IQPlus
REAL TIME DATA & NEWS SERVICE
🔍
Hangseng Index 25,698.49 ▲0.80%Kuala Lumpur Stock Exchange 1,736.71 ▲0.31%Kospi200 1,080.98 ▲6.75%Korea Composite 6,852.58 ▲5.89%Nikkei 225 Osaka 66,216.79 ▲1.36%Shanghai Composite 3,903.72 ▲0.24%Shenzhen Composite 2,527.16 ▲0.79%Thailand Stock Exchange 1,609.99 ▲0.01%Straits Times Singapore 5,671.91 ▼-0.39%CAC 40 Paris 8,467.51 ▼-0.40%DAX Frankfurt 26,000.71 ▼-0.35%FTSE 100 London 10,759.02 ▲0.15%Dow Jones Industrial Average 53,138.70 ▼-0.61%S&P 500 7,686.27 ▼-0.28%Nasdaq Composite 26,137.36 ▼-0.74%Dow Jones Futures 53,215.00 ▼-0.59%New York Stock Exchange 17,188.46 ▼-1.43%Tin 3M 55,770.00 ▲0.40%Zinc 3M 3,753.00 ▲1.21%Cocoa Nybot 6,067.00 ▲0.60%Light Crude Oil NYM 86.26 ▲2.22%Brent Crude 93.34 ▲1.88%Aluminum 3M 3,200.00 ▼-0.87%Nickel 3M 16,865.00 ▼-1.45%Copper 3M 14,021.00 ▼-0.21%Loco London Gold 4,534.20 ▲0.27%Loco London Silver 68.81 ▲2.84%Emas Rupiah 2,588,231.25 ▼-0.12%Hangseng Index 25,698.49 ▲0.80%Kuala Lumpur Stock Exchange 1,736.71 ▲0.31%Kospi200 1,080.98 ▲6.75%Korea Composite 6,852.58 ▲5.89%Nikkei 225 Osaka 66,216.79 ▲1.36%Shanghai Composite 3,903.72 ▲0.24%Shenzhen Composite 2,527.16 ▲0.79%Thailand Stock Exchange 1,609.99 ▲0.01%Straits Times Singapore 5,671.91 ▼-0.39%CAC 40 Paris 8,467.51 ▼-0.40%DAX Frankfurt 26,000.71 ▼-0.35%FTSE 100 London 10,759.02 ▲0.15%Dow Jones Industrial Average 53,138.70 ▼-0.61%S&P 500 7,686.27 ▼-0.28%Nasdaq Composite 26,137.36 ▼-0.74%Dow Jones Futures 53,215.00 ▼-0.59%New York Stock Exchange 17,188.46 ▼-1.43%Tin 3M 55,770.00 ▲0.40%Zinc 3M 3,753.00 ▲1.21%Cocoa Nybot 6,067.00 ▲0.60%Light Crude Oil NYM 86.26 ▲2.22%Brent Crude 93.34 ▲1.88%Aluminum 3M 3,200.00 ▼-0.87%Nickel 3M 16,865.00 ▼-1.45%Copper 3M 14,021.00 ▼-0.21%Loco London Gold 4,534.20 ▲0.27%Loco London Silver 68.81 ▲2.84%Emas Rupiah 2,588,231.25 ▼-0.12%
IHSG 6,501.585 ▲ +107.460 (+1.68%) | USD-IDR 17,747
← Kembali
Market News - EKOM
PEMERINTAH TERBITKAN PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PEREMPUAN PRASEJAHTERA
🕐 13/08/26 15:38 | IQPLUS
22456218

IQPlus, (13/8) - Pemerintah melanjutkan langkah nyata untuk mewujudkan keadilan pembiayaan bagi rakyat, khususnya pelaku usaha perempuan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera, yang telah diundangkan pada 5 Agustus 2026.

Regulasi ini menjadi payung pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS), yaitu skema kredit program yang menyediakan pembiayaan produktif dengan suku bunga/marjin 8% flat per tahun, plafon hingga Rp15 juta per akad, dan tanpa persyaratan agunan tambahan, bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang berusaha maupun yang akan memulai usaha.

Dalam siaran pers Kemenko Perekonomian (13/8) Penerbitan Permenko ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan diturunkan signifikan, yang sekaligus melaksanakan hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 22 Juni 2026. Selama ini pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera, menanggung bunga pembiayaan di kisaran 24% per tahun, jauh di atas beban yang ditanggung pelaku usaha berskala besar. Melalui KPPS, beban tersebut dipangkas menjadi 8% flat per tahun. Penurunan suku bunga tersebut diberikan melalui dukungan Pemerintah dalam bentuk subsidi bunga/subsidi marjin.

