-27 Feb 2023 FINAL |
KAEF-R
|
08 Feb 2023 | 09 Feb 2023 | 10 Feb 2023 | 1,000,000 : 58,536 | 1,025 | 14 Feb 2022-21 Feb 2022 FINAL |
BKSL-R
|
27 Jan 2023 | 30 Jan 2023 | 31 Jan 2023 | 2 : 3 | 50 | 02 Feb 2023-15 Feb 2023 FINAL |
BPTR-R
|
19 Jan 2023 | 20 Jan 2023 | 24 Jan 2023 | 25 : 32 | 100 | 26 Jan 2023-01 Feb 2023 FINAL |
PBRX-R
|
13 Jan 2023 | 16 Jan 2023 | 17 Jan 2023 | 250 : 579 | 50 | 19 Jan 2023-26 Jan 2023 FINAL |
OASA-R
|
09 Jan 2023 | 10 Jan 2023 | 11 Jan 2023 | 10 : 167 | 100 | 13 Jan 2023-20 Jan 2023 FINAL |
TRIN-R
|
27 Des 2022 | 28 Des 2022 | 29 Des 2022 | 30 : 1 | 900 | 02 Jan 2023-13 Jan 2023 FINAL |
MTWI-R
|
26 Des 2022 | 27 Des 2022 | 28 Des 2022 | 12 : 11 | 100 | 30 Dec 2022-05 Jan 2023 FINAL |
OMRE-R
|
23 Des 2022 | 26 Des 2022 | 27 Des 2022 | 5,000 : 3,439 | 500 | 29 Dec 2022-05 Jan 2023 FINAL |
BBTN-R
|
22 Des 2022 | 23 Des 2022 | 26 Des 2022 | 100,000,000 : 32,525,443 | 1,200 | 28 Dec 2022-05 Jan 2023 FINAL |
EXCL-R
|
14 Des 2022 | 15 Des 2022 | 16 Des 2022 | 25,000 : 5,633 | 2,080 | 20 Dec 2022-26 Dec 2022 FINAL |
BVIC-R
|
13 Des 2022 | 14 Des 2022 | 15 Des 2022 | 100 : 38 | 150 | 19 Dec 2022-23 Dec 2022 FINAL |
OMRE-R
|
13 Des 2022 | 14 Des 2022 | 15 Des 2022 | 125 : 86 | 500 | 19 Dec 2022 - 23 Dec 2022 TEMP |
BRIS-R
|
13 Des 2022 | 14 Des 2022 | 15 Des 2022 | 90,000 : 10,941 | 1,000 | 19 Dec 2022-23 Dec 2022 FINAL |
GIAA-R
|
12 Des 2022 | 13 Des 2022 | 14 Des 2022 | 10,000,000 : 24,418,256 | 196 | 16 Dec 2022-22 Dec 2022 FINAL |
SMGR-R
|
12 Des 2022 | 13 Des 2022 | 14 Des 2022 | 100,000,000 : 14,266,416 | 6,600 | 16 Dec 2022-22 Dec 2022 FINAL |
BINA-R
|
08 Des 2022 | 09 Des 2022 | 12 Des 2022 | 20 : 1 | 4,050 | 14 Dec 2022-20 Dec 2022 FINAL |
BBSI-R
|
08 Des 2022 | 09 Des 2022 | 12 Des 2022 | 9 : 1 | 2,480 | 14 Dec 2022-21 Dec 2022 FINAL |
AGRO-R
|
08 Des 2022 | 09 Des 2022 | 12 Des 2022 | 11,373,452,991 : 1,160,000,000 | 500 | 14 Dec 2022-20 Dec 2022 FINAL |
| Kode Perusahaan | Kode Target | Tgl Mulai Penawaran | Tgl Akhir Penawaran | Tgl Pembayaran | Persentase | Jumlah Saham | Harga |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
AEP NUSANTARA HOLDINGS LIMITED
|
PT Pinago Utama Tbk/PNGO | 16 Jul 2026 | 14 Agu 2026 | 21 Agu 2026 | 1.74% | 13,585,100 | IDR 3,584 |
PT Pratama Citra Karunia
|
PT Sona Topas Tourism Industry Tbk/SONA | 23 Jun 2026 | 22 Jul 2026 | 03 Agu 2026 | 7.63% | 50,537,720 | IDR 2,284 |
Pacific Universal Investments Pte. Ltd
|
PT Mitra Adiperkasa Tbk/MAPI | 18 Jun 2026 | 17 Jul 2026 | 29 Jul 2026 | 49% | 8,134,000,000 | IDR 1,550 |
PT Graha Inti Guna Persada
|
PT Indah Prakasa Sentosa Tbk/INPS | 18 Jun 2026 | 17 Jul 2026 | 20 Jul 2026 | 12.52% | 81,387,000 | IDR 552 |
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk/INET
|
PT Personel Alih Daya/PADA | 18 Jun 2026 | 17 Jul 2026 | 21 Jul 2026 | 28.57% | 900,000,000 | IDR 63 |
PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia
|
PT. Solusi Tunas Pratama Tbk. /SUPR | 15 Jun 2026 | 14 Jul 2026 | 24 Jul 2026 | 0.09% | 980,044 | IDR 45,000 |
Kalon Holdings Co., Ltd.
|
Mandom Indonesia Tbk/TCID | 23 Apr 2026 | 22 Mei 2026 | 03 Jun 2026 | 34.77% | 139,815,952 | IDR 2,891 |
PT Karya Pacific Investama
|
PT MNC Energy Investments Tbk/IATA | 22 Apr 2026 | 03 Jun 2026 | 09 Jun 2026 | 1.712% | 535,379,000 | IDR 99 |
PT Triple Berkah Bersama
|
PT Harta Djaya Karya Tbk/MEJA | 18 Mar 2026 | 16 Apr 2026 | 28 Apr 2026 | 60.69% | 1,356,656,942 | IDR 66 |
PT Olive Power Invest
|
PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk/OLIV | 13 Mar 2026 | 11 Apr 2026 | 22 Apr 2026 | 31.06% | 590,073,314 | IDR 35 |
PT Bintang Cahaya Investment
|
PT Agro Yasa Lestari Tbk/AYLS | 13 Mar 2026 | 11 Apr 2026 | 17 Apr 2026 | 30.31% | 258,703,236 | IDR 134 |
PT Wahana Konstruksi Mandiri
|
PT Asri Karya Lestari Tbk/ASLI | 05 Mar 2026 | 03 Apr 2026 | 15 Apr 2026 | 37.28% | 2,330,000,000 | IDR 204 |
PT JSI Sinerg Mas
|
PT Leyand International Tbk/LAPD | 28 Feb 2026 | 29 Mar 2026 | 10 Apr 2026 | 41.62% | 1,650,980,963 | IDR 51 |
PT Mercury Strategic Indonesia
|
PT Surya Permata Andalan Tbk/NATO | 19 Feb 2026 | 20 Mar 2026 | 30 Mar 2026 | 73.129% | 5,851,111,504 | IDR 183 |
CALCULUS INVESTMENT PTE. LTD
|
PT Buana Artha Anugerah Tbk/STAR | 09 Feb 2026 | 10 Mar 2026 | 20 Mar 2026 | 67.81% | 3,255,075,602 | IDR 88 |
PT Jinlong Resources Investment
|
PT Hotel Fitra International Tbk/FITT | 05 Feb 2026 | 06 Mar 2026 | 16 Mar 2026 | 48.07% | 627,000,000 | IDR 296 |
Radiant Ruby Company LTD
|
PT Agung Menjangan Mas Tbk/AMMS | 03 Feb 2026 | 04 Mar 2026 | 09 Mar 2026 | 51.00% | 630,001,369 | IDR 156 |
GX ARCHIPELAGO PTE. LTD.
|
PT Bintang Oto Global Tbk/BOGA | 27 Jan 2026 | 25 Feb 2026 | 06 Mar 2026 | 70.50% | 2,681,389,210 | IDR 529 |
Agpa Pte. Ltd
|
PT Prime Agri Resources Tbk/SGRO | 21 Jan 2026 | 19 Feb 2026 | 03 Mar 2026 | 34.275% | 623,326,500 | IDR 7,903 |
|
|
PT GEOPRIMA SOLUSI TBK/GPSO | 15 Jan 2026 | 13 Feb 2026 | 25 Feb 2026 | 54.55% | 363,707,303 | IDR 436 |
PT MORRIS CAPITAL INDONESIA
|
PT Multi Makmur Lemindo Tbk/PIPA | 23 Des 2025 | 22 Jan 2026 | 03 Feb 2026 | 43,78% | 1,500,000,000 | IDR 54.47 |
Poh Holdings Pte. Ltd.
|
PT Techno9 Indonesia Tbk/NINE | 19 Des 2025 | 18 Jan 2026 | 27 Jan 2026 | 35.85% | 413,345,631 | IDR 131 |
PT AURORA DHANA NUSANTARA
|
PT FUTURA ENERGI GLOBAL TBK/FUTR | 17 Des 2025 | 15 Jan 2026 | 27 Jan 2026 | 22.547% | 1,496,114,119 | IDR 79 |
LIM SHRIMP ORG PTE. LTD
|
PT SUMBER MAS KONSTRUKSI TBK/SMKM | 10 Des 2025 | 09 Jan 2026 | 19 Jan 2026 | 55.02% | 689,419,856 | IDR 93 |
PT SAKA INDUSTRIAL ARJAYA
|
PT Mega Manunggal Property Tbk/MMLP | 25 Nov 2025 | 24 Des 2025 | 30 Des 2025 | 16.33% | 1,124,763,279 | IDR 580.60 |
Green City SG PTE.LTD.
|
PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk/KRYA | 19 Nov 2025 | 18 Des 2025 | 30 Des 2025 | 28.48% | 473,911,574 | IDR 104 |
BEL S.A
|
PT. Mulia Boga Raya Tbk/ KEJU | 14 Nov 2025 | 13 Des 2025 | 23 Des 2025 | 4.09% | 229,852,874 | IDR 614 |
PT PIMSF Pulogadung
|
PT Geoprima Solusi Tbk/GPSO | 11 Nov 2025 | 11 Des 2025 | 15 Des 2025 | 54.55% | 363,707,303 | IDR 436 |
PT MATRA TRI ABADI
|
PT Aviana Sinar Abadi Tbk/IRSX | 17 Sep 2025 | 17 Okt 2025 | 21 Okt 2025 | 20% | 2,179,431,977 | IDR 32 |
PT Sentosa Bersama Mitra
|
PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk/PADI | 26 Agu 2025 | 24 Sep 2025 | 03 Okt 2025 | 5% | 565.362.326 | IDR 14 |
FIRST RESOURCES LIMITED
|
PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA TBK/ANJT | 26 Agu 2025 | 24 Sep 2025 | 03 Okt 2025 | 6,19% | 207.649.166 | IDR 1,813 |
PT. NEGARA MAJU
|
PT. MENN TEKNOLOGI INDONESIA TBK/MENN | 20 Agu 2025 | 20 Sep 2025 | 22 Sep 2025 | 47,93% | 687.314.206 | IDR 44 |
PT Indo Premier Sekuritas
|
PT TOBA PULP LESTARI TBK/INRU | 15 Jul 2025 | 13 Agu 2025 | 25 Agu 2025 | 7.58% | 105,233,389 | IDR 593 |
PT iForte Solusi Infotek
|
Sarana Menara Nusantara Tbk / TOWR | 01 Jul 2025 | 30 Jul 2025 | 11 Agu 2025 | 20% | 274,973,100 | IDR 974 |
PT JOYOAGUNG PERMATA
|
PT HUMPUSS INTERMODA TRANSPORTASI TBK/HITS | 24 Jun 2025 | 24 Jul 2025 | 05 Agu 2025 | 1.05% | 74,861,121 | IDR 330 |
PT DUA SAMUDERA PERKASA
|
PT Dana Brata Luhur Tbk/TEBE | 05 Jun 2025 | 04 Jul 2025 | 16 Jun 2025 | 28.85% | 370,710,959 | IDR 627.11 |
|
|
PT AESLER GRUP INTERNASIONAL Tbk /RONY | 23 Apr 2025 | 22 Mei 2025 | 28 Mei 2025 | 20% | 250,000,000 | IDR 749 |
PT Samico Capital Utama Mulia
|
PT Klinko Karya Imaji Tbk/KLIN | 17 Apr 2025 | 16 Mei 2025 | 28 Mei 2025 | 20.46% | 267,530,330 | IDR 169 |
Michelin
|
PT Multistrada Arah Sarana Tbk / MASA / Perpanjangan III | 15 Mar 2025 | 13 Apr 2025 | 25 Apr 2025 | 0.36% | 33,180,243 | 8400 |
PT Makna Prakarsa Utama
|
PT Mitra Tirta Buwana Tbk / SOUL | 28 Feb 2025 | 29 Mar 2025 | 09 Apr 2025 | 26.79% | 290,038,723 | 17.50 |
PT Eco Energi Perkasa
|
PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk / PACK | 25 Feb 2025 | 26 Mar 2025 | 27 Mar 2025 | 44.90% | 689,952,950 | 37 |
PT HEXA PRIMA NUSANTARA
|
PT LINI IMAJI KREASI EKOSISTEM TBK/FUTR | 25 Feb 2025 | 26 Mar 2025 | 08 Apr 2025 | 51,22% | 2,884,853,000 | IDR 16 |
Michelin
|
PT Multistrada Arah Sarana Tbk / MASA / Perpanjangan II | 20 Feb 2025 | 14 Mar 2025 | 26 Mar 2025 | 0.36% | 33,180,243 | 8400 |
Penfabric SDN. Berhard
|
PT Century Textile Industry Tbk / CNTX / perpanjangan II | 17 Feb 2025 | 14 Mar 2025 | 26 Mar 2025 | 36.11% | 72,222,000 | 400 |
Anderson Bay Pte. Ltd
|
PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk. / CNKO | 17 Feb 2025 | 18 Mar 2025 | 26 Mar 2025 | 90% | 8,060,361,206 | IDR 8 |
Michelin
|
PT Multistrada Arah Sarana Tbk / MASA | 20 Jan 2025 | 19 Feb 2025 | 04 Mar 2025 | 0.36% | 33,180,243 | 8,400 |
Hapsoro
|
PT. Sanurhasta Mitra Tbk. / MINA | 09 Jan 2025 | 07 Feb 2025 | 19 Feb 2025 | 43.05% | 2,825,260,900 | IDR 25 |
Barokah Melayu Food Pte. Ltd
|
PT Champ Resto Indonesia Tbk / ENAK | 19 Des 2024 | 17 Jan 2025 | 30 Jan 2025 | 7.638% | 165,500,100 | 1,025 |
PT Bumi Serpong Damai Tbk
|
PT Suryamas Dutamakmur / SMDM | 17 Des 2024 | 15 Jan 2025 | 24 Jan 2025 | 8.01% | 382,016,642 | 531 |
Penfabric SDN. Berhard
|
PT Century Textile Industry Tbk / CNTX | 17 Des 2024 | 14 Feb 2025 | 24 Jan 2025 | 36.11% | 72,222,000 | 400 |
PT Metro Pacific Tollways
|
PT Nusantara Infrastructure Tbk / META | 06 Des 2024 | 05 Mar 2025 | 17 Mar 2025 | 23.18% | 4,104,990,344 | 250 |
PT Sinarindo Ekamulya (SEM)
|
PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) | 11 Okt 2024 | 09 Nov 2024 | 21 Nov 2024 | 19.20%% | 6,699,537,600 | IDR 100 |
PT NEV Stored Energy
|
PT Green Power Group Tbk / LABA | 06 Sep 2024 | 04 Okt 2024 | 16 Okt 2024 | 27.50% | 303,402,553 | 121 |
CMIP-ID (Hong Kong) company Limited
|
PT Nusantara Pelabuhan Handal Tbk / PORT | 03 Sep 2024 | 02 Okt 2024 | 14 Okt 2024 | 25.80% | 725,976,358 | 818 |
Shimizu Corporation
|
PT Total Bangun Persada Tbk / TOTL | 26 Agu 2024 | 24 Sep 2024 | 04 Okt 2024 | 19.90% | 678,590,000 | 580 |
PT Iforte Solusi Infotek
|
PT Inti Bangun Sejahtera Tbk / IBST | 24 Agu 2024 | 22 Sep 2024 | 04 Okt 2024 | 9.89% | 133,611,504 | 4,067 |
Sight Investment Company Pte. Limited
|
PT Siloam International Hospitals Tbk | 05 Agu 2024 | 03 Sep 2024 | 13 Sep 2024 | 45% | 5,852,756,250 | 2,850 |
MUFG Bank, Ltd
|
PT Mandala Multifinance Tbk / MFIN | 23 Jul 2024 | 21 Agu 2024 | 28 Agu 2024 | 19.39% | 513,961,400 | 3,297 |
PT Suwarna Arta Mandiri
|
PT Mega Manunggal Property Tbk / MMLP | 02 Jul 2024 | 31 Jul 2024 | 09 Agu 2024 | 40.20% | 2,769,432,000 | 350 |
PT Roket Cipta Sentosa
|
PT Cardig Aero Services Tbk / CASS | 04 Jun 2024 | 04 Jul 2024 | 16 Jul 2024 | 17.20% | 359,014,900 | 883 |
PT Asia Intrainvesta
|
PT Hassana Boga Sejahtera Tbk / NAYZ | 07 Mei 2024 | 06 Jun 2024 | 14 Jun 2024 | 9.57% | 244,011,472 | 21 |
IMR Asia Holding Pte. Ltd
|
PT Fortune Indonesia Tbk / FORU | 01 Mei 2024 | 30 Mei 2024 | 11 Jun 2024 | 10.75% | 50,002,000 | 186.34 |
TEST2
|
TESTING2 | 02 Mar 2024 | 03 Mar 2024 | 04 Mar 2024 | 1.22% | 132 | 1222 |
Menampilkan jadwal, waktu, dan tempat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
BIPP
EGM
Jumat, 25 September 2026 | 15:00 WIB
Tempat: Graha BIP lt. 11, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.23 Jakarta Selatan 12930
RUPSLB:
-
-
SMCB
EGM
Jumat, 25 September 2026 | 14:00 WIB
Tempat: Hotel RA Suites Simatupang, Pandawa 1-2, Jl TB Simatupang No. 30, Jakarta Selatan,
RUPSLB:
-
-
LMPI
EGM
Jumat, 25 September 2026 | 10:00 WIB
Tempat: PT Langgeng Makmur Industri Tbk Unit 2 Jl. Desa Bringinbendo, Taman Sidoarjo 61257
RUPSLB:
-
-
CRAB
AGM & EGM
Jumat, 25 September 2026 | 14:00 WIB
Tempat: Grand City Hall Medan, Lt.2, Ruang Rosewood, Jl. Balai Kota No.1, Medan,
RUPST:
-
RUPSLB:
-
-
RUPSLB:
-
IRSX
EGM
Kamis, 24 September 2026 | 14:00 WIB
Tempat: Akan di Informasikan kemudian diumumkan dan sesuai iklan)
RUPSLB:
-
-
ISAT
EGM
Selasa, 29 September 2026 | 14:00 WIB
Tempat: Gedung Indosat Ooredoo Hutchison Jalan Medan Merdeka Barat No. 21 Jakarta 10110
RUPSLB:
-
-
UANG
EGM
Rabu, 23 September 2026 | 10:00 WIB
Tempat: Club House Shila Sawangan, Jl. Golf No.7, Sawangan, Kec. Sawangan, Kota Depok,
RUPSLB:
-
-
SILO
EGM
Selasa, 22 September 2026 | 09:00 WIB
Tempat: Mochtar Riady Institute for Nanotechnology (MRIN) Hall Jalan Jend. Sudirman No. 15,
RUPSLB:
-
-
OILS
EGM
Selasa, 22 September 2026 | 10:30 WIB
Tempat: Ruang Meeting PT Indo Oil Perkasa Tbk, Raya Perning Km 39, Kab. Mojokerto,
RUPSLB:
-
-
PADI
EGM
Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:00 WIB
Tempat: Cityloog Hotel Tebet, Ruang Batavia Lantai 1 Jl Dr. Saharjo No. 119, Tebet, Jakarta 12960
RUPSLB:
- Persetujuan penetapan pengendali Perseroan yaitu Djoko Joelijanto sebagai penerima manfaat (ultimate beneficiary owner).
- Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Direksi
- Persetujuan penetapan pengendali Perseroan yaitu Djoko Joelijanto sebagai penerima manfaat (ultimate beneficiary owner).
- Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Direksi
KONI
EGM
Senin, 7 September 2026 | 10:30 WIB
Tempat: Gedung Konica Lt.7, Jl. Gunung Sahari Raya No.78, Jakarta Pusat
RUPSLB:
- Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
- Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Direksi
- Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
- Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Direksi
DMAS
EGM
Selasa, 22 September 2026 | 14:00 WIB
Tempat: Le Premier Hotel Kota Deltamas Commercial Lot Sektor 1 no 6, Cikarang
RUPSLB:
-
-
LUCK
EGM
Rabu, 23 September 2026 | 14:00 WIB
Tempat: Kantor Perseroan Komplek Graha Mas Fatmawati Blok A No.27-29 Jl.RS.
RUPSLB:
-
-
IPCM
EGM
Rabu, 23 September 2026 | 10:00 WIB
Tempat: Museum Maritim Indonesia Lantai 2, Jl. Raya Pelabuhan No. 9, Tanjung Priok,
RUPSLB:
-
-
MAYA
EGM
Kamis, 24 September 2026 | 14:00 WIB
Tempat: Mayapada Tower 2, lantai 9, Jl. Jend. Sudirman Kav.27, Jakarta 12920
RUPSLB:
-
-
PGUN
EGM
Senin, 21 September 2026 | 09:00 WIB
Tempat: Online melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam
RUPSLB:
-
-
JARR
EGM
Senin, 21 September 2026 | 11:00 WIB
Tempat: Online melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam
RUPSLB:
-
-
DSSA
EGM
Kamis, 10 September 2026 | 14:30 WIB
Tempat: Grand On Thamrin Ballroom Hotel Pullman Jakarta. Jalan M.H. Thamrin Kav. 59, 10350 Jakarta Pusat, Indonesia, atau secara
RUPSLB:
- Persetujuan atas pengurangan modal Perseroan melalui penarikan kembali saham hasil pembelian kembali dan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan pengurangan modal tersebut
- Persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
- Persetujuan atas pengurangan modal Perseroan melalui penarikan kembali saham hasil pembelian kembali dan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan pengurangan modal tersebut
- Persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
PBSA
EGM
Jumat, 18 September 2026 | 10:00 WIB
Tempat: Akan disampaikan pada saat pemanggilan RUPS
RUPSLB:
-
-
HRUM
EGM
Jumat, 18 September 2026 | 10:00 WIB
Tempat: Deutsche Bank Building, Lantai 1 Jln. Imam Bonjol No. 80 Jakarta Pusat
RUPSLB:
-
-
EURO
EGM
Jumat, 18 September 2026 | 13:30 WIB
Tempat: Danatama Square, Jl. Mega Kuningan Timur Blok C-6, Kav. 12 Kawasan Mega Kuningan.
