Menampilkan hasil keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Dengan suara terbanyak menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan
Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PMTHMETD
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Dengan suara terbanyak menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui PMTHMETD
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan
1. Menerima pengunduran diri Bapak Haris Mustarto dari jabatannya selaku Direktur
Perseroan, sehingga untuk selanjutnya susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai
berikut :
Dewan Komisaris Perseroan :
Komisaris Utama : Rachmat Mulyana Hamami
Komisaris : Mivida Hamami
Komisaris Independen : Arief Tarunakarya Surowidjojo
Komisaris Independen : Manggi Taruna Habir
Direksi Perseroan :
Direktur Utama : Achmad Ananda Djajanegara
Direktur : Feriwan Sinatra
Direktur : Hans Christian Manoe.
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan, guna melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada menyatakan kembali keputusan
Rapat ke dalam suatu akta Notaris dan untuk mengajukan pemberitahuan kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta menerima dan memperoleh surat
penerimaan pemberitahuan dimaksud, serta melakukan segala tindakan lainnya
sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menyetujui Persetujuan Perubahan Susunan Direksi
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menyetujui permohonan pengunduran diri Bapak Dalimin Juwono dari jabatannya selaku
Direktur I Perseroan serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acquit et
de charge) atas tindakan kepengurusan dan Pengawasan yang dijalankan selama periode
jabatannya tersebut, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan
tercermin dalam laporan tahunan tahun buku 2026 yang akan disusun oleh Perseroan.
Menyetujui pengangkatan dari Bapak Achmad Baiquni selaku Direktur I untuk periode 2026 -
2030 terhitung efektif sejak tanggal Rapat ini ditutup
Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan perubahan pengurus Perseroan dengan susunan sebagaimana disebut dalam
Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan mendaftarkannya sebagaimana
disebutkan di atas kepada Instansi yang berwenang dan mencatatkannya dalam Daftar
Perusahaan
- Agenda 2:
Hasil Keputusan
Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3: Maksud dan Tujuan serta
kegiatan usaha.
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata mata acara Rapat ini,
dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk
mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan
tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan
penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal
tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan
1. Menyetujui melakukan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Peraturan Badan Pusat
Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan tersebut, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui dan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan KBLI 2025 (dua ribu dua
puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana
ditentukan instansi yang berwenang yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan Rapat
tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut
baik sebagian maupun seluruhnya ke dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris dan
menegaskan kembali keputusan Rapat apabila menjadi daluarsa atau lewat waktu
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk merubah, menyesuaikan
dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan
KBLI tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya (bila
ada) atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana yang
disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang
selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan atas keputusan Rapat dan/atau
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat kepada instansi yang
berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Rencana pengurangan modal Perseroan dengan cara menarik kembali sebagian saham
tresuri Perseroan yang berasal dari saham yang dibeli kembali oleh Perseroan selama
periode 12 Juni 2024 sampai dengan 11 Juni 2025 dengan jumlah sebanyak 32.186.417.803
(tiga puluh dua miliar seratus delapan puluh enam juta empat ratus tujuh belas ribu delapan
ratus tiga) saham Seri A yang akan mengakibatkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan menjadi
1.158.958.579.417 (satu triliun seratus lima puluh delapan miliar sembilan ratus lima puluh
delapan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus tujuh belas) saham.
2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai pelaksanaan dari Pengurangan Modal,
sebagaimana ditampilkan di layar dan tercantum pada materi yang telah diunggah di
eASY.KSEI
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan dalam rangka pelaksanaan, sahnya dan/atau
efektifnya Pengurangan Modal sebagaimana telah disampaikan dan diuraikan oleh
Perseroan dalam Mata Acara Pertama Rapat ini, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta
sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, membuat atau suruh membuat
serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang
diperlukan, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Mata Acara ini dan/atau perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Mata Acara ini, kepada instansi yang
berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas keperluan tersebut berhak
menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang dianggap perlu, memberikan
dan/atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan, membuat atau minta dibuatkan
serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
menyatakan kembali akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diwajibkan
oleh otoritas yang berwenang, singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu
dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada yang dikecualikan.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui pengunduran diri Ibu Catherine Hindra Sutjahyo sebagai Wakil Direktur Utama
Perseroan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini, disertai dengan ucapan terima kasih
atas jasanya selama menjabat di Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelunasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan-tindakannya selama
menjabat pada Perseroan.
2. Sehubungan dengan telah diperoleh persetujuan pemegang saham atas keputusan Mata
Acara Rapat Kedua, maka dapat disimpulkan bahwa Rapat menyetujui perubahan susunan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Agus D.W. Martowardojo
Komisaris: Wishnutama Kusubandio
Komisaris: Andre Soelistyo
Komisaris: Santoso Kartono
Komisaris Independen: Dirk Van den Berghe
Komisaris Independen: Marjorie Tiu Lao
Komisaris Independen: John A. Prasetio
Direksi
Direktur Utama: Hans Patuwo
Direktur: Simon Tak Leung Ho
Direktur: Sudhanshu Raheja
Direktur: R.A. Koesoemohadiani
Direktur: Wuzhen (William) Xiong
Direktur: Monica Lynn Mulyanto
3. Selanjutnya, Rapat memberikan wewenang dan kuasa, dengan hak substitusi, baik
sebagian maupun seluruhnya, kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan
mengenai susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru dalam suatu
Akta Notaris, dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen
atau surat-surat, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan tanpa ada yang
dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus
memberitahukan perubahan ini kepada instansi yang berwenang.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Dengan tidak terpenuhinya kuorum kehadiran tersebut, Rapat tidak dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat atas seluruh mata acara Rapat.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menerima pengunduran diri Bapak Vivek Sood dari jabatannya sebagai Komisaris
Perseroan terhitung sejak 12 Oktober 2026 dengan ucapan terimakasih sebesar-besarnya
atas kinerja selama ini di Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelunasan
tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada Bapak Vivek Sood sebagai
Komisaris atas segala tindakan pengurusan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026 sampai
dengan 12 Oktober 2026, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin di dalam buku-
buku Perseroan termasuk Laporan Keuangan Perseroan yang akan memperoleh
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2026, dan
bukan merupakan tindakan kriminal.
2.Mengangkat Bapak Thomas Hundt sebagai Komisaris Perseroan menggantikan Bapak
Vivek Sood efektif sejak penutupan Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan
Hasil RUPST:
Hasil RUPSLB:
- Agenda 01:
Hasil Keputusan 1. Memberhentikan Seluruh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan
tidak memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) atas
tindakan kepengurusan yang telah mereka lakukan selama menjabat sebagai pengurus
Perseroan, dikarenakan Laporan Keuangan audited Tahun Buku 2026 belum selesai, dan
hingga disajikannya laporan pertanggung jawaban Direksi dan Dewan Komisaris pada
Hasil RUPST:
- Agenda 02:
Hasil Keputusan 1. Memberhentikan Seluruh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan
tidak memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) atas
tindakan kepengurusan yang telah mereka lakukan selama menjabat sebagai pengurus
Perseroan, dikarenakan Laporan Keuangan audited Tahun Buku 2026 belum selesai, dan
hingga disajikannya laporan pertanggung jawaban Direksi dan Dewan Komisaris pada
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan
1. Dalam rangka mendukung akselerasi program restrukturisasi dan transformasi Perseroan,
perlu dilakukan penunjukan Pengurus dengan kepemimpinan yang independen,
berintegritas, dan berkapabilitas internasional, sebagai langkah strategis untuk
meningkatkan profitabilitas, kepercayaan investor global, serta keberhasilan program
restrukturisasi dan transformasi sesuai best practice industri penerbangan internasional.
2. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Reza Aulia Hakim sebagai Direktur
Niaga Perseroan yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPSLB Tahun 2025 tanggal 30
Juni 2025, terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2026, dengan ucapan terima kasih atas
sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus
Perseroan.
3. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus
Perseroan:
a. Sdr. Glenny H. Kairupan sebagai Direktur Utama;
b. Sdr. Dani Haikal Iriawan sebagai Direktur Operasi;
c. Sdr. Frans Dicky Tamara sebagai Direktur Human Capital & Corporate Service;
d. Sdr. Fadjar Prasetyo sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen;
Hasil RUPST:
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan Anggaran
Dasar Perseroan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk ketentuan terkait Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara beserta peraturan
pelaksanaannya.
2. Menyetujui untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan
dengan keputusan butir 1 di atas.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara
Kesatu Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar
Perseroan dalam suatu Akta Notaris serta melakukan perubahan data Perseroan dan
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau
tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan
data Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk
keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk
mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar
Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan
1. Menyetujui pengunduran diri dan mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Kicky
Andrie Davetra sebagai Direktur Bisnis terhitung sejak tanggal 13 Juli 2026 disertai dengan
ucapan terima kasih atas sumbangsih tenaga, pikiran dan kontribusi yang diberikan selama
menjabat sebagai pengurus Perseroan.
