IQPlus
🔍
Hangseng Index 23,211.81▲ 0.51%Kuala Lumpur Stock Exchange 1,604.36▼ -0.45%Kospi200 851.51▼ -1.31%Korea Composite 5,469.47▼ -1.46%Nikkei 225 Osaka 62,189.65▼ -0.80%Shanghai Composite 3,697.52▲ 0.19%Shenzhen Composite 2,187.88▼ -1.13%Thailand Stock Exchange 1,579.03▲ 1.05%MSCI Indonesia ETF 10.53▲ 2.23%Straits Times Singapore 5,415.91▼ -0.12%Austrian Traded Index 6,270.26▲ 0.10%Euro Stoxx 6,207.52▲ 1.40%CAC 40 Paris 7,847.32▲ 0.83%DAX Frankfurt 25,410.84▲ 0.91%FTSE 100 London 10,767.33▲ 0.72%Dow Jones Industrial Average 52,318.01▲ 0.20%S&P 500 7,678.03▲ 0.71%Nasdaq Composite 26,197.01▲ 0.93%Dow Jones Futures 52,509.00▲ 0.22%S&P Futures 7,800.250.00%Nasdaq Futures 30,023.75▲ 0.06%New York Stock Exchange 17,188.46▼ -1.43%Tin 3M 50,800.00▲ 0.56%Zinc 3M 3,823.00▲ 2.14%Cocoa Nybot 5,503.00▼ -1.59%Light Crude Oil NYM 102.35▼ -0.89%Brent Crude 111.23▼ -0.42%Aluminum 3M 3,038.00▼ -0.20%Nickel 3M 15,525.00▼ -2.04%Copper 3M 14,338.00▲ 0.11%Loco London Gold 4,009.80▼ -0.15%Loco London Silver 53.83▼ -0.97%Emas Rupiah 2,339,812.25▲ 0.67%Hangseng Index 23,211.81▲ 0.51%Kuala Lumpur Stock Exchange 1,604.36▼ -0.45%Kospi200 851.51▼ -1.31%Korea Composite 5,469.47▼ -1.46%Nikkei 225 Osaka 62,189.65▼ -0.80%Shanghai Composite 3,697.52▲ 0.19%Shenzhen Composite 2,187.88▼ -1.13%Thailand Stock Exchange 1,579.03▲ 1.05%MSCI Indonesia ETF 10.53▲ 2.23%Straits Times Singapore 5,415.91▼ -0.12%Austrian Traded Index 6,270.26▲ 0.10%Euro Stoxx 6,207.52▲ 1.40%CAC 40 Paris 7,847.32▲ 0.83%DAX Frankfurt 25,410.84▲ 0.91%FTSE 100 London 10,767.33▲ 0.72%Dow Jones Industrial Average 52,318.01▲ 0.20%S&P 500 7,678.03▲ 0.71%Nasdaq Composite 26,197.01▲ 0.93%Dow Jones Futures 52,509.00▲ 0.22%S&P Futures 7,800.250.00%Nasdaq Futures 30,023.75▲ 0.06%New York Stock Exchange 17,188.46▼ -1.43%Tin 3M 50,800.00▲ 0.56%Zinc 3M 3,823.00▲ 2.14%Cocoa Nybot 5,503.00▼ -1.59%Light Crude Oil NYM 102.35▼ -0.89%Brent Crude 111.23▼ -0.42%Aluminum 3M 3,038.00▼ -0.20%Nickel 3M 15,525.00▼ -2.04%Copper 3M 14,338.00▲ 0.11%Loco London Gold 4,009.80▼ -0.15%Loco London Silver 53.83▼ -0.97%Emas Rupiah 2,339,812.25▲ 0.67%
IHSG 5,373.094 ▼ -66.164 (-1.22%) | USD-IDR 18,146
← Kembali
Market News - EKOM
BEI SEMPURNAKAN KETENTUAN PAPAN PEMANTAUAN KHUSUS
🕐 28/09/26 08:42 | IQPLUS
27031319

IQPlus, (28/9) - Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kualitas mekanisme perdagangan di Pasar Modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Kedua perubahan peraturan tersebut diterbitkan pada Jumat (25/9) dan mulai efektif diberlakukan pada hari ini, Senin (28/9).

