IQPlus
🔍
Hangseng Index 23,896.83▲ 0.12%Kuala Lumpur Stock Exchange 1,598.85▼ -0.05%Kospi200 899.79▲ 4.78%Korea Composite 5,784.71▲ 4.18%Nikkei 225 Osaka 64,819.98▲ 1.16%Shanghai Composite 3,731.64▼ -0.10%Shenzhen Composite 2,245.07▲ 0.39%Thailand Stock Exchange 1,554.94▼ -1.08%MSCI Indonesia ETF 9.61▼ -3.32%Straits Times Singapore 5,438.00▲ 0.63%Austrian Traded Index 6,506.54▼ -0.77%Euro Stoxx 6,121.66▼ -0.38%CAC 40 Paris 7,838.49▼ -0.38%DAX Frankfurt 25,304.42▼ -0.06%FTSE 100 London 10,702.78▼ -0.29%Dow Jones Industrial Average 52,495.88▲ 1.02%S&P 500 7,712.65▲ 0.29%Nasdaq Composite 26,424.82▼ -0.02%Dow Jones Futures 52,687.00▼ -0.06%S&P Futures 7,779.50▲ 0.31%Nasdaq Futures 29,980.75▲ 1.03%New York Stock Exchange 17,188.46▼ -1.43%Tin 3M 51,540.00▲ 1.38%Zinc 3M 3,734.50▲ 0.57%Cocoa Nybot 5,755.00▲ 1.20%Light Crude Oil NYM 99.18▲ 1.39%Brent Crude 110.34▲ 1.42%Aluminum 3M 3,021.00▲ 0.17%Nickel 3M 15,920.00▲ 2.52%Copper 3M 14,446.00▲ 0.75%Loco London Gold 4,117.50▼ -0.18%Loco London Silver 57.55▼ -0.74%Emas Rupiah 2,379,168.25▼ -0.23%Hangseng Index 23,896.83▲ 0.12%Kuala Lumpur Stock Exchange 1,598.85▼ -0.05%Kospi200 899.79▲ 4.78%Korea Composite 5,784.71▲ 4.18%Nikkei 225 Osaka 64,819.98▲ 1.16%Shanghai Composite 3,731.64▼ -0.10%Shenzhen Composite 2,245.07▲ 0.39%Thailand Stock Exchange 1,554.94▼ -1.08%MSCI Indonesia ETF 9.61▼ -3.32%Straits Times Singapore 5,438.00▲ 0.63%Austrian Traded Index 6,506.54▼ -0.77%Euro Stoxx 6,121.66▼ -0.38%CAC 40 Paris 7,838.49▼ -0.38%DAX Frankfurt 25,304.42▼ -0.06%FTSE 100 London 10,702.78▼ -0.29%Dow Jones Industrial Average 52,495.88▲ 1.02%S&P 500 7,712.65▲ 0.29%Nasdaq Composite 26,424.82▼ -0.02%Dow Jones Futures 52,687.00▼ -0.06%S&P Futures 7,779.50▲ 0.31%Nasdaq Futures 29,980.75▲ 1.03%New York Stock Exchange 17,188.46▼ -1.43%Tin 3M 51,540.00▲ 1.38%Zinc 3M 3,734.50▲ 0.57%Cocoa Nybot 5,755.00▲ 1.20%Light Crude Oil NYM 99.18▲ 1.39%Brent Crude 110.34▲ 1.42%Aluminum 3M 3,021.00▲ 0.17%Nickel 3M 15,920.00▲ 2.52%Copper 3M 14,446.00▲ 0.75%Loco London Gold 4,117.50▼ -0.18%Loco London Silver 57.55▼ -0.74%Emas Rupiah 2,379,168.25▼ -0.23%
IHSG 5,299.874 ▲ +20.986 (+0.40%) | USD-IDR 17,970
← Kembali
Market News - EKOM
KEMENPERIN : PRINSIP HIJAU IKM PERLUAS PASAR HINGGA PACU PEMBIAYAAN
🕐 13/10/26 09:08 | IQPLUS
28532872

IQPlus, (13/10) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan penerapan prinsip industri hijau bagi industri kecil menengah (IKM) dapat membantu memperluas akses pasar, rantai pasok, serta membuka peluang pembiayaan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menyampaikan, penguatan kapasitas keberlanjutan bagi IKM membutuhkan sinergi pemerintah, industri besar, lembaga keuangan, dan pelaku usaha agar mampu memenuhi kebutuhan rantai pasok nasional maupun global.

