IQPlus
🔍
Hangseng Index 23,513.79▼ -0.58%Kuala Lumpur Stock Exchange 1,602.73▲ 0.03%Kospi200 880.09▼ -1.23%Korea Composite 5,670.68▼ -1.13%Nikkei 225 Osaka 64,236.84▼ -0.59%Shanghai Composite 3,714.48▲ 0.04%Shenzhen Composite 2,223.27▼ -0.09%Thailand Stock Exchange 1,556.09▲ 0.07%MSCI Indonesia ETF 10.53▲ 2.23%Straits Times Singapore 5,444.35▲ 0.12%Austrian Traded Index 6,565.70▲ 1.75%Euro Stoxx 6,207.52▲ 1.40%CAC 40 Paris 7,921.68▲ 1.06%DAX Frankfurt 25,645.04▲ 1.35%FTSE 100 London 10,752.88▲ 0.19%Dow Jones Industrial Average 52,856.09▲ 0.69%S&P 500 7,757.22▲ 0.58%Nasdaq Composite 26,702.86▲ 1.05%Dow Jones Futures 52,885.00▼ -0.33%S&P Futures 7,800.250.00%Nasdaq Futures 30,023.75▲ 0.06%New York Stock Exchange 17,188.46▼ -1.43%Tin 3M 50,960.00▼ -0.73%Zinc 3M 3,743.00▲ 0.48%Cocoa Nybot 5,839.00▲ 0.66%Light Crude Oil NYM 98.21▲ 1.09%Brent Crude 110.16▲ 1.23%Aluminum 3M 3,033.50▲ 1.03%Nickel 3M 16,195.00▲ 3.40%Copper 3M 14,313.50▼ -0.74%Loco London Gold 4,109.90▼ -0.72%Loco London Silver 57.20▼ -1.25%Emas Rupiah 2,380,889.00▼ -0.81%Hangseng Index 23,513.79▼ -0.58%Kuala Lumpur Stock Exchange 1,602.73▲ 0.03%Kospi200 880.09▼ -1.23%Korea Composite 5,670.68▼ -1.13%Nikkei 225 Osaka 64,236.84▼ -0.59%Shanghai Composite 3,714.48▲ 0.04%Shenzhen Composite 2,223.27▼ -0.09%Thailand Stock Exchange 1,556.09▲ 0.07%MSCI Indonesia ETF 10.53▲ 2.23%Straits Times Singapore 5,444.35▲ 0.12%Austrian Traded Index 6,565.70▲ 1.75%Euro Stoxx 6,207.52▲ 1.40%CAC 40 Paris 7,921.68▲ 1.06%DAX Frankfurt 25,645.04▲ 1.35%FTSE 100 London 10,752.88▲ 0.19%Dow Jones Industrial Average 52,856.09▲ 0.69%S&P 500 7,757.22▲ 0.58%Nasdaq Composite 26,702.86▲ 1.05%Dow Jones Futures 52,885.00▼ -0.33%S&P Futures 7,800.250.00%Nasdaq Futures 30,023.75▲ 0.06%New York Stock Exchange 17,188.46▼ -1.43%Tin 3M 50,960.00▼ -0.73%Zinc 3M 3,743.00▲ 0.48%Cocoa Nybot 5,839.00▲ 0.66%Light Crude Oil NYM 98.21▲ 1.09%Brent Crude 110.16▲ 1.23%Aluminum 3M 3,033.50▲ 1.03%Nickel 3M 16,195.00▲ 3.40%Copper 3M 14,313.50▼ -0.74%Loco London Gold 4,109.90▼ -0.72%Loco London Silver 57.20▼ -1.25%Emas Rupiah 2,380,889.00▼ -0.81%
IHSG 5,328.360 ▲ +49.472 (+0.94%) | USD-IDR 18,032
← Kembali
Market News - EKOM
OJK SERAHKAN SURAT SANKSI PELANGGARAN PASAR MODAL KE DSSA, BREN DAN CUAN
🕐 22/10/26 07:13 | IQPLUS
29426009

IQPlus, (22/10) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan surat sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal terkait tiga emiten, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

"Sebagai tindaklanjut atas pengenaan sanksi tersebut, pada Rabu ini di Kantor OJK di Jakarta, OJK menyerahkan surat sanksi tersebut secara langsung kepada para pihak yang melanggar," ujar Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Pada kasus perdagangan saham DSSA, sanksi administratif dikenakan kepada PT SMT berupa denda sejumlah Rp1,5 triliun dan Sdr. R yang saat ini menjabat Dir PT SS berupa Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.

Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran terkait manipulasi pasar yaitu ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

Pada kasus penawaran umum saham BREN, sanksi administratif dikenakan kepada AH Ltd berupa denda sebesar Rp500 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN yaitu ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Pada kasus Penawaran Umum Saham CUAN, sanksi administratif dikenakan kepada TC Pte Ltd berupa denda sebesar Rp100 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN yaitu ketentuan pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Selain itu, Sekar menyampaikan OJK juga mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan administratif pada kasus DSSA dan CUAN.

Pada kasus DSSA, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada 9 Anggota Bursa dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 8 sales Anggota Bursa yang menangani pemesanan order nasabah yang melakukan transaksi pada saham DSSA.

Adapun, sembilan Anggota Bursa dimaksud, diantaranya PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.

Pada kasus CUAN, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada dua Anggota Bursa yaitu PT HPS dan PT BDS, serta Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 3 bulan yang diberikan kepada satu pihak yaitu Direktur PT HPS.

Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa Anggota Bursa.

"Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan," ujar Sekar.

Kemudian dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN, yang mana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," ujar Sekar.

OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan integritas pasar modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional.

"Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran," ujar Sekar. (end/ant)
📰 BERITA TERKAIT
EKOM: ASDP PERKUAT PENANGANAN PASCAINSIDEN KMP BATUMANDI
22/10/26 08:17
EKOM: IIF TAWARKAN OBLIGASI BERKELANJUTAN Rp1,7 TRILIUN
22/10/26 08:08
COMD: HARGA MINYAK NAIK PADA KAMIS PAGI
22/10/26 07:58
EKOM: SANF BAGIKAN DIVIDEN INTERIM PADA 23 OKTOBER
22/10/26 07:19
EKOM: KETUA OJK : FOKUS KAMI PASTIKAN REFORMASI PASAR MODAL BERI HASIL NYATA
22/10/26 07:15
EKOM: BI TURUNKAN GWM RATA-RATA SEBESAR 2 PERSEN
22/10/26 07:11
EKOM: BI TERUS WASPADAI RISIKO DI PASAR MODAL USAI USULAN REKLASIFIKASI MSCI
22/10/26 07:06
EKOM: GOPAY LUNCURKAN FITUR INVESTASI EMAS DIGITAL
22/10/26 07:04
🏢 LEMBAGA TERKAIT
IDX ID Clear (KPEI) KSEI OJK

Disclaimer :

All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise. All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange. All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein. By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).

ADDRESS :

Komplek Gading Bukit Indah, Blok H24,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240

Info Produk

Marketing

Technical Support

SUPPORT 1 SUPPORT 2 SUPPORT 3

Phone : 021-4513821

Email : marketing@iqplus.info

HomeHome NewsNews Top20Top 20 MarketSummary InfoInfo
Memuat Top 20…