BAHLIL: PERPRES 107/2026 JADI BABAK BARU PENGADAAN BBM HINGGA LPG
🕐 26/10/26 16:06 | IQPLUS
29857837
IQPlus, (26/10) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 menjadi babak baru dalam sistem pengadaan minyak mentah (crude), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG).
"Perpres 107 ini adalah sebagai babak baru dalam sistem pengadaan crude, BBM, dan LPG bagi negara kita," kata Bahlil di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, melalui perpres tersebut, mekanisme pengadaan yang selama ini dilakukan PT Pertamina (Persero) melalui skema business to business (B2B) akan beralih dengan melibatkan skema government to government (G2G) dan government to business (G2B).
"Artinya kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan, negara-negara mana saja yang kita akan ambil," katanya.
Ia menyampaikan, selama ini proses tender yang dilakukan Pertamina membutuhkan waktu lama. Bahkan, ketika Pertamina telah memenangkan tender dengan harga lebih murah, kesepakatan tersebut masih berpotensi tidak terealisasi apabila negara pemasok menerima tawaran lebih tinggi dari negara lain.
"Ada beberapa negara, kita sudah tender, Pertamina sudah menang dengan harga murah di negara mereka. Kemudian setelah itu, kalau ada negara lain yang datang membeli dengan harga yang lebih mahal, maka Pertamina selalu dijadikan nomor kesekian," ujarnya. (end/ant)
All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise.
All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange.
All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein.
By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).