IQPlus
🔍
Hangseng Index 23,867.74▼ -1.32%Kuala Lumpur Stock Exchange 1,599.58▲ 0.24%Kospi200 858.78▼ -3.65%Korea Composite 5,552.74▼ -3.73%Nikkei 225 Osaka 64,037.26▼ -1.35%Shanghai Composite 3,735.37▲ 0.12%Shenzhen Composite 2,236.38▲ 0.34%Thailand Stock Exchange 1,554.94▼ -1.07%MSCI Indonesia ETF 9.61▼ -3.32%Straits Times Singapore 5,404.02▼ -0.15%Austrian Traded Index 6,506.54▼ -0.77%Euro Stoxx 6,144.81▼ -0.96%CAC 40 Paris 7,807.49▼ -0.77%DAX Frankfurt 25,113.64▼ -0.81%FTSE 100 London 10,702.78▼ -0.58%Dow Jones Industrial Average 51,966.03▼ -0.07%S&P 500 7,690.79▲ 0.41%Nasdaq Composite 26,430.89▲ 1.11%Dow Jones Futures 52,178.00▼ -0.01%S&P Futures 7,738.25▲ 0.05%Nasdaq Futures 29,657.25▼ -0.22%New York Stock Exchange 17,188.46▼ -1.43%Tin 3M 51,000.00▲ 0.32%Zinc 3M 3,694.00▼ -0.54%Cocoa Nybot 5,755.00▲ 1.20%Light Crude Oil NYM 100.63▲ 2.12%Brent Crude 111.22▲ 1.52%Aluminum 3M 3,000.50▼ -0.53%Nickel 3M 15,580.00▲ 0.33%Copper 3M 14,342.00▲ 0.02%Loco London Gold 4,124.50▼ -0.37%Loco London Silver 57.12▲ 0.11%Emas Rupiah 2,384,157.75▼ -0.62%Hangseng Index 23,867.74▼ -1.32%Kuala Lumpur Stock Exchange 1,599.58▲ 0.24%Kospi200 858.78▼ -3.65%Korea Composite 5,552.74▼ -3.73%Nikkei 225 Osaka 64,037.26▼ -1.35%Shanghai Composite 3,735.37▲ 0.12%Shenzhen Composite 2,236.38▲ 0.34%Thailand Stock Exchange 1,554.94▼ -1.07%MSCI Indonesia ETF 9.61▼ -3.32%Straits Times Singapore 5,404.02▼ -0.15%Austrian Traded Index 6,506.54▼ -0.77%Euro Stoxx 6,144.81▼ -0.96%CAC 40 Paris 7,807.49▼ -0.77%DAX Frankfurt 25,113.64▼ -0.81%FTSE 100 London 10,702.78▼ -0.58%Dow Jones Industrial Average 51,966.03▼ -0.07%S&P 500 7,690.79▲ 0.41%Nasdaq Composite 26,430.89▲ 1.11%Dow Jones Futures 52,178.00▼ -0.01%S&P Futures 7,738.25▲ 0.05%Nasdaq Futures 29,657.25▼ -0.22%New York Stock Exchange 17,188.46▼ -1.43%Tin 3M 51,000.00▲ 0.32%Zinc 3M 3,694.00▼ -0.54%Cocoa Nybot 5,755.00▲ 1.20%Light Crude Oil NYM 100.63▲ 2.12%Brent Crude 111.22▲ 1.52%Aluminum 3M 3,000.50▼ -0.53%Nickel 3M 15,580.00▲ 0.33%Copper 3M 14,342.00▲ 0.02%Loco London Gold 4,124.50▼ -0.37%Loco London Silver 57.12▲ 0.11%Emas Rupiah 2,384,157.75▼ -0.62%
IHSG 5,263.030 ▲ +266.421 (+5.33%) | USD-IDR 17,978
← Kembali
Market News - EKOM
LPS KEBUT PENYIAPAN REGULASI KEPESERTAAN PENJAMINAN POLIS ASURANSI
🕐 16/10/26 10:38 | IQPLUS
28838276

IQPlus, (16/10) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengebut penyiapan regulasi model kepesertaan penjaminan polis asuransi yang ditargetkan berlaku pada Juli 2027.

