IQPlus
🔍
Hangseng Index 23,093.37▲ 0.69%Kuala Lumpur Stock Exchange 1,611.56▲ 0.21%Kospi200 862.77▲ 0.55%Korea Composite 5,550.30▲ 0.30%Nikkei 225 Osaka 62,693.16▼ -0.34%Shanghai Composite 3,690.48▲ 0.89%Shenzhen Composite 2,212.99▲ 2.44%Thailand Stock Exchange 1,562.67▲ 0.42%MSCI Indonesia ETF 10.53▲ 2.23%Straits Times Singapore 5,422.16▲ 0.13%Austrian Traded Index 6,565.70▲ 1.75%Euro Stoxx 6,207.52▲ 1.40%CAC 40 Paris 7,782.82▼ -0.36%DAX Frankfurt 25,181.65▼ -0.75%FTSE 100 London 10,690.36▼ -0.32%Dow Jones Industrial Average 52,215.16▼ -1.23%S&P 500 7,623.62▼ -0.52%Nasdaq Composite 25,955.34▼ -0.21%Dow Jones Futures 52,451.00▼ -1.16%S&P Futures 7,800.250.00%Nasdaq Futures 30,023.75▲ 0.06%New York Stock Exchange 17,188.46▼ -1.43%Tin 3M 50,765.00▲ 1.35%Zinc 3M 3,746.50▲ 2.07%Cocoa Nybot 5,560.00▼ -0.39%Light Crude Oil NYM 103.44▲ 3.99%Brent Crude 117.38▲ 3.72%Aluminum 3M 3,040.50▲ 1.03%Nickel 3M 15,865.00▼ -1.58%Copper 3M 14,298.00▼ -1.09%Loco London Gold 3,995.40▼ -0.69%Loco London Silver 53.83▼ -1.37%Emas Rupiah 2,324,170.25▼ -0.55%Hangseng Index 23,093.37▲ 0.69%Kuala Lumpur Stock Exchange 1,611.56▲ 0.21%Kospi200 862.77▲ 0.55%Korea Composite 5,550.30▲ 0.30%Nikkei 225 Osaka 62,693.16▼ -0.34%Shanghai Composite 3,690.48▲ 0.89%Shenzhen Composite 2,212.99▲ 2.44%Thailand Stock Exchange 1,562.67▲ 0.42%MSCI Indonesia ETF 10.53▲ 2.23%Straits Times Singapore 5,422.16▲ 0.13%Austrian Traded Index 6,565.70▲ 1.75%Euro Stoxx 6,207.52▲ 1.40%CAC 40 Paris 7,782.82▼ -0.36%DAX Frankfurt 25,181.65▼ -0.75%FTSE 100 London 10,690.36▼ -0.32%Dow Jones Industrial Average 52,215.16▼ -1.23%S&P 500 7,623.62▼ -0.52%Nasdaq Composite 25,955.34▼ -0.21%Dow Jones Futures 52,451.00▼ -1.16%S&P Futures 7,800.250.00%Nasdaq Futures 30,023.75▲ 0.06%New York Stock Exchange 17,188.46▼ -1.43%Tin 3M 50,765.00▲ 1.35%Zinc 3M 3,746.50▲ 2.07%Cocoa Nybot 5,560.00▼ -0.39%Light Crude Oil NYM 103.44▲ 3.99%Brent Crude 117.38▲ 3.72%Aluminum 3M 3,040.50▲ 1.03%Nickel 3M 15,865.00▼ -1.58%Copper 3M 14,298.00▼ -1.09%Loco London Gold 3,995.40▼ -0.69%Loco London Silver 53.83▼ -1.37%Emas Rupiah 2,324,170.25▼ -0.55%
IHSG 5,439.258 ▲ +51.353 (+0.95%) | USD-IDR 18,091
← Kembali
Market News - EKOM
BEI : INTRADAY SHORT SELLING DITERAPKAN SECARA BERTAHAP
🕐 05/10/26 07:20 | IQPLUS
27726416

IQPlus, (5/10) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa penerapan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, Anggota Bursa (AB), serta aspek pengelolaan risiko.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengatakan bahwa penerapan IDSS merupakan langkah lanjutan dalam upaya BEI menyediakan mekanisme transaksi yang lebih beragam, sekaligus mendukung pengembangan pasar yang lebih dinamis.

"Penerapan pada tahap awal ini dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, serta aspek pengelolaan risiko," ujar Irvan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

BEI telah mengimplementasikan transaksi Short Selling dan IDSS mulai 1 Oktober 2026, dengan tahap awal terdapat dua AB yang telah memperoleh lisensi dapat menyediakan fasilitas IDSS, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.

