IQPlus
🔍
Hangseng Index 23,651.87▼ -0.90%Kuala Lumpur Stock Exchange 1,602.27▲ 0.17%Kospi200 891.04▲ 3.76%Korea Composite 5,735.66▲ 3.29%Nikkei 225 Osaka 64,621.24▲ 0.85%Shanghai Composite 3,713.03▼ -0.60%Shenzhen Composite 2,225.34▼ -0.49%Thailand Stock Exchange 1,556.09▲ 0.07%MSCI Indonesia ETF 10.30▲ 7.18%Straits Times Singapore 5,437.99▲ 0.63%Austrian Traded Index 6,511.27▲ 0.90%Euro Stoxx 6,137.04▲ 0.25%CAC 40 Paris 7,889.64▲ 0.65%DAX Frankfurt 25,508.85▲ 0.81%FTSE 100 London 10,737.40▲ 0.04%Dow Jones Industrial Average 52,495.88▲ 1.01%S&P 500 7,712.65▲ 0.28%Nasdaq Composite 26,424.82▼ -0.02%Dow Jones Futures 52,801.00▲ 0.16%S&P Futures 7,773.00▲ 0.23%Nasdaq Futures 29,884.75▲ 0.71%New York Stock Exchange 17,188.46▼ -1.43%Tin 3M 51,230.00▼ -0.20%Zinc 3M 3,727.50▲ 0.08%Cocoa Nybot 5,744.00▼ -0.98%Light Crude Oil NYM 98.43▲ 0.62%Brent Crude 109.15▲ 0.33%Aluminum 3M 3,020.00▲ 0.60%Nickel 3M 16,015.00▲ 2.25%Copper 3M 14,299.00▼ -0.85%Loco London Gold 4,140.30▲ 0.53%Loco London Silver 57.60▲ 0.21%Emas Rupiah 2,400,711.00▲ 0.68%Hangseng Index 23,651.87▼ -0.90%Kuala Lumpur Stock Exchange 1,602.27▲ 0.17%Kospi200 891.04▲ 3.76%Korea Composite 5,735.66▲ 3.29%Nikkei 225 Osaka 64,621.24▲ 0.85%Shanghai Composite 3,713.03▼ -0.60%Shenzhen Composite 2,225.34▼ -0.49%Thailand Stock Exchange 1,556.09▲ 0.07%MSCI Indonesia ETF 10.30▲ 7.18%Straits Times Singapore 5,437.99▲ 0.63%Austrian Traded Index 6,511.27▲ 0.90%Euro Stoxx 6,137.04▲ 0.25%CAC 40 Paris 7,889.64▲ 0.65%DAX Frankfurt 25,508.85▲ 0.81%FTSE 100 London 10,737.40▲ 0.04%Dow Jones Industrial Average 52,495.88▲ 1.01%S&P 500 7,712.65▲ 0.28%Nasdaq Composite 26,424.82▼ -0.02%Dow Jones Futures 52,801.00▲ 0.16%S&P Futures 7,773.00▲ 0.23%Nasdaq Futures 29,884.75▲ 0.71%New York Stock Exchange 17,188.46▼ -1.43%Tin 3M 51,230.00▼ -0.20%Zinc 3M 3,727.50▲ 0.08%Cocoa Nybot 5,744.00▼ -0.98%Light Crude Oil NYM 98.43▲ 0.62%Brent Crude 109.15▲ 0.33%Aluminum 3M 3,020.00▲ 0.60%Nickel 3M 16,015.00▲ 2.25%Copper 3M 14,299.00▼ -0.85%Loco London Gold 4,140.30▲ 0.53%Loco London Silver 57.60▲ 0.21%Emas Rupiah 2,400,711.00▲ 0.68%
IHSG 5,328.360 ▲ +49.472 (+0.94%) | USD-IDR 18,032
← Kembali
Market News - EKOM
MENPERIN: INDUSTRI HIJAU BUKAN SEKEDAR KEWAJIBAN TAPI PELUANG EKONOMI BARU
🕐 09/10/26 09:48 | IQPLUS
28135284

IQPlus, (9/10) - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menegaskan transformasi menuju industri hijau merupakan peluang ekonomi baru, bukan sekadar kewajiban lingkungan. Menurutnya, melalui skema perdagangan karbon, industri yang berhasil menghemat energi dan menekan emisi dapat mengonversi pengurangan emisinya menjadi komoditas bernilai di pasar karbon, sekaligus memperkuat daya saingnya di tingkat global.

