IQPlus
🔍
Hangseng Index 23,867.74▼ -1.32%Kuala Lumpur Stock Exchange 1,599.58▲ 0.24%Kospi200 858.78▼ -3.65%Korea Composite 5,552.74▼ -3.73%Nikkei 225 Osaka 64,037.26▼ -1.35%Shanghai Composite 3,735.37▲ 0.12%Shenzhen Composite 2,236.38▲ 0.34%Thailand Stock Exchange 1,554.94▼ -1.07%MSCI Indonesia ETF 9.61▼ -3.32%Straits Times Singapore 5,404.02▼ -0.15%Austrian Traded Index 6,506.54▼ -0.77%Euro Stoxx 6,144.81▼ -0.96%CAC 40 Paris 7,807.49▼ -0.77%DAX Frankfurt 25,113.64▼ -0.81%FTSE 100 London 10,702.78▼ -0.58%Dow Jones Industrial Average 51,966.03▼ -0.07%S&P 500 7,690.79▲ 0.41%Nasdaq Composite 26,430.89▲ 1.11%Dow Jones Futures 52,178.00▼ -0.01%S&P Futures 7,738.25▲ 0.05%Nasdaq Futures 29,657.25▼ -0.22%New York Stock Exchange 17,188.46▼ -1.43%Tin 3M 51,000.00▲ 0.32%Zinc 3M 3,694.00▼ -0.54%Cocoa Nybot 5,755.00▲ 1.20%Light Crude Oil NYM 100.63▲ 2.12%Brent Crude 111.22▲ 1.52%Aluminum 3M 3,000.50▼ -0.53%Nickel 3M 15,580.00▲ 0.33%Copper 3M 14,342.00▲ 0.02%Loco London Gold 4,124.50▼ -0.37%Loco London Silver 57.12▲ 0.11%Emas Rupiah 2,384,157.75▼ -0.62%Hangseng Index 23,867.74▼ -1.32%Kuala Lumpur Stock Exchange 1,599.58▲ 0.24%Kospi200 858.78▼ -3.65%Korea Composite 5,552.74▼ -3.73%Nikkei 225 Osaka 64,037.26▼ -1.35%Shanghai Composite 3,735.37▲ 0.12%Shenzhen Composite 2,236.38▲ 0.34%Thailand Stock Exchange 1,554.94▼ -1.07%MSCI Indonesia ETF 9.61▼ -3.32%Straits Times Singapore 5,404.02▼ -0.15%Austrian Traded Index 6,506.54▼ -0.77%Euro Stoxx 6,144.81▼ -0.96%CAC 40 Paris 7,807.49▼ -0.77%DAX Frankfurt 25,113.64▼ -0.81%FTSE 100 London 10,702.78▼ -0.58%Dow Jones Industrial Average 51,966.03▼ -0.07%S&P 500 7,690.79▲ 0.41%Nasdaq Composite 26,430.89▲ 1.11%Dow Jones Futures 52,178.00▼ -0.01%S&P Futures 7,738.25▲ 0.05%Nasdaq Futures 29,657.25▼ -0.22%New York Stock Exchange 17,188.46▼ -1.43%Tin 3M 51,000.00▲ 0.32%Zinc 3M 3,694.00▼ -0.54%Cocoa Nybot 5,755.00▲ 1.20%Light Crude Oil NYM 100.63▲ 2.12%Brent Crude 111.22▲ 1.52%Aluminum 3M 3,000.50▼ -0.53%Nickel 3M 15,580.00▲ 0.33%Copper 3M 14,342.00▲ 0.02%Loco London Gold 4,124.50▼ -0.37%Loco London Silver 57.12▲ 0.11%Emas Rupiah 2,384,157.75▼ -0.62%
IHSG 5,263.030 ▲ +266.421 (+5.33%) | USD-IDR 17,978
← Kembali
Market News - EKOM
TERBITKAN POJK BARU, OJK BERHARAP KUALITAS RENCANA BISNIS BANK NAIK
🕐 16/10/26 07:06 | IQPLUS
28825563

IQPlus, (16/10) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan kualitas Rencana Bisnis Bank (RBB) dapat meningkat seiring dengan adanya penyempurnaan peraturan melalui penerbitan POJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang RBB.