2. Mengangkat Sdr. Hari Basuki sebagai Direktur Bisnis Perseroan. Pengurus tersebut baru
dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
3. Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua),
Hasil RUPST:
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menerima studi kelayakan tentang rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan,
sebagaimana ternyata dalam Laporan FDI.JKT/0017/LAP/B/SK/IX/2026 tanggal 23
September 2026 yang disusun oleh KJPP FDI&R.
2. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan perubahan dan penambahan kegiatan
usaha untuk dinyatakan dalam Anggaran Dasar Perseroan, yang disesuaikan dengan
ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
- Agenda 2:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui untuk mengubah serta menyatakan kembali isi Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha Perseroan dan menyesuaikan
kegiatan usaha Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun
2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta-akta tersendiri
yang dibuat di hadapan notaris, melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan keputusan tentang perubahan anggaran dasar Perseroan dalam Rapat ini, dan
selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Menyetujui perubahan penggunaan dana hasil Penambahan Modal dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) Perseroan.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan
1. Menyetujui untuk mengubah alamat lengkap Perseroan, yang semula beralamat di Atria
@Sudirman Lantai 23 Jl. Jenderal Sudirman No. Kav 33 A, Kelurahan Karet Tengsin,
Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220.
Menjadi beralamat di Luminary Tower lantai 69, Jl. M.H. Thamrin No. 10, Kelurahan Kebon
Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta-akta tersendiri yang dibuat
di hadapan notaris, melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan tentang perubahan alamat Perseroan dalam Rapat ini, dan selanjutnya
memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Agenda 5:
Hasil Keputusan
1. Menyetujui untuk menerima pengunduran diri Oktavianus selaku Direktur Perseroan dan
memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) atas segala
tindakan yang telah dilakukan dalam masa jabatannya sepanjang tercantum dalam
pembukuan Perseroan, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini.
Perseroan mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya terhadap peran
serta Oktavianus tersebut selama menjabat sebagai Direktur Perseroan.
2. Menyetujui untuk mengangkat Ondi Tarnama Simamora sebagai Direktur Perseroan yang
berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan meneruskan sisa masa
jabatan Oktavianus sebagai Direktur yang digantikan, yaitu sampai dengan penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
3. Menyatakan dan menetapkan bahwa setelah ditutupnya Rapat ini, maka susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Surya Aseanto Putra
Komisaris Independen : Niniek S Rahardja
DIREKSI
Presiden Direktur : Willy Chandry
Direktur : Ondi Tarnama Simamora
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta-akta tersendiri yang dibuat
di hadapan notaris, melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan tentang susunan pengurus Perseroan dalam Rapat ini, dan selanjutnya
memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan a. i. Memberhentikan dengan hormat Tuan KEVIN CHIN THIEN TSIN sebagai
Wakil Presiden Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini disertai dengan
ucapan terima kasih dan penghargaan atas jasa, kontribusi, serta pengabdian Tuan KEVIN
CHIN THIEN TSIN kepada Perseroan selama masa menjabat;
ii. Mengangkat Tuan JASON TAN TECK CHYE sebagai Wakil Presiden Direktur
Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini;
b. Menetapkan susunan Direksi terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan
pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan), dengan susunan sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : Tuan NAZRI BIN OTHMAN;
Wakil Presiden Direktur : Tuan JASON TAN TECK CHYE;
Direktur : Nyonya MARIANNE LUDWINA HASJIM;
c. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi
tidak terbatas untuk menyatakan susunan Direksi Perseroan tersebut dalam akta yang
dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukan kepada pihak yang
berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Memberikan persetujuan atas perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan,
sehubungan dengan perubahan klasifikasi saham Perseroan menjadi saham Seri A dengan
nilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah) per saham dan saham Seri B dengan
nilai nominal sebesar Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per saham.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan 2. Memberikan persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal
Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan menerbitkan 218.090.317
saham seri B dengan nilai nominal Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per saham
yang penyetoran sahamnya dilakukan dengan mengkompensasikan hak tagih pihak ketiga
terhadap Perseroan.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan 3.1 Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas
untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-
dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk
Notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh
persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.
3.2 Memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada salah seorang anggota Direksi
Perseroan untuk menyatakan keputusan rapat ini dalam suatu akta notaris, membuat dan
meminta dibuatkan serta menandatangani segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-
dokumen yang diperlukan, hadir dihadapan pihak atau pejabat yang berwenang, termasuk
menyusun kembali Pasal 4 dan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan, serta melakukan segala
sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang
dikecualikan sekaligus memohon persetujuan/melaporkan perubahan anggaran dasar ini
kepada instansi yang berwenang.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A atau
kuasanya, untuk menyetujui RJPP Perseroan Tahun 2027-2031 dan RKAP Perseroan
Tahun 2027 beserta perubahannya.
Persetujuan RJPP Perseroan Tahun 2027-2031 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta
perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata kelola perusahaan yang baik dan ketentuan
yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan keterbukaan informasi.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Sehubungan dengan Mata Acara Rapat Kedua, Mata Acara Rapat Ketiga dan Mata Acara
Rapat Keempat kuorum Rapat tidak terpenuhi, sehingga tidak dibahas dan tidak diambil
keputusan dalam Rapat.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Sehubungan dengan Mata Acara Rapat Kedua, Mata Acara Rapat Ketiga dan Mata Acara
Rapat Keempat kuorum Rapat tidak terpenuhi, sehingga tidak dibahas dan tidak diambil
keputusan dalam Rapat.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan Sehubungan dengan Mata Acara Rapat Kedua, Mata Acara Rapat Ketiga dan Mata Acara
Rapat Keempat kuorum Rapat tidak terpenuhi, sehingga tidak dibahas dan tidak diambil
keputusan dalam Rapat.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Keputusan Rapat
I. Menyetujui dan merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan KBLI 2025 (dua ribu
dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana
ditentukan instansi yang berwenang yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat.
II. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, Direksi Perseroan
dan/atau Tuan AUDY CHARLES LIEKE, baik secara bersama-sama, maupun sendiri-
sendiri, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan keputusan Rapat tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut baik sebagian maupun seluruhnya ke dalam
akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris dan menegaskan kembali keputusan Rapat
apabila menjadi daluarsa atau lewat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, untuk merubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan KBLI tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima)
berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) atau bunyi lain sebagaimana ditentukan
instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
permohonan persetujuan atas keputusan Rapat dan/atau perubahan Anggaran Dasar
Perseroan dalam keputusan Rapat kepada instansi yang berwenang, serta melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Agenda dibatalkan sesuai keterbukaan informasi tanggal 1 Oktober 2026, dengan nomor
surat 104/JJM/CORPSEC/IX/2026 tentang RALAT PEMANGGILAN RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT JOBUBU JARUM MINAHASA TBK.
Informasi Lain
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Setuju
- Agenda 2:
Hasil Keputusan
Setuju
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan a. Menyetujui pengangkatan Bapak Leonard sebagai Komisaris Independen
Perseroan, dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2029, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-
waktu.
Dengan demikian, menyatakan dan menegaskan susunan Dewan Komisaris Perseroan,
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS:
- Komisaris Utama: Chen Tsen Nan, dengan masa jabatan sampai ditutupnya RUPS
Tahunan tahun 2028
- Komisaris Independen : Lim Beng Lin, dengan masa jabatan sampai ditutupnya RUPS
Tahunan tahun 2028
- Komisaris Independen : C. Tedjo Endriyarto, dengan masa jabatan sampai ditutupnya
Hasil RUPST:
- Agenda 2:
Hasil Keputusan a. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, dalam rangka penyesuaian dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, sebagaimana tercantum dalam
matriks penyesuaian yang telah tersedia pada situs web Perseroan dan aplikasi eASY.KSEI
sejak tanggal Pemanggilan Rapat.
b. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan Anggaran
Dasar tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan keputusan
tersebut dalam akta Notaris, memohonkan persetujuan kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan, serta
melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan (a) Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, terkait
penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 untuk memenuhi
ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mana penyesuaian tersebut
bukan merupakan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan
(b) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh dengan hak substitusi
kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris Perusahaan, baik
bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk melakukan setiap dan
seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penyesuaian Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan terkait Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha agar sesuai dengan
KBLI 2025, termasuk namun tidak terbatas untuk menyusun kembali Anggaran Dasar dalam
suatu akta Notaris, menghadap Notaris dan instansi berwenang, memberikan keterangan,
mengajukan permohonan persetujuan dan/atau pendaftaran pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, hadir di hadapan Notaris untuk
dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan, termasuk
menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen lainnya yang diperlukan dalam
perubahan anggaran dasar oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Rapat dengan suara terbanyak sebesar 86.639.970.429 (99,6803783%) dari seluruh jumlah
suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui tindakan Perseroan untuk melakukan pemisahan sebagian segmen usaha
wholesale fiber connectivity (Tahap-2) Perseroan yang merupakan bagian dari rencana
pengalihan seluruh bisnis dan aset wholesale fiber connectivity kepada PT TELKOM
INFRASTRUKTUR INDONESIA yang berlaku efektif setelah seluruh syarat sesuai ketentuan
telah terpenuhi.
