IQPlus
🔍
Hangseng Index 23,093.37▲ 0.69%Kuala Lumpur Stock Exchange 1,609.18▲ 0.06%Kospi200 862.77▲ 0.55%Korea Composite 5,550.30▲ 0.30%Nikkei 225 Osaka 62,693.16▼ -0.34%Shanghai Composite 3,690.48▲ 0.89%Shenzhen Composite 2,212.99▲ 2.44%Thailand Stock Exchange 1,562.67▲ 0.42%MSCI Indonesia ETF 10.53▲ 2.23%Straits Times Singapore 5,418.56▲ 0.06%Austrian Traded Index 6,565.70▲ 1.75%Euro Stoxx 6,207.52▲ 1.40%CAC 40 Paris 7,767.96▼ -0.55%DAX Frankfurt 25,271.96▼ -0.39%FTSE 100 London 10,681.84▼ -0.40%Dow Jones Industrial Average 52,867.98▲ 0.02%S&P 500 7,663.35▼ -1.21%Nasdaq Composite 26,008.86▼ -2.60%Dow Jones Futures 52,860.00▼ -0.39%S&P Futures 7,800.250.00%Nasdaq Futures 30,023.75▲ 0.06%New York Stock Exchange 17,188.46▼ -1.43%Tin 3M 50,755.00▲ 1.33%Zinc 3M 3,714.50▲ 1.20%Cocoa Nybot 5,607.00▼ -4.04%Light Crude Oil NYM 100.29▲ 0.82%Brent Crude 113.59▲ 0.37%Aluminum 3M 3,016.50▲ 0.23%Nickel 3M 15,845.00▼ -1.71%Copper 3M 14,223.50▲ 1.04%Loco London Gold 4,017.55▼ -0.14%Loco London Silver 53.92▼ -1.20%Emas Rupiah 2,333,781.75▼ -0.14%Hangseng Index 23,093.37▲ 0.69%Kuala Lumpur Stock Exchange 1,609.18▲ 0.06%Kospi200 862.77▲ 0.55%Korea Composite 5,550.30▲ 0.30%Nikkei 225 Osaka 62,693.16▼ -0.34%Shanghai Composite 3,690.48▲ 0.89%Shenzhen Composite 2,212.99▲ 2.44%Thailand Stock Exchange 1,562.67▲ 0.42%MSCI Indonesia ETF 10.53▲ 2.23%Straits Times Singapore 5,418.56▲ 0.06%Austrian Traded Index 6,565.70▲ 1.75%Euro Stoxx 6,207.52▲ 1.40%CAC 40 Paris 7,767.96▼ -0.55%DAX Frankfurt 25,271.96▼ -0.39%FTSE 100 London 10,681.84▼ -0.40%Dow Jones Industrial Average 52,867.98▲ 0.02%S&P 500 7,663.35▼ -1.21%Nasdaq Composite 26,008.86▼ -2.60%Dow Jones Futures 52,860.00▼ -0.39%S&P Futures 7,800.250.00%Nasdaq Futures 30,023.75▲ 0.06%New York Stock Exchange 17,188.46▼ -1.43%Tin 3M 50,755.00▲ 1.33%Zinc 3M 3,714.50▲ 1.20%Cocoa Nybot 5,607.00▼ -4.04%Light Crude Oil NYM 100.29▲ 0.82%Brent Crude 113.59▲ 0.37%Aluminum 3M 3,016.50▲ 0.23%Nickel 3M 15,845.00▼ -1.71%Copper 3M 14,223.50▲ 1.04%Loco London Gold 4,017.55▼ -0.14%Loco London Silver 53.92▼ -1.20%Emas Rupiah 2,333,781.75▼ -0.14%
IHSG 5,441.915 ▲ +54.010 (+1.00%) | USD-IDR 18,061
← Kembali
Market News - EKOM
KEMENTERIAN INVESTASI TERBITKAN KITAS DALAM DUA BULAN KE DEPAN
🕐 06/10/26 11:39 | IQPLUS
27841935

IQPlus, (6/10) - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyatakan, kementeriannya akan menerbitkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dalam dua bulan ke depan guna meningkatkan kepastian layanan investasi.

