HAPUS BATAS HARGA SAHAM MINIMUM RP50, BEI DISKUSI DENGAN PELAKU PASAR
🕐 20/08/26 14:57 | IQPLUS
23153834
IQPlus, (20/8) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah bersiap menghapus batas bawah harga saham sebesar Rp50 (saham gocap) yang selama ini berlaku di pasar reguler. Kebijakan ini diambil guna memberikan ruang transaksi yang lebih fleksibel serta mendukung mekanisme penemuan harga yang lebih efektif bagi para investor.
Direktur BEI, Jeffrey Hendrik, mengonfirmasi bahwa otoritas bursa kini sedang dalam proses mematangkan rencana tersebut. "Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," ujar Jeffrey saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Sebagai langkah awal penyusunan regulasi, BEI telah mulai menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan di pasar modal. Pada Rabu (19/8/2026), bursa menggelar diskusi intensif bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Selain pelaku pasar domestik, BEI juga menghimpun pandangan dari kalangan investor global.
Mengenai detail pelaksanaan teknis dan linimasa peluncuran, BEI masih mengkaji kesiapan infrastruktur di tingkat pelaku industri. Rincian aturan baru ini akan diumumkan secara resmi setelah seluruh masukan terhimpun dan kesiapan platform perdagangan di setiap Anggota Bursa (AB) dipastikan memadai. (end)
All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise.
All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange.
All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein.
By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).