2. Menyetujui penambahan penyertaan modal Perseroan kepada PT TELKOM
INFRASTRUKTUR INDONESIA yang berasal dari pemisahan sebagian segmen usaha
wholesale fiber connectivity (Tahap-2) sebagaimana dimaksud pada putusan (1), dengan
nilai wajar dan sesuai dengan ketentuan.
3. Menyetujui rancangan pemisahan.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan
Rapat dengan suara terbanyak sebesar 57.919.177.371 (66,63674%) dari seluruh jumlah
suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus
Perseroan:
1) Direktur Utama : DIAN SISWARINI
2) Direktur IT Digital : FAIZAL ROCHMAD DJOEMADI
Hasil RUPST:
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menerima pengunduran diri Nyonya THIO SUCY dari jabatannya sebagai Direktur
Kepatuhan Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan
mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa yang diberikan selama menjabat selaku Direktur
Kepatuhan Perseroan, dengan memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan yang dilakukan selama
menjabat sebagai Direktur Kepatuhan Perseroan, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam
laporan tahunan dan laporan keuangan serta sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
2. Mengangkat Tuan TJETJEN SAPUTRA selaku Direktur Kepatuhan Perseroan, yang
berlaku efektif jika dan sejak tanggal diperolehnya persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test), dengan masa
jabatan mengikuti Direktur Kepatuhan sebelumnya, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun
2029, dengan ketentuan apabila pengangkatan Tuan TJETJEN SAPUTRA selaku Direktur
Kepatuhan Perseroan tidak disetujui oleh OJK, maka pengangkatan tersebut menjadi batal
tanpa perlu dilakukan pembatalan lagi oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan;
3. Menegaskan bahwa terhitung sejak ditutupnya Rapat, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi / Board of Directors:
Direktur Utama / President Director : Tuan/Mr. VISHAL TULSIAN;
Direktur / Director : Tuan / Mr. ABRAHAM CHRISTO
LUMBAN BATU;
Direktur / Director : Tuan / Mr. KEVIN KANE WARDHANA;
Dewan Komisaris / Board of Commissioners:
Komisaris Utama / President Commissioner : Tuan/Mr. NAVIN NAHATA;
Komisaris Independen / Independent Commissioner : Tuan/Mr. Insinyur ZAINAL ABIDIN
HASNI, Master of Arts;
Komisaris Independen / Independent Commissioner : Nyonya/Mrs. RATNA HEIMAWATY
ZAIN;
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan Rapat tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut maupun
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ke dalam akta yang dibuat di
hadapan Notaris, dan menegaskan kembali keputusan Rapat apabila menjadi daluarsa atau
lewat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya
menyampaikan pemberitahuan perubahan data Perseroan pada pihak yang berwenang.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan a. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sesuai dengan POJK No. 32/2015, dengan
mengeluarkan sebanyak-banyaknya 307.500.000 (tiga ratus tujuh juta lima ratus ribu)
lembar saham dengan nilai nominal Rp25,00 (dua puluh lima Rupiah) per saham atau
sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh modal disetor dan
ditempatkan dalam Perseroan pada tanggal Rapat ini, sebagaimana termaktub dalam:
- Keterbukaan Informasi dan perubahan Keterbukaan Informasi kepada pemegang
saham Perseroan tentang rencana PMTHMETD dalam situs web PT Bursa Efek Indonesia
dan situs web Perseroan pada tanggal 24 Agustus 2026 dan 28 September 2026;
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala dan setiap
tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka
melaksanakan PMTHMETD dan menandatangani setiap dokumen yang terkait dengan
PMTHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas; untuk menghadap Notaris, menyatakan kembali
keputusan Rapat ini, dan menuangkan keputusan Rapat ini dalam akta-akta yang dibuat di
hadapan Notaris, untuk menetapkan jumlah saham baru yang dikeluarkan dan menetapkan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan pelaksanaan dan hasil
PMTHMETD tersebut, untuk mencatatkan saham baru tersebut pada PT Bursa Efek
Indonesia, untuk merubah dan menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4
ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara
keseluruhan (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut
bilamana diperlukan) yang disyaratkan oleh dan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan dan peraturan yang berlaku di pasar modal, yang selanjutnya untuk memohon
persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau
pengubahan anggaran dasar ini kepada instansi yang berwenang dan untuk membuat
pengubahan dan/atau tambahan
- Agenda 2:
Hasil Keputusan a. Menerima dan menyetujui perubahan kegiatan usaha beserta studi kelayakan
tentang Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Baru Perseroan, sebagaimana ternyata
dalam Laporan Studi Kelayakan yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand,
Danar, Ichsan & Rekan (KJPP FDI&R) tertanggal 24 September 2026, No. 00192/2.0176-
00/BS/05/0453/1/IX/2026, yang telah dimuat dan diumumkan dalam :
-Keterbukaan Informasi dan tambahan Perubahan Keterbukaan Informasi, melalui situs web
PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, pada tanggal 24 Agustus 2026 dan 28
September 2026;
b. Menerima dan menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha utama Perseroan, sesuai dengan hasil
studi kelayakan tersebut huruf a di atas dan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025;
c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan
keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah
dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait
penambahan dan penyesuaian kegiatan usaha tersebut sesuai dengan KBLI tahun 2025
berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) atau bunyi lain sebagaimana ditentukan
instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini
- Agenda 3:
Hasil Keputusan a. Menyetujui Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020
sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMTHMETD, yang akan digunakan Perseroan
untuk melakukan penyertaan saham pada PT Hasna Medika Bakti Cirebon, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang bergerak di bidang kesehatan
("Perusahaan Target"), yang menyebabkan pengambilalihan sebesar 72,91% (tujuh dua koma sembilan satu persen) kepemilikan saham di Perusahaan Target, melalui (secara bersama - sama disebut sebagai "Rencana Pengambilalihan") :
- pengambilan bagian saham baru yang diterbitkan oleh Perusahaan Target sebesar 65%
(enam puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perusahaan Target
("Penerbitan Saham Baru"); dan
- pembelian saham - saham Perusahaan Target dari pemegang saham eksisting yang
setara dengan 7,91% (tujuh koma sembilan puluh satu persen) dari total modal disetor dan
ditempatkan dalam Perseroan setelah Penerbitan Saham Baru.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penyertaan saham pada
Perusahaan Target tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
Hasil RUPS INDEPENDEN:
- Agenda 1:
hasil keputusan
a. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sesuai dengan POJK No. 32/2015, dengan
mengeluarkan sebanyak-banyaknya 307.500.000 (tiga ratus tujuh juta lima ratus ribu)
lembar saham dengan nilai nominal Rp25,00 (dua puluh lima Rupiah) per saham atau
sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh modal disetor dan
ditempatkan dalam Perseroan pada tanggal Rapat ini, sebagaimana termaktub dalam:
- Keterbukaan Informasi dan perubahan Keterbukaan Informasi kepada pemegang
saham Perseroan tentang rencana PMTHMETD dalam situs web PT Bursa Efek Indonesia
dan situs web Perseroan pada tanggal 24 Agustus 2026 dan 28 September 2026;
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala dan setiap
tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka
melaksanakan PMTHMETD dan menandatangani setiap dokumen yang terkait dengan
PMTHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas; untuk menghadap Notaris, menyatakan kembali
keputusan Rapat ini, dan menuangkan keputusan Rapat ini dalam akta-akta yang dibuat di
hadapan Notaris, untuk menetapkan jumlah saham baru yang dikeluarkan dan menetapkan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan pelaksanaan dan hasil
PMTHMETD tersebut, untuk mencatatkan saham baru tersebut pada PT Bursa Efek
Indonesia, untuk merubah dan menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4
ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara
keseluruhan (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut
bilamana diperlukan) yang disyaratkan oleh dan sesuai dengan ketentuan perundangundangan dan peraturan yang berlaku di pasar modal, yang selanjutnya untuk memohon
persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau
pengubahan anggaran dasar ini kepada instansi yang berwenang dan untuk membuat
pengubahan dan/atau tambahan
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui Usulan Restrukturisasi yang diajukan oleh Perseroan sebagai langkah
strategis untuk memperbaiki kondisi internal dan kinerja Perseroan dengan metode
restrukturisasi sebagaimana yang telah dipaparkan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku; dan
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk
memberikan persetujuan dalam hal terdapat perubahan metode restrukturisasi.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui penerimaan pinjaman bank dan/atau non bank jangka menengah/panjang
sebagai salah satu upaya restrukturisasi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan serta peraturan perundang- undangan yang berlaku;
2. Memberikan kewenangan kepada Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan restrukturisasi pinjaman bank dan/atau non-
bank termasuk menandatangani perjanjian-perjanjian dan/atau akta akta/dokumen-dokumen
terkait restrukturisasi dimaksud, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada Departemen Hukum
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Menyetujui kepada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyetujui
rencana tindakan Perseroan dalam melakukan pengalihan dan/atau pelepasan kekayaan
Perseroan, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui entitas anak PT Bintang
Graha Loka (yang 99 persen sahamnya dimiliki oleh Perseroan), berupa sebagian atau
seluruh kepemilikan saham Perseroan pada PT Bintang Graha Loka dan/atau pengalihan
aset portofolio milik PT Bintang Graha Loka berupa sebidang tanah sesuai Sertifikat HGB
No. 2634/Cilandak Barat seluas 3.494 m2 yang terletak di Jl. RS Fatmawati No. 32 RT.