RUPSLB:
-
-
VICO
EGM
Jumat, 18 September 2026 | 14:00 WIB
Tempat: Graha BIP Lt. 3A, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 23. Jakarta Selatan 12930
RUPSLB:
-
-
ASMI
EGM
Jumat, 14 Agustus 2026 | 14:00 WIB
Tempat: 18 Parc Place Jl. Jend. Sudirman Jakarta Selatan 12190 (Rapat dilaksanakan secara elektronik (e-RUPS))
RUPSLB:
- Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka
- Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka
HEXA
AGM & EGM
Kamis, 17 September 2026 | 10:00 WIB
Tempat: Kantor Pusat Perseroan Kawasan Industri Pulo Gadung Jl. Pulo Kambing II Kav. I-II
RUPST:
-
RUPSLB:
-
-
RUPSLB:
-
MBSS
EGM
Kamis, 17 September 2026 | 10:00 WIB
Tempat: akan ditentukan kemudian dalam pemanggilan RUPSLB
RUPSLB:
-
-
AIMS
AGM
Kamis, 17 September 2026 | 10:00 WIB
Tempat: akan ditentukan kemudian; diumumkan dan sesuai iklan)
RUPST:
-
-
TLKM
EGM
Rabu, 30 September 2026 | 14:00 WIB
Tempat: secara elektronik melalui eASY.KSEI diumumkan dan sesuai iklan)
RUPSLB:
-
-
ASMI
EGM
Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:00 WIB
Tempat: 18 Parc Place Jl. Jend. Sudirman Jakarta Selatan 12190 (Rapat dilaksanakan secara elektronik (e-RUPS))
RUPSLB:
- Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka
- Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka
PTPP
EGM
Selasa, 15 September 2026 | 14:00 WIB
Tempat: Plaza PP - Wisma Subiyanto Auditorium Lantai 1, Jalan Letjend TB. Simatupang No.
RUPSLB:
-
-
WIFI
EGM
Rabu, 23 September 2026 | 14:00 WIB
Tempat: Novotel Jakarta Mangga Dua Square, Ballroom Wakatobi, Lantai 3. Jl. Gunung
RUPSLB:
-
-
LABA
AGM
Jumat, 14 Agustus 2026 | 10:00 WIB
Tempat: AXA Tower, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav.18, Jakarta Selatan dan melalui video konferensi dengan menggunakan aplikasi eASY.KS
RUPST:
- Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
- Penetapan Laba Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025
- Penetapan Besarnya Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan
- Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
- Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
- Penetapan Laba Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025
- Penetapan Besarnya Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan
- Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
TNCA
EGM
Rabu, 16 September 2026 | 14:00 WIB
Tempat: Menara Hijau, Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 33, RT.3/RW.2, Cikoko, Kec.
RUPSLB:
-
-
KKGI
EGM
Selasa, 15 September 2026 | 10:30 WIB
Tempat: Akan ditentukan kemudian diumumkan dan sesuai iklan)
RUPSLB:
-
-
MEJA
EGM
Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:00 WIB
Tempat: Kantor Perseroan Lantai 3, Jl. Bintaro Raya No. 8A, Kebayoran Lama Selatan, Kec. Kebayoran Lama., Kota Jakarta Selatan,
RUPSLB:
- Persetujuan Pemberian Kuasa kepada Direksi untuk melaksanakan penambahan modal dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Persetujuan Pemberian Kuasa kepada Direksi untuk melaksanakan penambahan modal dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PNGO
EGM
Senin, 14 September 2026 | 10:00 WIB
Tempat: Pondok Indah Office Tower 5 Jl. Sultan Iskandar Muda, Kav. V-TA ,23rd
RUPSLB:
-
-
LPCK
EGM
Jumat, 11 September 2026 | 10:00 WIB
Tempat: Hotel Aryaduta Jakarta, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.44-48, Gambir,
RUPSLB:
-
-
LPKR
EGM
Jumat, 11 September 2026 | 14:00 WIB
Tempat: Hotel Aryaduta, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48, Gambir, Jakarta Pusat
RUPSLB:
-
-
SWAT
AGM
Jumat, 11 September 2026 | 10:00 WIB
Tempat: Hotel Aston,Jl. Slamet Riyadi No.373, Sondakan, Laweyan, Surakarta - Jawa
RUPST:
-
-
TCPI
EGM
Jumat, 11 September 2026 | 14:00 WIB
Tempat: PT Transcoal Pacific Tbk, Bakrie Tower Lantai 9, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jl.
RUPSLB:
-
-
KRYA
AGM & EGM
Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:00 WIB
Tempat: Jakarta Selatan, secara hybrid melalui sistem eASY KSEI
RUPST:
- Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
- Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan
- Penentuan honorarium, gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
RUPSLB:
- Penegasan Susunan Pemegang Saham Perseroan
- Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
- Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
- Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan
- Penentuan honorarium, gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
RUPSLB:
- Penegasan Susunan Pemegang Saham Perseroan
- Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
ELIT
EGM
Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:00 WIB
Tempat: Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel Jln. Sultan Iskandar Muda. Jakarta Selatan 12240
RUPSLB:
- Perubahan Susunan Pengurus
- Persetujuan atas perubahan dan/atau penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025
- Lain-lain
- Lain-lain
- Perubahan Susunan Pengurus
- Persetujuan atas perubahan dan/atau penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025
- Lain-lain
- Lain-lain
BNBA
EGM
Kamis, 10 September 2026 | 15:00 WIB
Tempat: Pullman Jakarta Indonesia The Gallery, Lantai 2 Jl. M.H. Thamrin No. 59 Jakarta Pusat, 10350
RUPSLB:
- Persetujuan permohonan pengunduran diri Bapak Daniel Budi Dharma selaku Wakil Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen Perseroan dan persetujuan permohonan pengunduran diri Bapak Mohammad Sjariffudin selaku Komisaris merangkap Komisaris Independen Perseroan;*)
- Persetujuan nominasi dan pengangkatan Bapak Markus Sugiono sebagai Komisaris merangkap Komisaris Independen Perseroan;
- Persetujuan nominasi dan pengangkatan Ibu Setiawati Samahita sebagai Komisaris merangkap Komisaris Independen Perseroan;
- Persetujuan nominasi dan pengangkatan Bapak Abi Kistono sebagai Komisaris merangkap Komisaris Independen Perseroan;
- Persetujuan nominasi dan pengangkatan Bapak I Gst Agung Rai Wirajaya sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan merangkap Komisaris Non Independen Perseroan;
- Persetujuan permohonan pengunduran diri Bapak Wikan Aryono S selaku Presiden Direktur Perseroan;
- Persetujuan nominasi dan pengangkatan Bapak Alex Susanto sebagai Presiden Direktur Perseroan.
- Persetujuan permohonan pengunduran diri Bapak Daniel Budi Dharma selaku Wakil Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen Perseroan dan persetujuan permohonan pengunduran diri Bapak Mohammad Sjariffudin selaku Komisaris merangkap Komisaris Independen Perseroan;*)
- Persetujuan nominasi dan pengangkatan Bapak Markus Sugiono sebagai Komisaris merangkap Komisaris Independen Perseroan;
- Persetujuan nominasi dan pengangkatan Ibu Setiawati Samahita sebagai Komisaris merangkap Komisaris Independen Perseroan;
- Persetujuan nominasi dan pengangkatan Bapak Abi Kistono sebagai Komisaris merangkap Komisaris Independen Perseroan;
- Persetujuan nominasi dan pengangkatan Bapak I Gst Agung Rai Wirajaya sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan merangkap Komisaris Non Independen Perseroan;
- Persetujuan permohonan pengunduran diri Bapak Wikan Aryono S selaku Presiden Direktur Perseroan;
- Persetujuan nominasi dan pengangkatan Bapak Alex Susanto sebagai Presiden Direktur Perseroan.
KRYA
AGM & EGM
Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:00 WIB
Tempat: Jakarta Selatan, secara hybrid melalui sistem eASY KSEI
RUPST:
- Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
- Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan
- Penentuan honorarium, gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
RUPSLB:
- Penegasan Susunan Pemegang Saham Perseroan
- Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
- Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
- Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan
- Penentuan honorarium, gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
RUPSLB:
- Penegasan Susunan Pemegang Saham Perseroan
- Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
NICE
EGM
Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:00 WIB
Tempat: Artotel Gelora Senayan Yudhistira Room - Ground Floor Jl. Pintu Satu Senayan, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pus
RUPSLB:
- Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan
- Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (KBLI 2025)
- Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan
- Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (KBLI 2025)
RANS
EGM
Kamis, 10 September 2026 | 11:00 WIB
Tempat: RANS Office, Bumi Serpong Damai, Blok CBD Lot VIII No. 12, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang
RUPSLB:
- Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Direksi
- Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Direksi
UNIC
EGM
Kamis, 10 September 2026 | 11:00 WIB
Tempat: Hotel Kimaya Slipi, Lt. Mezzanine, Ruang Kerinci, Jl. Letjen S. Parman Kav.59, Slipi, Jakarta Barat, 11410, Indonesia
RUPSLB:
- Persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025
- Persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025
ELSA
EGM
Rabu, 9 September 2026 | 09:00 WIB
Tempat: Ruang Udaya - Graha Elnusa lantai 1 Jl TB Simatupang Kav 1B, Jakarta Selatan
RUPSLB:
- Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
- Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
HAIS
EGM
Rabu, 9 September 2026 | 11:00 WIB
Tempat: Sapphire Room Lantai 3, Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Jl. Sultan Iskandar Muda, Kel. Kebayoran Lama Utara, Kec. K
RUPSLB:
- Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Direksi
- Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Direksi
OILS
EGM
Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:30 WIB
Tempat: Ruang Meeting PT Indo Oil Perkasa Tbk, Jalan Raya Perning Km 39, Perning, Jetis, Kab. Mojokerto.
RUPSLB:
- Persetujuan kepada Direksi untuk menjaminkan harta kekayaan Perseroan yang lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam bentuk aset dan/atau jaminan perusahaan kepada Bank dan/atau Lembaga Keuangan Lainnya
- Persetujuan kepada Direksi untuk menjaminkan harta kekayaan Perseroan yang lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam bentuk aset dan/atau jaminan perusahaan kepada Bank dan/atau Lembaga Keuangan Lainnya
ABDA
EGM
Senin, 7 September 2026 | 10:00 WIB
Tempat: Plaza Asia Lt. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 59, Jakarta Selatan 12190
RUPSLB:
- Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Direksi
- Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Direksi
Menampilkan hasil keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
GGRP
Selasa, 18 August 2026
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menyetujui perubahan Pasal 3 ayat 2 & 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk penyesuaian dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025). Perubahan ini hanya untuk tujuan penyesuaian
dengan KBLI 2025, dan tidak mengubah kegiatan usaha yang sudah dijalankan
sebelumnya.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Menyetujui perubahan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Keputusan, Kuorum
Kehadiran, Kuorum Keputusan Dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Menyetujui perubahan Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas dan
Wewenang Direksi.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan
perubahan-perubahan yang telah dilakukan sebelumnya, dan selanjutnya menyatakan hal
tersebut dalam suatu akta Notaris, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menyetujui perubahan Pasal 3 ayat 2 & 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk penyesuaian dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025). Perubahan ini hanya untuk tujuan penyesuaian
dengan KBLI 2025, dan tidak mengubah kegiatan usaha yang sudah dijalankan
sebelumnya.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Menyetujui perubahan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Keputusan, Kuorum
Kehadiran, Kuorum Keputusan Dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Menyetujui perubahan Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas dan
Wewenang Direksi.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan
perubahan-perubahan yang telah dilakukan sebelumnya, dan selanjutnya menyatakan hal
tersebut dalam suatu akta Notaris, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ASMI
Jumat, 14 August 2026
Hasil RUPSLB:
- Agenda 2:
Hasil Keputusan a. Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan Perseroan untuk jumlah
sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan. Dengan perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan
pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya maksimum 0,3% (nol koma tiga persen)
dari nilai transaksi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan
yang berlaku di Pasar Modal, sebagaimana telah diumumkan dalam:
- Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham Perseroan Dalam Rangka
Rencana Pembelian Kembali Saham Yang Telah Dikeluarkan, yang telah diumumkan pada
tanggal 22 Mei 2026, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan,
serta koreksi atas Keterbukaan Informasi tersebut, yang telah diumumkan pada tanggal 23
Juli 2026 melalui media yang sama;
- Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham Perseroan Dalam Rangka
Rencana Pembelian Kembali Saham Yang Telah Dikeluarkan, yang telah diumumkan pada
tanggal 7 Agustus 2026, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web
Perseroan.
b. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
i. menentukan harga pembelian kembali saham yang dikeluarkan Perseroan;
ii. menentukan harga pengalihan kembali atas saham yang telah dibeli kembali.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan a. Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan Perseroan untuk jumlah
sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan. Dengan perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan
pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya maksimum 0,3% (nol koma tiga persen)
dari nilai transaksi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan
yang berlaku di Pasar Modal, sebagaimana telah diumumkan dalam:
- Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham Perseroan Dalam Rangka
Rencana Pembelian Kembali Saham Yang Telah Dikeluarkan, yang telah diumumkan pada
tanggal 22 Mei 2026, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan,
serta koreksi atas Keterbukaan Informasi tersebut, yang telah diumumkan pada tanggal 23
Juli 2026 melalui media yang sama;
- Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham Perseroan Dalam Rangka
Rencana Pembelian Kembali Saham Yang Telah Dikeluarkan, yang telah diumumkan pada
tanggal 7 Agustus 2026, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web
Perseroan.
b. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
i. menentukan harga pembelian kembali saham yang dikeluarkan Perseroan;
ii. menentukan harga pengalihan kembali atas saham yang telah dibeli kembali.
MREI
Jumat, 14 August 2026
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Untuk mata acara ke-1, karena sifatnya hanya penjelasan dan penyampaian informasi, tidak
ada pengambilan suara. Hasil keputusan sesuai file terlampir.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Sesuai file terlampir
- Agenda 3:
Hasil Keputusan
Sesuai file terlampir
- Agenda 4:
Hasil Keputusan
Sesuai file terlampir
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Untuk mata acara ke-1, karena sifatnya hanya penjelasan dan penyampaian informasi, tidak
ada pengambilan suara. Hasil keputusan sesuai file terlampir.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Sesuai file terlampir
- Agenda 3:
Hasil Keputusan
Sesuai file terlampir
- Agenda 4:
Hasil Keputusan
Sesuai file terlampir
LABA
Jumat, 14 August 2026
Hasil RUPST:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan Jalannya
pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku 2025;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelunasan
(acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 esember 2025 sepanjang tindakan-tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Menetapkan penggunaan laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yaitu sebesar Rp 16.515.737.300 dibukukan
sebagai laba ditahan Perseroan untuk memperkuat permodalan jangka panjang dan dalam
rangka mendukung pertumbuhan bisnis serta rencana investasi Perseroan
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026, yang pelaksanaannya akan
disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan 1. Mendelegasikan wewenang penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2026, kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku
dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria Akuntan Publik
yang dapat ditunjuk adalah Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,
memiliki pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki Sumber Daya
Manusia yang memadai dan memiliki independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan Jalannya
pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku 2025;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelunasan
(acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 esember 2025 sepanjang tindakan-tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Menetapkan penggunaan laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yaitu sebesar Rp 16.515.737.300 dibukukan
sebagai laba ditahan Perseroan untuk memperkuat permodalan jangka panjang dan dalam
rangka mendukung pertumbuhan bisnis serta rencana investasi Perseroan
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026, yang pelaksanaannya akan
disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan 1. Mendelegasikan wewenang penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2026, kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku
dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria Akuntan Publik
yang dapat ditunjuk adalah Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,
memiliki pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki Sumber Daya
Manusia yang memadai dan memiliki independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut.
HERO
Kamis, 13 August 2026
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Wee Lee Loh sebagai Komisaris
Perseroan dan Bapak Paulus Raharja sebagai Direktur Perseroan, efektif sejak ditutupnya
Rapat ini, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan,
sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Perseroan yang telah disetujui sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, disertai ucapan terima kasih dan
penghargaan atas kontribusi yang telah diberikan kepada Perseroan
2. Menyetujui pengangkatan Bapak Hei Lam Wong (Andrew Wong) sebagai Komisaris
Perseroan dan Ibu Melia Asmita Natawidjaja sebagai Direktur Perseroan, efektif sejak
Hasil RUPST:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Wee Lee Loh sebagai Komisaris
Perseroan dan Bapak Paulus Raharja sebagai Direktur Perseroan, efektif sejak ditutupnya
Rapat ini, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan,
sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Perseroan yang telah disetujui sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, disertai ucapan terima kasih dan
penghargaan atas kontribusi yang telah diberikan kepada Perseroan
2. Menyetujui pengangkatan Bapak Hei Lam Wong (Andrew Wong) sebagai Komisaris
Perseroan dan Ibu Melia Asmita Natawidjaja sebagai Direktur Perseroan, efektif sejak
Hasil RUPST:
KMDS
Kamis, 13 August 2026
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan
1. Menyetujui penyesuaian kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang
Perseroan sesuai dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun
2025 (dua ribu dua puluh lima) (KBLI 2025).
2. Menyetujui perubahan dan penuangan seluruh ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan.
3. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan menyatakan sebagian atau seluruh
keputusan Rapat dalam suatu akta notariil tersendiri dan selanjutnya, apabila diperlukan,
memberitahukannya kepada instansi yang berwenang, dan untuk mengajukan serta
menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen lainnya yang diperlukan, tanpa ada
yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan
1. Menyetujui penyesuaian kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang
Perseroan sesuai dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun
2025 (dua ribu dua puluh lima) (KBLI 2025).
2. Menyetujui perubahan dan penuangan seluruh ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan.
3. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan menyatakan sebagian atau seluruh
keputusan Rapat dalam suatu akta notariil tersendiri dan selanjutnya, apabila diperlukan,
memberitahukannya kepada instansi yang berwenang, dan untuk mengajukan serta
menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen lainnya yang diperlukan, tanpa ada
yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
SDPC
Jumat, 14 August 2026
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan
1. Menyetujui perubahan tempat kedudukan Perseroan dari semula berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Selatan menjadi berkedudukan di Kota Bekasi yang beralamat lengkap
di Jl. Raya Kp. Setu No. 28 B-1, RT.014/ RW.002, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan
Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat 17136, sehingga Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar
Perseroan tentang Nama dan Tempat Kedudukan menjadi berbunyi sebagai berikut:
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Perseroan Terbatas ini bernama PT MILLENNIUM PHARMACON
INTERNATIONAL, Tbk, (selanjutnya cukup disingkat dengan Perseroan), berkedudukan dan
berkantor pusat di Kota Bekasi.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai Perubahan Pasal 1 ayat 1 Anggaran
Dasar Perseroan tentang Nama dan Tempat tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan
Notaris dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan 1. Menerima pengunduran diri Bapak Mohamad Fazly bin Hassan selaku Direktur Perseroan
dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya pada Perseroan;
2. Mengangkat Bapak Dato Mohd Zahir bin Zahur Hussain selaku Direktur Perseroan,
terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan Tahun 2027 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikan anggota Direksi tersebut sewaktu-waktu sebelum masa
jabatannya berakhir, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai perubahan susunan anggota Direksi
Perseroan dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris dan untuk selanjutnya
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan, termasuk pengakhiran
penugasan Bapak Prof. Aman Bhakti Pulungan dari jabatannya selaku Komisaris
Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terima kasih
atas jasa dan kinerjanya pada Perseroan;
2. Selanjutnya susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan Tahun 2027 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu
sebelum masa jabatannya berakhir, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar
Perseroan menjadi sebagai berikut:
DIREKSI :
-Direktur Utama : Bapak Dr. Imam Fathorrahman, M.M.
-Direktur : Bapak Dato Mohd Zahir bin Zahur Hussain
DEWAN KOMISARIS :
-Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Bapak Joefly Joesoef Bahroeny
-Komisaris : Bapak Dato Zulkifli bin Jafar
-Komisaris Independen : Ibu Sarah Azreen Binti Abdul Samat
-Komisaris Independen : Bapak Drs. Zurbandi Apt., M.M.
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Dewan Komisaris
Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris dan untuk selanjutnya
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan
1. Menyetujui perubahan tempat kedudukan Perseroan dari semula berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Selatan menjadi berkedudukan di Kota Bekasi yang beralamat lengkap
di Jl. Raya Kp. Setu No. 28 B-1, RT.014/ RW.002, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan
Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat 17136, sehingga Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar
Perseroan tentang Nama dan Tempat Kedudukan menjadi berbunyi sebagai berikut:
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Perseroan Terbatas ini bernama PT MILLENNIUM PHARMACON
INTERNATIONAL, Tbk, (selanjutnya cukup disingkat dengan Perseroan), berkedudukan dan
berkantor pusat di Kota Bekasi.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai Perubahan Pasal 1 ayat 1 Anggaran
Dasar Perseroan tentang Nama dan Tempat tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan
Notaris dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan 1. Menerima pengunduran diri Bapak Mohamad Fazly bin Hassan selaku Direktur Perseroan
dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya pada Perseroan;
2. Mengangkat Bapak Dato Mohd Zahir bin Zahur Hussain selaku Direktur Perseroan,
terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan Tahun 2027 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikan anggota Direksi tersebut sewaktu-waktu sebelum masa
jabatannya berakhir, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai perubahan susunan anggota Direksi
Perseroan dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris dan untuk selanjutnya
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan, termasuk pengakhiran
penugasan Bapak Prof. Aman Bhakti Pulungan dari jabatannya selaku Komisaris
Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terima kasih
atas jasa dan kinerjanya pada Perseroan;
2. Selanjutnya susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan Tahun 2027 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu
sebelum masa jabatannya berakhir, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar
Perseroan menjadi sebagai berikut:
DIREKSI :
-Direktur Utama : Bapak Dr. Imam Fathorrahman, M.M.
-Direktur : Bapak Dato Mohd Zahir bin Zahur Hussain
DEWAN KOMISARIS :
-Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Bapak Joefly Joesoef Bahroeny
-Komisaris : Bapak Dato Zulkifli bin Jafar
-Komisaris Independen : Ibu Sarah Azreen Binti Abdul Samat
-Komisaris Independen : Bapak Drs. Zurbandi Apt., M.M.
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Dewan Komisaris
Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris dan untuk selanjutnya
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
ZYRX
Jumat, 14 August 2026
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan
a. Menyetujui dan merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya
atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan
peraturan yang berlaku di pasar modal;
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan
keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk merubah,
menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh
lima) berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) dan bunyi lain sebagaimana
ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini
dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi
yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan a. Memberhentikan hormat Tuan TIMOTHY SIDDIK, SHU selaku Direktur Utama
Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan,
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini;
b. Mengangkat Tuan ANTONI sebagai Direktur Utama Perseroan, terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini;
c. Menetapkan susunan anggota Direksi terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028
(dua ribu dua puluh delapan), adalah sebagai berikut:
Direksi :
Direktur Utama : Tuan ANTONI
Direktur : Tuan NURSAM
d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi Perseroan
tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku; .
- Agenda 3:
Hasil Keputusan a. Memberhentikan dengan hormat Nyonya WIDYA KUMALA SULISTYO selaku
Komisaris Utama Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam
Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini;
b. Mengangkat Tuan TIMOTHY SIDDIK, SHU, sebagai Komisaris Utama, terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini;
c. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Tuan TIMOTHY SIDDIK, SHU
Komisaris Independen : Tuan WIJAYA SUBEKTI
d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Dewan Komisaris
Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan
a. Menyetujui dan merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya
atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan
peraturan yang berlaku di pasar modal;
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan
keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk merubah,
menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh
lima) berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) dan bunyi lain sebagaimana
ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini
dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi
yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan a. Memberhentikan hormat Tuan TIMOTHY SIDDIK, SHU selaku Direktur Utama
Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan,
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini;
b. Mengangkat Tuan ANTONI sebagai Direktur Utama Perseroan, terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini;
c. Menetapkan susunan anggota Direksi terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028
(dua ribu dua puluh delapan), adalah sebagai berikut:
Direksi :
Direktur Utama : Tuan ANTONI
Direktur : Tuan NURSAM
d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi Perseroan
tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku; .
