IQPlus, (14/10) - PT Remitra Global International Tbk (MKNT) terus berupaya memenuhi persyaratan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membuka kembali perdagangan saham perseroan yang saat ini masih disuspensi. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah pembuktian bahwa posisi ekuitas perseroan telah positif.
Dalam laporan hasil paparan publik yang disampaikan kepada BEI pada 13 Oktober 2026, manajemen MKNT menjelaskan bahwa pembuktian ekuitas positif dapat dilakukan melalui laporan keuangan per 30 September 2026 atau laporan keuangan insidental setelah pelaksanaan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD).
Perseroan menyatakan saat ini tengah berkoordinasi dengan BEI dan otoritas terkait sehubungan dengan permohonan pembukaan kembali perdagangan saham tersebut.
Meski demikian, manajemen belum mengungkapkan jadwal pasti pembukaan kembali perdagangan saham MKNT. Perseroan masih berupaya memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan BEI agar sahamnya dapat diperdagangkan kembali.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam paparan publik MKNT pada Jumat (9/10/2026) di Jakarta, yang dihadiri Direktur Utama Santoso Widjojo dan Direktur Jehuda Ebenhaezer Winata.(end)
All market data is a real-time snapshot, delayed at least 10 minute, except where indicated otherwise.
All market data presented in this website have been permitted by the Indonesian Stock Exchange.
All market data and analysis information provided "as is" for informational purposes only, not intended for trading purposes or advice. IQ Plus is not liable for any informational errors, incompleteness, or delays, or for any actions taken in reliance on information contained herein.
By accessing the IQPLUS.info site, you agree not to redistribute the information found therein. All quotes are in West Indonesia Standard Time (WIB).