005/RW. 004, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dengan nilai pengalihan sebesar
Rp145.570.609.637 (seratus empat puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh juta enam ratus
sembilan ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan mempertimbangkan hasil penilaian
dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugianto Prasodjo dan Rekan, di mana rangkaian
transaksi tersebut baik dilakukan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih yang berdiri sendiri
maupun saling berkaitan memiliki nilai keseluruhan di atas 25 persen (dua puluh lima
persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar
Perseroan, dengan tetap memperhatikan kualifikasi nilai, mekanisme, persyaratan, serta
seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Berkenaan dengan penentuan batas nilai transaksi material yang mewajibkan atau tidak
mewajibkan persetujuan RUPS, mekanisme, kualifikasi nilai, serta persyaratan pelaksanaan
transaksi material tersebut akan senantiasa disesuaikan dan tunduk pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, khususnya Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Utama.
Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan,
dengan hak substitusi, untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan, relevan, dan/atau
dipersyaratkan sehubungan dengan pelaksanaan rencana pengalihan dan/atau pelepasan
kekayaan Perseroan dan/atau Entitas Anak tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada
menyepakati, menetapkan, menandatangani, dan melaksanakan seluruh dokumen,
perjanjian, serta tindakan hukum lainnya yang berkaitan dengan transaksi, menetapkan
penyesuaian teknis dan/atau persyaratan nilai serta mekanisme final yang disyaratkan oleh
instansi berwenang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Peraturan Pasar Modal yang
berlaku, di mana seluruh tindakan Direksi yang dilakukan secara jujur, cermat, dengan
iktikad baik (good faith), serta demi kepentingan terbaik Perseroan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan tindakan
yang sah, mengikat, dan mengakhiri serta membebaskan Direksi dari segala tuntutan atau
tanggung jawab hukum di kemudian hari (release and discharge).
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk penyesuaian, penambahan
dan pemutakhiran kode KBLI, namun tidak mengubah ruang lingkup, jenis, maupun
substansi kegiatan usaha Perseroan, melainkan semata-mata bersifat administratif dan
redaksional untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penyesuaian Anggaran
Dasar tersebut. Hal ini mencakup menyusun kembali, menyatakan kembali seluruh atau
sebagian Anggaran Dasar dalam Akta Notaris, serta mengajukan permohonan persetujuan
dan/atau pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar kepada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan
1 Menyetujui pengangkatan Bambang Wijanarko SE MM sebagai Komisaris Independen
berdasarkan Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor
SR 516 BP 09 2026 tanggal 29 September 2026 hal Usulan Perubahan Pengurus PT
Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Anak Usaha PT Pertamina Persero untuk jangka
waktu i sesuai ketentuan masa jabatan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku atau ii sampai dengan Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan memutuskan lain
2 Menyetujui pengangkatan
Prof Dr Muhammad Maksum SH MA MDC
dr Siti Hannah MKM
sebagai Dewan Pengawas Syariah untuk jangka waktu i sesuai ketentuan masa jabatan
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan
yang berlaku atau ii sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
memutuskan lain
3 Dengan demikian susunan anggota Direksi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
Syariah Perseroan menjadi sebagai berikut
DIREKSI
Presiden Direktur Adi Pramana
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Edi Yoga Prasetyo
Direktur Keuangan dan Layanan Korporat Fitri Azwar SE
Direktur Pemasaran Asuransi Ery Widiatmoko
Direktur Teknik Fadlil Iswahyudi
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Abdul Ghofar
Komisaris Ony Suprihartono SE MM
Komisaris Clifford Patrick Wuisan
Komisaris Independen Bambang Wijanarko SE MM
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Prof Dr Muhammad Maksum SH MA MDC
dr Siti Hannah MKM
Pengangkatan Clifford Patrick Wuisan dan Bambang Wijanarko SE MM dalam proses uji
kemampuan dan kepatutan pada Otoritas Jasa Keuangan OJK sehingga untuk pengurusan
proses pemberitahuan pengangkatan Clifford Patrick Wuisan dan Bambang Wijanarko SE
MM kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia menunggu diperolehnya surat
persetujuan dari OJK
- Agenda 2:
Hasil Keputusan 1 Menyetujui RKPUS Perubahan Perseroan terkait dengan perubahan metode Pemisahan
Unit Syariah dari semula dengan pendirian Perusahaan Asuransi Syariah baru menjadi
Pemisahan Unit Syariah dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah
kepada perusahaan asuransi yang telah memiliki izin usaha asuransi syariah di lingkungan
grup Danantara beserta perubahan jadwal pelaksanaan sebagaimana termuat dalam
dokumen RKPUS Perubahan
2 Menyetujui Direksi Perseroan untuk i menyampaikan RKPUS Perubahan dimaksud
kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi POJK 11 2023 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 SEOJK 05
2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi SEOJK 10 2024 dan ii melakukan tindakan tindakan lainnya yang
diperlukan terkait RKPUS Perubahan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance
3 Direksi Perseroan untuk melaporkan perkembangan dan pelaksanaan RKPUS Perubahan
secara berkala kepada Pemegang Saham Pengendali
- Agenda 3:
Hasil Keputusan 1 Menyetujui Perseroan untuk melakukan Pemisahan Unit Syariah dengan Pengalihan
Portofolio Kepesertaan Unit Syariah terbatas hanya pada Dana Tabarru dan dana
perusahaan terbatas pada penyisihan ujrah Pengalihan Portofolio Kepesertaan kepada
perusahaan asuransi yang telah memperoleh izin usaha asuransi syariah di lingkungan grup
Danantara dengan ketentuan bahwa pelaksanaan Pengalihan Portofolio Kepesertaan
tersebut dilakukan dengan memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku Anggaran Dasar Perseroan serta
peraturan internal dan Good Corporate Governance GCG yang berlaku bagi Perseroan
termasuk pemenuhan persyaratan opini syariah dari Dewan Pengawas Syariah yang
diperlukan
2 Menyetujui Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan atau
disyaratkan sehubungan dengan pelaksanaan Pengalihan Portofolio Kepesertaan tersebut
dengan memenuhi dan memperhatikan seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku Anggaran Dasar Perseroan serta
peraturan internal dan Good Corporate Governance GCG yang berlaku bagi Perseroan
3 Direksi Perseroan untuk melaporkan perkembangan dan pelaksanaan Pengalihan
Portofolio Kepesertaan secara berkala kepada Pemegang Saham Pengendali
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Mengesahkan dan menerima baik segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Direksi
untuk dan atas nama Perseroan yang telah berakhir masa jabatannya sejak tanggal 02 Juni
2026 sampai dengan diselenggarakannya rapat ini. Pembebasan dan pelunasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada yang bersangkutan atas tindakan
pengurusan dan/atau pengawasan yang telah dijalankan terhitung sejak tanggal berakhir
masa jabatannya sampai dengan tanggal keputusan ini, akan diberikan dan berlaku efektif
pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2026, sejauh tindakan-
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
Perseroan yang akan disahkan.
2. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Ryanto Husodo sebagai Direktur Utama
Perseroan terhitung sejak tanggal 29 September 2026, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2031, tanpa mengurangi hak rapat umum pemegang
saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
3. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Ivan Alamsyah Siregar sebagai Wakil Direktur
Utama Perseroan terhitung sejak tanggal 29 September 2026, untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2031, tanpa mengurangi hak rapat umum
pemegang saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
4. Menyetujui pengangkatan kembali Nyonya Ayudyah Widyahening sebagai Direktur
Perseroan terhitung sejak tanggal 29 September 2026, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2031, tanpa mengurangi hak rapat umum pemegang
saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
5. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Irvan Juliansah sebagai Direktur Perseroan
terhitung sejak tanggal 29 September 2026, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan berakhir
pada tanggal 30 Juni 2031, tanpa mengurangi hak rapat umum pemegang saham untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan 1. Mengesahkan dan menerima baik segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Dewan
Komisaris untuk dan atas nama Perseroan yang telah berakhir masa jabatannya sejak
tanggal 02 Juni 2026 sampai dengan diselenggarakannya rapat ini. Pembebasan dan
pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada yang bersangkutan
atas tindakan pengurusan dan/atau pengawasan yang telah dijalankan terhitung sejak
tanggal berakhir masa jabatannya sampai dengan tanggal keputusan ini, akan diberikan dan
berlaku efektif pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2026,
sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Tahunan Perseroan yang akan disahkan.
2. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Mohamad Asad sebagai Komisaris Utama
Perseroan terhitung sejak tanggal 29 September 2026, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2031, tanpa mengurangi hak rapat umum pemegang
saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
3. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Darmaji Nasim sebagai Komisaris Independen
Perseroan terhitung sejak tanggal 29 September 2026, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2031, tanpa mengurangi hak rapat umum pemegang
saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
4. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Andang Bachtiar sebagai Komisaris Perseroan
terhitung sejak tanggal 29 September 2026, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan berakhir
pada tanggal 30 Juni 2031, tanpa mengurangi hak rapat umum pemegang saham untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menyetujui dan menerima baik Laporan Studi Kelayakan yang dibuat oleh Kantor Jasa
Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.
04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, berdasarkan Laporan
Auditor Independen No. 00070/3.0291/AU.1/04/0824-3/1/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026,
yakni:
1. Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas
Perusahaan Induk (KBLI 64210) Nomor 00179/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026 tanggal 18
September 2026; dan
2. Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas
Pembiayaan Conduit (KBLI 64220) Nomor 00179/2.0176-00/BS/04/0213/1/IX/2026 tanggal
18 September 2026.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait Maksud dan
Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan, menjadi sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah melakukan kegiatan usaha di bidang:
a) Industri furnitur;
b) Perdagangan eceran;
c) Perdagangan besar;
d) Konstruksi khusus;
e) Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya;
f) Reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan
rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor;
g) Aktivitas jasa keuangan, kecuali asuransi dan dana pensiun.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a) Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu menjalankan usaha-usaha di bidang
industri furnitur dan aktivitas jasa keuangan, kecuali asuransi dan dana pensiun, antara lain
meliputi:
(i) INDUSTRI FURNITUR DARI KAYU (KBLI NOMOR 31011);
(ii) INDUSTRI FURNITUR DARI LOGAM (KBLI NOMOR 31022);
(iii) AKTIVITAS PERUSAHAAN INDUK (KBLI NOMOR 64210);
(iv) AKTIVITAS PEMBIAYAAN CONDUIT (KBLI NOMOR 64220);
b) Kegiatan usaha penunjang Perseroan, meliputi:
(i) PERDAGANGAN ECERAN FURNITUR (KBLI NOMOR 47591);
(ii) PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN DAN
PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA YTDL (KBLI NOMOR 47599);
(iii) PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE)
ATAU KONTRAK (KBLI NOMOR 46100);
(iv) PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN LAINNYA (KBLI
NOMOR 43309);
(v) AKTIVITAS DESAIN INTERIOR (KBLI NOMOR 74191);
(vi) SEMUA AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS
YTDL LAINNYA (KBLI NOMOR 74999);
(vii) REPARASI DAN PEMELIHARAAN FURNITUR DAN
PERLENGKAPAN RUMAH (KBLI NOMOR 95240);
2. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi dan/atau
Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala tindakan dalam rangka pelaksanaan,
efektifnya dan/atau sahnya hal-hal yang disampaikan dan/atau diputuskan dalam seluruh
agenda Rapat, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang,
mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan
permohonan perubahan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi
berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat
maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan
Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat
terwujudnya keputusan Rapat, termasuk perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dan
pemutakhiran data pemegang saham Perseroan pada sistem Administrasi Hukum Umum
milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1) Menerima pengunduran diri Bapak Seppalga Ahmad sebagai Komisaris Perseroan
berlaku sejak 5 Juli 2026 dengan penghargaan dan ucapan terima kasih, serta memberikan
pembebasan dan pelunasan kepada yang bersangkutan dari tanggung jawab yang timbul
dari tindakan-tindakan pengawasan yang telah diambil selama jangka waktu menjabat
sampai dengan tanggal 5 Juli 2026, yang akan diberikan pada saat laporan tahunan
Perseroan untuk tahun buku 2026 mendapat persetujuan dan/atau pengesahan dari Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan sejauh tindakan pengawasan tersebut tercermin di
dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan tahun 2026 dan tidak
bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Mengangkat kembali Bapak Vikram Sinha sebagai Direktur Utama Perseroan untuk masa
jabatan berikutnya, yang akan efektif menjabat sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027 mendatang hingga ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2032,
dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
3) Menegaskan bahwa susunan Dewan Komisaris Perseroan berlaku sejak ditutupnya
Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
yang akan diadakan pada tahun 2030 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris:
1 Bapak Nezar Patria sebagai Komisaris Utama
2 Bapak Aziz Ahmad M Aluthman Fakhroo sebagai Wakil Komisaris Utama
3 Bapak Fok Kin Ning Canning sebagai Wakil Komisaris Utama
4 Bapak Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama sebagai Komisaris
5 Bapak Rene Heinz Werner sebagai Komisaris
6 Bapak Woo Chiu Man Cliff sebagai Komisaris
7 Bapak Cheung Kwan Hoi sebagai Komisaris
8 Bapak Efthymios Tsokanis sebagai Komisaris
9 Bapak Sugito Walujo sebagai Komisaris
10 Bapak Elisa Lumbantoruan sebagai Komisaris Independen
11 Bapak Wijayanto sebagai Komisaris Independen
12 Bapak Rudiantara sebagai Komisaris Independen
13 Bapak Ajay Bahri sebagai Komisaris Independen
14 Bapak Sidharta Prawira Oetama sebagai Komisaris Independen
4) Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris Perusahaan, baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk:
1 Menyatakan sebagian atau semua keputusan yang diambil untuk mata acara Rapat
ini dalam bentuk akta notaris baik dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris.
2 Menyatakan kembali dan/atau menegaskan isi keputusan yang sama yang diambil
untuk mata acara Rapat ini.
3 Memberitahukan susunan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diputuskan dalam
mata acara Rapat ini kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan membuat perubahan
dan/atau penambahan jika disyaratkan pihak yang berwenang.
4 Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, tanpa ada
tindakan yang dikecualikan.
Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1 kuasa ini diberikan dengan hak substitusi;
2 kuasa ini berlaku sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan tercapainya tujuan
pemberian kuasa; dan
3 Rapat ini setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh
penerima kuasa berdasarkan kuasa ini.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan
kode kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) 2025; dan
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan
penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, tanpa ada yang dikecualikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan
a. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi
lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana telah disampaikan
dalam Rapat.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan
tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut
dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk merubah, menyesuaikan dan/atau
menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan
atau pembaharuannya (bila ada) dan bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang
berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan
dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang,
serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hasil RUPST:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, termasuk di dalamnya Laporan Tahunan Direksi Perseroan, Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan mengesahkan Laporan Keuangan tahun buku
2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et
de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan untuk tahun buku 2025 sejauh tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan tersebut.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan
a.menyetujui penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2025 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, sebesar Rp. 22.839.400.888 (dua puluh dua miliar delapan
ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah)
dengan rincian sebagai berikut :
1. Sebesar 17,08% (tujuh belas koma nol delapan persen) dari laba bersih atau kurang lebih
sebesar Rp. 3.900.000.000,- (tiga miliar sembilan ratus juta rupiah) atau sebesar Rp.2,- (dua
rupiah) per saham dibagikan kepada para Pemegang Saham dalam bentuk dividen tunai
dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku.
2.Sebesar 82,92% (delapan puluh dua koma sembilan puluh dua persen) atau sebesar
Rp.18.939.400.888 (delapan belas miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta empat
ratus ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) dialokasikan dan dibukukan sebagai
laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan.
b.Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, sesuai
peraturan perundangan yang berlaku.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
penunjukan kantor akuntan publik untuk melakukan audit laporan keuangan Perseroan
tahun buku 2026 dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium akuntan publik
serta persyaratan lainnya.