- Agenda 3:
Hasil Keputusan a. Memberhentikan dengan hormat Nyonya WIDYA KUMALA SULISTYO selaku
Komisaris Utama Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam
Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini;
b. Mengangkat Tuan TIMOTHY SIDDIK, SHU, sebagai Komisaris Utama, terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini;
c. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Tuan TIMOTHY SIDDIK, SHU
Komisaris Independen : Tuan WIJAYA SUBEKTI
d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Dewan Komisaris
Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
SKRN
Kamis, 13 August 2026
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang Maksud Dan Tujuan
Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat
ini, dalam suatu Akta Notaris serta menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk
mendapatkan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan melakukan segala
sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu
pun yang
dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan
- Agenda 2:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui penyesuaian susunan pemegang saham Perseroan di Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia agar sesuai dengan Daftar
Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara ini
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan
dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan pemegang saham Perseroan
kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang Maksud Dan Tujuan
Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat
ini, dalam suatu Akta Notaris serta menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk
mendapatkan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan melakukan segala
sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu
pun yang
dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan
- Agenda 2:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui penyesuaian susunan pemegang saham Perseroan di Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia agar sesuai dengan Daftar
Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara ini
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan
dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan pemegang saham Perseroan
kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OBAT
Selasa, 11 August 2026
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Dengan demikian dapat disimpulkan Rapat bahwa usul yang diajukan pada Agenda Ke-1
(Kesatu) disetujui dengan 100 % (seratus prosen) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam
Rapat. Maka Rapat dapat menyetujui usulan Agenda Kesatu yang telah Pimpinan Rapat
sebutkan tadi.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Dengan demikian dapat disimpulkan Rapat bahwa usul yang diajukan pada Agenda Ke-1
(Kesatu) disetujui dengan 100 % (seratus prosen) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam
Rapat. Maka Rapat dapat menyetujui usulan Agenda Kesatu yang telah Pimpinan Rapat
sebutkan tadi.
NELY
Rabu, 12 August 2026
Hasil RUPSLB:
- Agenda 2:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui untuk menyesuaikan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan yang akan disesuaikan dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025;
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi untuk melakukan segala
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta
yang dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan
Pasal 3 anggaran dasar Perseroan terkait penyesuaian kegiatan usaha tersebut dengan
menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku; yang
selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan
pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan anggaran dasar Perseroan
dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui pemberhentian Direktur Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam
Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 005/SK-DK/VI/2026 mengenai Penonaktifan
Sementara Direktur atas nama bapak Eduard Halomoan tertanggal 17 Juni 2026, sehingga
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini
sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan
diselenggarakan pada tahun 2027, menjadi sebagai berikut :
Dewan Komisaris:
1. Komisaris Utama : Bapak Koh Tji Beng
2. Komisaris : Bapak Alias Bin Jumaat
3. Komisaris Independen : Bapak Djoko Soemarjanto
Direksi:
1. Direktur Utama : Ibu Cynthia Sunarko
2. Direktur : Bapak Eugene Sunarko
3. Direktur : Ibu Tjauw Yani
2. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui untuk menyesuaikan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan yang akan disesuaikan dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025;
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi untuk melakukan segala
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta
yang dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan
Pasal 3 anggaran dasar Perseroan terkait penyesuaian kegiatan usaha tersebut dengan
menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku; yang
selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan
pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan anggaran dasar Perseroan
dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui pemberhentian Direktur Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam
Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 005/SK-DK/VI/2026 mengenai Penonaktifan
Sementara Direktur atas nama bapak Eduard Halomoan tertanggal 17 Juni 2026, sehingga
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini
sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan
diselenggarakan pada tahun 2027, menjadi sebagai berikut :
Dewan Komisaris:
1. Komisaris Utama : Bapak Koh Tji Beng
2. Komisaris : Bapak Alias Bin Jumaat
3. Komisaris Independen : Bapak Djoko Soemarjanto
Direksi:
1. Direktur Utama : Ibu Cynthia Sunarko
2. Direktur : Bapak Eugene Sunarko
3. Direktur : Ibu Tjauw Yani
2. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
KRYA
Rabu, 12 August 2026
Hasil RUPST:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan A. Penyelenggaraan Rapat:
Hari/Tanggal : Rabu, 12 Agustus 2026
Waktu : Pukul 14:06 WIB - 14.21 WIB
Tempat : Jalan Wijaya I Nomor 67, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 001, Kelurahan
Petogongan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - Dilakukan juga secara
elektronik dalam jaringan melalui fasilitas dari PT KSEI yaitu eASY.KSEI
Mata acara rapat:
1. persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2025, Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sekaligus pemberian
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) keapada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
2. pemberian wewenang kepada Dewan KOomisaris untuk penunjukkan akuntan publik
dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas laporan keuangan perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026
3. penetapan remunerasi berupa gaji, honorarium bagi anggota Dewan Komisaris perseroan
serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi berupa
gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan
B. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Shenia Ayu Pangesti
Direktur
Direktur Utama : William Teng
Direktur : Nadira Zatina Kamil
C. Jumlah saham yang hadir pada saat Rapat
Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang mewakili 481.786.900
saham atau mewakili 28,9545% dari total 1.663.943.474 saham yang merupakan seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
D. Kuorum Rapat
Berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan pasal 41
ayat 1 huruf b POJK 15/2020 penyelenggaraan RUPST Kedua hanya dapat dilaksanakan
apabila rapat tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang secara keseluruhan mewakili
lebih dari 1/3 bagian dari total saham dengan hak suara yang sah. Dengan demikian Rapat
adalah tidak sah untuk penyelenggaraannya dan tidak berhak untuk mengambil keputusan.
E. Penyelenggaraan Rapat Ketiga
Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, Perseroan akan mengajukan permohonan kepada
Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penetapan mengenai ketentuan pemanggilan
dan pelaksanaan Rapat Ketiga, termasuk kuorum kehadirannya, paling lambat 14 hari
setelah Rapat Kedua ini dilangsungkan, Rapat Ketiga akan diselenggarakan setelah
Perseroan memperoleh penetapan dari OJK. Oleh karena itum jadwal dan pemanggilan
Rapat Ketiga akan disampaikan lebih lanjut kepada para pemegang saha, sesuai dengan
penetapan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan A. Penyelenggaraan Rapat:
Hari/Tanggal : Rabu, 12 Agustus 2026
Waktu : Pukul 14:06 WIB - 14.21 WIB
Tempat : Jalan Wijaya I Nomor 67, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 001, Kelurahan
Petogongan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - Dilakukan juga secara
elektronik dalam jaringan melalui fasilitas dari PT KSEI yaitu eASY.KSEI
Mata acara rapat:
1. persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2025, Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sekaligus pemberian
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) keapada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
2. pemberian wewenang kepada Dewan KOomisaris untuk penunjukkan akuntan publik
dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas laporan keuangan perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026
3. penetapan remunerasi berupa gaji, honorarium bagi anggota Dewan Komisaris perseroan
serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi berupa
gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan
B. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Shenia Ayu Pangesti
Direktur
Direktur Utama : William Teng
Direktur : Nadira Zatina Kamil
C. Jumlah saham yang hadir pada saat Rapat
Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang mewakili 481.786.900
saham atau mewakili 28,9545% dari total 1.663.943.474 saham yang merupakan seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
D. Kuorum Rapat
Berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan pasal 41
ayat 1 huruf b POJK 15/2020 penyelenggaraan RUPST Kedua hanya dapat dilaksanakan
apabila rapat tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang secara keseluruhan mewakili
lebih dari 1/3 bagian dari total saham dengan hak suara yang sah. Dengan demikian Rapat
adalah tidak sah untuk penyelenggaraannya dan tidak berhak untuk mengambil keputusan.
E. Penyelenggaraan Rapat Ketiga
Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, Perseroan akan mengajukan permohonan kepada
Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penetapan mengenai ketentuan pemanggilan
dan pelaksanaan Rapat Ketiga, termasuk kuorum kehadirannya, paling lambat 14 hari
setelah Rapat Kedua ini dilangsungkan, Rapat Ketiga akan diselenggarakan setelah
- Agenda 3:
Hasil Keputusan A. Penyelenggaraan Rapat:
Hari/Tanggal : Rabu, 12 Agustus 2026
Waktu : Pukul 14:06 WIB - 14.21 WIB
Tempat : Jalan Wijaya I Nomor 67, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 001, Kelurahan
Petogongan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - Dilakukan juga secara
elektronik dalam jaringan melalui fasilitas dari PT KSEI yaitu eASY.KSEI
Mata acara rapat:
1. persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2025, Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sekaligus pemberian
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) keapada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
2. pemberian wewenang kepada Dewan KOomisaris untuk penunjukkan akuntan publik
dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas laporan keuangan perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026
3. penetapan remunerasi berupa gaji, honorarium bagi anggota Dewan Komisaris perseroan
serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi berupa
gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan
B. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Shenia Ayu Pangesti
Direktur
Direktur Utama : William Teng
Direktur : Nadira Zatina Kamil
C. Jumlah saham yang hadir pada saat Rapat
Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang mewakili 481.786.900
saham atau mewakili 28,9545% dari total 1.663.943.474 saham yang merupakan seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
D. Kuorum Rapat
Berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan pasal 41
ayat 1 huruf b POJK 15/2020 penyelenggaraan RUPST Kedua hanya dapat dilaksanakan
apabila rapat tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang secara keseluruhan mewakili
lebih dari 1/3 bagian dari total saham dengan hak suara yang sah. Dengan demikian Rapat
adalah tidak sah untuk penyelenggaraannya dan tidak berhak untuk mengambil keputusan.
E. Penyelenggaraan Rapat Ketiga
Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, Perseroan akan mengajukan permohonan kepada
Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penetapan mengenai ketentuan pemanggilan
dan pelaksanaan Rapat Ketiga, termasuk kuorum kehadirannya, paling lambat 14 hari
setelah Rapat Kedua ini dilangsungkan, Rapat Ketiga akan diselenggarakan setelah
Perseroan memperoleh penetapan dari OJK. Oleh karena itum jadwal dan pemanggilan
Rapat Ketiga akan disampaikan lebih lanjut kepada para pemegang saha, sesuai dengan
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan A. Penyelenggaraan Rapat:
Hari/Tanggal : Rabu, 12 Agustus 2026
Waktu : Pukul 14:37 WIB - 14.52 WIB
Tempat : Jalan Wijaya I Nomor 67, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 001, Kelurahan
Petogongan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - Dilakukan juga secara
elektronik dalam jaringan melalui fasilitas dari PT KSEI yaitu eASY.KSEI
Mata acara rapat:
1. Penegasan susunan pemegang saham perseroan
2. persetujuan atas pengankatan kembali dan/atau perubahan susunan anggota dewan
komisaris dan dewan direksi perseroan
B. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Shenia Ayu Pangesti
Direktur
Direktur Utama : William Teng
Direktur : Nadira Zatina Kamil
C. Jumlah saham yang hadir pada saat Rapat:
Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang mewakili 481.786.900
saham atau mewakili 28,9545% dari total 1.663.943.474 saham yang merupakan seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
D. Kuorum Rapat Berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar
Perseroan dan pasal 41 ayat 1 huruf b POJK 15/2020 penyelenggaraan RUPSLB Kedua
hanya dapat dilaksanakan apabila rapat tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang
secara keseluruhan mewakili lebih dari 1/3 bagian dari total saham dengan hak suara yang
sah. Dengan demikian Rapat adalah tidak sah untuk penyelenggaraannya dan tidak berhak
untuk mengambil keputusan.
E. Penyelenggaraan Rapat Ketiga Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, Perseroan
akan mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh
penetapan mengenai ketentuan pemanggilan dan pelaksanaan Rapat Ketiga, termasuk
kuorum kehadirannya, paling lambat 14 hari setelah Rapat Kedua ini dilangsungkan, Rapat
Ketiga akan diselenggarakan setelah Perseroan memperoleh penetapan dari OJK. Oleh
karena itum jadwal dan pemanggilan Rapat Ketiga akan disampaikan lebih lanjut kepada
para pemegang saha, sesuai dengan penetapan OJK dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan A. Penyelenggaraan Rapat:
Hari/Tanggal : Rabu, 12 Agustus 2026
Waktu : Pukul 14:37 WIB - 14.52 WIB
Tempat : Jalan Wijaya I Nomor 67, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 001, Kelurahan
Petogongan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - Dilakukan juga secara
elektronik dalam jaringan melalui fasilitas dari PT KSEI yaitu eASY.KSEI
Mata acara rapat:
1. Penegasan susunan pemegang saham perseroan
2. persetujuan atas pengankatan kembali dan/atau perubahan susunan anggota dewan
komisaris dan dewan direksi perseroan
B. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Shenia Ayu Pangesti
Direktur
Direktur Utama : William Teng
Direktur : Nadira Zatina Kamil
C. Jumlah saham yang hadir pada saat Rapat:
Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang mewakili 481.786.900
saham atau mewakili 28,9545% dari total 1.663.943.474 saham yang merupakan seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
D. Kuorum Rapat Berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar
Perseroan dan pasal 41 ayat 1 huruf b POJK 15/2020 penyelenggaraan RUPSLB Kedua
hanya dapat dilaksanakan apabila rapat tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang
secara keseluruhan mewakili lebih dari 1/3 bagian dari total saham dengan hak suara yang
sah. Dengan demikian Rapat adalah tidak sah untuk penyelenggaraannya dan tidak berhak
untuk mengambil keputusan.
E. Penyelenggaraan Rapat Ketiga Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, Perseroan
akan mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh
penetapan mengenai ketentuan pemanggilan dan pelaksanaan Rapat Ketiga, termasuk
kuorum kehadirannya, paling lambat 14 hari setelah Rapat Kedua ini dilangsungkan, Rapat
Ketiga akan diselenggarakan setelah Perseroan memperoleh penetapan dari OJK. Oleh
karena itum jadwal dan pemanggilan Rapat Ketiga akan disampaikan lebih lanjut kepada
para pemegang saha, sesuai dengan penetapan OJK dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan A. Penyelenggaraan Rapat:
Hari/Tanggal : Rabu, 12 Agustus 2026
Waktu : Pukul 14:06 WIB - 14.21 WIB
Tempat : Jalan Wijaya I Nomor 67, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 001, Kelurahan
Petogongan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - Dilakukan juga secara
elektronik dalam jaringan melalui fasilitas dari PT KSEI yaitu eASY.KSEI
Mata acara rapat:
1. persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2025, Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sekaligus pemberian
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) keapada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
2. pemberian wewenang kepada Dewan KOomisaris untuk penunjukkan akuntan publik
dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas laporan keuangan perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026
3. penetapan remunerasi berupa gaji, honorarium bagi anggota Dewan Komisaris perseroan
serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi berupa
gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan
B. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Shenia Ayu Pangesti
Direktur
Direktur Utama : William Teng
Direktur : Nadira Zatina Kamil
C. Jumlah saham yang hadir pada saat Rapat
Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang mewakili 481.786.900
saham atau mewakili 28,9545% dari total 1.663.943.474 saham yang merupakan seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
D. Kuorum Rapat
Berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan pasal 41
ayat 1 huruf b POJK 15/2020 penyelenggaraan RUPST Kedua hanya dapat dilaksanakan
apabila rapat tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang secara keseluruhan mewakili
lebih dari 1/3 bagian dari total saham dengan hak suara yang sah. Dengan demikian Rapat
adalah tidak sah untuk penyelenggaraannya dan tidak berhak untuk mengambil keputusan.
E. Penyelenggaraan Rapat Ketiga
Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, Perseroan akan mengajukan permohonan kepada
Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penetapan mengenai ketentuan pemanggilan
dan pelaksanaan Rapat Ketiga, termasuk kuorum kehadirannya, paling lambat 14 hari
setelah Rapat Kedua ini dilangsungkan, Rapat Ketiga akan diselenggarakan setelah
Perseroan memperoleh penetapan dari OJK. Oleh karena itum jadwal dan pemanggilan
Rapat Ketiga akan disampaikan lebih lanjut kepada para pemegang saha, sesuai dengan
penetapan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan A. Penyelenggaraan Rapat:
Hari/Tanggal : Rabu, 12 Agustus 2026
Waktu : Pukul 14:06 WIB - 14.21 WIB
Tempat : Jalan Wijaya I Nomor 67, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 001, Kelurahan
Petogongan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - Dilakukan juga secara
elektronik dalam jaringan melalui fasilitas dari PT KSEI yaitu eASY.KSEI
Mata acara rapat:
1. persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2025, Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sekaligus pemberian
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) keapada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
2. pemberian wewenang kepada Dewan KOomisaris untuk penunjukkan akuntan publik
dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas laporan keuangan perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026
3. penetapan remunerasi berupa gaji, honorarium bagi anggota Dewan Komisaris perseroan
serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi berupa
gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan
B. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Shenia Ayu Pangesti
Direktur
Direktur Utama : William Teng
Direktur : Nadira Zatina Kamil
C. Jumlah saham yang hadir pada saat Rapat
Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang mewakili 481.786.900
saham atau mewakili 28,9545% dari total 1.663.943.474 saham yang merupakan seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
D. Kuorum Rapat
Berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan pasal 41
ayat 1 huruf b POJK 15/2020 penyelenggaraan RUPST Kedua hanya dapat dilaksanakan
apabila rapat tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang secara keseluruhan mewakili
lebih dari 1/3 bagian dari total saham dengan hak suara yang sah. Dengan demikian Rapat
adalah tidak sah untuk penyelenggaraannya dan tidak berhak untuk mengambil keputusan.
E. Penyelenggaraan Rapat Ketiga
Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, Perseroan akan mengajukan permohonan kepada
Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penetapan mengenai ketentuan pemanggilan
dan pelaksanaan Rapat Ketiga, termasuk kuorum kehadirannya, paling lambat 14 hari
setelah Rapat Kedua ini dilangsungkan, Rapat Ketiga akan diselenggarakan setelah
- Agenda 3:
Hasil Keputusan A. Penyelenggaraan Rapat:
Hari/Tanggal : Rabu, 12 Agustus 2026
Waktu : Pukul 14:06 WIB - 14.21 WIB
Tempat : Jalan Wijaya I Nomor 67, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 001, Kelurahan
Petogongan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - Dilakukan juga secara
elektronik dalam jaringan melalui fasilitas dari PT KSEI yaitu eASY.KSEI
Mata acara rapat:
1. persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2025, Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sekaligus pemberian
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) keapada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
2. pemberian wewenang kepada Dewan KOomisaris untuk penunjukkan akuntan publik
dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas laporan keuangan perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026
3. penetapan remunerasi berupa gaji, honorarium bagi anggota Dewan Komisaris perseroan
serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi berupa
gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan
B. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Shenia Ayu Pangesti
Direktur
Direktur Utama : William Teng
Direktur : Nadira Zatina Kamil
C. Jumlah saham yang hadir pada saat Rapat
Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang mewakili 481.786.900
saham atau mewakili 28,9545% dari total 1.663.943.474 saham yang merupakan seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
D. Kuorum Rapat
Berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan pasal 41
ayat 1 huruf b POJK 15/2020 penyelenggaraan RUPST Kedua hanya dapat dilaksanakan
apabila rapat tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang secara keseluruhan mewakili
lebih dari 1/3 bagian dari total saham dengan hak suara yang sah. Dengan demikian Rapat
adalah tidak sah untuk penyelenggaraannya dan tidak berhak untuk mengambil keputusan.
E. Penyelenggaraan Rapat Ketiga
Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, Perseroan akan mengajukan permohonan kepada
Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penetapan mengenai ketentuan pemanggilan
dan pelaksanaan Rapat Ketiga, termasuk kuorum kehadirannya, paling lambat 14 hari
setelah Rapat Kedua ini dilangsungkan, Rapat Ketiga akan diselenggarakan setelah
Perseroan memperoleh penetapan dari OJK. Oleh karena itum jadwal dan pemanggilan
Rapat Ketiga akan disampaikan lebih lanjut kepada para pemegang saha, sesuai dengan
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan A. Penyelenggaraan Rapat:
Hari/Tanggal : Rabu, 12 Agustus 2026
Waktu : Pukul 14:37 WIB - 14.52 WIB
Tempat : Jalan Wijaya I Nomor 67, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 001, Kelurahan
Petogongan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - Dilakukan juga secara
elektronik dalam jaringan melalui fasilitas dari PT KSEI yaitu eASY.KSEI
Mata acara rapat:
1. Penegasan susunan pemegang saham perseroan
2. persetujuan atas pengankatan kembali dan/atau perubahan susunan anggota dewan
komisaris dan dewan direksi perseroan
B. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Shenia Ayu Pangesti
Direktur
Direktur Utama : William Teng
Direktur : Nadira Zatina Kamil
C. Jumlah saham yang hadir pada saat Rapat:
Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang mewakili 481.786.900
saham atau mewakili 28,9545% dari total 1.663.943.474 saham yang merupakan seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
D. Kuorum Rapat Berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar
Perseroan dan pasal 41 ayat 1 huruf b POJK 15/2020 penyelenggaraan RUPSLB Kedua
hanya dapat dilaksanakan apabila rapat tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang
secara keseluruhan mewakili lebih dari 1/3 bagian dari total saham dengan hak suara yang
sah. Dengan demikian Rapat adalah tidak sah untuk penyelenggaraannya dan tidak berhak
untuk mengambil keputusan.
E. Penyelenggaraan Rapat Ketiga Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, Perseroan
akan mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh
penetapan mengenai ketentuan pemanggilan dan pelaksanaan Rapat Ketiga, termasuk
kuorum kehadirannya, paling lambat 14 hari setelah Rapat Kedua ini dilangsungkan, Rapat
Ketiga akan diselenggarakan setelah Perseroan memperoleh penetapan dari OJK. Oleh
karena itum jadwal dan pemanggilan Rapat Ketiga akan disampaikan lebih lanjut kepada
para pemegang saha, sesuai dengan penetapan OJK dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan A. Penyelenggaraan Rapat:
Hari/Tanggal : Rabu, 12 Agustus 2026
Waktu : Pukul 14:37 WIB - 14.52 WIB
Tempat : Jalan Wijaya I Nomor 67, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 001, Kelurahan
Petogongan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - Dilakukan juga secara
elektronik dalam jaringan melalui fasilitas dari PT KSEI yaitu eASY.KSEI
Mata acara rapat:
1. Penegasan susunan pemegang saham perseroan
2. persetujuan atas pengankatan kembali dan/atau perubahan susunan anggota dewan
komisaris dan dewan direksi perseroan
B. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Shenia Ayu Pangesti
Direktur
Direktur Utama : William Teng
Direktur : Nadira Zatina Kamil
C. Jumlah saham yang hadir pada saat Rapat:
Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang mewakili 481.786.900
saham atau mewakili 28,9545% dari total 1.663.943.474 saham yang merupakan seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
D. Kuorum Rapat Berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar
Perseroan dan pasal 41 ayat 1 huruf b POJK 15/2020 penyelenggaraan RUPSLB Kedua
hanya dapat dilaksanakan apabila rapat tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang
secara keseluruhan mewakili lebih dari 1/3 bagian dari total saham dengan hak suara yang
sah. Dengan demikian Rapat adalah tidak sah untuk penyelenggaraannya dan tidak berhak
untuk mengambil keputusan.