Transaksi IDSS hanya dapat dilakukan terhadap saham-saham dalam Daftar Efek Short Selling yang ditetapkan oleh BEI, yang mana pada tahap awal terdapat lima saham yaitu ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.

"Saham-saham tersebut memiliki tingkat free float dan likuiditas yang tinggi. Penerapan secara terbatas itu menjadi bagian dari proses pembelajaran pelaku pasar sekaligus pendalaman pasar modal Indonesia," ujar Irvan.

Dari sisi pengelolaan risiko, BEI menetapkan batas transaksi Short Selling bagi setiap AB, dengan besaran kuota ditentukan berdasarkan kontribusi rata-rata transaksi harian AB selama satu bulan sebelumnya di Pasar Reguler.

Melalui skema tersebut, Irvan menjelaskan AB dengan kontribusi nilai transaksi harian lebih besar dapat memperoleh kuota transaksi Short Selling yang lebih tinggi.

Sementara, untuk AB dengan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp750 miliar, transaksi Short Selling dibatasi paling banyak 0,02 persen dari jumlah saham tercatat (listed shares) per hari.

Kemudian, AB dengan rata-rata nilai transaksi harian Rp750 miliar hingga Rp1,5 triliun dapat melakukan transaksi Short Selling paling banyak 0,03 persen dari jumlah saham tercatat per hari.

Selanjutnya, AB dengan rata-rata nilai transaksi harian lebih dari Rp1,5 triliun dapat melakukan transaksi Short Selling paling banyak 0,05 persen dari jumlah saham tercatat per hari.

"Pengaturan kuota tersebut merupakan salah satu instrumen BEI untuk memastikan aktivitas short selling berkembang secara bertahap dan tetap berada dalam koridor pengelolaan risiko pasar," ujar Irvan.

Lebih lanjut, BEI juga menerapkan masa transisi dalam penerapan Short Selling, yang mana fasilitas tersebut dapat diakses oleh investor individu domestik hingga 31 Desember 2026.

Setelah periode transisi berakhir, akses Short Selling akan dibuka secara bertahap kepada investor yang lebih luas dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar.

Dari sisi investor, transaksi IDSS mensyaratkan investor wajib menyetorkan dana jaminan awal paling sedikit Rp50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi Short Selling, dengan menggunakan nilai yang lebih tinggi.

Selama posisi Short Selling berlangsung, kecukupan jaminan dipantau melalui Rasio Short Selling. Ketika harga saham bergerak naik, jaminan dapat tergerus karena biaya yang diperlukan untuk membeli kembali saham menjadi lebih besar.

Adapun, kondisi tersebut dapat menurunkan rasio jaminan dan, apabila mencapai batas yang ditentukan, dapat memicu margin call.

Apabila kewajiban pemenuhan jaminan tidak dipenuhi sesuai ketentuan, tersedia mekanisme pembelian kembali secara paksa (forced buy) sebagai bagian dari pengendalian risiko.

Khusus untuk IDSS, mekanisme forced buy otomatis dilakukan setiap akhir hari Bursa sehingga investor tidak dapat mempertahankan posisi IDSS hingga hari bursa berikutnya.

Irvan memastikan BEI akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan IDSS dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar. (end)


📰 BERITA TERKAIT
EKOM: ANTISIPASI INFLASI JELANG NATARU, PEMERINTAH PERKUAT RANTAI PASOK PANGAN
23/10/26 17:04
EKOM: BAHLIL LAPOR PRABOWO PENERIMAAN SEKTOR ENERGI DAN MINERBA MENINGKAT
23/10/26 16:58
COMD: NILAI TUKAR RUPIAH MELEMAH TERHADAP DOLAR AS
23/10/26 16:53
EKOM: AIRLANGGA SEBUT ATURAN FOREIGN BRIBERY JADI SYARAT AKSESI OECD
23/10/26 16:41
EKOM: IHSG SESI II DITUTUP MENGUAT 51 POIN DI LEVEL 5.439
23/10/26 16:29
EKOM: MENKO BAHLIL EVALUASI EKSPOR GAS UNTUK BANGUN INDUSTRI PETROKIMIA
23/10/26 16:08
EKOM: IIF RAIH PENGHARGAAN INOVASI OPERASIONAL DAN ESG TINGKAT ASIA
23/10/26 16:04
EKOM: MENTERI PKP TEGASKAN KOMITMEN PERKUAT TATA KELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
23/10/26 16:02
🏢 LEMBAGA TERKAIT
IDX ID Clear (KPEI) KSEI OJK

Disclaimer :

All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).

ADDRESS :

Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240

Info Produk

Marketing

Technical Support

SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3

Phone : 021-4513821

Email : marketing@iqplus.info

HomeHome NewsNews Top20Top 20 MarketSummary InfoInfo
Memuat Top 20…