"Penyiapan regulasi mengenai model kepesertaan penjaminan polis asuransi adalah aspek yang krusial," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D Purba di Denpasar, Bali, Jumat.

Pihaknya saat ini fokus pada penyiapan aspek operasional terutama kepesertaan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Adapun penjaminan polis asuransi sesuai mandat UU P2SK diterapkan sebelum 2028.

Ia menjelaskan penyiapan regulasi mengenai model kepesertaan penjaminan polis asuransi itu penting karena menyangkut tingkat perlindungan dan efektivitas program yang dapat dirasakan oleh publik apabila nanti telah diaktivasi.

Pasalnya, lanjut dia, dalam desain program penjaminan polis asuransi, peserta program bukanlah masyarakat secara langsung, melainkan perusahaan asuransi (PA) dan perusahaan asuransi syariah (PAS) yang menyelenggarakan asuransi umum dan asuransi jiwa.

Di luar itu, seperti asuransi sosial, program asuransi wajib dan reasuransi, tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta penjaminan polis asuransi.

"Industri dan masyarakat juga perlu mencermati aspek kepesertaan ini sebab meskipun UU P2SK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menjadi peserta penjaminan, namun kepesertaan program ini tidak berlaku secara serta-merta," ujar dia.

Alasannya, kata dia, suatu perusahaan harus memenuhi tingkat kesehatan tertentu sebelum ditetapkan menjadi peserta penjaminan polis asuransi.

Tingkat kesehatan tertentu itu akan ditetapkan oleh LPS dengan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui perhitungan Risk Based Capital masing-masing perusahaan.

Adapun syarat terkait tingkat kesehatan itu merupakan skema yang diterapkan di negara lain yang sudah memberlakukan penjaminan polis asuransi.

Ia menjelaskan kewajiban memenuhi tingkat kesehatan, tujuannya dapat terhindar dari risiko kegagalan peserta di fase awal implementasi serta memastikan keberlanjutan manfaat program penjaminan polis asuransi.

Pihaknya juga menyiapkan skema pendaftaran secara bertahap apabila suatu perusahaan asuransi belum memenuhi syarat kesehatan, dengan diberikan jangka waktu untuk memperkuat kondisi keuangan dan kesiapan operasional.

"Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransi-nya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang," ujar dia. (end/ant)
📰 BERITA TERKAIT
EKOM: MENTERI PU SEBUT LIMA STRATEGI INFRASTRUKTUR DUKUNG ASTA CITA DI 2028
20/10/26 16:36
EKOM: PERTAMINA DORONG EKONOMI SIRKULAR LEWAT LIMBAH PERTANIAN DI TUBAN
20/10/26 16:29
EKOM: IHSG SESI II DITUTUP MENGUAT 282 POIN DI LEVEL 5.278
20/10/26 16:24
EKOM: BAKOM: KOPDES HARUS BERORIENTASI PADA KEBERLANJUTAN BISNIS
20/10/26 15:43
EKOM: SKK MIGAS: PENERIMAAN NEGARA 109 PERSEN DARI TARGET PADA DESEMBER 2026
20/10/26 15:40
EKOM: PEMPROV JABAR: REALISASI PMA CAPAI Rp132 TRILIUN HINGGA SEPTEMBER 2026
20/10/26 15:14
EKOM: OJK KALBAR PERLUAS AKSES PEMBIAYAAN UMKM LEWAT KREDIT KUM PEDULI
20/10/26 15:09
EKOM: CFA SOCIETY SOROTI LIMA POIN PENTING PENGUATAN PASAR MODAL PASCA RILIS MSCI
20/10/26 15:03
🏢 LEMBAGA TERKAIT
IDX ID Clear (KPEI) KSEI OJK

Disclaimer :

All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).

ADDRESS :

Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240

Info Produk

Marketing

Technical Support

SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3

Phone : 021-4513821

Email : marketing@iqplus.info

HomeHome NewsNews Top20Top 20 MarketSummary InfoInfo
Memuat Top 20…