E. Penyelenggaraan Rapat Ketiga Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, Perseroan
akan mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh
penetapan mengenai ketentuan pemanggilan dan pelaksanaan Rapat Ketiga, termasuk
kuorum kehadirannya, paling lambat 14 hari setelah Rapat Kedua ini dilangsungkan, Rapat
Ketiga akan diselenggarakan setelah Perseroan memperoleh penetapan dari OJK. Oleh
karena itum jadwal dan pemanggilan Rapat Ketiga akan disampaikan lebih lanjut kepada
para pemegang saha, sesuai dengan penetapan OJK dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
SDRA
Selasa, 11 August 2026
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan
Hasil Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui pengukuhan pengunduran diri Sdr. KIM WOOK BAE sebagai Direktur
Perseroan efektif sejak tanggal 1 Juli 2026.
2. Menyetujui pengangkatan Sdr. KIM JUN BEOM menggantikan Sdr. KIM WOOK
BAE sebagai Direktur Perseroan, dengan ketentuan bahwa pengangkatan Sdr. KIM JUN
BEOM akan efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
atas hasil penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) serta telah memenuhi
seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, dan dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan.
3. Menyetujui bahwa periode masa jabatan Sdr. KIM JUN BEOM sebagai Direktur
Perseroan akan berakhir mengikuti sisa masa jabatan Sdr. KIM WOOK BAE, yaitu sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2028 yang akan
diselenggarakan pada tahun 2029, dengan tidak mengurangi kewenangan Rapat Umum
Pemegang Saham untuk dapat memberhentikan sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa
jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
menjadi sebagai berikut:
DIREKSI
Presiden Direktur: HAN CHANG SIK
Direktur : MOON SUNGWON
Direktur : DANDY INDRAWARDHANA PANDI
Direktur : RICKO IRWANTO
Direktur : ADITYO KRISTIANTO
Direktur : FELIX ARISTO ARDIAN**
Direktur : KIM JUN BEOM*
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : ARIEF BUDIMAN***
Komisaris : KIM KI JOO
Komisaris Independen : AHMAD FAJARPRANA**
Komisaris Independen : TIPPY JOESOEF
Komisaris Independen : YUDI PERMANA
Dengan catatan sebagai berikut:
*) Sdr. KIM JUN BEOM sebagai Direktur Perseroan akan efektif menjabat setelah
mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper
test) dan telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia serta dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan.
**) Sdr. FELIX ARISTO ARDIAN sebagai Direktur Perseroan dan Sdr. AHMAD
FAJARPRANA sebagai Presiden Komisaris (Independen) Perseroan yang diangkat
Hasil RUPST:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan
Hasil Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui pengukuhan pengunduran diri Sdr. KIM WOOK BAE sebagai Direktur
Perseroan efektif sejak tanggal 1 Juli 2026.
2. Menyetujui pengangkatan Sdr. KIM JUN BEOM menggantikan Sdr. KIM WOOK
BAE sebagai Direktur Perseroan, dengan ketentuan bahwa pengangkatan Sdr. KIM JUN
BEOM akan efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
atas hasil penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) serta telah memenuhi
seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, dan dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan.
3. Menyetujui bahwa periode masa jabatan Sdr. KIM JUN BEOM sebagai Direktur
Perseroan akan berakhir mengikuti sisa masa jabatan Sdr. KIM WOOK BAE, yaitu sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2028 yang akan
diselenggarakan pada tahun 2029, dengan tidak mengurangi kewenangan Rapat Umum
Pemegang Saham untuk dapat memberhentikan sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa
jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
menjadi sebagai berikut:
DIREKSI
Presiden Direktur: HAN CHANG SIK
Direktur : MOON SUNGWON
Direktur : DANDY INDRAWARDHANA PANDI
Direktur : RICKO IRWANTO
Direktur : ADITYO KRISTIANTO
Direktur : FELIX ARISTO ARDIAN**
Direktur : KIM JUN BEOM*
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : ARIEF BUDIMAN***
Komisaris : KIM KI JOO
Komisaris Independen : AHMAD FAJARPRANA**
Komisaris Independen : TIPPY JOESOEF
Komisaris Independen : YUDI PERMANA
Dengan catatan sebagai berikut:
*) Sdr. KIM JUN BEOM sebagai Direktur Perseroan akan efektif menjabat setelah
mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper
test) dan telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia serta dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan.
**) Sdr. FELIX ARISTO ARDIAN sebagai Direktur Perseroan dan Sdr. AHMAD
FAJARPRANA sebagai Presiden Komisaris (Independen) Perseroan yang diangkat
Hasil RUPST:
EMTK
Selasa, 11 August 2026
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui dan menerima pengunduran diri Ibu Yuslinda Nasution dari jabatannya selaku
Direktur Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat dan pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) atas tindakan
pengurusan yang telah dijalankan, sepanjang telah tercermin dalam Laporan Tahunan dan
tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan.
2. Dengan memperhatikan hal di atas, menyetujui susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, adalah sebagai
berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama: Eddy K. Sariaatmadja
Komisaris: Susanto Suwarto
Komisaris Independen: Stan Maringka
Komisaris Independen: Marianna Sutadi
DIREKSI
Direktur Utama: Alvin W. Sariaatmadja
Wakil Direktur Utama: Sutanto Hartono
Direktur: Jay Geoffrey Wacher
Direktur: Sutiana Ali
Direktur: Titi Maria Rusli
3. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi
Perseroan sebagaimana di atas, termasuk namun tidak terbatas untuk membuat atau
meminta dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan perubahan
susunan anggota Direksi Perseroan tersebut dan untuk mendaftarkan susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan kepada instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui dan menerima pengunduran diri Ibu Yuslinda Nasution dari jabatannya selaku
Direktur Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat dan pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) atas tindakan
pengurusan yang telah dijalankan, sepanjang telah tercermin dalam Laporan Tahunan dan
tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan.
2. Dengan memperhatikan hal di atas, menyetujui susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, adalah sebagai
berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama: Eddy K. Sariaatmadja
Komisaris: Susanto Suwarto
Komisaris Independen: Stan Maringka
Komisaris Independen: Marianna Sutadi
DIREKSI
Direktur Utama: Alvin W. Sariaatmadja
Wakil Direktur Utama: Sutanto Hartono
Direktur: Jay Geoffrey Wacher
Direktur: Sutiana Ali
Direktur: Titi Maria Rusli
3. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi
Perseroan sebagaimana di atas, termasuk namun tidak terbatas untuk membuat atau
meminta dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan perubahan
susunan anggota Direksi Perseroan tersebut dan untuk mendaftarkan susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan kepada instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OILS
Selasa, 11 August 2026
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Memberi persetujuan kepada Direksi untuk menjaminkan harta kekayaan Perseroan yang
lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam bentuk aset dan/atau jaminan
perusahaan kepada Bank dan/atau Lembaga Keuangan Lainnya, baik atas fasilitas
pinjaman yang telah diberikan dan/atau yang akan diberikan kemudian, berikut penambahan
dan/atau perubahan dan/atau perpanjangannya dan/atau pembaharuannya (jika ada),
dengan syarat dan nilai pinjaman yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Memberi persetujuan kepada Direksi untuk menjaminkan harta kekayaan Perseroan yang
lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam bentuk aset dan/atau jaminan
perusahaan kepada Bank dan/atau Lembaga Keuangan Lainnya, baik atas fasilitas
pinjaman yang telah diberikan dan/atau yang akan diberikan kemudian, berikut penambahan
dan/atau perubahan dan/atau perpanjangannya dan/atau pembaharuannya (jika ada),
dengan syarat dan nilai pinjaman yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan.
PADI
Jumat, 07 August 2026
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Tidak mencapai kuorum
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Tidak mencapai kuorum
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Tidak mencapai kuorum
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Tidak mencapai kuorum
EPMT
Rabu, 05 August 2026
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan a. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya
atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana telah
disampaikan dalam Rapat.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan
keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk merubah,
menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh
lima) berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) dan bunyi lain sebagaimana
ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini
dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi
yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Agenda 1:
Hasil Keputusan a. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya
atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana telah
disampaikan dalam Rapat.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan
keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk merubah,
menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh
lima) berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) dan bunyi lain sebagaimana
ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini
dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi
yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
BRNA
Rabu, 05 August 2026
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui untuk menyesuaikan dan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan tentang Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan Peraturan
Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan untuk menuangkan keputusan ini serta menyatakan kembali isi Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan ke dalam akta tersendiri yang dibuat di hadapan Notaris serta
memberitahukan perubahan Anggaran Dasar tersebut pada instansi yang berwenang, dan
melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui penambahan modal dasar Perseroan dari semula 1.500.000.000 (satu
miliar lima ratus juta) saham menjadi 3.916.440.000 (tiga miliar sembilan ratus enam belas
juta empat ratus empat puluh ribu) saham dalam rangka pelaksanaan PMHMETD III, serta
menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
penambahan modal dasar tersebut.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris serta melakukan segala
tindakan yang diperlukan, termasuk mengajukan pemberitahuan dan/atau permohonan
persetujuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui penambahan modal disetor dan ditempatkan Perseroan sebanyak-
banyaknya 543.950.000 (lima ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu)
saham melalui mekanisme HMETD, termasuk menyetujui penyetoran modal selain dalam
bentuk uang melalui konversi utang Perseroan kepada DSU menjadi saham Perseroan
sesuai dengan ketentuan POJK 32/2015.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaan PMHMETD III, termasuk tetapi tidak terbatas pada penandatanganan
dokumen, penyampaian pemberitahuan dan/atau permohonan kepada instansi yang
berwenang, serta tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui penerbitan sebanyak-banyaknya 181.316.667 (seratus delapan puluh
satu juta tiga ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh tujuh) Waran Seri I yang akan
diterbitkan menyertai saham biasa atas nama hasil pelaksanaan HMETD dan diberikan
secara cuma-cuma kepada pemegang saham yang melaksanakan HMETD dalam rangka
PMHMETD III, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menetapkan syarat dan ketentuan penerbitan Waran Seri I, termasuk
namun tidak terbatas pada jumlah final Waran Seri I yang diterbitkan, jadwal pelaksanaan,
serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penerbitan Waran
Seri I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 5:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal disetor dan ditempatkan Perseroan sebagai hasil pelaksanaan
PMHMETD III.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan
hak substitusi, untuk menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dalam rangka
PMHMETD III, menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dalam
suatu akta notaris, termasuk menegaskan susunan pemegang saham Perseroan dalam
rangka realisasi PMHMETD III, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan pelaksanaan keputusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 6:
Hasil Keputusan Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
pelaksanaan PMHMETD III, termasuk penerbitan Waran Seri I, pencatatan saham baru dan
Waran Seri I di Bursa Efek Indonesia, penandatanganan akta, perjanjian, surat, dan
dokumen yang diperlukan, serta melakukan tindakan lainnya yang diperlukan guna
melaksanakan PMHMETD III beserta seluruh rangkaian pelaksanaannya, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui untuk menyesuaikan dan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan tentang Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan Peraturan
Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan untuk menuangkan keputusan ini serta menyatakan kembali isi Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan ke dalam akta tersendiri yang dibuat di hadapan Notaris serta
memberitahukan perubahan Anggaran Dasar tersebut pada instansi yang berwenang, dan
melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui penambahan modal dasar Perseroan dari semula 1.500.000.000 (satu
miliar lima ratus juta) saham menjadi 3.916.440.000 (tiga miliar sembilan ratus enam belas
juta empat ratus empat puluh ribu) saham dalam rangka pelaksanaan PMHMETD III, serta
menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
penambahan modal dasar tersebut.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris serta melakukan segala
tindakan yang diperlukan, termasuk mengajukan pemberitahuan dan/atau permohonan
persetujuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui penambahan modal disetor dan ditempatkan Perseroan sebanyak-
banyaknya 543.950.000 (lima ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu)
saham melalui mekanisme HMETD, termasuk menyetujui penyetoran modal selain dalam
bentuk uang melalui konversi utang Perseroan kepada DSU menjadi saham Perseroan
sesuai dengan ketentuan POJK 32/2015.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaan PMHMETD III, termasuk tetapi tidak terbatas pada penandatanganan
dokumen, penyampaian pemberitahuan dan/atau permohonan kepada instansi yang
berwenang, serta tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui penerbitan sebanyak-banyaknya 181.316.667 (seratus delapan puluh
satu juta tiga ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh tujuh) Waran Seri I yang akan
diterbitkan menyertai saham biasa atas nama hasil pelaksanaan HMETD dan diberikan
secara cuma-cuma kepada pemegang saham yang melaksanakan HMETD dalam rangka
PMHMETD III, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menetapkan syarat dan ketentuan penerbitan Waran Seri I, termasuk
namun tidak terbatas pada jumlah final Waran Seri I yang diterbitkan, jadwal pelaksanaan,
serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penerbitan Waran
Seri I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 5:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal disetor dan ditempatkan Perseroan sebagai hasil pelaksanaan
PMHMETD III.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan
hak substitusi, untuk menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dalam rangka
PMHMETD III, menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dalam
suatu akta notaris, termasuk menegaskan susunan pemegang saham Perseroan dalam
rangka realisasi PMHMETD III, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan pelaksanaan keputusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 6:
Hasil Keputusan Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
pelaksanaan PMHMETD III, termasuk penerbitan Waran Seri I, pencatatan saham baru dan
Waran Seri I di Bursa Efek Indonesia, penandatanganan akta, perjanjian, surat, dan
dokumen yang diperlukan, serta melakukan tindakan lainnya yang diperlukan guna
melaksanakan PMHMETD III beserta seluruh rangkaian pelaksanaannya, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
BMSR
Selasa, 04 August 2026
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menyetujui atas perubahan Data Perseroan sehubungan dengan perubahan pemegang
saham Perseroan, dengan susunan pemegang saham sebagai berikut:
1) PT Cakra Semesta Indonesia, sebanyak 685.199.832 (enam ratus delapan puluh
lima juta seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh dua) saham atau
dengan nilai nominal sebesar Rp 342.599.916.000,- (tiga ratus empat puluh dua miliar lima
ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu Rupiah); dan
2) Masyarakat, sebanyak 474.000.192 (empat ratus tujuh puluh empat juta seratus
sembilan puluh dua) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp 237.000.096.000,- (dua
ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan puluh enam ribu Rupiah).
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menyetujui atas perubahan Data Perseroan sehubungan dengan perubahan pemegang
saham Perseroan, dengan susunan pemegang saham sebagai berikut:
1) PT Cakra Semesta Indonesia, sebanyak 685.199.832 (enam ratus delapan puluh
lima juta seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh dua) saham atau
dengan nilai nominal sebesar Rp 342.599.916.000,- (tiga ratus empat puluh dua miliar lima
ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu Rupiah); dan
2) Masyarakat, sebanyak 474.000.192 (empat ratus tujuh puluh empat juta seratus
sembilan puluh dua) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp 237.000.096.000,- (dua
ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan puluh enam ribu Rupiah).
NASI
Senin, 03 August 2026
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 ayat 1 dan 2 anggaran dasar Perseroan
mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan
ketentuan kelompok bidang usaha sebagaimana dimuat dalam Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
2. Mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa kepada Direksi Usaha
Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan kelompok bidang usaha sebagaimana
dimuat dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia.
3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil keputusan mata
acara Rapat ini ini kedalam akta Notaris tersendiri, termasuk untuk menyatakan dan
menegaskan kembali keputusan mata acara Rapat ini apabila menjadi daluarsa atau lewat
waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberitahukan,
membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk apapun juga yang diperlukan untuk
memohon persetujuan perubahan Anggaran Dasar tersebut kepada instansi yang
berwenang, antara lain (tetapi tidak terbatas pada) Kementerian Hukum Republik Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia dan Bursa Efek Indonesia, membuat perubahan
dan/atau tambahan dalam bentuk apapun juga yang diperlukan untuk diperolehnya
persetujuan perubahan Anggaran Dasar tersebut, mengajukan, menandatangani semua
permohonan dan dokumen lainnya, memilih tempat kedudukan dan melaksanakan segala
tindakan yang diperlukan, tidak ada yang dikecualikan.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 ayat 1 dan 2 anggaran dasar Perseroan
mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan
ketentuan kelompok bidang usaha sebagaimana dimuat dalam Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
2. Mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa kepada Direksi Usaha
Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan kelompok bidang usaha sebagaimana
dimuat dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia.
3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil keputusan mata
acara Rapat ini ini kedalam akta Notaris tersendiri, termasuk untuk menyatakan dan
menegaskan kembali keputusan mata acara Rapat ini apabila menjadi daluarsa atau lewat
waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberitahukan,
membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk apapun juga yang diperlukan untuk
memohon persetujuan perubahan Anggaran Dasar tersebut kepada instansi yang
berwenang, antara lain (tetapi tidak terbatas pada) Kementerian Hukum Republik Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia dan Bursa Efek Indonesia, membuat perubahan
dan/atau tambahan dalam bentuk apapun juga yang diperlukan untuk diperolehnya
persetujuan perubahan Anggaran Dasar tersebut, mengajukan, menandatangani semua
permohonan dan dokumen lainnya, memilih tempat kedudukan dan melaksanakan segala
tindakan yang diperlukan, tidak ada yang dikecualikan.
IKBI
Jumat, 31 July 2026
Hasil RUPST:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba & Rugi
Perseroan, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PURWANTO, SUSANTI & SURJA
(a member firm of Ernst & Young Global Limited) sesuai dengan laporannya tertanggal 17
Juni 2026 No. 01638/2.1505/AU.1/04/1609-2/1/VI/2026 dengan pendapat, laporan keuangan
terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan
Perusahaan tanggal 31 Maret 2026, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan
Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025 yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, yang seluruhnya berjumlah ASD8.270.024 (delapan
juta dua ratus tujuh puluh ribu dua puluh empat Dollar Amerika Serikat) sebagai berikut:
a. Sejumlah ASD 100.000 (seratus ribu Dollar Amerika Serikat) untuk Dana Cadangan
Wajib sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 70 UUPT;
b. Sejumlah ASD 2.998.800 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu
delapan ratus Dollar Amerika Serikat) atau sebesar ASD 0,00245/saham (nol koma nol nol
dua ratus empat puluh lima Dollar Amerika Serikat per saham) dibagikan sebagai Dividen
Tunai bagi para Pemegang Saham, atau sebesar Rp 44,31/saham (empat puluh empat
koma tiga puluh satu rupiah per saham) dengan total keseluruhan Rp54.235.440.000 (lima
puluh empat milyar dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Penunjukan DAMESTAR HUTAGALUNG sebagai Akuntan Publik dari KAP Purwanto
Susanti dan Surja (a member firm of Ernst & Young Global Limited) untuk melakukan audit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2027; dan
Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
- menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya bagi Kantor
Akuntan Publik tersebut; dan
- menunjuk Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik pengganti, dengan
memperhatikan usul dari Direksi, apabila karena satu atau lain hal Akuntan Publik/Kantor
Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu yang
telah ditentukan dan/atau karena suatu sebab apapun menurut pertimbangan Perseroan,
Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut tidak dapat menyelesaikan
penunjukkannya
- Agenda 4:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui dan menerima dengan baik pengunduran diri:
- SATOSHI NISHIKAWA selaku Direktur Utama Perseroan;
- SOTARO HIDAKA dan OSAMU OKAMOTO selaku Direktur Perseroan, terhitung
sejak ditutupnya Rapat;
2. Menyetujui pengangkatan:
- SHINYA ODAJIMA sebagai Direktur Utama Perseroan yang baru menggantikan
SATOSHI NISHIKAWA;
- SATOSHI NISHIKAWA sebagai Direktur Perseroan yang baru menggantikan
SOTARO HIDAKA;
- TADANORI SANO sebagai Direktur Perseroan yang baru menggantikan OSAMU
OKAMOTO.
Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan kembali keputusan tentang perubahan susunan pengurus Perseroan dalam
akta notaris, dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia,
serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia
- Agenda 5:
Hasil Keputusan Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya gaji dan/atau tunjangan lain bagi masingmasing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, dengan ketentuan jumlah keseluruhan dari gaji dan tunjangan lainnya
untuk tahun buku 2026 yang berakhir 31 Maret 2027 tidak ada kenaikan atau sama dari
jumlah yang dibayarkan pada tahun buku 2025 yang berakhir 31 Maret 2026.
- Agenda 6:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 mengenai Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha, dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan Mata Acara Keenam Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan
menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu akta notaris,
melakukan perubahan data Perseroan, serta menyampaikan kepada instansi yang
berwenang guna memperoleh persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan atas
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan data Perseroan tersebut, serta
melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk maksud tersebut tanpa
ada satu pun yang dikecualikan, termasuk melakukan penambahan dan/atau perubahan
atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut apabila dipersyaratkan oleh instansi
yang berwenang.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba & Rugi
Perseroan, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PURWANTO, SUSANTI & SURJA
(a member firm of Ernst & Young Global Limited) sesuai dengan laporannya tertanggal 17
Juni 2026 No. 01638/2.1505/AU.1/04/1609-2/1/VI/2026 dengan pendapat, laporan keuangan
terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan
Perusahaan tanggal 31 Maret 2026, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan
Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025 yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, yang seluruhnya berjumlah ASD8.270.024 (delapan
juta dua ratus tujuh puluh ribu dua puluh empat Dollar Amerika Serikat) sebagai berikut:
a. Sejumlah ASD 100.000 (seratus ribu Dollar Amerika Serikat) untuk Dana Cadangan
Wajib sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 70 UUPT;
b. Sejumlah ASD 2.998.800 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu
delapan ratus Dollar Amerika Serikat) atau sebesar ASD 0,00245/saham (nol koma nol nol
dua ratus empat puluh lima Dollar Amerika Serikat per saham) dibagikan sebagai Dividen
Tunai bagi para Pemegang Saham, atau sebesar Rp 44,31/saham (empat puluh empat
koma tiga puluh satu rupiah per saham) dengan total keseluruhan Rp54.235.440.000 (lima
puluh empat milyar dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Penunjukan DAMESTAR HUTAGALUNG sebagai Akuntan Publik dari KAP Purwanto
Susanti dan Surja (a member firm of Ernst & Young Global Limited) untuk melakukan audit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2027; dan
Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
- menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya bagi Kantor
Akuntan Publik tersebut; dan
- menunjuk Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik pengganti, dengan
memperhatikan usul dari Direksi, apabila karena satu atau lain hal Akuntan Publik/Kantor
Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu yang
telah ditentukan dan/atau karena suatu sebab apapun menurut pertimbangan Perseroan,
Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut tidak dapat menyelesaikan
penunjukkannya
- Agenda 4:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui dan menerima dengan baik pengunduran diri:
- SATOSHI NISHIKAWA selaku Direktur Utama Perseroan;
- SOTARO HIDAKA dan OSAMU OKAMOTO selaku Direktur Perseroan, terhitung
sejak ditutupnya Rapat;
2. Menyetujui pengangkatan:
- SHINYA ODAJIMA sebagai Direktur Utama Perseroan yang baru menggantikan
SATOSHI NISHIKAWA;
- SATOSHI NISHIKAWA sebagai Direktur Perseroan yang baru menggantikan
SOTARO HIDAKA;
- TADANORI SANO sebagai Direktur Perseroan yang baru menggantikan OSAMU
OKAMOTO.
Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan kembali keputusan tentang perubahan susunan pengurus Perseroan dalam
akta notaris, dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia,
serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia
- Agenda 5:
Hasil Keputusan Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya gaji dan/atau tunjangan lain bagi masingmasing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, dengan ketentuan jumlah keseluruhan dari gaji dan tunjangan lainnya
untuk tahun buku 2026 yang berakhir 31 Maret 2027 tidak ada kenaikan atau sama dari
jumlah yang dibayarkan pada tahun buku 2025 yang berakhir 31 Maret 2026.
- Agenda 6:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 mengenai Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha, dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan Mata Acara Keenam Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan
menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu akta notaris,
melakukan perubahan data Perseroan, serta menyampaikan kepada instansi yang
berwenang guna memperoleh persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan atas
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan data Perseroan tersebut, serta
melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk maksud tersebut tanpa
ada satu pun yang dikecualikan, termasuk melakukan penambahan dan/atau perubahan
atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut apabila dipersyaratkan oleh instansi
yang berwenang.
Jumat, 31 July 2026
Hasil RUPST:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan A. Menyetujui Laporan Tahunan 2025 dan Laporan Keuangan Tahunan Konsolidasian
Perseroan tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Herman Dody
Tanumihardja & Rekan sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 29 Aprl,2026
dengan pendapat bahwa "Laporan Keuangan Konsolidasian terlampir menyajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Island Concepts
- Indonesia Tbk. dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan
dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;
B. Menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
et ddcharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan
pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku dua ribu dua puluh enarn (2026), sejauh
tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
Perseroan tahun buku yang berakhir tanggai tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh
lima (31-12- 2025)
- Agenda 2:
Hasil Keputusan
Menyetujui untuk tidak melakukan pembagian deviden untuk tahun buku dua ribu dua
puluh lima (2025).
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Menyetujui untuk Memberikan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris dalam menunjuk
akuntan publik independen Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2026 dan menentukan biaya jasa dan persyaratan-persyaratan lain yang
diperlukan,
- Agenda 1:
Hasil Keputusan A. Menyetujui Laporan Tahunan 2025 dan Laporan Keuangan Tahunan Konsolidasian
Perseroan tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Herman Dody
Tanumihardja & Rekan sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 29 Aprl,2026
dengan pendapat bahwa "Laporan Keuangan Konsolidasian terlampir menyajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Island Concepts
- Indonesia Tbk. dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan
dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;
B. Menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
et ddcharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan
pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku dua ribu dua puluh enarn (2026), sejauh
tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
Perseroan tahun buku yang berakhir tanggai tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh
lima (31-12- 2025)
- Agenda 2:
Hasil Keputusan
Menyetujui untuk tidak melakukan pembagian deviden untuk tahun buku dua ribu dua
puluh lima (2025).
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Menyetujui untuk Memberikan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris dalam menunjuk
akuntan publik independen Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2026 dan menentukan biaya jasa dan persyaratan-persyaratan lain yang
diperlukan,
TAMU
Kamis, 30 July 2026
Hasil RUPST:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan serta
memberikan pembebasan tanggung jawab (acquit de charge) kepada Direksi dan Dewan
Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Menetapkan honorarium dan remunerasi anggota Dewan Komsiaris dan memberi kuasa dan
kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan gaji dan remunerasi anggota
Direksi untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Direksi untuk menunjuk Akuntan Publik untuk
melakukan audit terhadap laporan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026, serta menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti jika Kantor AKuntan
Publik tersebut karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan
tugasnya untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan
- Agenda 4:
Hasil Keputusan Perubahan Dewan Komisaris Perseroan
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan serta
memberikan pembebasan tanggung jawab (acquit de charge) kepada Direksi dan Dewan
Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Menetapkan honorarium dan remunerasi anggota Dewan Komsiaris dan memberi kuasa dan
kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan gaji dan remunerasi anggota
Direksi untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Direksi untuk menunjuk Akuntan Publik untuk
melakukan audit terhadap laporan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026, serta menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti jika Kantor AKuntan
Publik tersebut karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan
tugasnya untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan
- Agenda 4:
Hasil Keputusan Perubahan Dewan Komisaris Perseroan
AYAM
Kamis, 30 July 2026
Hasil RUPST:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan Jalannya pengawasan
Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku 2025;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelunasan
(acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sepanjang tindakan-tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan
Menetapkan penggunaan laba komprehensif neto Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yaitu sebesar Rp 75.417.863 akan dibukukan
sebagai laba ditahan Perseroan untuk memperkuat permodalan jangka panjang dan dalam
rangka mendukung pertumbuhan bisnis serta rencana investasi Perseroan.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026, yang pelaksanaannya akan
disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan 1. Mendelegasikan wewenang penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026,
kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku dan
memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria Akuntan Publik yang
dapat ditunjuk adalah Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki
pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki Sumber Daya Manusia
yang memadai dan memiliki independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut.
- Agenda 5:
Hasil Keputusan Menerima pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Perdana (IPO) Saham Perseroan, sehingga dengan demikian memberikan pembebasan dan
pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
lakukan terkait dengan penggunaan dana hasil hasil Penawaran Umum Perdana (IPO)
Saham Perseroan sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana (IPO) Saham Perseroan dan dalam
Laporan Keuangan Perseroan.
- Agenda 6:
Hasil Keputusan
1. Menyetujui pengunduran diri Ibu EMERALDA TRIA KARTIKA selaku Komisaris
Independen Perseroan, disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa Ibu EMERALDA
TRIA KARTIKA selaku anggota Komisaris Independen Perseroan yang telah mengundurkan
diri tersebut, yang telah dilakukan untuk kemajuan Perseroan, dimana pengunduran diri
tersebut berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
2.Menyetujui pengesampingan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan
untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Perseroan sekurang-kurangnya 90
(sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri Ibu EMERALDA TRIA KARTIKA
dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan.
3. Menyetujui memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Ibu EMERALDA TRIA KARTIKA selaku anggota
Komisaris Independen yang telah mengajukan pengunduran diri, atas tindakan pengawasan
yang telah dilakukan oleh Ibu EMERALDA TRIA KARTIKA, sepanjang tindakan-tindakannya
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan selama
masa jabatannya.
4. Menyetujui pengangkatan Bapak GILMAN PRADANA NUGRAHA untuk menggantikan
Ibu EMERALDA TRIA KARTIKA, selaku Komisaris Independen Perseroan yang baru, untuk
sisa masa jabatan Komisaris Independen yang berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
5.Menetapkan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan sisa masa jabatan anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan yang berlaku, yaitu sampai dengan tanggal 11 April 2028,
dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan
sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
DIREKSI / BOARD OF DIRECTORS:
- Direktur Utama / President Director : Drh. SRI MULYANI;
- Direktur / Director : FADHL MUHAMMAD FIRDAUS.
DEWAN KOMISARIS / BOARD OF COMMISSIONERS:
- Komisaris Utama / President Commissioner : Haji SINGGIH JANURATMOKO, S.K.H;
- Komisaris Independen / Independent Commissioner : GILMAN PRADANA NUGRAHA.
6.Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan
mata acara keenam Rapat ini, dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk
memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan mendaftarkan serta melakukan
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan
Komisaris Perseroan tersebut.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan Jalannya pengawasan
Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku 2025;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelunasan
(acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sepanjang tindakan-tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan
Menetapkan penggunaan laba komprehensif neto Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yaitu sebesar Rp 75.417.863 akan dibukukan
sebagai laba ditahan Perseroan untuk memperkuat permodalan jangka panjang dan dalam
rangka mendukung pertumbuhan bisnis serta rencana investasi Perseroan.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026, yang pelaksanaannya akan
disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan 1. Mendelegasikan wewenang penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026,
kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku dan
memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria Akuntan Publik yang
dapat ditunjuk adalah Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki
pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki Sumber Daya Manusia
yang memadai dan memiliki independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut.
- Agenda 5:
Hasil Keputusan Menerima pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Perdana (IPO) Saham Perseroan, sehingga dengan demikian memberikan pembebasan dan
pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
lakukan terkait dengan penggunaan dana hasil hasil Penawaran Umum Perdana (IPO)
Saham Perseroan sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana (IPO) Saham Perseroan dan dalam
Laporan Keuangan Perseroan.
- Agenda 6:
Hasil Keputusan
1. Menyetujui pengunduran diri Ibu EMERALDA TRIA KARTIKA selaku Komisaris
Independen Perseroan, disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa Ibu EMERALDA
TRIA KARTIKA selaku anggota Komisaris Independen Perseroan yang telah mengundurkan
diri tersebut, yang telah dilakukan untuk kemajuan Perseroan, dimana pengunduran diri
tersebut berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
2.Menyetujui pengesampingan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan
untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Perseroan sekurang-kurangnya 90
(sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri Ibu EMERALDA TRIA KARTIKA
dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan.
3. Menyetujui memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Ibu EMERALDA TRIA KARTIKA selaku anggota
Komisaris Independen yang telah mengajukan pengunduran diri, atas tindakan pengawasan
yang telah dilakukan oleh Ibu EMERALDA TRIA KARTIKA, sepanjang tindakan-tindakannya
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan selama
masa jabatannya.
4. Menyetujui pengangkatan Bapak GILMAN PRADANA NUGRAHA untuk menggantikan
Ibu EMERALDA TRIA KARTIKA, selaku Komisaris Independen Perseroan yang baru, untuk
sisa masa jabatan Komisaris Independen yang berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
5.Menetapkan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan sisa masa jabatan anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan yang berlaku, yaitu sampai dengan tanggal 11 April 2028,
dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan
sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
DIREKSI / BOARD OF DIRECTORS:
- Direktur Utama / President Director : Drh. SRI MULYANI;
- Direktur / Director : FADHL MUHAMMAD FIRDAUS.
DEWAN KOMISARIS / BOARD OF COMMISSIONERS:
- Komisaris Utama / President Commissioner : Haji SINGGIH JANURATMOKO, S.K.H;
- Komisaris Independen / Independent Commissioner : GILMAN PRADANA NUGRAHA.
6.Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan
mata acara keenam Rapat ini, dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk
memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan mendaftarkan serta melakukan
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan
Komisaris Perseroan tersebut.
RSGK
Jumat, 31 July 2026
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset dan/atau kekayaan
Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada
pemberian jaminan perusahaan yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau anak
perusahaan Perseroan kepada pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya terkait
dengan rencana pembiayaan dari pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya
sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas.
2. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan di atas,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan Rapat dengan Akta tersendiri di
hadapan Notaris dan menandatangani seluruh dokumen yang dibutuhkan sehubungan
dengan pemberian jaminan tersebut.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, terkait penyesuaian
kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025
berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha. Sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi
sebagai berikut :
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
PASAL 3
1) Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang Aktivitas Rumah Sakit
Swasta;
2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut :
- Aktivitas Rumah Sakit Swasta mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan
pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan
rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, serta rumah sakit khusus swasta.
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada setiap anggota Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia 2025, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyusun dan menyatakan kembali
seluruh Anggaran Dasar dalam suatu akta Notaris, menghadap pihak berwenang, memberi
dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan
Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan dan/atau
tanda penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, hadir di hadapan Notaris
untuk dibuatkan dan menandatangani Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan,
termasuk menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen lainnya yang diperlukan
dan mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam Anggaran Dasar tersebut
dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset dan/atau kekayaan
Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada
pemberian jaminan perusahaan yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau anak
perusahaan Perseroan kepada pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya terkait
dengan rencana pembiayaan dari pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya
sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas.
2. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan di atas,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan Rapat dengan Akta tersendiri di
hadapan Notaris dan menandatangani seluruh dokumen yang dibutuhkan sehubungan
dengan pemberian jaminan tersebut.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, terkait penyesuaian
kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025
berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha. Sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi
sebagai berikut :
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
PASAL 3
1) Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang Aktivitas Rumah Sakit
Swasta;
2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut :
- Aktivitas Rumah Sakit Swasta mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan
pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan
rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, serta rumah sakit khusus swasta.
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada setiap anggota Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia 2025, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyusun dan menyatakan kembali
seluruh Anggaran Dasar dalam suatu akta Notaris, menghadap pihak berwenang, memberi
dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan
Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan dan/atau
tanda penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, hadir di hadapan Notaris
untuk dibuatkan dan menandatangani Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan,
termasuk menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen lainnya yang diperlukan
dan mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam Anggaran Dasar tersebut
dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku.
LABA
Kamis, 30 July 2026
Hasil RUPST:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Tidak kuorum
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Tidak kuorum
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Tidak kuorum
- Agenda 4:
Hasil Keputusan Tidak kuorum
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Tidak kuorum
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Tidak kuorum
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Tidak kuorum
- Agenda 4:
Hasil Keputusan Tidak kuorum
NPGF
Kamis, 30 July 2026
Hasil RUPST:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menyetujui dan memberikan dispensasi untuk diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah
melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 9 ayat 3 huruf a Anggaran Dasar
Perseroan.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan I. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan
atas Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31
Desember 2025, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et
de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir tanggal 31
Desember 2025.
II. Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
memindahkan kuasa (hak subtitusi) untuk menyatakan Laporan Tahunan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 ke dalam suatu akta tersendiri di
hadapan Notaris, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala
akta yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak
terbatas menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan
Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, serta melakukan segala sesuatu yang
diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan
I. Menetapkan bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit Tahun Buku 2025 yang
telah disetujui, Perseroan berhasil mencatatkan Total Laba Bersih Tahun Berjalan sebesar
Rp4.339.469.386 (empat miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus enam puluh
sembilan ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah).
II. Menetapkan perolehan Laba Bersih Tahun Buku 2025 tersebut, Perseroan
mengusulkan penggunaannya sebagai berikut:
1. Poin Pertama: Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) Dialokasikan sebagai
Cadangan Umum Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
2. Poin Kedua: Dipergunakan untuk Penambahan Modal Kerja Perseroan sebesar
Rp3.267.398.634 (tiga miliar dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh
delapan ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah). Penambahan modal kerja ini bertujuan
untuk memperkuat struktur likuiditas operasional pabrik serta pengadaan bahan baku pupuk.
3. Poin Ketiga: Melakukan Pembagian Dividen Tunai sebesar 22,4% (dua puluh dua
koma empat persen) dari Laba Bersih, yaitu senilai Rp972.070.752 (sembilan ratus tujuh
puluh dua juta tujuh puluh ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) yang akan dibagikan
secara proporsional kepada para pemegang saham yang berhak.
III. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi
Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan I. Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Indonesia yang akan
melakukan Audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2026, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, dengan
ketentuan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan, memiliki reputasi yang baik dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan
Perseroan serta afiliasinya; dan
II. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut serta
persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut.
- Agenda 5:
Hasil Keputusan Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan melalui Rapat
Dewan Komisaris untuk menentukan honorarium, tunjangan dan fasilitas lainnya bagi
anggota Dewan Komisaris Perseroan, serta gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya bagi
anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan
I. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia serta Tabel Konversi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
2020 - 2025, Volume 2, 2026, Katalog: 1302033, Nomor Publikasi: 03100.26007, sehingga
selanjutnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Pasal 3
1. Maksud dan Tujuan Perseroan ini adalah berusaha dalam bidang:
a. Industri.
b. Perdagangan Besar dan Eceran
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat
melaksanakan Kegiatan usaha sebagai berikut :
a. Kegiatan Usaha Utama, yaitu antara lain:
I. Industri Senyawa Nitrogen;Pupuk Nitrogen, Fosfat, dan Kaliam (Kode KBLI 20121)
II. Industri Pupuk Hara Makro Primer lainnya (Kode KBLI 20122)
III. Industri Pupuk Hara Mikro (Kode KBLI 20123)
IV. Industri Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Media Tanam (Kode KBLI 20124)
V. Industri Biostimulan (kode KBLI 20125)
b. Kegiatan Usaha Penunjang, antara lain:
I. Perdagangan Besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (kode KBLI 46100)
II. Perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia (kode KBLI 46752)
II. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan
dengan hak memindahkan kuasa (hak substitusi) untuk menyatakan perubahan tersebut ke
dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, membuat atau meminta untuk dibuatkan
serta menandatangani segala akta yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan dengan hal
tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia dan melaporkan kepada instansi yang berwenang lainnya, serta
melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-undangan yang
berlaku
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Mata Acara Kedua Rapat
I. Menyetujui untuk melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris
perseroan sebagai berikut:
- Memberhentikan dengan hormat Tuan HARRY KURNIAWAN selaku Komisaris
Perseroan dan Tuan Insinyur, AGUS SUSANTO, selaku Komisaris Independen Perseroan,
dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) atas
segala tindakan yang telah dilakukan dalam masa jabatannya hingga ditutupnya rapat ini,
serta mengangkat Tuan AGUSTINUS NICKO ARIWIBOWO sebagai Komisaris Independen
Perseroan.
Sehingga dengan demikian maka susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan menjadi
sebagai berikut:
Komisaris Utama : Han Galaputra Atmaja
Komisaris Independen : Agustinus Nicko
Ariwibowo
Adapun masa jabatan Dewan Komisaris yang diangkat dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa ini adalah meneruskan periode kepengurusan sebelumnya, dimana
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tahun 2030,
tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu dengan
memperhatikan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
II. Menyetujui untuk memberikan Kuasa Kepada Direksi Perseroan dengan hak
memindahkan Kuasa (Hak Substitusi) untuk menyatakan perubahan tersebut ke dalam
suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia dengan melaporkan kepada instansi yang berwenang
lainnya, mendaftarkan dan mengumumkannya serta melakukan segala sesuatu yang
diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menyetujui dan memberikan dispensasi untuk diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah
melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 9 ayat 3 huruf a Anggaran Dasar
Perseroan.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan I. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan
atas Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31
Desember 2025, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et
de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir tanggal 31
Desember 2025.
II. Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
memindahkan kuasa (hak subtitusi) untuk menyatakan Laporan Tahunan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 ke dalam suatu akta tersendiri di
hadapan Notaris, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala
akta yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak
terbatas menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan
Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, serta melakukan segala sesuatu yang
diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan
I. Menetapkan bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit Tahun Buku 2025 yang
telah disetujui, Perseroan berhasil mencatatkan Total Laba Bersih Tahun Berjalan sebesar
Rp4.339.469.386 (empat miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus enam puluh
sembilan ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah).
II. Menetapkan perolehan Laba Bersih Tahun Buku 2025 tersebut, Perseroan
mengusulkan penggunaannya sebagai berikut:
1. Poin Pertama: Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) Dialokasikan sebagai
Cadangan Umum Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
2. Poin Kedua: Dipergunakan untuk Penambahan Modal Kerja Perseroan sebesar
Rp3.267.398.634 (tiga miliar dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh
delapan ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah). Penambahan modal kerja ini bertujuan
untuk memperkuat struktur likuiditas operasional pabrik serta pengadaan bahan baku pupuk.
3. Poin Ketiga: Melakukan Pembagian Dividen Tunai sebesar 22,4% (dua puluh dua
koma empat persen) dari Laba Bersih, yaitu senilai Rp972.070.752 (sembilan ratus tujuh
puluh dua juta tujuh puluh ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) yang akan dibagikan
secara proporsional kepada para pemegang saham yang berhak.
III. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi
Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan I. Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Indonesia yang akan
melakukan Audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2026, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, dengan
ketentuan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan, memiliki reputasi yang baik dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan
Perseroan serta afiliasinya; dan
II. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut serta
persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut.
- Agenda 5:
Hasil Keputusan Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan melalui Rapat
Dewan Komisaris untuk menentukan honorarium, tunjangan dan fasilitas lainnya bagi
anggota Dewan Komisaris Perseroan, serta gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya bagi
anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan
I. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia serta Tabel Konversi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
2020 - 2025, Volume 2, 2026, Katalog: 1302033, Nomor Publikasi: 03100.26007, sehingga
selanjutnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Pasal 3
1. Maksud dan Tujuan Perseroan ini adalah berusaha dalam bidang:
a. Industri.
b. Perdagangan Besar dan Eceran
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat
melaksanakan Kegiatan usaha sebagai berikut :
a. Kegiatan Usaha Utama, yaitu antara lain:
I. Industri Senyawa Nitrogen;Pupuk Nitrogen, Fosfat, dan Kaliam (Kode KBLI 20121)
II. Industri Pupuk Hara Makro Primer lainnya (Kode KBLI 20122)
III. Industri Pupuk Hara Mikro (Kode KBLI 20123)
IV. Industri Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Media Tanam (Kode KBLI 20124)
V. Industri Biostimulan (kode KBLI 20125)
b. Kegiatan Usaha Penunjang, antara lain:
I. Perdagangan Besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (kode KBLI 46100)
II. Perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia (kode KBLI 46752)
II. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan
dengan hak memindahkan kuasa (hak substitusi) untuk menyatakan perubahan tersebut ke
dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, membuat atau meminta untuk dibuatkan
serta menandatangani segala akta yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan dengan hal
tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia dan melaporkan kepada instansi yang berwenang lainnya, serta
melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-undangan yang
berlaku
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Mata Acara Kedua Rapat
I. Menyetujui untuk melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris
perseroan sebagai berikut:
- Memberhentikan dengan hormat Tuan HARRY KURNIAWAN selaku Komisaris
Perseroan dan Tuan Insinyur, AGUS SUSANTO, selaku Komisaris Independen Perseroan,
dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) atas
segala tindakan yang telah dilakukan dalam masa jabatannya hingga ditutupnya rapat ini,
serta mengangkat Tuan AGUSTINUS NICKO ARIWIBOWO sebagai Komisaris Independen
Perseroan.
