IQPlus
🔍
Hangseng Index 23,819.73▼ -0.20%Kuala Lumpur Stock Exchange 1,598.72▼ -0.05%Kospi200 893.58▲ 4.05%Korea Composite 5,749.07▲ 3.54%Nikkei 225 Osaka 64,823.55▲ 1.17%Shanghai Composite 3,721.25▼ -0.38%Shenzhen Composite 2,236.83▲ 0.02%Thailand Stock Exchange 1,540.99▼ -0.90%MSCI Indonesia ETF 9.61▼ -3.32%Straits Times Singapore 5,454.50▲ 0.93%Austrian Traded Index 6,452.99▼ -0.82%Euro Stoxx 6,121.66▼ -0.38%CAC 40 Paris 7,838.49▼ -0.38%DAX Frankfurt 25,304.42▼ -0.06%FTSE 100 London 10,702.78▼ -0.29%Dow Jones Industrial Average 52,495.88▲ 1.02%S&P 500 7,712.65▲ 0.29%Nasdaq Composite 26,424.82▼ -0.02%Dow Jones Futures 52,745.00▲ 0.05%S&P Futures 7,782.25▲ 0.35%Nasdaq Futures 29,962.25▲ 0.97%New York Stock Exchange 17,188.46▼ -1.43%Tin 3M 51,600.00▲ 0.52%Zinc 3M 3,728.50▲ 0.11%Cocoa Nybot 5,755.00▲ 1.20%Light Crude Oil NYM 99.19▲ 1.40%Brent Crude 110.37▲ 1.45%Aluminum 3M 3,016.50▲ 0.47%Nickel 3M 15,945.00▲ 1.81%Copper 3M 14,425.00▲ 0.03%Loco London Gold 4,119.40▲ 0.03%Loco London Silver 57.47▼ -0.02%Emas Rupiah 2,379,805.75▼ -0.20%Hangseng Index 23,819.73▼ -0.20%Kuala Lumpur Stock Exchange 1,598.72▼ -0.05%Kospi200 893.58▲ 4.05%Korea Composite 5,749.07▲ 3.54%Nikkei 225 Osaka 64,823.55▲ 1.17%Shanghai Composite 3,721.25▼ -0.38%Shenzhen Composite 2,236.83▲ 0.02%Thailand Stock Exchange 1,540.99▼ -0.90%MSCI Indonesia ETF 9.61▼ -3.32%Straits Times Singapore 5,454.50▲ 0.93%Austrian Traded Index 6,452.99▼ -0.82%Euro Stoxx 6,121.66▼ -0.38%CAC 40 Paris 7,838.49▼ -0.38%DAX Frankfurt 25,304.42▼ -0.06%FTSE 100 London 10,702.78▼ -0.29%Dow Jones Industrial Average 52,495.88▲ 1.02%S&P 500 7,712.65▲ 0.29%Nasdaq Composite 26,424.82▼ -0.02%Dow Jones Futures 52,745.00▲ 0.05%S&P Futures 7,782.25▲ 0.35%Nasdaq Futures 29,962.25▲ 0.97%New York Stock Exchange 17,188.46▼ -1.43%Tin 3M 51,600.00▲ 0.52%Zinc 3M 3,728.50▲ 0.11%Cocoa Nybot 5,755.00▲ 1.20%Light Crude Oil NYM 99.19▲ 1.40%Brent Crude 110.37▲ 1.45%Aluminum 3M 3,016.50▲ 0.47%Nickel 3M 15,945.00▲ 1.81%Copper 3M 14,425.00▲ 0.03%Loco London Gold 4,119.40▲ 0.03%Loco London Silver 57.47▼ -0.02%Emas Rupiah 2,379,805.75▼ -0.20%
IHSG 5,209.618 ▼ -69.270 (-1.31%) | USD-IDR 17,965
← Kembali
Market News - EKOM
KEMENKEU RILIS ATURAN BARU SOAL PEMBAYARAN UTANG PAJAK
🕐 13/10/26 07:18 | IQPLUS
28526271

IQPlus, (13/10) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan baru mengenai mekanisme pembayaran utang pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, menjelaskan, pembayaran utang pajak sebelumnya dihitung secara proporsional dengan sanksi administratif.

Melalui ketentuan baru ini, pembayaran akan diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak.

"Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," kata Bimo.

Di samping itu, PMK 71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan. Pembaruan juga mencakup ketentuan yang memperjelas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

PMK itu juga menggarisbawahi bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Meski begitu, Dirjen Pajak menegaskan penyempurnaan ketentuan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban untuk melunasi pokok utang pajak.

Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap diberikan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi fiskal, penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.

Bimo menuturkan, penyempurnaan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang makin adil dan efektif.

"Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya," ujarnya. (end)
📰 BERITA TERKAIT
EKOM: DUKUNG HUNIAN LAYAK DI SULTENG, PLN SIAPKAN INFRASTRUKTUR KELISTRIKAN
21/10/26 10:13
EKOM: KEMENEKRAF DORONG POTENSI MILIARAN RUPIAH DARI INDUSTRI SULIH SUARA
21/10/26 09:52
EKOM: MENPERIN SARMUJI: GAS INDUSTRI DAN BAHAN BAKU MASIH PERLU PERHATIAN
21/10/26 09:43
EKOM: AIRNAV TEGASKAN KOMITMEN PENGUATAN LAYANAN NAVIGASI
21/10/26 09:29
EKOM: BANK JAKARTA RAIH DUA PENGHARGAAN DI AJANG INDONESIA AWARDS 2026
21/10/26 09:22
EKOM: BANDARA LOMBOK CATAT REKOR TERTINGGI TRAFIK PESAWAT DI MOTOGP 2026
21/10/26 09:16
COMD: HARGA EMAS MELEMAH HARI RABU INI
21/10/26 08:59
COMD: DOLAR AS TETAP BERADA DI BAWAH TEKANAN RABU INI
21/10/26 08:53
🏢 LEMBAGA TERKAIT
IDX ID Clear (KPEI) KSEI OJK

Disclaimer :

All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).

ADDRESS :

Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240

Info Produk

Marketing

Technical Support

SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3

Phone : 021-4513821

Email : marketing@iqplus.info

HomeHome NewsNews Top20Top 20 MarketSummary InfoInfo
Memuat Top 20…