- Agenda 4:
Hasil Keputusan Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan remunerasi
bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Wewenang mana dijalankan dengan
memperhatikan jumlah yang telah diberikan pada tahun 2025, kondisi keuangan Perseroan
dan peraturan pemerintah. Dewan Komisaris akan menyusun dan menetapkan rumusan
yang terkait dengan prestasi dan pencapaian target revenue perseroan yang mana disusun
sesuai strategi pengembangan perseroan.
- Agenda 5:
Hasil Keputusan
Menyetujui perubahan komposisi susunan Direksi dan Komisaris Perseroan dengan cara
mengangkat tuan BESTON BARTO SIBORO, S.H., menjadi Direktur Utama, dan
mengangkat tuan GINDRA TARDY dari jabatan semula sebagai Direktur Utama Perseroan
menjadi Komisaris Perseroan dan juga mengangkat tuan Drs. PONTAS PANE sebagai
Komisaris Independen untuk sisa masa jabatannya sampai dengan tanggal 28 April 2027
- Agenda 6:
Hasil Keputusan Mata acara keenam bersifat laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum
saham perdana Perseroan, maka untuk mata acara keenam ini tidak dilakukan pemungutan
suara oleh para pemegang saham.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1.Memberikan persetujuan merubah Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
untuk disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 Tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tanpa merujuk pada POJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
2.Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama maupun
masing-masing dengan hak substitusi, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan
perubahan anggaran dasar tersebut dalam suatu akta tersendiri yang dibuat dihadapan
Notaris. Untuk keperluan itu, menghadap dimana perlu, memberi, meminta, dan menerima
segala keterangan, membuat atau suruh membuat serta menandatangani semua surat
dan/atau akta yang diperlukan, mengajukan permohonan dan melaporkan hal tersebut
kepada pihak yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan
berguna sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menerima Pengunduran Diri Bapak Aditya Wisnu Wardhana Selaku Wakil Direktur
Utama Perseroan Dengan Ucapan Terima Kasih Atas Jasa Dan Kinerjanya Dalam
Perseroan ;
2. Memberhentikan Dengan Hormat Bapak Erick Wihardja Dari Jabatannya Selaku
Direktur Utama Perseroan Terhitung Sejak Ditutupnya Rapat, Dengan Ketentuan Bahwa
Pemberian Pembebasan Pelunasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (Acquit Et Decharge)
Kepada Bapak Aditya Wisnu Wardhana Dan Bapak Erick Wihardja Atas Tindakan
Pengurusan Yang Dilakukan Dalam Tahun Buku 2026 Akan Dimintakan Dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Yang Mengesahkan Laporan Keuangan
Tahun Buku 2026;
3. Mengangkat Dan Menetapkan Susunan Baru Direksi, Yaitu Sebagai Berikut:
- Bapak Erick Wihardja Sebagai Direktur Utama
- Bapak Wiria Chakradinata Sebagai Wakil Direktur Utama
Untuk Masa Jabatan Berikutnya Terhitung Sejak Ditutupnya Rapat Ini Sampai Dengan
Ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Pada Tahun 2031.
Sehingga Susunan Direksi Perseroan Menjadi Sebagai Berikut:
- Bapak Erick Wihardja Sebagai Direktur Utama
- Bapak Wiria Chakradinata Sebagai Wakil Direktur Utama
4. Memberikan Wewenang Dan Kuasa Kepada Direksi Perseroan, Dengan Hak
Substitusi, Untuk Menuangkan/Menyatakan Keputusan Mengenai Perubahan Susunan
Dewan Direksi Perseroan Tersebut Dalam Akta Yang Dibuat Di Hadapan Notaris, Dan Untuk
Selanjutnya Memberitahukannya Pada Pihak Yang Berwenang, Serta Melakukan Semua
Dan Setiap Tindakan Yang Diperlukan Sehubungan Dengan Keputusan Tersebut Sesuai
Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
Hasil RUPST:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025,
termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, serta memberikan
pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan
selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan
Menyetujui kepada Perseroan untuk menggunakan laba Perseroan tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebagai dividen sebesar Rp2.000.000.000,00
yang akan diberikan kepada pemegang saham sesuai tata cara yang berlaku.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Menyetujui penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Mata Acara Rapat Pertama, tidak dapat diambil keputusannya, dikarenakan kourum
kehadiran Pemegang Saham Independen tidak terpenuhi. Oleh karena tidak terpenuhi
kourum, maka Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham ke dua,
dengan memperhatikan ketentuan mengenai, panggilan, jangka waktu penyelenggaraan,
dan kourum RUPS kedua sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan, Anggaran Dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Mata Acara Rapat Ke 2, tidak dapat diambil keputusannya, dikarenakan kourum kehadiran
Pemegang Saham Independen tidak terpenuhi. Oleh karena tidak terpenuhi kourum, maka
Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham ke dua, dengan
memperhatikan ketentuan mengenai, panggilan, jangka waktu penyelenggaraan, dan
kourum RUPS kedua sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,
Anggaran Dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku
- Agenda 3:
Hasil Keputusan Menyetujui mata acara ke 3 mengenai penyesuaian Anggaran Dasar Pasal 3 Tentang
Maksud dan Tujuan, Serta Kegiatan Usaha Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 2025
X
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha untuk menyesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 2025, dengan detail Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar sebagaimana
tercantum pada matrik yang dipresentasikan dalam Rapat;
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan untuk menyusun dan menyatakan kembali Anggaran Dasar, serta untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka perubahan Anggaran Dasar
tersebut termasuk tetapi tidak terbatas untuk, menandatangani dokumen-dokumen dan/atau
surat-surat, menyatakan dan/atau menuangkan keputusan Rapat ini dalam akta yang dibuat
di hadapan Notaris, menghadap instansi pemerintahan terkait dalam rangka memperoleh
persetujuan dan/atau pemberitahuan, melakukan pendaftaran/pencatatan dalam rangka
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan perubahan/penyesuaian Rencana
Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2026 sd 2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP) tahun 2026 kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Mayoritas.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan
1. Menyetujui pengukuhan pemberhentian dengan hormat Tuan Fadlansyah Lubis
sebagai Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak tanggal 27 Juli 2026, disertai ucapan
terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai
Komisaris Utama Perseroan.
2. Menyetujui pengangkatan Tuan Daniel Tumpal S. Simanjuntak sebagai Komisaris
Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2031 dan tanpa mengurangi
hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
3. Sehubungan dengan keputusan tersebut, susunan Direksi dan Komisaris
Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Rizki Kresno Edhie Hambali
Direktur : Asruddin
Direktur : Edi Sarwono
Ketiganya dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2030 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
Direktur : Yasuhide Abe
Dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
yang diselenggarakan pada tahun 2031 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Daniel Tumpal S. Simanjuntak
Dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
yang diselenggarakan pada tahun 2031 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
Komisaris Independen : Agnes Marcellina Tjhin
Komisaris : Prasetyo Suharto
Komisaris Independen : Husnedi
Dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
yang diselenggarakan pada tahun 2030 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
Komisaris : Shinji Fukami
Dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
yang diselenggarakan pada tahun 2029 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
4. Bagi Komisaris Utama yang akan diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2
dan masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara,
maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan
tersebut.
5. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk menyatakan keputusan ini dalam
Akta Notaris dan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memberitahukan
perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris ke instansi yang berwenang.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan
1. Menyetujui menerima pengunduran diri Bing Hartono Poernomosidi dari jabatannya
selaku Komisaris Independen Perseroan berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat disertai
dengan pemberian pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) atas
segala tindakan pengawasan yang telah dilakukannya sepanjang tindakan-tindakannya
tersebut tercermin dalam pembukuan Perseroan.
2. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
periode saat ini, terhitung sejak tanggal penutupan Rapat ini hingga Rapat Umum
Pemegang Saham tahun 2029, untuk selanjutnya menjadi sebagai berikut.
Komisaris Utama : Hendro Budianto ditulis dan disebut juga dalam Kartu
Tanda Penduduk Hindro Budianto Hindratno
Komisaris Independen : Wan Juli
Direktur Utama : Hidayat Alim
Direktur : Pangestu Alim
Direktur : Irawan Alim
Direktur : Kosasih Koenawan
3. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan
susunan Dewan Komisaris tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat
atau meminta untuk dibuatkan, serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu
hadapan Notaris dan memberitahukan keputusan tersebut kepada pihak yang berwenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat :
- Bapak ADHIE M. MASARDI dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Perseroan;
dan
- Bapak BENNY dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan;
terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini, dan dengan ini memberikan pelepasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit de charge) atas segala tindakan yang
dilakukan olehnya untuk setiap dan seluruh tanggung jawab dan kewajiban yang timbul dari
seluruh kegiatan dan aktivitas Perseroan selama menjabat dalam kedudukannya dalam
Perseroan, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana serta tercermin
dalam laporan tahunan Perseroan;
2. Menyetujui pengangkatan:
- Bapak BENNY sebagai Direktur Perseroan;
- Ibu HANA HASANAH FADEL MUHAMMAD sebagai Komisaris Utama Perseroan;
- Bapak ADHIE M. MASARDI sebagai Komisaris Perseroan; dan
- Ibu MEGAH SUPRATIWI sebagai Komisaris Independen Perseroan;
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota
Dewan Komisaris Perseroan lainnya yang saat ini sedang menjabat, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya
sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
DIREKSI:
- Bapak SUBIOTO JINGGA sebagai Direktur Utama Perseroan;
- Bapak CHARLIE sebagai Direktur Perseroan;
- Bapak STEPHEN MINALDO ONGGO sebagai Direktur Perseroan;
- Bapak BENNY sebagai Direktur Perseroan.