Sehingga dengan demikian maka susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan menjadi
sebagai berikut:
Komisaris Utama : Han Galaputra Atmaja
Komisaris Independen : Agustinus Nicko
Ariwibowo
Adapun masa jabatan Dewan Komisaris yang diangkat dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa ini adalah meneruskan periode kepengurusan sebelumnya, dimana
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tahun 2030,
tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu dengan
memperhatikan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
II. Menyetujui untuk memberikan Kuasa Kepada Direksi Perseroan dengan hak
memindahkan Kuasa (Hak Substitusi) untuk menyatakan perubahan tersebut ke dalam
suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia dengan melaporkan kepada instansi yang berwenang
lainnya, mendaftarkan dan mengumumkannya serta melakukan segala sesuatu yang
diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku
IRSX
Kamis, 30 July 2026
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui ratifikasi atas Persetujuan Perubahan Kegiatan Usaha (PKU) yang
dilakukan oleh Perusahaan Terkendali Perseroan, yaitu PT Folago Karya Indonesia, dalam
rangka penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT Folago Karya
Indonesia, berdasarkan Studi Kelayakan mengenai rencana penambahan kegiatan usaha
PT Folago Karya Indonesia, sebagai pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan
dokumen, penyampaian laporan dan/atau pemberitahuan kepada instansi yang berwenang,
serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui ratifikasi atas Persetujuan Perubahan Kegiatan Usaha (PKU) yang
dilakukan oleh Perusahaan Terkendali Perseroan, yaitu PT Folago Karya Indonesia, dalam
rangka penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT Folago Karya
Indonesia, berdasarkan Studi Kelayakan mengenai rencana penambahan kegiatan usaha
PT Folago Karya Indonesia, sebagai pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan
dokumen, penyampaian laporan dan/atau pemberitahuan kepada instansi yang berwenang,
serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
HUMI
Rabu, 29 July 2026
Hasil RUPST:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, dimana didalamnya terdapat Laporan Keuangan Konsolidasian
Teraudit 2025, Laporan mengenai kegiatan dan jalannya usaha Perseroan tahun 2025,
termasuk Laporan Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Teraudit Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwanto, Susanti dan Surja (Ernst & Young) sebagaimana termuat dalam laporan
No. 01582/2.1505/AU.1/06/12945/1/VI/2026 tanggal 09 Juni 2026 dengan pendapat Laporan
Keuangan Konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan konsolidasian PT Humpuss Maritim Internasional Tbk., dan entitas anaknya
tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akutansi Keuangan di
Indonesia.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan
1. menyetujui penggunaan Laba Bersih Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember
2025 untuk:
a. Dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp3.000.000.000,00,- yang akan
didistribusikan ke pemegang saham sebagai dividen dan memberikan kuasa kepada Direksi
untuk menetapkan tata cara pembagian dividen tunai tersebut sesuai ketentuan yang
berlaku di bidang Pasar Modal;
b. Disisihkan sebagai dana cadangan Perseroan sebesar USD10.000 sebagaimana
diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(UUPT).
c. Sisa Laba Bersih Perseroan setelah dikurangi pembagian dividen dan cadangan
akan dicatat dalam Saldo Laba Ditahan sebesar USD75.298.261 untuk membiayai
pengembangan usaha Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan 1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pemegang Saham Utama untuk menunjuk Akuntan
Publik (AP) dan atau Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2026 dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dengan berkonsultasi terlebih
dahulu dan mendapat persetujuan Pemegang Saham Utama. Pemberian wewenang ini
diambil mengingat hingga penyelenggaraan Rapat ini masih dilakukan proses penyelesaian
penyusunan Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
Rekomendasi Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik Perseroan akan didasarkan
pada kriteria, antara lain:
a. Telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan,
b. Memenuhi syarat independensi AP, KAP, dan orang dalam KAP sesuai aturan yang
berlaku,
c. Ruang lingkup audit meliputi pemeriksaan atas pembukuan Perseroan yang dilakukan
secara independen sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia serta
rekomendasi sehubungan dengan pengendalian intern akuntansi dan memahami
kompleksitas Grup Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan
penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik tersebut dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit.
3. Dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut
karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya, memberikan wewenang kepada
Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik lain yang
memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bisnis Perseroan dan terdaftar di OJK.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan 1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan remunerasi Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026.
2. Menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2026 mengikuti proporsional remunerasi
Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pemegang Saham Utama.
- Agenda 5:
Hasil Keputusan
Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perusahaan Terbuka terbuka wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum dalam setiap
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil
penawaran umum telah direalisasikan dan wajib menjadi salah satu mata acara dalam
- Agenda 6:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 12 ayat (10) huruf a Anggaran Dasar.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan
keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah,
menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 12 ayat (10) huruf a Anggaran
Dasar Perseroan, termasuk tidak terebatas untuk mengajukan permohonan persetujuan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi
berwenang serta melakukan tindakan yang diperlukan sebagaimana disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perseroan.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, dimana didalamnya terdapat Laporan Keuangan Konsolidasian
Teraudit 2025, Laporan mengenai kegiatan dan jalannya usaha Perseroan tahun 2025,
termasuk Laporan Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Teraudit Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwanto, Susanti dan Surja (Ernst & Young) sebagaimana termuat dalam laporan
No. 01582/2.1505/AU.1/06/12945/1/VI/2026 tanggal 09 Juni 2026 dengan pendapat Laporan
Keuangan Konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan konsolidasian PT Humpuss Maritim Internasional Tbk., dan entitas anaknya
tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akutansi Keuangan di
Indonesia.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan
1. menyetujui penggunaan Laba Bersih Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember
2025 untuk:
a. Dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp3.000.000.000,00,- yang akan
didistribusikan ke pemegang saham sebagai dividen dan memberikan kuasa kepada Direksi
untuk menetapkan tata cara pembagian dividen tunai tersebut sesuai ketentuan yang
berlaku di bidang Pasar Modal;
b. Disisihkan sebagai dana cadangan Perseroan sebesar USD10.000 sebagaimana
diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(UUPT).
c. Sisa Laba Bersih Perseroan setelah dikurangi pembagian dividen dan cadangan
akan dicatat dalam Saldo Laba Ditahan sebesar USD75.298.261 untuk membiayai
pengembangan usaha Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan 1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pemegang Saham Utama untuk menunjuk Akuntan
Publik (AP) dan atau Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2026 dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dengan berkonsultasi terlebih
dahulu dan mendapat persetujuan Pemegang Saham Utama. Pemberian wewenang ini
diambil mengingat hingga penyelenggaraan Rapat ini masih dilakukan proses penyelesaian
penyusunan Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
Rekomendasi Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik Perseroan akan didasarkan
pada kriteria, antara lain:
a. Telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan,
b. Memenuhi syarat independensi AP, KAP, dan orang dalam KAP sesuai aturan yang
berlaku,
c. Ruang lingkup audit meliputi pemeriksaan atas pembukuan Perseroan yang dilakukan
secara independen sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia serta
rekomendasi sehubungan dengan pengendalian intern akuntansi dan memahami
kompleksitas Grup Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan
penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik tersebut dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit.
3. Dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut
karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya, memberikan wewenang kepada
Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik lain yang
memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bisnis Perseroan dan terdaftar di OJK.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan 1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan remunerasi Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026.
2. Menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2026 mengikuti proporsional remunerasi
Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pemegang Saham Utama.
- Agenda 5:
Hasil Keputusan
Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perusahaan Terbuka terbuka wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum dalam setiap
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil
penawaran umum telah direalisasikan dan wajib menjadi salah satu mata acara dalam
- Agenda 6:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 12 ayat (10) huruf a Anggaran Dasar.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan
keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah,
menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 12 ayat (10) huruf a Anggaran
Dasar Perseroan, termasuk tidak terebatas untuk mengajukan permohonan persetujuan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi
berwenang serta melakukan tindakan yang diperlukan sebagaimana disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perseroan.
KDSI
Rabu, 29 July 2026
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan
Rapat memutuskan menerima baik dan menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat
Bapak Fadelan selaku Komisaris Independen Perseroan dan Bapak Andi Subroto selaku
Direktur Independen Perseroan per hari ini serta kepada Beliau-beliau diberikan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge), selanjutnya mengangkat
Bapak Satrio Hadi Waskito selaku Komisaris Independen Perseroan dan Bapak Ageng
Inabhimantra selaku Direktur Independen Perseroan untuk masa bakti 5 (lima) tahun sesuai
dengan Pasal 11 Ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, terhitung sejak disahkan keputusannya
oleh Rapat.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Rapat menyetujui penyesuaian Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perusahaan
berdasarkan KBLI 2025 dan menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
sesuai dengan penyesuaian KBLI 2025 tersebut.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan
Rapat memutuskan menerima baik dan menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat
Bapak Fadelan selaku Komisaris Independen Perseroan dan Bapak Andi Subroto selaku
Direktur Independen Perseroan per hari ini serta kepada Beliau-beliau diberikan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge), selanjutnya mengangkat
Bapak Satrio Hadi Waskito selaku Komisaris Independen Perseroan dan Bapak Ageng
Inabhimantra selaku Direktur Independen Perseroan untuk masa bakti 5 (lima) tahun sesuai
dengan Pasal 11 Ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, terhitung sejak disahkan keputusannya
oleh Rapat.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Rapat menyetujui penyesuaian Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perusahaan
berdasarkan KBLI 2025 dan menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
sesuai dengan penyesuaian KBLI 2025 tersebut.
SIAP
Rabu, 22 April 2026
Hasil RUPST:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan seluruh susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan selanjutnya diberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et
de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan, sehingga terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan 5 (lima) tahun ke depan, dengan tidak mengurangi hak
RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi atau Dewan Komisaris tersebut sewaktu-
waktu sebelum masa jabatannya berakhir, dengan memperhatikan ketentuan anggaran
dasar, maka susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai
berikut:
Direktur : Bapak HABIB BARI
Komisaris Independen : Bapak RENO KENTDRINAN
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan atas perubahan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan seluruh susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan selanjutnya diberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et
de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan, sehingga terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan 5 (lima) tahun ke depan, dengan tidak mengurangi hak
RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi atau Dewan Komisaris tersebut sewaktu-
waktu sebelum masa jabatannya berakhir, dengan memperhatikan ketentuan anggaran
dasar, maka susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai
berikut:
Direktur : Bapak HABIB BARI
Komisaris Independen : Bapak RENO KENTDRINAN
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan atas perubahan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan 1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tentang jalannya
Perseroan dan tata kelola keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022, termasuk Laporan Direksi dan Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik JUNAEDI, CHAIRUL Dan Rekan sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor
00063/2.1202/AU.1/02/0804-3/1/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 dengan opini Wajar
dalam semua hal yang material.
3. Menyetujui untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama
tahun buku 2022, sepanjang tindakan-tindakannya tercantum dalam Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2022 dan tidak melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan
Menyetujui tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku 2022 karena Perseroan dalam
keadaan rugi.
- Agenda 5:
Hasil Keputusan Memberikan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan paket
Remunerasi berupa gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris untuk tahun buku 2023.
Agenda null Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penunjukkan Akuntan
Ya 51,44% 12.276.5 99,45% 68.428.6 0,55% 54.215.4 0,44% Setuju
Publik dan/atau
99.097 00 00
Kantor Akuntan
Publik
Hasil Keputusan Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 31 Desember 2023. Serta pemberian wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik
Independen tersebut, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan seluruh susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan selanjutnya diberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et
de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan, sehingga terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan 5 (lima) tahun ke depan, dengan tidak mengurangi hak
RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi atau Dewan Komisaris tersebut sewaktu-
waktu sebelum masa jabatannya berakhir, dengan memperhatikan ketentuan anggaran
dasar, maka susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai
berikut:
Direktur : Bapak HABIB BARI
Komisaris Independen : Bapak RENO KENTDRINAN
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan atas perubahan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan seluruh susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan selanjutnya diberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et
de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan, sehingga terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan 5 (lima) tahun ke depan, dengan tidak mengurangi hak
RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi atau Dewan Komisaris tersebut sewaktu-
waktu sebelum masa jabatannya berakhir, dengan memperhatikan ketentuan anggaran
dasar, maka susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai
berikut:
Direktur : Bapak HABIB BARI
Komisaris Independen : Bapak RENO KENTDRINAN
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan atas perubahan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan 1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tentang jalannya
Perseroan dan tata kelola keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022, termasuk Laporan Direksi dan Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik JUNAEDI, CHAIRUL Dan Rekan sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor
00063/2.1202/AU.1/02/0804-3/1/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 dengan opini Wajar
dalam semua hal yang material.
3. Menyetujui untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama
tahun buku 2022, sepanjang tindakan-tindakannya tercantum dalam Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2022 dan tidak melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan
Menyetujui tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku 2022 karena Perseroan dalam
keadaan rugi.
- Agenda 5:
Hasil Keputusan Memberikan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan paket
Remunerasi berupa gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris untuk tahun buku 2023.
Agenda null Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penunjukkan Akuntan
Ya 51,44% 12.276.5 99,45% 68.428.6 0,55% 54.215.4 0,44% Setuju
Publik dan/atau
99.097 00 00
Kantor Akuntan
Publik
Hasil Keputusan Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 31 Desember 2023. Serta pemberian wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik
Independen tersebut, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
SIAP
Rabu, 22 April 2026
Hasil RUPST:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tentang jalannya
Perseroan dan tata kelola keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, termasuk Laporan Direksi dan Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik JUNAEDI, CHAIRUL Dan Rekan sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor
00084/2.1202/AU.1/02/0804-4/1/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025 dengan opini Wajar
dalam semua hal yang material.
3. Menyetujui untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama
tahun buku 2023, sepanjang tindakan-tindakannya tercantum dalam Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023 dan tidak melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan
Menyetujui tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku 2023 karena Perseroan dalam
keadaan rugi.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Memberikan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan paket
Remunerasi berupa gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris untuk tahun buku 2024.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025. Serta
pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik Independen tersebut, sesuai dengan ketentuan dan peraturan
yang berlaku.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tentang jalannya
Perseroan dan tata kelola keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, termasuk Laporan Direksi dan Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik JUNAEDI, CHAIRUL Dan Rekan sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor
00084/2.1202/AU.1/02/0804-4/1/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025 dengan opini Wajar
dalam semua hal yang material.
3. Menyetujui untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama
tahun buku 2023, sepanjang tindakan-tindakannya tercantum dalam Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023 dan tidak melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan
Menyetujui tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku 2023 karena Perseroan dalam
keadaan rugi.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Memberikan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan paket
Remunerasi berupa gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris untuk tahun buku 2024.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025. Serta
pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik Independen tersebut, sesuai dengan ketentuan dan peraturan
yang berlaku.
GMFI
Selasa, 28 July 2026
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui Kuasi Reorganisasi Perseroan;
2. Menyetujui Pengurangan Modal Dasar, Ditempatkan dan Disetor Perseroan melalui
Penurunan Nilai Nominal Saham dalam Rangka Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi
Perseroan; dan
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan Rapat,
termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat pengurangan modal dasar, ditempatkan dan
disetor Perseroan melalui penurunan nilai nominal saham dalam rangka pelaksanaan kuasi
reorganisasi Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang
berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu
dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan
sebagai akibat pelaksanaan penurunan Modal dalam rangka pelaksanaan Kuasi
Reorganisasi serta memberikan hak dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan guna
mengambil segala tindakan dan melakukan hal-hal yang perlu dilaksanakan, sehubungan
dengan perubahan Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) anggaran dasar Perseroan dalam suatu Akta
Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan
tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan; dan
2. Menyetujui untuk menyatakan kembali anggaran dasar Perseroan secara keseluruhan,
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di
atas, untuk menuangkan keputusan perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut ke
dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, serta meminta persetujuan dan memberitahukan
perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut pada Menteri Hukum Republik Indonesia,
dan melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui Kuasi Reorganisasi Perseroan;
2. Menyetujui Pengurangan Modal Dasar, Ditempatkan dan Disetor Perseroan melalui
Penurunan Nilai Nominal Saham dalam Rangka Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi
Perseroan; dan
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan Rapat,
termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat pengurangan modal dasar, ditempatkan dan
disetor Perseroan melalui penurunan nilai nominal saham dalam rangka pelaksanaan kuasi
reorganisasi Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang
berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu
dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan
sebagai akibat pelaksanaan penurunan Modal dalam rangka pelaksanaan Kuasi
Reorganisasi serta memberikan hak dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan guna
mengambil segala tindakan dan melakukan hal-hal yang perlu dilaksanakan, sehubungan
dengan perubahan Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) anggaran dasar Perseroan dalam suatu Akta
Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan
tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan; dan
2. Menyetujui untuk menyatakan kembali anggaran dasar Perseroan secara keseluruhan,
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di
atas, untuk menuangkan keputusan perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut ke
dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, serta meminta persetujuan dan memberitahukan
perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut pada Menteri Hukum Republik Indonesia,
dan melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ASMI
Senin, 27 July 2026
Hasil RUPST:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menerima baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk di dalamnya Laporan
kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka
lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, sebagai berikut :
a. Tidak membagikan dividen tunai kepada para Pemegang Saham Perseroan;
b. Sebesar Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) disisihkan dan
dialokasikan sebagai cadangan;
c. Sisanya dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal
kerja Perseroan.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria independen, terdaftar dan
tercatat di Otoritas Jasa Keuangan dalam daftar Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
yang aktif di Otoritas Jasa Keuangan serta memiliki kompetensi sesuai kompleksitas usaha
Perseroan, yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, oleh karena sedang dipertimbangkan dan
dievaluasi untuk penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lebih lanjut,
serta menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dan
syarat-syarat penunjukannya termasuk pemberhentian dan penggantiannya.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Utama Perseroan untuk
mewakili Pemegang Saham Perseroan, dalam menetapkan honorarium, gaji dan/atau
tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
- Agenda 5:
Hasil Keputusan a. Mengangkat kembali:
Tuan JEMMY ATMADJA, selaku Direktur Utama;
Tuan NORVIN OSEL, selaku Direktur;
Nyonya LIANNY, selaku Direktur;
Tuan MAGIT LES DENNY TEWU, selaku Komisaris Utama;
Tuan HENDRA SUDJAKA, selaku Komisaris Independen;
Tuan MUHAMAD IDRUS, selaku Komisaris Independen.
- Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
b. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan pada tahun 2027, dengan susunan sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Tuan Jemmy Atmadja;
Direktur : Tuan Norvin Osel;
Direktur : Nyonya Lianny;
Komisaris Utama : Tuan Magit Les Denny Tewu;
Komisaris Independen : Tuan Hendra Sudjaka;
Komisaris Independen : Tuan Muhamad Idrus.
c. Menetapkan berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah
Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat, sehubungan dengan telah dicabutnya izin
pembentukan Unit Syariah Perseroan berdasarkan Keputusan Kepala Departemen
Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan
Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-285/PD.02/2026 tanggal 11-06-2026
(sebelas Juni dua ribu dua puluh enam) tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah
PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk, disertai penyampaian penghargaan dan ucapan
terima kasih kepada seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah atas dedikasi, pengabdian,
dan kontribusi yang telah diberikan kepada Perseroan.
d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris,
termasuk menuangkan/menyatakan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan
selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menyetujui atas Rencana Bisnis Perseroan tahun 2026, sebagaimana telah dijelaskan
dalam Rapat, dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi untuk
melakukan segala dan setiap tindakan untuk membuat penyempurnaan dan/atau
perubahannya, apabila diperlukan.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Oleh karena ketentuan kuorum untuk Mata Acara Kedua Rapat tidak terpenuhi, maka Rapat
tidak mengambil keputusan untuk Mata Acara Kedua dan tidak dilakukan proses tanya
jawab dan pengambilan Keputusan.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sesuai
dengan kewenangannya, untuk:
a. Menyusun Action Plan terkait penataan kembali struktur kepemilikan saham dan
pengendalian Perseroan;
b. Menunjuk konsultan independen apabila diperlukan untuk membantu Direksi dan
Dewan Komisaris dalam merumuskan Action Plan;
c. Melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, serta pihak terkait lainnya.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menerima baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk di dalamnya Laporan
kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka
lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, sebagai berikut :
a. Tidak membagikan dividen tunai kepada para Pemegang Saham Perseroan;
b. Sebesar Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) disisihkan dan
dialokasikan sebagai cadangan;
c. Sisanya dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal
kerja Perseroan.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria independen, terdaftar dan
tercatat di Otoritas Jasa Keuangan dalam daftar Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
yang aktif di Otoritas Jasa Keuangan serta memiliki kompetensi sesuai kompleksitas usaha
Perseroan, yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, oleh karena sedang dipertimbangkan dan
dievaluasi untuk penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lebih lanjut,
serta menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dan
syarat-syarat penunjukannya termasuk pemberhentian dan penggantiannya.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Utama Perseroan untuk
mewakili Pemegang Saham Perseroan, dalam menetapkan honorarium, gaji dan/atau
tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
- Agenda 5:
Hasil Keputusan a. Mengangkat kembali:
Tuan JEMMY ATMADJA, selaku Direktur Utama;
Tuan NORVIN OSEL, selaku Direktur;
Nyonya LIANNY, selaku Direktur;
Tuan MAGIT LES DENNY TEWU, selaku Komisaris Utama;
Tuan HENDRA SUDJAKA, selaku Komisaris Independen;
Tuan MUHAMAD IDRUS, selaku Komisaris Independen.
- Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
b. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan pada tahun 2027, dengan susunan sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Tuan Jemmy Atmadja;
Direktur : Tuan Norvin Osel;
Direktur : Nyonya Lianny;
Komisaris Utama : Tuan Magit Les Denny Tewu;
Komisaris Independen : Tuan Hendra Sudjaka;
Komisaris Independen : Tuan Muhamad Idrus.
c. Menetapkan berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah
Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat, sehubungan dengan telah dicabutnya izin
pembentukan Unit Syariah Perseroan berdasarkan Keputusan Kepala Departemen
Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan
Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-285/PD.02/2026 tanggal 11-06-2026
(sebelas Juni dua ribu dua puluh enam) tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah
PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk, disertai penyampaian penghargaan dan ucapan
terima kasih kepada seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah atas dedikasi, pengabdian,
dan kontribusi yang telah diberikan kepada Perseroan.
d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris,
termasuk menuangkan/menyatakan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan
selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menyetujui atas Rencana Bisnis Perseroan tahun 2026, sebagaimana telah dijelaskan
dalam Rapat, dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi untuk
melakukan segala dan setiap tindakan untuk membuat penyempurnaan dan/atau
perubahannya, apabila diperlukan.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Oleh karena ketentuan kuorum untuk Mata Acara Kedua Rapat tidak terpenuhi, maka Rapat
tidak mengambil keputusan untuk Mata Acara Kedua dan tidak dilakukan proses tanya
jawab dan pengambilan Keputusan.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sesuai
dengan kewenangannya, untuk:
a. Menyusun Action Plan terkait penataan kembali struktur kepemilikan saham dan
pengendalian Perseroan;
b. Menunjuk konsultan independen apabila diperlukan untuk membantu Direksi dan
Dewan Komisaris dalam merumuskan Action Plan;
c. Melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, serta pihak terkait lainnya.
SMKL
Senin, 27 July 2026
Hasil RUPSLB:
- Agenda 01:
Hasil Keputusan Menyetujui Permohonan Pengunduran Diri Rachman Sastra sebagai Komisaris Utama
Perseroan
- Agenda 01:
Hasil Keputusan Menyetujui Permohonan Pengunduran Diri Rachman Sastra sebagai Komisaris Utama
Perseroan
OILS
Rabu, 29 July 2026
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Tidak memenuhi kuorum
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Tidak memenuhi kuorum
OASA
Rabu, 22 July 2026
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Djoko Rosmiatun Mijaata selaku Komisaris
Independen Perseroan;
2. Menyetujui pengangkatan Bapak Harry Maryanto Supoyo selaku Komisaris Independen
Perseroan yang baru;
Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini menjadi sebagai berikut :
DEWAN KOMISARIS :
Komisaris Utama : Bapak Hariyadi Sukamdani
Komisaris : Ibu Carmelita Hartoto
Komisaris Independen : Bapak John Pieter Nazar
Komisaris Independen : Bapak Harry Maryanto Supoyo
Komisaris : Nona Cinta Laura Kiehl
DIREKSI :
Direktur Utama : Bapak Bobby Gafur Umar
Direktur : Bapak Tri Widjajanto Joedosastro
Direktur : Bapak Noor Romawibowo Danusutedjo
Direktur : Ibu Chandra Devikemalawaty
Direktur : Ibu Soraya Inderasari
- Agenda 1:
Hasil Keputusan
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Djoko Rosmiatun Mijaata selaku Komisaris
Independen Perseroan;
2. Menyetujui pengangkatan Bapak Harry Maryanto Supoyo selaku Komisaris Independen
Perseroan yang baru;
Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini menjadi sebagai berikut :
DEWAN KOMISARIS :
Komisaris Utama : Bapak Hariyadi Sukamdani
Komisaris : Ibu Carmelita Hartoto
Komisaris Independen : Bapak John Pieter Nazar
Komisaris Independen : Bapak Harry Maryanto Supoyo
Komisaris : Nona Cinta Laura Kiehl
DIREKSI :
Direktur Utama : Bapak Bobby Gafur Umar
Direktur : Bapak Tri Widjajanto Joedosastro
Direktur : Bapak Noor Romawibowo Danusutedjo
Direktur : Ibu Chandra Devikemalawaty
Direktur : Ibu Soraya Inderasari
OASA
Rabu, 22 July 2026
Hasil RUPST:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Tahunan, Neraca dan
Perhitungan Laba/Rugi Konsolidasian untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam Tahun Buku yang berakhir pada
31 Desember 2025.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan penetapan penggunaan Laba
(rugi) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk dan menetapkan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan beserta penentuan
honorariumnya.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan Menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
merancang, menetapkan, dan memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium,
tunjangan, gaji, bonus, dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Komisaris
Perseroan untuk periode tahun 2025.