"Dalam dua bulan ke depan, seluruh KITAS akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi," kata Rosan dalam pembukaan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta, Selasa.

Rosan mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama yang telah disepakati Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurut dia, proses penerbitan KITAS nantinya ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu enam hari.

"Kami sudah sepakat bertiga dan sudah menandatangani kerja sama. Jadi, untuk KITAS hanya perlu menunggu enam hari dan kami akan menerbitkannya secara otomatis," ujarnya.

Ia mengatakan, percepatan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian dan kejelasan pelayanan, terutama dalam memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

Pada 9 September 2026, ketiga kementerian menandatangani dua Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai integrasi layanan tenaga kerja asing (TKA) dalam rangka penanaman modal dan pembentukan tim teknis integrasi.

Integrasi itu menghubungkan sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), serta Aplikasi All Indonesia.

Layanan yang dicakup meliputi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Dalam skema yang diumumkan saat itu, Kementerian Ketenagakerjaan memproses dan menerbitkan pengesahan RPTKA, sedangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan verifikasi serta menerbitkan persetujuan VITAS, ITAS, dan ITAP. Data penerbitan kemudian dialirkan ke sistem OSS.

Pemerintah sebelumnya menargetkan proses perizinan TKA melalui sistem terintegrasi dapat selesai maksimal lima hari, dengan implementasi integrasi direncanakan mulai berjalan pada akhir September 2026.

Dalam pernyataan terbarunya, Rosan menyebut waktu enam hari.

Selain integrasi layanan TKA, Rosan mengatakan pemerintah terus memperkuat kepastian perizinan melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan sistem OSS.

Ia menyebut lebih dari 370 perizinan sejauh ini telah disetujui melalui mekanisme yang memungkinkan izin diterbitkan ketika batas waktu pelayanan yang ditetapkan tidak dipenuhi.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan keterangan Rosan pada 16 September 2026 yang menyebut Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menerbitkan lebih dari 300 perizinan melalui mekanisme fiktif positif berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025.

"Ini akan memberikan lebih banyak kepastian dan kejelasan dalam memproses seluruh izin dan perizinan di Indonesia," ucap Rosan.

Menurut dia, kepastian layanan perizinan menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang semakin baik serta menarik investasi berkualitas dan berkelanjutan ke Indonesia. (end/ant)
📰 BERITA TERKAIT
EKOM: BP TAPERA DORONG PENGUATAN EKOSISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN MASYARAKAT
23/10/26 15:37
COMD: BI: PERGERAKAN RUPIAH AKIBAT SENTIMEN MSCI BISA DIKELOLA DENGAN BAIK
23/10/26 15:27
EKOM: AIRLANGGA: TARGET KREDIT RP400 TRILIUN UNTUK TINGKATKAN DAYA BELI
23/10/26 15:15
EKOM: MENKO BAHLIL: ADA INDIKASI PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI OLEH INDUSTRI
23/10/26 15:04
EKOM: AIRLANGGA NILAI LAPORAN MSCI TAK CERMINKAN FUNDAMENTAL EKONOMI RI
23/10/26 14:57
EKOM: MENTERI MAMAN: PEMAHAMAN PROSEDUR KARANTINA KURANGI HAMBATAN UMKM
23/10/26 14:45
EKOM: MENLU RI-UAE KOMITMEN PERKUAT KEMITRAAN SEKTOR STRATEGIS
23/10/26 14:21
EKOM: MENKO BAHLIL SEBUT LIMA AREA KONSESI ADA DI NTB HINGGA PAPUA
23/10/26 14:16
🏢 LEMBAGA TERKAIT
IDX ID Clear (KPEI) KSEI OJK

Disclaimer :

All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).

ADDRESS :

Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240

Info Produk

Marketing

Technical Support

SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3

Phone : 021-4513821

Email : marketing@iqplus.info

HomeHome NewsNews Top20Top 20 MarketSummary InfoInfo
Memuat Top 20…