DEWAN KOMISARIS:
- Ibu HANA HASANAH FADEL MUHAMMAD sebagai Komisaris Utama Perseroan;
- Bapak ADHIE M. MASARDI sebagai Komisaris Perseroan;
- Ibu MEGAH SUPRATIWI sebagai Komisaris Independen Perseroan.
3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi bertindak untuk
dan atas nama Perseroan dan Pemegang Saham, untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk namun tidak
terbatas pada penandatanganan dokumen, penyampaian laporan dan/atau pemberitahuan
kepada instansi yang berwenang, serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan 1. Menegaskan kembali keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan yang dilaksanakan pada 25 September 2025 sehubungan dengan rencana
pelaksanaan Penambahan Modal Perseroan dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMHMETD) sebanyak-banyaknya 12.390.094.754 (dua belas miliar tiga ratus sembilan
puluh juta sembilan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat) saham baru, bersamaan
dengan penerbitan sebanyak-banyaknya 1.858.514.214 (satu miliar delapan ratus lima puluh
delapan juta lima ratus empat belas ribu dua ratus empat belas) Waran Seri II.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 6, Pasal 16, dan Pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan,
sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat, serta menyatakan kembali seluruh ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan perubahan tersebut.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat
tersebut termasuk namun tidak terbatas untuk menyempurnakan atau melakukan perubahan
terhadap Anggaran Dasar dan menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam Akta Notaris tersendiri termasuk
mengajukan permohonan persetujuan atas keputusan Rapat ini dan/atau memberitahukan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang
berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal
tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Menyetujui pemberian wewenang kepada:
1. Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan honorarium berikut fasilitas dan
tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan remunerasi dan/atau tunjangan lain atas kinerja
Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan; dan
2. Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis
dari Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan gaji berikut fasilitas dan tunjangan
untuk Tahun Buku 2026 dan remunerasi dan/atau tunjangan lain atas kinerja Tahun Buku
2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota Direksi Perseroan.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan
1. Menyetujui pengunduran diri Tuan ARIEF HERMAWAN sebagai Direktur Armada dan
Operasi Perseroan dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan.
2. Memberhentikan dengan hormat Nyonya SHANTI PURUHITA sebagai Direktur Utama
Perseroan termasuk pekerjaan yang melekat padanya sebagai Direktur Komersial dan
Pengembangan Bisnis Perseroan disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya atas jasa, dedikasi, pemikiran, serta kinerja yang telah diberikan selama
menjalankan tugasnya bagi kemajuan dan perkembangan Perseroan dan mengangkat Tuan
DWI RAHMAD TOTO sebagai Direktur Utama Perseroan untuk menggantikan jabatan
Nyonya SHANTI PURUHITA sebagai Direktur Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya
Rapat ini.
3. Mengangkat Tuan I WAYAN WIRAWAN sebagai Direktur Armada dan Operasi
Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
4. Menetapkan masa jabatan Tuan DWI RAHMAD TOTO sebagai Direktur Utama Perseroan
dan Tuan I WAYAN WIRAWAN sebagai Direktur Armada dan Operasi Perseroan tersebut
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan ke 5 (lima) yang akan diselenggarakan pada tahun 2031 (dua ribu tiga
puluh satu) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan
sewaktu-waktu.
5. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Ibu R. R. DEWI ARIYANI
Komisaris: Bapak FRANSISCUS BUDI PRAYITNO
Komisaris Independen: Bapak DONI ISTYANTO HARI MAHDI
Komisaris Independen: Bapak MITCHELL JULIUS TUPAMAHU
Direksi
Direktur Utama: Bapak DWI RAHMAD TOTO
Direktur Armada dan Operasi: Bapak I WAYAN WIRAWAN
Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Manajemen Risiko: Ibu DESSY EMASTARI
PRIHATININGTYAS
6. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
subtitusi untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk
selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan
1. Menyetujui dilaksanakannya perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk
disesuaikan dengan kode kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
2.Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan
1.Menyetujui perubahan komposisi pemegang saham Perseroan dengan dipindahkannya
Serial System Pte Ltd ke dalam Masyarakat;
2.Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan komposisi pemegang saham
Perseroan, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. a. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Bapak Drs. Dai Bachtiar, S.H. dari
jabatannya selaku Komisaris Independen dan menyetujui untuk mengangkat Bapak Drs. Dai
Bachtiar, S.H. tersebut selaku Komisaris Perseroan.
b. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Bapak Peter Suwardi dari
jabatannya selaku Direktur Perseroan, disertai dengan ucapan terima kasih dan
penghargaan atas kontribusi yang telah diberikan selama masa jabatannya di Perseroan.
c. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Handry Husein sebagai Direktur Perseroan.
Pemberhentian dan pengangkatan mana berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini,
dengan jangka waktu mengikuti masa jabatan Dewan Komisaris dan Anggota Direksi
lainnya.
Sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
1. Komisaris Utama : Dato Sri Prof. DR. Tahir, MBA
2. Komisaris Independen : Ir. Kumhal Djamil, S.E.
3. Komisaris : Drs. Dai Bachtiar, S.H.*)
Direksi
1. Direktur Utama : Hariyono Tjahjarijadi
2. Wakil Direktur Utama : Chialmi Dialdestoro Rosalim*)
3. Direktur : Rudy Mulyono
4. Direktur : Yohanes Suhardi
5. Direktur : Handry Husein *)
Dan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota
Direksi, dan Calon Dewan Komisaris Bank, maka pengangkatan Bapak Drs. Dai Bachtiar,
S.H. sebagai Komisaris Perseroan, Bapak Chialmi Dialdestoro Rosalim sebagai Wakil
Direktur Utama Perseroan dan Bapak Handry Husein sebagai Direktur Perseroan berlaku
efektif setelah mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan memperoleh
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk membuat,
menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk menyatakan keputusan
Rapat dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta
pendaftarannya kepada instansi yang berwenang.
X
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan
1. Menerima baik pengunduran diri bapak Atsushi Uehara dari jabatannya selaku Wakil
Presiden Direktur Perseroan dengan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan pengawasan yang telah
dilakukan selama menjabat, sepanjang tindakan tersebut sesuai atau tidak menyimpang dari
anggaran dasar Perseroan dan tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Perseroan.
2.Menetapkan keputusan angka 1 berlaku sejak ditutupnya Rapat
3.Menyetujui pengangkatan bapak Shinji Yoneda selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan
untuk sisa masa jabatan anggota Direksi yang menjabat saat ini.
4.Menetapkan keputusan angka 3 berlaku sejak ditutupnya Rapat.
Sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan yang
akan berakhir sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31- 12- 2027 (tiga puluh satu Desember dua ribu
dua puluh tujuh) yang akan dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni 2028 (dua ribu dua
puluh delapan), dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
menghentikan mereka sewaktu waktu adalah sebagai berikut:
Presiden Direktur : Hongky Jeffry Nantung
Wakil Presiden Direktur : Shinji Yoneda
Direktur : Monik William
Direktur : Tondy Suwanto
Presiden Komisaris : Teky Mailoa
Wakil Presiden Komisaris : Hermawan Wijaya
Wakil Presiden Komisaris : Masayoshi Hirose
Komisaris : Seiji Itagaki
Komisaris Independen : Teddy Pawitra
Komisaris Independen : Susiyati Bambang Hirawan
Komisaris Independen : Irhoan Tanudiredja
5. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam
akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat di hadapan Notaris; mengakses Sistem
Administrasi Badan Hukum; menyampaikan pemberitahuan perubahan data Perseroan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh surat
penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud Pasal 94
ayat (7) Undang-Undang Perseroan Terbatas; dan
6. Menetapkan keputusan angka 5 berlaku sejak ditutupnya Rapat
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan 1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 6, Pasal 16, dan Pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan,
sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat, serta menyatakan kembali seluruh ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan perubahan tersebut.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat
tersebut termasuk namun tidak terbatas untuk menyempurnakan atau melakukan perubahan
terhadap Anggaran Dasar dan menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam Akta Notaris tersendiri termasuk
mengajukan permohonan persetujuan atas keputusan Rapat ini dan/atau memberitahukan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang
berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal
tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Menyetujui pemberian wewenang kepada:
1. Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan honorarium berikut fasilitas dan
tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan remunerasi dan/atau tunjangan lain atas kinerja
Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan; dan
2. Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis
dari Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan gaji berikut fasilitas dan tunjangan
untuk Tahun Buku 2026 dan remunerasi dan/atau tunjangan lain atas kinerja Tahun Buku
2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota Direksi Perseroan.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan
1. Menyetujui pengunduran diri Tuan ARIEF HERMAWAN sebagai Direktur Armada dan
Operasi Perseroan dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan.