- Agenda 5:
Hasil Keputusan Mengingat Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I bersifat
laporan, maka Rapat menerima laporan Direksi atas Pertanggungjawaban Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Tahunan, Neraca dan
Perhitungan Laba/Rugi Konsolidasian untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam Tahun Buku yang berakhir pada
31 Desember 2025.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan penetapan penggunaan Laba
(rugi) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk dan menetapkan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan beserta penentuan
honorariumnya.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan Menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
merancang, menetapkan, dan memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium,
tunjangan, gaji, bonus, dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Komisaris
Perseroan untuk periode tahun 2025.
- Agenda 5:
Hasil Keputusan Mengingat Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I bersifat
laporan, maka Rapat menerima laporan Direksi atas Pertanggungjawaban Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I.
RINA
Kamis, 23 July 2026
Hasil RUPST:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan mengesahkan Laporan Keuangan
Perseroan yaitu Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
komprehensif lain tahun buku 2025 yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik
NAHRUDDIEN AKBAR, sebagaimana diberikan dalam laporannya No:
00004/2.1445/AU.1/05/1986-l1/III/2026 tanggal 25 Maret 2026. dengan pendapat Wajar
Dengan Pengecualian dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta selanjutnya
memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan Perseroan
untuk tahun buku 2025.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Menerima dan menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk memilih
dan menunjuk Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan KeuanganPerseroan untuk
tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, serta untuk menetapkan
honorarium Akuntan Publik tersebut besefta persyaratan lain penunjukannya.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan mengesahkan Laporan Keuangan
Perseroan yaitu Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
komprehensif lain tahun buku 2025 yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik
NAHRUDDIEN AKBAR, sebagaimana diberikan dalam laporannya No:
00004/2.1445/AU.1/05/1986-l1/III/2026 tanggal 25 Maret 2026. dengan pendapat Wajar
Dengan Pengecualian dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta selanjutnya
memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan Perseroan
untuk tahun buku 2025.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Menerima dan menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk memilih
dan menunjuk Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan KeuanganPerseroan untuk
tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, serta untuk menetapkan
honorarium Akuntan Publik tersebut besefta persyaratan lain penunjukannya.
FORU
Rabu, 22 July 2026
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan kegiatan usaha Perseroan dari kegiatan usaha di bidang
media dan percetakan melalui entitas anak menjadi aktivitas perusahaan holding;
2. Menyetujui Studi Kelayakan yang disusun oleh KJPP Kusnanto dan Rekan selaku
pihak independen berdasarkan Laporan Nomor 00163/2.0162-00/BS/05/0153/1/VII/2026
tanggal 17 Juli 2026 sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan
sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.
04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
3. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, khususnya mengenai maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, untuk disesuaikan dengan perubahan kegiatan
usaha Perseroan, sebagaimana ditampilkan dalam layar presentasi dalam Rapat dan
dituangkan dalam akta notaris yang dibuat sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar
tersebut;
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melaksanakan seluruh tindakan yang diperlukan dalam rangka mata acara
pertama Rapat ini, menyatakan keputusan ini dalam akta notaris, mengajukan persetujuan
dan/atau menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang, serta melakukan
segala tindakan lain yang diperlukan berkaitan dengan mata acara pertama Rapat ini sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui peningkatan modal dasar serta modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan melalui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I ("PMHMETD I") sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah sebagian
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019;
2. Menyetujui perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan mengenai modal dasar
serta modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan
PMHMETD I, menjadi sebagai berikut:
Modal dasar: Rp50.000.000.000.000 (lima puluh triliun Rupiah);
Modal ditempatkan dan disetor: sebanyak-banyaknya Rp21.556.094.445.600 (dua puluh
satu triliun lima ratus lima puluh enam miliar sembilan puluh empat juta empat ratus empat
puluh lima ribu enam ratus Rupiah);
Nilai nominal saham: Rp100.
3. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk
namun tidak terbatas untuk:
a. Menyatakan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan
PMHMETD I; dan
b. Menyatakan jumlah peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor
dalam PMHMETD I yaitu Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan;
4. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I
dengan memenuhi syarat dan ketentuan dalam peraturan yang berlaku, termasuk namun
tidak terbatas untuk:
a. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I;
b. Menentukan harga pelaksanaan PMHMETD I dengan persetujuan Dewan
Komisaris;
c. Menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu;
d. Menentukan rasio pemegang saham yang berhak atas Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (termasuk pembulatan pecahan yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD);
e. Menentukan penggunaan dana hasil PMHMETD;
f. Menentukan jadwal pelaksanaan PMHMETD;
g. Menerbitkan dan menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan dalam rangka
PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris
berikut perubahan dan/atau penambahannya;
h. Mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan;
i. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT KUSTODIAN SENTRAL
EFEK INDONESIA;
j. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh
hasil PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Menyetujui penerimaan pengalihan atas 10.780 (sepuluh ribu tujuh ratus delapan puluh)
saham seri A atau setara dengan 49% (empat puluh sembilan persen) kepemilikan saham
PT Borneo Prima milik IMR Asia Holding Pte Ltd sebagai bagian dari rencana penyetoran
modal dalam bentuk selain uang (inbreng) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan
Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan kegiatan usaha Perseroan dari kegiatan usaha di bidang
media dan percetakan melalui entitas anak menjadi aktivitas perusahaan holding;
2. Menyetujui Studi Kelayakan yang disusun oleh KJPP Kusnanto dan Rekan selaku
pihak independen berdasarkan Laporan Nomor 00163/2.0162-00/BS/05/0153/1/VII/2026
tanggal 17 Juli 2026 sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan
sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.
04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
3. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, khususnya mengenai maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, untuk disesuaikan dengan perubahan kegiatan
usaha Perseroan, sebagaimana ditampilkan dalam layar presentasi dalam Rapat dan
dituangkan dalam akta notaris yang dibuat sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar
tersebut;
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melaksanakan seluruh tindakan yang diperlukan dalam rangka mata acara
pertama Rapat ini, menyatakan keputusan ini dalam akta notaris, mengajukan persetujuan
dan/atau menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang, serta melakukan
segala tindakan lain yang diperlukan berkaitan dengan mata acara pertama Rapat ini sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui peningkatan modal dasar serta modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan melalui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I ("PMHMETD I") sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah sebagian
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019;
2. Menyetujui perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan mengenai modal dasar
serta modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan
PMHMETD I, menjadi sebagai berikut:
Modal dasar: Rp50.000.000.000.000 (lima puluh triliun Rupiah);
Modal ditempatkan dan disetor: sebanyak-banyaknya Rp21.556.094.445.600 (dua puluh
satu triliun lima ratus lima puluh enam miliar sembilan puluh empat juta empat ratus empat
puluh lima ribu enam ratus Rupiah);
Nilai nominal saham: Rp100.
3. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk
namun tidak terbatas untuk:
a. Menyatakan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan
PMHMETD I; dan
b. Menyatakan jumlah peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor
dalam PMHMETD I yaitu Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan;
4. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I
dengan memenuhi syarat dan ketentuan dalam peraturan yang berlaku, termasuk namun
tidak terbatas untuk:
a. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I;
b. Menentukan harga pelaksanaan PMHMETD I dengan persetujuan Dewan
Komisaris;
c. Menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu;
d. Menentukan rasio pemegang saham yang berhak atas Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (termasuk pembulatan pecahan yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD);
e. Menentukan penggunaan dana hasil PMHMETD;
f. Menentukan jadwal pelaksanaan PMHMETD;
g. Menerbitkan dan menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan dalam rangka
PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris
berikut perubahan dan/atau penambahannya;
h. Mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan;
i. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT KUSTODIAN SENTRAL
EFEK INDONESIA;
j. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh
hasil PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Menyetujui penerimaan pengalihan atas 10.780 (sepuluh ribu tujuh ratus delapan puluh)
saham seri A atau setara dengan 49% (empat puluh sembilan persen) kepemilikan saham
PT Borneo Prima milik IMR Asia Holding Pte Ltd sebagai bagian dari rencana penyetoran
modal dalam bentuk selain uang (inbreng) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan
Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
SMRU
Selasa, 21 July 2026
Hasil RUPST:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan a. Menerima baik laporan tahunan Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan mengesahkan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan
Laporan Laba-Rugi Komprehensif Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025 yang telah
diperiksa Kantor Akuntan Publik GATOT PERMADI, AZWIR & ABIMAIL dengan pendapat:
Wajar dengan Pengecualian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
b. Menerima baik dan menyetujui laporan atas kinerja Dewan Komisaris untuk Tahun
Buku 2025.
c. Dengan diterimanya Laporan Tahunan Direksi serta disahkannya Laporan Posisi
Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka dengan demikian
berarti memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et decharge) kepada
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan
yang mereka jalankan selama Tahun Buku 2025, sejauh tindakan-tindakan kepengurusan
dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan
Laporan Laba-Rugi Komprehensif Konsolidasian Perseroan.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Menyetujui untuk mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan atas
dasar rekomendasi dari Komite Audit untuk menunjuk Akuntan Publik Perseroan dan Kantor
Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi yang baik
yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan memberi wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut serta
persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui menetapkan honorarium dan/atau remunerasi dan tunjangan lain bagi
anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 adalah sama seperti dengan
tahun sebelumnya atau lebih dengan maksimal 10% dari nominal tahun sebelumnya.
2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan honorarium dan/atau remunerasi anggota Direksi, termasuk pembagian
tugas dan wewenang Direksi Perseroan.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan a. Menerima baik laporan tahunan Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan mengesahkan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan
Laporan Laba-Rugi Komprehensif Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025 yang telah
diperiksa Kantor Akuntan Publik GATOT PERMADI, AZWIR & ABIMAIL dengan pendapat:
Wajar dengan Pengecualian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
b. Menerima baik dan menyetujui laporan atas kinerja Dewan Komisaris untuk Tahun
Buku 2025.
c. Dengan diterimanya Laporan Tahunan Direksi serta disahkannya Laporan Posisi
Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka dengan demikian
berarti memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et decharge) kepada
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan
yang mereka jalankan selama Tahun Buku 2025, sejauh tindakan-tindakan kepengurusan
dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan
Laporan Laba-Rugi Komprehensif Konsolidasian Perseroan.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Menyetujui untuk mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan atas
dasar rekomendasi dari Komite Audit untuk menunjuk Akuntan Publik Perseroan dan Kantor
Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi yang baik
yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan memberi wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut serta
persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui menetapkan honorarium dan/atau remunerasi dan tunjangan lain bagi
anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 adalah sama seperti dengan
tahun sebelumnya atau lebih dengan maksimal 10% dari nominal tahun sebelumnya.
2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan honorarium dan/atau remunerasi anggota Direksi, termasuk pembagian
tugas dan wewenang Direksi Perseroan.
POOL
Senin, 20 July 2026
Hasil RUPST:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan pengesahan neraca dan perhitungan laba/rugi untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta pembebasan dan pelunasan tanggung
jawab sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku tersebut.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Tidak menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, 31
Desember 2025 dan 31 Desember 2026 dan periode - periode lainnya dalam tahun buku
2023-2026 serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Menyetujui untuk memberi kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi
untuk penetapan gaji dan tunjungan dan/atau penghasilan lain bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan Ditunda sampai dengan RUPS berikutnya, sekurang-kurangnya 45 hari sejak tanggal RUPS
Tahunan 2022. Para pemegang saham memutuskan untuk memberikan kewenangan
kepada Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat untuk tetap melaksanakan
tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya dalam mengurus dan mengawasi
Perseroan sampai dengan ditetapkannya Direksi dan Dewan Komisaris yang definitif dalam
Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya.
- Agenda 5:
Hasil Keputusan Ditunda sampai dengan RUPS berikutnya, sekurang-kurangnya 45 hari sejak tanggal RUPS
Tahunan 2022.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan pengesahan neraca dan perhitungan laba/rugi untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta pembebasan dan pelunasan tanggung
jawab sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku tersebut.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Tidak menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, 31
Desember 2025 dan 31 Desember 2026 dan periode - periode lainnya dalam tahun buku
2023-2026 serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Menyetujui untuk memberi kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi
untuk penetapan gaji dan tunjungan dan/atau penghasilan lain bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan Ditunda sampai dengan RUPS berikutnya, sekurang-kurangnya 45 hari sejak tanggal RUPS
Tahunan 2022. Para pemegang saham memutuskan untuk memberikan kewenangan
kepada Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat untuk tetap melaksanakan
tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya dalam mengurus dan mengawasi
Perseroan sampai dengan ditetapkannya Direksi dan Dewan Komisaris yang definitif dalam
Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya.
- Agenda 5:
Hasil Keputusan Ditunda sampai dengan RUPS berikutnya, sekurang-kurangnya 45 hari sejak tanggal RUPS
Tahunan 2022.
CNKO
Senin, 20 July 2026
Hasil RUPST:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menerima dan menyetujui Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan
Laporan Tahunan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang disusun dan disajikan oleh Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang menjabat pada saat ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.
3. Memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan jalannya kegiatan Perseroan yang telah dilakukan selama tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut
bukan merupakan tindakan pidana dan/atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang
berlaku serta terkait dengan hal-hal yang dicatat di dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan mata acara pertama Rapat ini dalam akta Notaris, dan untuk
itu menghadap di mana perlu, memberikan keterangan dan/atau laporan, membuat atau
suruh buatkan serta menandatangani semua surat dan/atau akta yang diperlukan dan/atau
mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk memohon pelaporan
dan/atau pemberitahuan dan/atau persetujuan atas penyampaian laporan tahunan dari
instansi yang berwenang, dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam
bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pelaporan dan/atau
pemberitahuan dan/atau persetujuan tersebut serta untuk mengajukan dan menandatangani
semua permohonan dan/atau dokumen (-dokumen) lainnya, berikut untuk memilih tempat
kedudukan hukum dan untuk mengerjakan segala tindakan dan/atau perbuatan yang
dianggap perlu dan berguna untuk itu, satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan
1. Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp.194.978.726.370,00 (seratus sembilan puluh empat
miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus
tujuh puluh rupiah) yang seluruhnya akan dipergunakan untuk memperkuat permodalan atau
ekuitas Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan mata acara kedua Rapat ini dalam akta Notaris, dan untuk
itu menghadap di mana perlu, memberikan keterangan dan/atau laporan, membuat atau
suruh buatkan serta menandatangani semua surat dan/atau akta yang diperlukan dan/atau
mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk memohon pelaporan
dan/atau pemberitahuan dan/atau persetujuan atas penyampaian laporan tahunan dari
instansi yang berwenang, dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam
bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pelaporan dan/atau
pemberitahuan dan/atau persetujuan tersebut serta untuk mengajukan dan menandatangani
semua permohonan dan/atau dokumen (-dokumen) lainnya, berikut untuk memilih tempat
kedudukan hukum dan untuk mengerjakan segala tindakan dan/atau perbuatan yang
dianggap perlu dan berguna untuk itu, satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang dan Rekan untuk melaksanakan Audit Umum atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026
dan periode lainnya dalam Tahun Buku 2026 serta melaksanakan audit umum atas laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan
menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang telah
ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas karena sebab apapun; dan
3. Melimpahkan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan kondisi, persyaratan
penunjukan, dan honorarium Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk dan/atau
penggantinya.
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan mata acara ketiga Rapat ini dalam akta Notaris, dan untuk
itu menghadap di mana perlu, memberikan keterangan dan/atau laporan, membuat atau
suruh buatkan serta menandatangani semua surat dan/atau akta yang diperlukan dan/atau
mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk memohon pelaporan
dan/atau pemberitahuan dan/atau persetujuan atas penyampaian laporan tahunan dari
instansi yang berwenang, dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam
bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pelaporan dan/atau
pemberitahuan dan/atau persetujuan tersebut serta untuk mengajukan dan menandatangani
semua permohonan dan/atau dokumen (-dokumen) lainnya, berikut untuk memilih tempat
kedudukan hukum dan untuk mengerjakan segala tindakan dan/atau perbuatan yang
dianggap perlu dan berguna untuk itu, satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui pemberian pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
Penetapan Remunerasi dan Fasilitas Lain untuk Dewan Komisaris dan Direksi. Adapun
keseluruhan remunerasi berikut fasilitas lain untuk seluruh anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan selama 1 (satu) tahun untuk kinerja tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2026 adalah maksimum sebesar jumlah remunerasi dan tunjangan
lainnya yang diterima oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
untuk tahun buku sebelumnya hingga ada keputusan lain dari RUPS Perseroan yang akan
datang.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan mata acara keempat Rapat ini dalam akta Notaris, dan
untuk itu menghadap di mana perlu, memberikan keterangan dan/atau laporan, membuat
atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat dan/atau akta yang diperlukan
dan/atau mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk memohon
pelaporan dan/atau pemberitahuan dan/atau persetujuan atas penyampaian laporan
tahunan dari instansi yang berwenang, dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan
dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pelaporan
dan/atau pemberitahuan dan/atau persetujuan tersebut serta untuk mengajukan dan
menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen (-dokumen) lainnya, berikut untuk
memilih tempat kedudukan hukum dan untuk mengerjakan segala tindakan dan/atau
perbuatan yang dianggap perlu dan berguna untuk itu, satu dan lain tidak ada yang
dikecualikan.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan -
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menerima dan menyetujui Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan
Laporan Tahunan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang disusun dan disajikan oleh Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang menjabat pada saat ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.
3. Memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan jalannya kegiatan Perseroan yang telah dilakukan selama tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut
bukan merupakan tindakan pidana dan/atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang
berlaku serta terkait dengan hal-hal yang dicatat di dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan mata acara pertama Rapat ini dalam akta Notaris, dan untuk
itu menghadap di mana perlu, memberikan keterangan dan/atau laporan, membuat atau
suruh buatkan serta menandatangani semua surat dan/atau akta yang diperlukan dan/atau
mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk memohon pelaporan
dan/atau pemberitahuan dan/atau persetujuan atas penyampaian laporan tahunan dari
instansi yang berwenang, dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam
bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pelaporan dan/atau
pemberitahuan dan/atau persetujuan tersebut serta untuk mengajukan dan menandatangani
semua permohonan dan/atau dokumen (-dokumen) lainnya, berikut untuk memilih tempat
kedudukan hukum dan untuk mengerjakan segala tindakan dan/atau perbuatan yang
dianggap perlu dan berguna untuk itu, satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan
1. Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp.194.978.726.370,00 (seratus sembilan puluh empat
miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus
tujuh puluh rupiah) yang seluruhnya akan dipergunakan untuk memperkuat permodalan atau
ekuitas Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan mata acara kedua Rapat ini dalam akta Notaris, dan untuk
itu menghadap di mana perlu, memberikan keterangan dan/atau laporan, membuat atau
suruh buatkan serta menandatangani semua surat dan/atau akta yang diperlukan dan/atau
mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk memohon pelaporan
dan/atau pemberitahuan dan/atau persetujuan atas penyampaian laporan tahunan dari
instansi yang berwenang, dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam
bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pelaporan dan/atau
pemberitahuan dan/atau persetujuan tersebut serta untuk mengajukan dan menandatangani
semua permohonan dan/atau dokumen (-dokumen) lainnya, berikut untuk memilih tempat
kedudukan hukum dan untuk mengerjakan segala tindakan dan/atau perbuatan yang
dianggap perlu dan berguna untuk itu, satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang dan Rekan untuk melaksanakan Audit Umum atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026
dan periode lainnya dalam Tahun Buku 2026 serta melaksanakan audit umum atas laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan
menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang telah
ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas karena sebab apapun; dan
3. Melimpahkan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan kondisi, persyaratan
penunjukan, dan honorarium Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk dan/atau
penggantinya.
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan mata acara ketiga Rapat ini dalam akta Notaris, dan untuk
itu menghadap di mana perlu, memberikan keterangan dan/atau laporan, membuat atau
suruh buatkan serta menandatangani semua surat dan/atau akta yang diperlukan dan/atau
mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk memohon pelaporan
dan/atau pemberitahuan dan/atau persetujuan atas penyampaian laporan tahunan dari
instansi yang berwenang, dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam
bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pelaporan dan/atau
pemberitahuan dan/atau persetujuan tersebut serta untuk mengajukan dan menandatangani
semua permohonan dan/atau dokumen (-dokumen) lainnya, berikut untuk memilih tempat
kedudukan hukum dan untuk mengerjakan segala tindakan dan/atau perbuatan yang
dianggap perlu dan berguna untuk itu, satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui pemberian pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
Penetapan Remunerasi dan Fasilitas Lain untuk Dewan Komisaris dan Direksi. Adapun
keseluruhan remunerasi berikut fasilitas lain untuk seluruh anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan selama 1 (satu) tahun untuk kinerja tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2026 adalah maksimum sebesar jumlah remunerasi dan tunjangan
lainnya yang diterima oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
untuk tahun buku sebelumnya hingga ada keputusan lain dari RUPS Perseroan yang akan
datang.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan mata acara keempat Rapat ini dalam akta Notaris, dan
untuk itu menghadap di mana perlu, memberikan keterangan dan/atau laporan, membuat
atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat dan/atau akta yang diperlukan
dan/atau mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk memohon
pelaporan dan/atau pemberitahuan dan/atau persetujuan atas penyampaian laporan
tahunan dari instansi yang berwenang, dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan
dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pelaporan
dan/atau pemberitahuan dan/atau persetujuan tersebut serta untuk mengajukan dan
menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen (-dokumen) lainnya, berikut untuk
memilih tempat kedudukan hukum dan untuk mengerjakan segala tindakan dan/atau
perbuatan yang dianggap perlu dan berguna untuk itu, satu dan lain tidak ada yang
dikecualikan.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan -
POOL
Senin, 20 July 2026
Hasil RUPST:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan pengesahan neraca dan perhitungan laba/rugi untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta pembebasan dan pelunasan tanggung
jawab sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku tersebut.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Tidak menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, 31
Desember 2025 dan 31 Desember 2026 dan periode - periode lainnya dalam tahun buku
2023-2026 serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Menyetujui untuk memberi kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi
untuk penetapan gaji dan tunjungan dan/atau penghasilan lain bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan Ditunda sampai dengan RUPS berikutnya, sekurang-kurangnya 45 hari sejak tanggal RUPS
Tahunan 2022.