Penyempurnaan tersebut merupakan bagian dari komitmen BEI untuk terus melakukan evaluasi dan pengembangan kebijakan secara berkelanjutan (continuous improvement) dengan mempertimbangkan hasil pemantauan pasca implementasi mekanisme Full Call Auction, serta penyelarasan dengan kebijakan lain secara menyeluruh yang telah diterapkan di pasar modal Indonesia. Penyesuaian dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi pasar termasuk penyelarasan kebijakan reformasi transparansi, ketentuan terkait minimum harga, likuiditas, free float dan aktivitas perdagangan di Pasar Sekunder.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan, "Evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari upaya Bursa untuk memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang sejalan dengan dinamika pasar dengan tetap mempertahankan filosofi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai bentuk perlindungan investor. Penyempurnaan ini dilakukan dengan mempertahankan kriteria yang relevan secara fundamental, sekaligus menyesuaikan ketentuan lainnya terkait likuiditas guna meningkatkan price discovery."

Sebelumnya, Papan Pemantauan Khusus telah mengalami beberapa tahapan pengembangan, termasuk implementasi Hybrid Call Auction pada 12 Juni 2023, Full Call Auction pada 25 Maret 2024, serta tinjauan pasca implementasi pada 21 Juni 2024. Melalui perubahan Peraturan Nomor I-X, BEI melakukan penyesuaian terhadap kriteria penempatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Penyesuaian tersebut antara lain mencakup penghapusan kriteria 1, 6, 7, dan 10 terkait harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan tertentu untuk tetap tercatat di Bursa (free float), serta penghentian sementara perdagangan yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Penyesuaian ini dilakukan untuk mempertajam price discovery atas saham yang diperdagangkan di Bursa.

Sementara itu, kriteria lainnya dalam Papan Pemantauan Khusus yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan, termasuk kriteria terkait kondisi laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan, serta kondisi lain yang ditetapkan Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini guna memastikan bahwa Papan Pemantauan Khusus tetap berperan sebagai perlindungan utama bagi seluruh investor dalam mengambil keputusan investasi di Pasar Modal Indonesia.

Selain itu, melalui perubahan Peraturan Nomor II-X, BEI melakukan penyempurnaan terhadap mekanisme perdagangan Efek pada Papan Pemantauan Khusus, termasuk penerapan Non-Cancellation Period dalam mekanisme Full Call Auction. Penerapan mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas proses pembentukan harga dengan mengurangi aktivitas perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses tersebut, sehingga harga yang terbentuk dapat semakin mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran secara wajar.

Implementasi Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus akan mulai diberlakukan bersamaan dengan implementasi Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP), dengan tanggal efektif penerapannya akan diumumkan lebih lanjut. Dengan berlakunya penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus pada hari ini (28/9), sebanyak 92 Efek keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria 1, 6, 7, dan/atau 10 yang dihapus. Sementara itu, sebanyak 42 Efek tetap berada pada Papan Pemantauan Khusus karena masih memenuhi kriteria fundamental yang berlaku. (end)

📰 BERITA TERKAIT
EKOM: KEMENTERIAN PKP: PROGRAM BEDAH RUMAH PER 28 OKTOBER CAPAI 70,9 PERSEN
26/10/26 16:57
EKOM: KADIN SOROTI PENGUATAN KAPASITAS DUNIA USAHA GUNA HADAPI TANTANGAN
26/10/26 16:51
COMD: BI TERUS PANTAU PERGERAKAN RUPIAH DI TENGAH GEJOLAK PASAR
26/10/26 16:33
EKOM: IHSG SESI II DITUTUP MELEMAH 66 POIN DI LEVEL 5.373
26/10/26 16:26
EKOM: BAHLIL: PERPRES 107/2026 JADI BABAK BARU PENGADAAN BBM HINGGA LPG
26/10/26 16:06
EKOM: MENKEU PASTIKAN PENERBITAN SBN MASIH SESUAI TARGET
26/10/26 16:04
COMD: IMBAL HASIL OBLIGASI PEMERINTAH AS BERGERAK SEDIKIT LEBIH RENDAH
26/10/26 15:44
EKOM: DEKAN ADBI: RI PERLU PERKUAT UKM AGAR TRANSFORMASI KE SEKTOR FORMAL
26/10/26 15:44
🏢 LEMBAGA TERKAIT
IDX ID Clear (KPEI) KSEI OJK

Disclaimer :

All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).

ADDRESS :

Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240

Info Produk

Marketing

Technical Support

SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3

Phone : 021-4513821

Email : marketing@iqplus.info

HomeHome NewsNews Top20Top 20 MarketSummary InfoInfo
Memuat Top 20…