2. Memberhentikan dengan hormat Nyonya SHANTI PURUHITA sebagai Direktur Utama
Perseroan termasuk pekerjaan yang melekat padanya sebagai Direktur Komersial dan
Pengembangan Bisnis Perseroan dan mengangkat Tuan DWI RAHMAD TOTO sebagai
Direktur Utama Perseroan untuk menggantikan jabatan Nyonya SHANTI PURUHITA
sebagai Direktur Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
3. Mengangkat Tuan I WAYAN WIRAWAN sebagai Direktur Armada dan Operasi
Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
4. Menetapkan masa jabatan Tuan DWI RAHMAD TOTO sebagai Direktur Utama Perseroan
dan Tuan I WAYAN WIRAWAN sebagai Direktur Armada dan Operasi Perseroan tersebut
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan ke 5 (lima) yang akan diselenggarakan pada tahun 2031 (dua ribu tiga
puluh satu) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan
sewaktu-waktu.
5. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Ibu R. R. DEWI ARIYANI
Komisaris: Bapak FRANSISCUS BUDI PRAYITNO
Komisaris Independen: Bapak DONI ISTYANTO HARI MAHDI
Komisaris Independen: Bapak MITCHELL JULIUS TUPAMAHU
Direksi
Direktur Utama: Bapak DWI RAHMAD TOTO
Direktur Armada dan Operasi: Bapak I WAYAN WIRAWAN
Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Manajemen Risiko: Ibu DESSY EMASTARI
PRIHATININGTYAS
6. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
subtitusi untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk
selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, 31 Desember 2025 dan 31
Desember 2026 dan periode - periode lainnya dalam tahun buku 2023-2026 serta
memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik tersebut.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan Menyetujui Perubahan Susunan Pengurus Perseroan dengan Susunan Paket 2 yang
diajukan oleh Pemegang Saham PT Prodana Indo Investa.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan A. Menyetujui penyesuaian dan/atau perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 (KBLI
2025).
B. Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Notaris, untuk mengajukan permohonan
persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait penyesuaian maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan tersebut pada instansi yang berwenang, serta melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pengajuan permohonan
persetujuan perubahan Anggaran Dasar tersebut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan
a. Menyetujui melakukan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Peraturan Badan Pusat
Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI
2025).
Sehingga selanjutnya mengubah bunyi Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi :
Kegiatan Usaha Utama :
- (Kode KBLI 01262) : Pertanian Kelapa Sawit;
- (Kode KBLI 10431) : Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm
Oil);
- (Kode KBLI 10435) : Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa
Sawit
- (Kode KBLI 10437) : Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit;
- (Kode KBLI 20115) : Industri Kimia Dasar Organik dari Sumber Daya
Alam Hayati;
- (Kode KBLI 46202) : Perdagangan Besar Buah yang Mengandung
Minyak;
- (Kode KBLI 46315) : Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati;
- (Kode KBLI 46710) : Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan
Gas beserta Produk Terkait;
Kegiatan Usaha Penunjang :
- (Kode KBLI 52101) : Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang;
- (Kode KBLI 49231) : Angkutan Bermotor untuk Barang Umum;
- (Kode KBLI 35111) : Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi
Tidak Terbarukan yang Menghasilkan Emisi;
- (Kode KBLI 20297) : Industri Biofuel Cair
- Sehubungan dengan hal tersebut, termasuk memberikan kuasa dan wewenang kepada
Direksi Perseroan untuk menyatakan uraian KBLI dalam perubahan pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan ke dalam suatu akta Pernyataan Keputusan Rapat secara notarial, dan
memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan/atau
menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat ini dalam suatu
akta Notaris untuk dilaporkan dan/atau diberitahukan perubahan anggaran dasar tersebut
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta untuk maksud tersebut, melakukan segala
tindakan yang diperlukan dan dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 01:
Hasil Keputusan a. Menyetujui melakukan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
b. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
segala tindakan sehubungan dengan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
tersebut, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan
(i) Menyetujui perubahan dan penegasan kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan perihal Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, dalam rangka
penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait.
(ii) Menegaskan bahwa perubahan tersebut bersifat administratif dan prosedural, tidak
mengakibatkan penambahan kegiatan usaha baru dan/atau perluasan ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan.
(iii) Menyetujui untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam
Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan dan penegasan kembali ketentuan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan perihal Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan,
dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
(iv) Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan Mata Acara Pertama Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan
menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar, dalam akta notaris
tersendiri, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau mendapatkan tanda penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar kepada atau dari Kementerian Hukum Republik
Indonesia, melakukan pendaftaran dalam Daftar Perseroan sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk
untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar
tersebut apabila dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan dengan itikad baik
dalam kerangka penerapan prinsip tata kelola dan governansi perseroan yang baik.
- Agenda 2:
Hasil Keputusan (i) Menyetujui rencana Perseroan untuk mengambil alih saham dalam perusahaan-
perusahaan yang memiliki portofolio aset rumah sakit dan penunjangnya, baik melalui
pembelian saham berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat maupun melalui
pelaksanaan hak opsi atas saham, apabila opsi jual yang diberikan Perseroan berdasarkan
Perjanjian Opsi Jual dilaksanakan oleh pemegang opsi terkait, dengan total nilai Rencana
Transaksi sebesar Rp6.908.604.000.000 (enam triliun sembilan ratus delapan miliar enam
ratus empat juta Rupiah), sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan
tanggal 14 Agustus 2026 dan Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi
Perseroan tanggal 18 September 2026.
(ii) Menyetujui pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut sebagai transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 17 Tahun 2020,
namun bukan merupakan transaksi afiliasi atau transaksi yang mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 Tahun 2020.
(iii) Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk melakukan segala tindakan
(tanpa ada yang dikecualikan) yang diperlukan atau disyaratkan sehubungan dengan
Rencana Transaksi dan pelaksanaannya, termasuk namun tidak terbatas pada menetapkan
struktur akhir transaksi, menandatangani perjanjian dan dokumen-dokumen terkait (beserta
setiap perubahan dan penambahannya dari waktu ke waktu), mengumumkan keterbukaan
informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi dan pelaksanaannya, menyetujui dan
melaksanakan penyesuaian harga maupun nilai Rencana Transaksi yang telah diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi, serta melakukan pemberitahuan dan pelaporan kepada
instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda 3:
Hasil Keputusan (i) Menyetujui penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dan/atau anak
perusahaan Perseroan baik yang dimiliki saat ini maupun yang akan ada di kemudian hari
dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan,
sehubungan dengan perolehan pendanaan bagi Perseroan maupun anak perusahaan
Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi, berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Pinjaman Sindikasi tertanggal 24 Maret 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali
pada tanggal 31 Maret 2026, dengan nilai fasilitas hingga sebesar Rp14.500.000.000.000
(empat belas triliun lima ratus miliar Rupiah).
(ii) Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan ini, termasuk namun tidak terbatas pada
menetapkan aset yang dijaminkan, menyetujui dan menandatangani dokumen jaminan dan
dokumen pendanaan terkait, serta melakukan tindakan yang diperlukan untuk
menyempurnakan jaminan yang diberikan termasuk melakukan pendaftaran atas tiap-tiap
pemberian jaminan tersebut dan pelaporan kepada instansi yang berwenang sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang
dikecualikan.
Hasil RUPSLB:
- Agenda 1:
Hasil Keputusan Menyetujui pengangkatan Bapak Stephanus E. D Sutantio sebagai Direktur Perseroan,
berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini hingga berakhirnya masa jabatan anggota Direksi
Hasil RUPST:
- Agenda 2:
Hasil Keputusan
1. Menyetujui perubahan-perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu:
a. Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha;
b. Pasal 24 mengenai Rapat Direksi; dan
c. Pasal 27 mengenai Rapat Dewan Komisaris.
2. Memberikan kuasa kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk
bertindak mewakili Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyusun, merubah baik
menambah maupun mengurangi, menyatakan kembali, serta melakukan segala tindakan
lainnya yang diperlukan sehubungan dengan perubahan ketentuan-ketentuan Anggaran
dasar Perseroan tersebut.