"Bagi IKM, kemitraan dengan perusahaan besar tidak hanya membuka peluang pemasaran, tetapi juga memberikan kesempatan untuk menunjukkan kualitas produk dan meningkatkan kemampuan usaha agar sesuai dengan kebutuhan mitra. Sementara itu, perusahaan besar dapat memperkuat rantai pasok domestik dengan menghadirkan lebih banyak produk dalam negeri kepada konsumen," ujar Reni dalam keterangannya yang sudah dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama Kemenperin dengan PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MR. DIY Indonesia), yang ditandai penandatanganan nota kesepahaman pada 18 Mei 2026. Kerja sama itu mencakup pertukaran informasi, promosi, perluasan pasar, pengembangan kemitraan, serta pendampingan pemasaran produk IKM.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen IKMA berpartisipasi dalam pelatihan dan talkshow manajemen keuangan serta bisnis berkelanjutan bagi pelaku UMKM dan IKM di Jakarta pada 8 Oktober 2026, yang diinisiasi MR. DIY Indonesia bersama PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Reni menjelaskan, penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dapat meningkatkan efisiensi operasional sekaligus memperkuat daya saing IKM. Praktiknya meliputi efisiensi energi, pengelolaan limbah, penggunaan bahan ramah lingkungan, dan penguatan tata kelola usaha.

Kemenperin juga menghadirkan Program Pemberdayaan IKM Hijau untuk mendorong transformasi usaha secara bertahap sesuai karakteristik masing-masing pelaku industri.

Sekretaris Ditjen IKMA Kemenperin Yedi Sabaryadi mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, khususnya pembangunan industri hijau.

"Kami ingin memastikan bahwa prinsip keberlanjutan dapat diterjemahkan ke dalam praktik yang sederhana, namun berdampak nyata, mulai dari penyusunan standar operasional prosedur bisnis perusahaan yang nondiskriminatif, efisiensi energi dan sumber daya, pengelolaan material dan limbah, penggunaan bahan yang lebih berkelanjutan, penguatan tata kelola, hingga pencatatan dan dokumentasi praktik hijau," jelas Yedi.

Menurutnya, penerapan praktik industri hijau dapat membantu IKM memenuhi persyaratan rantai pasok, menjangkau pasar yang memperhatikan aspek lingkungan, serta memanfaatkan peluang pembiayaan berkelanjutan.

Upaya tersebut sejalan dengan pengembangan ekosistem keuangan berkelanjutan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia. (end)
📰 BERITA TERKAIT
EKOM: BANDARA LOMBOK CATAT REKOR TERTINGGI TRAFIK PESAWAT DI MOTOGP 2026
21/10/26 09:16
COMD: HARGA EMAS MELEMAH HARI RABU INI
21/10/26 08:59
COMD: DOLAR AS TETAP BERADA DI BAWAH TEKANAN RABU INI
21/10/26 08:53
INEW: EKSPOR JEPANG BULAN SEPTEMBER NAIK 16,7%
21/10/26 08:49
EKOM: PELNI RAIH PENGHARGAAN ESG NOW LEADERSHIP FORUM & AWARDS 2026
21/10/26 08:47
EKOM: TAMARIS HIDRO TAWARKAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAHAP II 2026
21/10/26 08:37
COMD: HARGA MINYAK NAIK TIPIS RABU PAGI
21/10/26 08:02
EKOM: PHE CATAT INVESTASI HULU MIGAS CAPAI 15,42 MILIAR DOLAR AS PADA 2025
21/10/26 07:26
🏢 LEMBAGA TERKAIT
IDX ID Clear (KPEI) KSEI OJK

Disclaimer :

All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).

ADDRESS :

Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240

Info Produk

Marketing

Technical Support

SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3

Phone : 021-4513821

Email : marketing@iqplus.info

HomeHome NewsNews Top20Top 20 MarketSummary InfoInfo
Memuat Top 20…