KEMNAKER: UPAH MINIMUM 2027 PERTIMBANGKAN INFLASI-PERTUMBUHAN EKONOMI
🕐 21/10/26 14:50 | IQPLUS
29353130
IQPlus, (21/10) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan penetapan upah minimum tahun 2027 harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi hingga pertumbuhan ekonomi.
"Penetapannya harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, serta kondisi ketenagakerjaan dan kemampuan dunia usaha di masing-masing wilayah,"kata Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dhatun Kuswandari melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Dhatun mengatakan bahwa besaran kenaikan upah minimum yang ideal tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan satu angka yang berlaku seragam untuk seluruh daerah.
"Bagi pemerintah, yang terpenting adalah memastikan bahwa kenaikan upah dapat menjaga daya beli pekerja/buruh, meningkatkan kesejahteraan, dan tetap mempertimbangkan produktivitas serta keberlangsungan usaha,"ujar Dhatun.
"Besaran akhirnya perlu ditentukan berdasarkan formula yang berlaku dan data resmi masing-masing daerah," katanya lagi.
Adapun sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan upah minimum regional (UMR) tahun 2027 dapat naik 7,5 hingga 9,5 persen, dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan masing-masing daerah.
Menurut KSPI, angka tersebut sudah sesuai perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025, yang menyatakan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Dhatun mengatakan, Kemnaker menghormati aspirasi yang disampaikan oleh serikat pekerja/buruh terkait usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
Ia menilai, aspirasi tersebut merupakan bagian penting dari dialog sosial.
"Pemerintah memahami bahwa kenaikan upah diperlukan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Terkait penetapan upah minimum, gubernur perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerahnya," kata Dhatun. (end/ant)
All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise.
All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange.
All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein.
By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).