- Agenda 5:
Hasil Keputusan Ditunda sampai dengan RUPS berikutnya, sekurang-kurangnya 45 hari sejak tanggal RUPS
Tahunan 2022.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan pengesahan neraca dan perhitungan laba/rugi untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta pembebasan dan pelunasan tanggung
jawab sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku tersebut.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Tidak menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, 31
Desember 2025 dan 31 Desember 2026 dan periode - periode lainnya dalam tahun buku
2023-2026 serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Menyetujui untuk memberi kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi
untuk penetapan gaji dan tunjungan dan/atau penghasilan lain bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan Ditunda sampai dengan RUPS berikutnya, sekurang-kurangnya 45 hari sejak tanggal RUPS
Tahunan 2022.
- Agenda 5:
Hasil Keputusan Ditunda sampai dengan RUPS berikutnya, sekurang-kurangnya 45 hari sejak tanggal RUPS
Tahunan 2022.
TAXI
Jumat, 17 July 2026
Hasil RUPST:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Tidak Kuorum
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Tidak Kuorum
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Tidak Kuorum
- Agenda 4:
Hasil Keputusan Tidak Kuorum
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Tidak Kuorum
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Tidak Kuorum
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Tidak Kuorum
- Agenda 4:
Hasil Keputusan Tidak Kuorum
DADA
Kamis, 16 July 2026
Hasil RUPST:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Rapat tidak memenuhi kuorum kehadiran sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan
ketentuan yang berlaku, sehingga Rapat tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat
mengambil keputusan atas mata acara Rapat ini.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Rapat tidak memenuhi kuorum kehadiran sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan
ketentuan yang berlaku, sehingga Rapat tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat
mengambil keputusan atas mata acara Rapat ini.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Rapat tidak memenuhi kuorum kehadiran sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan
ketentuan yang berlaku, sehingga Rapat tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat
mengambil keputusan atas mata acara Rapat ini.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Rapat tidak memenuhi kuorum kehadiran sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan
ketentuan yang berlaku, sehingga Rapat tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat
mengambil keputusan atas mata acara Rapat ini.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Rapat tidak memenuhi kuorum kehadiran sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan
ketentuan yang berlaku, sehingga Rapat tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat
mengambil keputusan atas mata acara Rapat ini.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Rapat tidak memenuhi kuorum kehadiran sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan
ketentuan yang berlaku, sehingga Rapat tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat
mengambil keputusan atas mata acara Rapat ini.
WIRG
Kamis, 16 July 2026
Hasil RUPST:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Dengan tidak terpenuhinya kuorum kehadiran tersebut, Rapat tidak dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat atas seluruh mata acara Rapat.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Dengan tidak terpenuhinya kuorum kehadiran tersebut, Rapat tidak dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat atas seluruh mata acara Rapat.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Dengan tidak terpenuhinya kuorum kehadiran tersebut, Rapat tidak dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat atas seluruh mata acara Rapat.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan Dengan tidak terpenuhinya kuorum kehadiran tersebut, Rapat tidak dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat atas seluruh mata acara Rapat.
- Agenda 5:
Hasil Keputusan Dengan tidak terpenuhinya kuorum kehadiran tersebut, Rapat tidak dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat atas seluruh mata acara Rapat.
- Agenda 6:
Hasil Keputusan Dengan tidak terpenuhinya kuorum kehadiran tersebut, Rapat tidak dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat atas seluruh mata acara Rapat.
- Agenda 7:
Hasil Keputusan Dengan tidak terpenuhinya kuorum kehadiran tersebut, Rapat tidak dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat atas seluruh mata acara Rapat.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Dengan tidak terpenuhinya kuorum kehadiran tersebut, Rapat tidak dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat atas seluruh mata acara Rapat.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Dengan tidak terpenuhinya kuorum kehadiran tersebut, Rapat tidak dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat atas seluruh mata acara Rapat.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Dengan tidak terpenuhinya kuorum kehadiran tersebut, Rapat tidak dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat atas seluruh mata acara Rapat.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan Dengan tidak terpenuhinya kuorum kehadiran tersebut, Rapat tidak dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat atas seluruh mata acara Rapat.
- Agenda 5:
Hasil Keputusan Dengan tidak terpenuhinya kuorum kehadiran tersebut, Rapat tidak dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat atas seluruh mata acara Rapat.
- Agenda 6:
Hasil Keputusan Dengan tidak terpenuhinya kuorum kehadiran tersebut, Rapat tidak dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat atas seluruh mata acara Rapat.
- Agenda 7:
Hasil Keputusan Dengan tidak terpenuhinya kuorum kehadiran tersebut, Rapat tidak dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat atas seluruh mata acara Rapat.
FIMP
Kamis, 16 July 2026
Hasil RUPST:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan NULL
- Agenda 2:
Hasil Keputusan NULL
- Agenda 3:
Hasil Keputusan NULL
- Agenda 4:
Hasil Keputusan NULL
- Agenda 1:
Hasil Keputusan NULL
- Agenda 2:
Hasil Keputusan NULL
- Agenda 3:
Hasil Keputusan NULL
- Agenda 4:
Hasil Keputusan NULL
ASII
Jumat, 17 July 2026
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui pengalihan sebagian saham hasil program pembelian kembali saham
Perseroan periode 3 yang berlangsung sejak 16 Maret 2026 sampai 15 Juni 2026, dengan
jumlah keseluruhan tidak melebihi 100.000.000 (seratus juta) saham, untuk digunakan
dalam rangka pelaksanaan Program MSOP.
2. Memberikan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, untuk
menetapkan (i) harga pelaksanaan atas pengalihan saham dan (ii) jumlah atau besaran
kewajiban pembayaran oleh manajemen Perseroan, dengan mengacu pada ketentuan
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
lainnya yang diperlukan terkait pengalihan saham untuk pelaksanaan Program MSOP,
dengan mengacu pada ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan sesuai dengan POJK No. 29/2023,
dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun Rupiah), tidak
termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan pembelian
kembali saham tersebut.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembelian kembali saham tersebut
sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk menentukan harga pembelian kembali saham.
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui pengalihan sebagian saham hasil program pembelian kembali saham
Perseroan periode 3 yang berlangsung sejak 16 Maret 2026 sampai 15 Juni 2026, dengan
jumlah keseluruhan tidak melebihi 100.000.000 (seratus juta) saham, untuk digunakan
dalam rangka pelaksanaan Program MSOP.
2. Memberikan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, untuk
menetapkan (i) harga pelaksanaan atas pengalihan saham dan (ii) jumlah atau besaran
kewajiban pembayaran oleh manajemen Perseroan, dengan mengacu pada ketentuan
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
lainnya yang diperlukan terkait pengalihan saham untuk pelaksanaan Program MSOP,
dengan mengacu pada ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan sesuai dengan POJK No. 29/2023,
dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun Rupiah), tidak
termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan pembelian
kembali saham tersebut.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembelian kembali saham tersebut
sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk menentukan harga pembelian kembali saham.
SMKM
Rabu, 15 July 2026
Hasil RUPST:
- Agenda 01:
Hasil Keputusan a. Menyetujui dan Menerima baik Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya
usaha Perseroan, untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
b. Menerima baik dan menyetujui laporan atas kinerja Dewan Komisaris untuk tahun buku
2025.
c. Menyetujui dan mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk Tahun
Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (Laporan Keuangan Perseroan) yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris & Rekan dengan pendapat :
wajar, dalam semua hal yang material;
d. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de
charge) sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan, sejauh tindakan tersebut
tercermin dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan.
- Agenda 02:
Hasil Keputusan Menerima baik Laporan atas Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham
(Initial Public Offering) Perseroan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
- Agenda 03:
Hasil Keputusan Menyetujui dan menetapkan Laba Bersih yang diperoleh Perseroan untuk tahun buku 2025,
yaitu sebesar Rp. 567.684.785,- untuk digunakan sebagai berikut:
a. Sebesar Rp. 100.000.000,- digunakan sebagai cicilan dana cadangan Perseroan sesuai
peraturan yang berlaku.
b. Sebesar Rp. 467.684.785,- digunakan sebagai Modal Kerja Perseroan.
- Agenda 04:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik (KAP) untuk melaksanakan Audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun
Buku 2026.
2. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
a. Menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya jika
KAP yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya
karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal atau tidak tercapai kata sepakat.
b. Menetapkan honorarium atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan
lainnya yang wajar bagi KAP tersebut.
- Agenda 05:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui menetapkan remunerasi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026
adalah sebesar maksimal Rp. 550.000.000,-
2. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi
dan pembagian tugas Direksi Perseroan.
- Agenda 06:
Hasil Keputusan - Menyetujui memberhentikan Bapak Untung Surono sebagai Komisaris dan Komisaris
Independen Perseroan dan Ibu Intan Magdalena Panjaitan sebagai Komisaris Utama
Perseroan.
- Mengangkat Bapak Lim Wee Beng Eddie, Bapak Lim Chen Chong, dan Ibu Chang,
YunPeng masing-masing sebagai Direktur yang baru,
- Mengangkat Bapak Chong Chee Hoong sebagai Komisaris Utama dan Bapak Steven
Philip Surya sebagai Komisaris Independen Perseroan;
- Serta mengangkat kembali Bapak Budi Aris sebagai Direktur Utama dan Bapak Ruben
Partogi sebagai Direktur Perseroan.
Seluruhnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan dengan tidak mengurangi hak
RUPS
untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu
sebelum
masa jabatannya berakhir, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, sehingga
susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai
dengan dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2031 adalah
sebagai
berikut:
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Bapak CHONG CHEE HOONG;
Komisaris Independen : Bapak STEVEN PHILIP SURYA;
DIREKSI:
Direktur Utama : Bapak BUDI ARIS;
Direktur : Bapak RUBEN PARTOGI;
Direktur : Bapak LIM WEE BENG EDDIE;
Direktur : Bapak LIM CHEN CHONG;
Direktur : Ibu CHANG, YUN-PENG.
- Agenda 01:
Hasil Keputusan a. Menyetujui dan Menerima baik Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya
usaha Perseroan, untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
b. Menerima baik dan menyetujui laporan atas kinerja Dewan Komisaris untuk tahun buku
2025.
c. Menyetujui dan mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk Tahun
Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (Laporan Keuangan Perseroan) yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris & Rekan dengan pendapat :
wajar, dalam semua hal yang material;
d. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de
charge) sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan, sejauh tindakan tersebut
tercermin dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan.
- Agenda 02:
Hasil Keputusan Menerima baik Laporan atas Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham
(Initial Public Offering) Perseroan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
- Agenda 03:
Hasil Keputusan Menyetujui dan menetapkan Laba Bersih yang diperoleh Perseroan untuk tahun buku 2025,
yaitu sebesar Rp. 567.684.785,- untuk digunakan sebagai berikut:
a. Sebesar Rp. 100.000.000,- digunakan sebagai cicilan dana cadangan Perseroan sesuai
peraturan yang berlaku.
b. Sebesar Rp. 467.684.785,- digunakan sebagai Modal Kerja Perseroan.
- Agenda 04:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik (KAP) untuk melaksanakan Audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun
Buku 2026.
2. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
a. Menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya jika
KAP yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya
karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal atau tidak tercapai kata sepakat.
b. Menetapkan honorarium atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan
lainnya yang wajar bagi KAP tersebut.
- Agenda 05:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui menetapkan remunerasi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026
adalah sebesar maksimal Rp. 550.000.000,-
2. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi
dan pembagian tugas Direksi Perseroan.
- Agenda 06:
Hasil Keputusan - Menyetujui memberhentikan Bapak Untung Surono sebagai Komisaris dan Komisaris
Independen Perseroan dan Ibu Intan Magdalena Panjaitan sebagai Komisaris Utama
Perseroan.
- Mengangkat Bapak Lim Wee Beng Eddie, Bapak Lim Chen Chong, dan Ibu Chang,
YunPeng masing-masing sebagai Direktur yang baru,
- Mengangkat Bapak Chong Chee Hoong sebagai Komisaris Utama dan Bapak Steven
Philip Surya sebagai Komisaris Independen Perseroan;
- Serta mengangkat kembali Bapak Budi Aris sebagai Direktur Utama dan Bapak Ruben
Partogi sebagai Direktur Perseroan.
Seluruhnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan dengan tidak mengurangi hak
RUPS
untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu
sebelum
masa jabatannya berakhir, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, sehingga
susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai
dengan dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2031 adalah
sebagai
berikut:
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Bapak CHONG CHEE HOONG;
Komisaris Independen : Bapak STEVEN PHILIP SURYA;
DIREKSI:
Direktur Utama : Bapak BUDI ARIS;
Direktur : Bapak RUBEN PARTOGI;
Direktur : Bapak LIM WEE BENG EDDIE;
Direktur : Bapak LIM CHEN CHONG;
Direktur : Ibu CHANG, YUN-PENG.
BBCA
BPII
INPP
MARK
AMAR
TAPG
EAST
SMDR
SMSM
AKRA
TRST
MICE
MTEL
NCKL
ESIP
ERAA
CHIP
DEPO
RUIS
GPRA
IMJS
IMAS
REAL
DEWA
SGRO
AMFG
FAPA
CTRA
INDF
TRUS
ASDM
PTPW
ICBP
SIMP
APII
PART
CSAP
BBHI
CBPE
BRPT
DLTA
LSIP
CSIS
GTSI
PMJS
MAPA
KBLI
MAPI
PDPP
SOCI
JECC
BPFI
ALDO
BREN
INDS
MDKA
TKIM
TALF
INKP
GGRM
ERAL
RDTX
RAJA
MKAP
CLEO
TRIM
SUNI
MHKI
ACRO
DMND
BESS
SSIA
DVLA
PANS
SWID
IDPR
TBLA
DMMX
ALII
SAMF
BIRD
ESSA
CFIN
PNBN
PALM
ASSA
DUTI
CLPI
DOSS
PT Rans Entertainmen Indonesia Tbk (RANS)
PT Bach Multi Global Tbk (BACH)
PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX)
PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI)
PT Prodia Diagnostic Line Tbk (PRDL)
PT Niramas Utama Tbk (JELI)
PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA)
PT. Super Bank Indonesia Tbk (SUPA)
PT. Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO)
PT. Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk (PJHB)
PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS)
PT Merry Riana Edukasi Tbk (MERI)
PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI)
PT Pancaran Samudera Transport Tbk (PSAT)
PT Asia Pramulia Tbk ( ASPR )
PT Trimitra Trans Persada Tbk ( BLOG )
PT Diastika Biotekindo Tbk ( CHEK )
PT Indokripto Koin Semesta Tbk ( COIN )
PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA)
PT. Cipta Sarana Medika Tbk (DKHH)
Fore Kopi Indonesia Tbk. (FORE)
Medela Potentia Tbk.
Yupi Indo Jelly Gum Tbk (YUPI)
Jantra Grupo Indonesia Tbk (KAQI)
Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE)
PT Hero Global Investment
PT Brigit Biofarmaka Teknologi
PT Raja Roti Cemerlang
PT Raharja Energi Cepu
PT Bangun Kosambi Sukses
PT Kentanix Supra International
PT Asuransi Digital Bersama
PT Delta Giri Wacana
PT Daya Intiguna Yasa
PT Adaro Andalan Indonesia
PT Newport Marine Services
PT Adiwarna Anugerah Abadi
PT Daaz Bara Lestari
PT Master Print
PT Verona Indah Pictures
PT Golden Westindo Artajaya
PT Global Sukses Digital
PT Esta Indonesia
PT Gunanusa Eramandiri
PT Intra Golflink Resorts
PT UBC Medical Indonesia
PT Indo American Seafoods
PT Cipta Perdana Lancar
PT Superior Prima Sukses
PT Soraya Berjaya Indonesia
PT Benteng Api Technic
PT Xolare RCR Energy
PT Remala Abadi
PT Multi Hanna Kreasindo
PT Cahaya Bumi Rezeki
PT Atlantis Subsea Indonesia
PT Dunia Virtual Online
PT Satu Visi Putra
PT Bersama Mencapai Puncak
PT Homeco Victoria Makmur
PT Ecocare Indo Pasifik
PT Multikarya Asia Pasifik Raya
PT Harta Djaya Karya
PT Ancara Logistics Indonesia
PT Mitra Pedagang Indonesia
PT Topindo Solusi Komunika
PT Terang Dunia Internusa
PT Sumber Mineral Global Abadi
PT Griptha Putra Persada
PT Multi Spunindo Jaya
PT Adhi Kartiko Pratama
PT Samcro Hyosung Adilestari
PT Sinergi Multi Lestarindo
PT Citra Nusantara Gemilang
PT Manggung Polahraya
PT Asri Karya Lestari
PT Maja Agung Latexindo
PT Janu Putra Sejahtera
PT Mastersystem Infotama
PT Ikapharmindo Putramas
PT Kian Santang Muliatama
PT Agro Bahari Nusantara
PT Logisticsplus International
PT Pulau Subur
PT Koka Indonesia
PT Barito Renewables Energy
PT Sumber Sinergi Makmur
PT Kokoh Exa Nusantara
PT Lovina Beach Brewery
PT Anugerah Spareparts Sejahtera
PT Multitrend Indo
PT Charlie Hospital Semarang
PT Lupromax Pelumas Indonesia
PT Ingria Pratama Capitalindo
PT Berkah Mulia Mandiri
PT Paperocks Indonesia
PT Multi Garam Utama
PT Humpuss Maritim Internasional
PT Zeus Kimiatama Indonesia
PT Itsec Asia
SPMA-DvdSaham
WINS-DvdSaham
MEJA-BONUS
MEGA-BONUS
WGSH-BONUS
RISE-BONUS
ASRM-DvdSaham
MMIX-BONUS
CLEO-BONUS
BEEF-BONUS
MFIN-BONUS
KKGI-DvdSaham
KEJU-BONUS
UFOE-BONUS
KLAS-DvdSaham
KLAS-BONUS
BRPT-BONUS
RCCC-DvdSaham
KING-BONUS
SGER-BONUS
PDPP-DvdSaham
PDPP-BONUS
SGER-DvdSaham
FMII-BONUS
INCI-DdvSaham
IMPC-BONUS
LPGI-BONUS
SPMA-Bonus
MEGA-AGIO
MEGA-SAHAM
BPFI-Bonus
CCSI-DvdSaham
MOLI-Bonus
ASRM-Bonus
LIFE-Bonus
MDKI-Bonus
BCAP-Bonus
KPIG-Bonus
INCI-DvdSaham
NISP-Bonus
MTDL-DvdSaham
KIJA-DvdSaham
BBYB-Bonus
CMNP-DvdSaham
CTRA-DvdSaham
CTRP-DvdSaham
CTRS-DvdSaham
MTLA
PSAB-Bonus
SMMT-Bonus
INDS-Bonus
PADI-Bonus
TINS-Bonus
MYOR
NIPS
PNSE
FAST
SDMU
SMRA
INVS
PUDP
MEGA
GZCO
ASRM
MLPT
RMKE
CYBR
CYBR-W
BUAH
FISH
CUAN
HILL
PTRO
MSIN
LPGI
PBID
SCCO
TBMS
GMTD
SONA
SKLT
EDGE
SOHO
BBNI Seri A dan B
BBNI Seri C
TCID
TUGU
TMAS
BMRI
MIDI
BEBS
SMDR (TUNDA)
BYAN
TPIA
EKAD
JTPE
MLIA
HOMI
MTDL
AMOR
SCMA
DIVA
HEAL
GOOD
HOKI
KPIG
MFIN
BUVA
MARI
GEMA
IKAI
TOPS
MINA
TOWR
BLTZ
PTBA
MKNT
BBRI
INAI
MEDC
BTEK
ULTJ
VOKS
MDIA
INTD
BFIN
SAME
IIKP (A)
IIKP (B)
LPIN
PPRO
PSKT
WMPP-R
BRNA-R
BUVA-R
AHAP-R
FORU-R
BAJA-R
ENRG-R (POSTPONED)
VKTR-R (POSTPONED)
CASH-R
COCO-R
PADI-R
RMKO-R
BNBR-R
SINI-R
ATIC-R
PYFA-R (POSTPONED)
ELPI-R
PEGE-R
YOII-R (POSTPONED)
WMUU-R (POSTPONED)
MPPA-R
CBRE-R
BABY-R
IRSX-R (POSTPONE)
PACK-R (POSTPONED)
INET-R
CSIS-R
GMFI-R
PANI-R
IMJS-R
MINA-R
TOWR-R
FILM-R
FASW-R
HATM-R
LPCK-R
IATA-R
CCSI-R
AGRS-R
BBYB-R
BSML-R
FITT-R
TPMA-R
INCO-R
SDRA-R
PYFA-R
WIKA-R
FREN-R
PALM-R
BTPN-R
LUCY-R
MAYA-R
PANR-R
BABP-R
SAPX-R
BMAS-R
SOCI-R
WIFI-R
BCIC-R
NOBU-R III
CSAP-R
SLIS-R
PKPK
WICO-R
SIPD-R
MIDI-R
BBKP-R
BKSW-R
BSWD-R
TBLA-R
YELO-R
NOBU-R
MSIN-R
KAEF-R
BKSL-R
BPTR-R
PBRX-R
OASA-R
TRIN-R
MTWI-R
OMRE-R
BBTN-R
EXCL-R
BVIC-R
BRIS-R
GIAA-R
SMGR-R
BINA-R
BBSI-R
AGRO-R
AEP NUSANTARA HOLDINGS LIMITED
PT Pratama Citra Karunia
Pacific Universal Investments Pte. Ltd
PT Graha Inti Guna Persada
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk/INET
PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia
Kalon Holdings Co., Ltd.
PT Karya Pacific Investama
PT Triple Berkah Bersama
PT Olive Power Invest
PT Bintang Cahaya Investment
PT Wahana Konstruksi Mandiri
PT JSI Sinerg Mas
PT Mercury Strategic Indonesia
CALCULUS INVESTMENT PTE. LTD
PT Jinlong Resources Investment
Radiant Ruby Company LTD
GX ARCHIPELAGO PTE. LTD.
Agpa Pte. Ltd
PT MORRIS CAPITAL INDONESIA
Poh Holdings Pte. Ltd.
PT AURORA DHANA NUSANTARA
LIM SHRIMP ORG PTE. LTD
PT SAKA INDUSTRIAL ARJAYA
Green City SG PTE.LTD.
BEL S.A
PT PIMSF Pulogadung
PT MATRA TRI ABADI
PT Sentosa Bersama Mitra
FIRST RESOURCES LIMITED
PT. NEGARA MAJU
PT Indo Premier Sekuritas
PT iForte Solusi Infotek
PT JOYOAGUNG PERMATA
PT DUA SAMUDERA PERKASA
PT Samico Capital Utama Mulia
Michelin
PT Makna Prakarsa Utama
PT Eco Energi Perkasa
PT HEXA PRIMA NUSANTARA
Penfabric SDN. Berhard
Anderson Bay Pte. Ltd
Hapsoro
Barokah Melayu Food Pte. Ltd
PT Bumi Serpong Damai Tbk
PT Metro Pacific Tollways
PT Sinarindo Ekamulya (SEM)
PT NEV Stored Energy
CMIP-ID (Hong Kong) company Limited
Shimizu Corporation
Sight Investment Company Pte. Limited
MUFG Bank, Ltd
PT Suwarna Arta Mandiri
PT Roket Cipta Sentosa
PT Asia Intrainvesta
IMR Asia Holding Pte. Ltd
TEST2