"Transformasi menuju industri hijau bukan sekadar kewajiban lingkungan, tetapi peluang ekonomi baru. Melalui integrasi prinsip ekonomi hijau dan perdagangan karbon (carbon trading), industri yang berhasil melakukan efisiensi energi dan penurunan emisi dapat mengonversi pengurangan emisi tersebut menjadi komoditas yang bernilai tambah di pasar karbon. Ini akan mendorong efisiensi sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di tingkat global," tegas Menperin di Jakarta, Jumat (9/10).

Untuk itu, pemerintah tidak hanya berperan menetapkan regulasi, tetapi juga memberikan pendampingan dan panduan teknis kepada pelaku industri agar mampu memenuhi ketentuan serta menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya.

Selain mendorong industri hijau, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memperkuat daya saing industri nasional melalui standardisasi dan sertifikasi. Menurut Menperin, keduanya merupakan instrumen penting untuk memastikan produk yang beredar di pasar memenuhi standar mutu.

"Melalui percepatan proses sertifikasi dan pengawasan standardisasi industri, Kemenperin mendorong produk yang beredar memiliki standar mutu dan kualitas yang tinggi. Hal ini penting mengingat sektor industri manufaktur memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Menperin.

Hingga September 2026, Kemenperin telah melakukan pengawasan terhadap 45 Standar Nasional Indonesia (SNI), meningkat dibandingkan 28 SNI pada tahun sebelumnya. Pengawasan juga telah dilakukan terhadap 78 merek, naik dari 73 merek pada tahun sebelumnya. Selanjutnya, Kemenperin merencanakan pengawasan terhadap enam SNI dan sembilan merek pada Oktober hingga November 2026.

Pengawasan dilakukan di pabrik dan pasar, disertai uji petik terhadap produk yang telah diberlakukan SNI Wajib. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 serta peraturan menteri perindustrian yang mengatur pemberlakuan masing-masing SNI secara wajib.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari menjelaskan, pengawasan standarisasi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan produk yang dipasarkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Langkah tersebut juga bertujuan mencegah kerugian negara dan masyarakat akibat peredaran produk yang tidak sesuai standar.

Menurut Emmy, penerapan SNI memastikan setiap produk yang beredar di pasar dalam negeri, baik buatan lokal maupun impor, memenuhi standar mutu yang sama. Di saat yang sama, pemerintah tetap memberikan kemudahan penerapan SNI bagi produk dalam negeri.

Di sisi lain, penerapan SNI Wajib masih menghadapi sejumlah tantangan. Dari total 5.552 SNI industri, baru 131 SNI atau sekitar 2,4 persen yang telah ditetapkan sebagai SNI Wajib.

Menanggapi kondisi tersebut, Menperin menyampaikan bahwa penerapan SNI perlu terus didorong dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan industri. Menurutnya, standardisasi tidak hanya berfungsi melindungi konsumen, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing industri nasional.

"SNI selain berfungsi dalam melindungi konsumen juga memiliki fungsi sebagai technical barrier. Oleh karena itu, hal ini perlu dipilah dengan baik. Jangan sampai SNI menjadi technical barrier bagi produksi dan pertumbuhan industri," tambah Menperin.

Ke depan, Menperin menilai Kemenperin perlu memperkuat peta jalan pengembangan sektor industri nasional untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen. (end)
📰 BERITA TERKAIT
EKOM: BI : KINERJA NERACA PEMBAYARAN INDONESIA TERUS DIPERKUAT
21/10/26 16:56
EKOM: MENKO PEREKONOMIAN SEBUT AI MESIN PERTUMBUHAN EKONOMI BARU
21/10/26 16:51
EKOM: BI CATAT KREDIT PERBANKAN PADA SEPTEMBER 2026 CAPAI 13,26%
21/10/26 16:39
EKOM: MENKO: PENILAIAN PASAR MODAL RI TAK HANYA BERGANTUNG KE SATU LEMBAGA
21/10/26 16:31
EKOM: IHSG SESI II DITUTUP MENGUAT 49 POIN DI LEVEL 5.328
21/10/26 16:23
EKOM: BI : VOLUME TRANSAKSI INTERNET PAYMENTS TUMBUH 14,26% DI TRIWULAN III 2026
21/10/26 16:12
COMD: HARGA TBS KELAPA SAWIT PETANI RIAU NAIK JADI RP3.679,40 PER KG
21/10/26 16:05
EKOM: KADIN: UU PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN JAGA PRODUKTIVITAS-KESEJAHTERAAN
21/10/26 15:50
🏢 LEMBAGA TERKAIT
IDX ID Clear (KPEI) KSEI OJK

Disclaimer :

All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).

ADDRESS :

Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240

Info Produk

Marketing

Technical Support

SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3

Phone : 021-4513821

Email : marketing@iqplus.info

HomeHome NewsNews Top20Top 20 MarketSummary InfoInfo
Memuat Top 20…