GAUTAM ADANI BERHASIL BATALKAN TUDUHAN PENIPUAN SEKURITAS DI AS
🕐 11/08/26 08:38 | IQPLUS
22231096
IQPlus, (11/8) - Gautam Adani berhasil membatalkan tuduhan penipuan sekuritas di AS, mengakhiri kasus besar yang sempat mengancam ekspansi konglomerat raksasa milik miliarder asal India tersebut.
Hakim Distrik AS Nicholas Garaufis di Brooklyn, New York, pada hari Senin (10 Agustus) membatalkan tuduhan konspirasi serta penipuan sekuritas dan penipuan melalui sarana komunikasi elektronik (*wire fraud*) yang ditujukan kepada Adani dan keponakannya, Sagar Adani. Kasus ini diajukan melalui surat dakwaan pada masa-masa akhir pemerintahan Presiden Joe Biden di pengujung tahun 2024.
Pihak AS menuduh Adani terlibat dalam skema pembayaran suap senilai lebih dari US$250 juta kepada pejabat pemerintah India demi mendapatkan kontrak energi surya tuduhan yang secara konsisten dibantah oleh Adani. Garaufis menyatakan bahwa tuduhan terhadap Adani dan keponakannya dibatalkan dengan status *with prejudice*, yang berarti pemerintah tidak dapat mengajukan kembali kasus tersebut.
Putusan ini menandai berakhirnya masalah hukum Adani di AS, yang juga mencakup penyelesaian dengan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) serta Departemen Keuangan AS.
Permintaan pemerintah untuk membatalkan dakwaan terhadap pihak Adani merupakan puncak dari negosiasi dan manuver di balik layar selama berbulan-bulan yang dilakukan oleh orang terkaya di Asia tersebut beserta sekutunya, dan kini dapat membuka jalan bagi taipan berusia 64 tahun itu untuk mengembangkan bisnisnya di AS.
"Saya menyambut baik keputusan pengadilan AS dengan kerendahan hati dan rasa hormat yang mendalam terhadap proses peradilan," ujar Adani dalam sebuah unggahan di X. Juru bicara Jaksa AS di Brooklyn tidak memberikan komentar segera.
Selain permintaan pemerintah untuk membatalkan kasus penipuan terhadap Adani, Adani Enterprises perusahaan utama Adani Group sepakat membayar US$275 juta guna menyelesaikan penyelidikan oleh Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) Departemen Keuangan terkait pelanggaran sanksi Iran.
Dalam putusannya pada hari Senin, Garaufis menyatakan tidak akan serta-merta membatalkan dakwaan pelanggaran undang-undang anti-penyuapan AS dan perintangan proses hukum terhadap lima terdakwa lainnya dalam kasus tersebut. Hakim mengatakan bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan mereka ingin membatalkan dakwaan-dakwaan tersebut.
Setelah AS meminta agar kasus tersebut digugurkan, pada bulan Juni Garaufis menyatakan bahwa pemerintah telah "gagal" memberikan alasan yang memadai atas permintaan itu dan memerintahkan jaksa untuk menjelaskan keputusan mereka secara tertulis.
Adani juga harus memberikan rincian lebih lanjut, dan ia menyatakan bahwa komitmennya untuk berinvestasi di AS tidak berperan dalam permintaan penghentian tuntutan tersebut. Garaufis membenarkan pernyataan itu pada hari Senin.
Jaksa federal pada umumnya memiliki kewenangan luas untuk menghentikan kasus pidana, sementara hakim memiliki wewenang yang terbatas untuk mencegah langkah tersebut. (end/bussinesstimes.com)
All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise.
All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange.
All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein.
By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).