IQPlus
REAL TIME DATA & NEWS SERVICE
🔍
Hangseng Index 25,726.54 ▲0.91%Kuala Lumpur Stock Exchange 1,735.97 ▲0.27%Kospi200 1,080.98 ▲6.75%Korea Composite 6,852.58 ▲5.89%Nikkei 225 Osaka 66,216.79 ▲1.36%Shanghai Composite 3,903.72 ▲0.24%Shenzhen Composite 2,527.16 ▲0.79%Thailand Stock Exchange 1,614.39 ▲0.29%Straits Times Singapore 5,665.29 ▼-0.51%CAC 40 Paris 8,505.26 ▲0.04%DAX Frankfurt 25,976.18 ▼-0.44%FTSE 100 London 10,713.22 ▼-0.28%Dow Jones Industrial Average 53,463.05 ▲0.22%S&P 500 7,707.98 ▲0.21%Nasdaq Composite 26,331.09 ▲0.16%Dow Jones Futures 53,474.00 ▼-0.10%New York Stock Exchange 17,188.46 ▼-1.43%Tin 3M 55,730.00 ▲0.32%Zinc 3M 3,696.50 ▼-0.32%Cocoa Nybot 5,934.00 ▲0.25%Light Crude Oil NYM 85.63 ▲1.47%Brent Crude 92.91 ▲1.41%Aluminum 3M 3,211.50 ▼-0.50%Nickel 3M 16,985.00 ▼-0.75%Copper 3M 14,008.00 ▼-0.30%Loco London Gold 4,490.85 ▼-0.69%Loco London Silver 66.59 ▼-0.48%Emas Rupiah 2,560,995.50 ▼-1.17%Hangseng Index 25,726.54 ▲0.91%Kuala Lumpur Stock Exchange 1,735.97 ▲0.27%Kospi200 1,080.98 ▲6.75%Korea Composite 6,852.58 ▲5.89%Nikkei 225 Osaka 66,216.79 ▲1.36%Shanghai Composite 3,903.72 ▲0.24%Shenzhen Composite 2,527.16 ▲0.79%Thailand Stock Exchange 1,614.39 ▲0.29%Straits Times Singapore 5,665.29 ▼-0.51%CAC 40 Paris 8,505.26 ▲0.04%DAX Frankfurt 25,976.18 ▼-0.44%FTSE 100 London 10,713.22 ▼-0.28%Dow Jones Industrial Average 53,463.05 ▲0.22%S&P 500 7,707.98 ▲0.21%Nasdaq Composite 26,331.09 ▲0.16%Dow Jones Futures 53,474.00 ▼-0.10%New York Stock Exchange 17,188.46 ▼-1.43%Tin 3M 55,730.00 ▲0.32%Zinc 3M 3,696.50 ▼-0.32%Cocoa Nybot 5,934.00 ▲0.25%Light Crude Oil NYM 85.63 ▲1.47%Brent Crude 92.91 ▲1.41%Aluminum 3M 3,211.50 ▼-0.50%Nickel 3M 16,985.00 ▼-0.75%Copper 3M 14,008.00 ▼-0.30%Loco London Gold 4,490.85 ▼-0.69%Loco London Silver 66.59 ▼-0.48%Emas Rupiah 2,560,995.50 ▼-1.17%
IHSG 6,495.996 ▲ +101.871 (+1.59%) | USD-IDR 17,736
← Kembali
Market News - EKOM
OJK CABUT IZIN USAHA BPR CITRA BERSADA ABADI DI KOTA BEKASI
🕐 20/08/26 07:13 | IQPLUS
23125978

IQPlus, (20/8) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Kompleks Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Langkah itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi sebagaimana keterangan resminya di Jakarta, Rabu.

Pada 6 Agustus 2025, OJK telah menetapkan BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dengan status pengawasan BPR dalam penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 2,98 persen) dan cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,59 persen atau kurang dari 5 persen.

Selanjutnya, pada 5 Agustus 2026, OJK menetapkan BPR Citra Bersada Aabdi sebagai bank dengan status pengawasan BPR dalam resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan.

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Namun demikian pengurus dan pemegang saham PT BPR Citra Bersada Abadi tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.

Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan bank dalam resolusi BPR Citra Bersada Abadi dengan melakukan likuidasi bank dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Langkah LPS tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi.

Menindaklanjuti permintaan LPS, maka berdasarkan Pasal 19 POJK, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPR Citra Bersada Abadi.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Edwin. (end)
📰 BERITA TERKAIT
INEW: INDEKS STOXX 600 EROPA BERGERAK DATAR KAMIS INI
20/08/26 14:59
EKOM: HAPUS BATAS HARGA SAHAM MINIMUM RP50, BEI DISKUSI DENGAN PELAKU PASAR
20/08/26 14:57
EKOM: DPR DORONG PENGUATAN INDUSTRI KENDARAAN LISTRIK NASIONAL
20/08/26 14:54
EKOM: MENPERIN: PEMIMPIN BUMN HARUS MAMPU JAGA RELEVANSI BISNIS
20/08/26 14:51
EKOM: PT PETROKIMIA GRESIK DORONG PETANI TINGKATKAN PRODUKTIVITAS CABAI
20/08/26 14:47
EKOM: IBMA FOKUS INTEGRASIKAN PELAKU USAHA EMAS PADA TAHUN PERTAMA DIBENTUK
20/08/26 14:26
EKOM: DPLK SYARIAH MUAMALAT MASUK KE INSTRUMEN INVESTASI ETF EMAS
20/08/26 14:11
EKOM: KARYA KREATIF INDONESIA 2026 : DORONG UMKM BANGKIT, TANGGUH, DAN BERDAYA SAING
20/08/26 13:42
🏢 LEMBAGA TERKAIT
IDX ID Clear (KPEI) KSEI OJK

Disclaimer :

All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).

ADDRESS :

Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240

Info Produk

Marketing

Technical Support

SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3

Phone : 021-4513821

Email : marketing@iqplus.info

HomeHome NewsNews Top20Top 20 MarketSummary InfoInfo
Memuat Top 20…