Permenko 7 Tahun 2026 menegaskan tujuan program, yakni menyediakan akses kredit/pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera, memberikan kesempatan berusaha, meningkatkan lapangan pekerjaan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sasaran program juga diatur secara terukur. KPPS diperuntukkan bagi perempuan yang berasal dari keluarga prasejahtera dan terverifikasi berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional pada desil 1 sampai dengan desil 4, memiliki Nomor Induk Kependudukan dan kartu keluarga, serta tergabung dalam kelompok beranggotakan paling sedikit lima orang di lingkungan yang sama. Agar tidak ada calon penerima manfaat yang tertinggal, Permenko juga membuka ruang bagi penyalur untuk menilai kelayakan calon penerima secara objektif sesuai kriteria yang berlaku.

Dari sisi skema, KPPS dirancang mengikuti karakteristik usaha ultra mikro. Plafon pinjaman ditetapkan paling banyak Rp15 juta per akad per penerima dan dapat ditarik sekaligus maupun bertahap sesuai kesepakatan dengan penyalur. Penerima juga dapat kembali mengakses KPPS dalam beberapa kali akad tanpa batasan frekuensi, sehingga pembiayaan dapat tumbuh seiring perkembangan usahanya. Jangka waktu pembiayaan paling lama 24 bulan, dan di luar skema restrukturisasi, dapat diperpanjang menjadi paling lama 36 bulan, dengan skema pembayaran yang disepakati bersama penyalur. Pembiayaan diarahkan pada sektor produktif, mulai dari pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, hingga perdagangan dan jasa produksi.

Adapun yang membedakan KPPS dari kredit program lainnya adalah layanan pemberdayaan yang melekat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari program. Penyalur berkewajiban melakukan pendampingan, memberikan edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, serta memberikan pelatihan peningkatan kapasitas usaha dan kewirausahaan. Kelompok penerima menerapkan mekanisme tanggung renteng yang menumbuhkan disiplin sekaligus solidaritas antaranggota. Penerima KPPS juga dapat menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, sehingga usaha yang dirintis berjalan dengan perlindungan.

Permenko ini memasang pagar perlindungan yang tegas bagi penerima. Penyalur dilarang meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai. Di sisi penyediaan, saluran KPPS dibuka luas bagi lembaga keuangan maupun koperasi berbadan hukum yang sehat, berkinerja baik, dan sistem datanya terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Selain itu, tata kelola dan akuntabilitas juga dijaga berlapis. Pengawasan dilakukan melalui forum koordinasi pengawasan KPPS yang dikoordinasikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bersama kementerian/lembaga terkait dan otoritas sektor jasa keuangan. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM juga mengevaluasi pelaksanaan program KPPS secara berkala guna memastikan kualitas penyaluran.

Permenko Nomor 7 Tahun 2026 telah diundangkan pada 5 Agustus 2026 dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 548, serta berlaku sejak tanggal diundangkan. Selanjutnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengoordinasikan penyiapan instrumen hukum lain dan penyiapan sistem informasi bersama kementerian/lembaga teknis, otoritas sektor jasa keuangan, serta calon penyalur, agar manfaat KPPS dapat segera dirasakan oleh perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia yang potensinya diperkirakan mencapai 9,16 juta orang. Hal ini sejalan sejalan dengan agenda keadilan pembiayaan dalam kerangka Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (end)

📰 BERITA TERKAIT
EKOM: IHSG SESI II DITUTUP MENGUAT 107 POIN DI LEVEL 6.501
20/08/26 16:26
EKOM: MENKEU : BUYBACK OBLIGASI AS TEGASKAN KEBIJAKAN RI SUDAH TEPAT
20/08/26 16:23
EKOM: INDONESIA BANTAH TUDUHAN "TRANSHIPMENT" OLEH AS
20/08/26 16:03
EKOM: CELIOS : INDEPENDENSI BI GERBANG TERAKHIR JAGA STABILITAS EKONOMI
20/08/26 15:38
COMD: IMPORTIR GANDUM GLOBAL BERSIAP HADAPI PASOKAN KETAT AKIBAT SERANGAN DI LAUT HITAM
20/08/26 15:27
EKOM: PEMPROV KALBAR PERKUAT KOLABORASI WUJUDKAN EKONOMI DIGITAL
20/08/26 15:24
EKOM: MENHUB: REALISASI ANGGARAN KEMENHUB PADA 2025 CAPAI RP28,68 TRILIUN
20/08/26 15:21
EKOM: BAKOM TEGASKAN TAK ADA WACANA BI JADI BAGIAN PEMERINTAH
20/08/26 15:06
🏢 LEMBAGA TERKAIT
IDX ID Clear (KPEI) KSEI OJK

Disclaimer :

All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).

ADDRESS :

Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240

Info Produk

Marketing

Technical Support

SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3

Phone : 021-4513821

Email : marketing@iqplus.info

HomeHome NewsNews Top20Top 20 MarketSummary InfoInfo
Memuat Top 20…