Dengan kualitas RBB yang meningkat, hal ini dinilai mampu menjadi dasar penyusunan strategi usaha yang lebih realistis, adaptif, dan selaras dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing bank.

"Pengaturan ini juga diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan OJK melalui tersedianya informasi yang komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan strategi bank," kata Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dengan begitu, katanya, pengawasan terhadap bank dapat dilakukan secara forward looking dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

OJK menyampaikan POJK 17/2026 ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri perbankan, transformasi digital, serta dinamika perekonomian, sekaligus mendukung pelaksanaan pengawasan berbasis risiko yang lebih efektif.



POJK 17/2026 diterbitkan pada 30 September 2026 sebagai pembaruan POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.

Melalui POJK ini, OJK menegaskan bahwa RBB tidak hanya merupakan dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan.

Lebih dari itu, RBB juga menjadi instrumen strategis yang menjadi pedoman bagi bank dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha, serta pengelolaan risiko secara terukur dan berkelanjutan.

OJK memandang perlunya penyempurnaan pengaturan agar rencana bisnis tetap relevan dengan perkembangan industri dan mampu mendukung pengelolaan bank yang sehat, tangguh, dan berdaya saing.

Hal ini seiring dengan berkembangnya model bisnis bank, inovasi produk dan layanan, digitalisasi perbankan, serta diterbitkannya berbagai ketentuan baru di sektor perbankan.

Berikut beberapa poin yang diatur dalam POJK 17/2026.

- Kewajiban bank menyusun Rencana Bisnis secara realistis, berbasis risiko, memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta memastikan keselarasan dengan rencana strategis bank.

- Kewajiban Direksi menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana Bisnis, kewajiban Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas pelaksanaan Rencana Bisnis, serta kewajiban Dewan Pengawas Syariah memberikan opini atas Rencana Bisnis bagi bank umum syariah dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah.

- Penyempurnaan cakupan Rencana Bisnis yang paling sedikit meliputi ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola, dan kinerja bank, proyeksi laporan keuangan, proyeksi rasio dan proyeksi rasio tertentu lainnya, rencana pendanaan, rencana penyediaan dana, rencana penyertaan modal dan rencana divestasi, rencana permodalan, rencana pengembangan infrastruktur organisasi, rencana strategis penyelenggaraan produk, rencana pengembangan dan perubahan jaringan kantor, dan informasi lain.

- Pengaturan mengenai penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, serta pelaporan Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan OJK, termasuk Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis.

- Pengaturan mengenai sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan pelaksanaan Rencana Bisnis Bank. (end)
📰 BERITA TERKAIT
EKOM: MENTERI PU SEBUT LIMA STRATEGI INFRASTRUKTUR DUKUNG ASTA CITA DI 2028
20/10/26 16:36
EKOM: PERTAMINA DORONG EKONOMI SIRKULAR LEWAT LIMBAH PERTANIAN DI TUBAN
20/10/26 16:29
EKOM: IHSG SESI II DITUTUP MENGUAT 282 POIN DI LEVEL 5.278
20/10/26 16:24
EKOM: BAKOM: KOPDES HARUS BERORIENTASI PADA KEBERLANJUTAN BISNIS
20/10/26 15:43
EKOM: SKK MIGAS: PENERIMAAN NEGARA 109 PERSEN DARI TARGET PADA DESEMBER 2026
20/10/26 15:40
EKOM: PEMPROV JABAR: REALISASI PMA CAPAI Rp132 TRILIUN HINGGA SEPTEMBER 2026
20/10/26 15:14
EKOM: OJK KALBAR PERLUAS AKSES PEMBIAYAAN UMKM LEWAT KREDIT KUM PEDULI
20/10/26 15:09
EKOM: CFA SOCIETY SOROTI LIMA POIN PENTING PENGUATAN PASAR MODAL PASCA RILIS MSCI
20/10/26 15:03
🏢 LEMBAGA TERKAIT
IDX ID Clear (KPEI) KSEI OJK

Disclaimer :

All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).

ADDRESS :

Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240

Info Produk

Marketing

Technical Support

SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3

Phone : 021-4513821

Email : marketing@iqplus.info

HomeHome NewsNews Top20Top 20 MarketSummary InfoInfo
Memuat Top 20…